Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pencegahan Perkawinan
SURINI AHLAN SJARIF
2
Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan Menurut KUHPerdata
Pengertian pencegahan adalah usaha untuk menghindari adanya suatu perkawinan yang bertentangan dengan ketentuan UU yang berlaku. Pencegahan dilakukan sebelum perkawinan berlangsung disebabkan karena adanya syarat- syarat perkawinan yang belum dipenuhi. Para Pihak yang dapat mencegah perkawinan : Suami atau istri atau anak-anak dari mempelai, pasal 60 KUHPerdata Ayah atau ibu, pasal 61 KUHPerdata Kakek nenek atau wali, pasal 63 KUHPerdata Bekas suami calon mempelai Jaksa, pasal 65 KUHPerdata
3
Tata-Tata Cara Pencegahan Perkawinan
Pencegahan harus mendapat putusan dari pengadilan negeri setempat, pasal 66 KUHPerdata. Pegawai catatan sipil dilarang menyelenggarakan perkawinan, pasal 70 KUHPerdata
4
Akibat Pencegahan Perkawinan
Pasal 70 ayat 1, pegawai catatan sipil tidak berwenang melangsungkan perkawinan, dalam hal terdapat pelanggaran pegawai catatn sipil tersebut harus membayar ganti rugi.
5
Pengertian Pencegahan Perkawinan Menurut UU No. 1 Tahun 1974
Pengertian mencegah atau menghalang-halangi perkawinan adalah suatu usaha untuk menghindari adanya suatu perkawinan yang bertentangan dari UU, pasal 13 sampai 21 UU No. 1 tahun 1974 Para pihak yang dapat mencegah perkawinan, diatur dalam ketentuan pasal 14 UU Perkawinan
6
Cara dan Prosedur Pencegahan Perkawinan
Lihat ketentuan pasal 17 UU Perkawinan ! Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan Pegawai pencatat perkawinan Para calon mempelai
7
Akibat Hukum Pencegahan Perkawinan Menurut Ketentuan UU Perkawinan
Pasal 20 UU perkawinan menentukan bahwa pegawai pencatat perkawinan tidak boleh membantu atau melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan pasal 7 ayat 1, pasal 8,9, 10, dan 12 UU perkawinan.
8
Pembatalan Perkawinan
9
Pembatalan Perkawinan Menurut KUHPerdata
Pengertian Pembatalan perkawinan adalah tindakan pengadilan yang berupa keputusan yang menyatakan perkawinan tidak sah, sehingga perkawinan tersebut tidak pernah dianggap ada. Pembatalan perkawinan tersebut lebih tepat dikatakan sebagai dapat dibatalkan karena ada syarat-syarat yang tidak dapat dipenuhi.
10
KUHPerdata dalam Pasal 85
Menganut Pendirian Bahwa Perkawinan yang telah Dilangsungkan Menurut tata cara UU adalah sah meskipun didalamnya terdapat cacat, tetapi tetap dalam kemungkinan dapat dituntut pembatalannya oleh orang- orang yang diberi hak untuk itu. Alasan-alasan untuk Pembatalan Perkawianan : Adanya bigami Tidak ada persetujuan bebas (pasal 27 & 28 KUHPerdata) Ketidakcakapan untuk memberikan persetujuan, pasal 88 KUHPerdata. Belum tercapainya usia, yang ditentukan oleh uu (pasal 89 KUHperdata Pelanggaran terhadap larangan perkawinan (pasal 30, 31, 32, 33 KUHPerdata)
11
Akibat Pembatalan perkawinan
Perkawinan itu dianggap tidak pernah ada, anak-anak yang lahir dalam perkawinan itu dianggap tidak sah, dan tidak ada harta campuran. Konsekuensi demikian itu dainggap tidak wajar, karena akan menimbulkan ketidakadilan. Dengan demikian itikad baik dari suami-istri tersebut menjadi kunci agar akibat dari perkawinan tersebut tetap mempunyai akibat hukum sampai pada saat keputusan hakim yang berkaitan dengan pembatalan perkawinan tersebut. Sehingga anak-anak yang dilahirkan pada perkawinan tersebut tetap mempunyai kedudukan sebagai anak yang sah, tapi setelah pembatalan maka perkawinan yang dibatalkan tidak lagi berakibat hukum-hukum yang baru. Itikad yang dimaksud disini, para pihak tersebut d.h.i. suami-istri tersebut tidak mengetahui adanya cacat dalam perkawinannya.
12
Pembatalan Perkawinan Menurut UU No. 1 tahun 1974
Pembatalan perkawinan adalah tindakan pengadilan berupa keputusan hakim yang menyatakan bahwa perkawinan tidak sah, sehingga perkawinannya dianggap tidak pernah ada. Pasal 22 UU perkawinan menyatakan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan. Orang yang berhak mengajukan pembatalan, lihat pasal 27 UU perkawinan. Pembatalan dapat dimintakan oleh kejaksaan pasal 26 UU perkawinan.
13
Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan
Pembatalan tersebut mengakibatkan seolah-olah tidak terjadi perkawinan antara mereka yang perkawinannya dibatalkan Pasal 28 UU perkawinan menentukan bahwa pembatalan perkawinan tersebut tidaklah berlaku surut pada : anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut Suami-istri yang beritikad baik Orang ketiga lainnya sepanjang mereka memperoleh hak dengan itikad baik, sebelum keputusan pembatalan perkawinan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
14
AKIBAT PERKAWINAN
15
Akibat perkawinan terhadap diri pribadi masing-masing Suami/Istri
KUHPerdata 103 105 107 108 110 Akibat perkawinan terhadap diri pribadi masing-masing Suami/Istri Hak & Kewajiban Suami-Istri UU No.1/1974 30 31 - seimbang 32 33 34
16
Akibat Perkawinan Terhadap Pribadi Suami Istri Hak & Kewajiban Suami Istri
UU No.1/1974 Ps.30 Suami Istri mempunyai kewajiban untuk menegakkan rumah tangga Ps. 31 (1) Kedudukan Suami Istri seimbang (2) Masing-masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum (3) Suami sebagai kepala rumah tangga dan istri sebagai ibu rumah tangga. Ps. 32 Ps. 33 Suami Istri saling menghormati Ps. 34 Suami wajib melindungi istri KUHPerdata Ps. 103: Suami Istri harus tolong menolong dan saling membantu. Ps. 105: Setiap suami adalah kepala persatuan suami/istri Ps. 106: Istri harus patuh kepada suami Ps. 107: Suami wajib melindungi dan memberi kepadanya segala apa yang perlu dan berpatutan dengan kedudukan dan kemampuannya Ps. 108: Seorang istri tidak berwenang untuk bertindak dalam hukum Ps. 110: Menghadap hakim harus didampingi suami
17
Akibat Perkawinan Terhadap Harta Benda Suami Istri
KUHPerdata Harta campuran bulat → pasal 119 → harta benda yg diperoleh sepanjang perkawinan menjadi harta bersama meliputi seluruh harta perkawinan: harta yang sudah ada pada waktu perkawinan harta yg diperoleh sepanjang Pengecualian: 1. Perjanjian kawin 2. Ada hibah/warisan yg ditetapkan oleh pewaris → pasal 120 UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 35 Ayat (1) Harta bersama adalah harta benda yg diperoleh sepanjang perkawinan. Ayat (2) Harta bawaan adalah harta yg dibawa masuk kedalam suatu perkawinan penguasaannya tetap pada masing-masing suami istri yg membawanya kedalam perkawinan, sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
18
Pengelolaan harta Bersama & Bawaan KUHPerdata
Harta persatuan/campur bulat Pasal : Kepengurusannya meliputi: Tindakan BEHEER maupun BESCHIKING - Pembatasan dalam pasal 124 (3) Pasal 105 (3): Suami harus mengemudikan urusan harta kekayaan milik pribadi istri Pasal 105 (4): Untuk barang tetap, kepengurusan suami bertanggung jawab terhadap istri Tindakan BEHEER Pasal 105 (5): Barang bergerak: tindakan BEHEER & BESCHIKING UU No.1/1974 Pasal 36 (1): Terhadap harta bersama → suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua pihak. Pasal 36 (2): Terhadap harta bawaan: masing-masing suami istri memperoleh hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum Pengelolaan harta Bersama & Bawaan
19
(Pasal 251, 252, 253, dan 254 KUHPerdata)
AKIBAT PERKAWINAN TERHADAP → ANAK KETURUNAN → ANAK YANG DILAHIRKAN → ANAK SAH PASAL 250 KUHPerdata Penyangkalan Anak (Pasal 251, 252, 253, dan 254 KUHPerdata) Dilahirkan sebelum 180 hari sejak saat perkawinan Jika masa hari, belum pernah berhubungan istri melahirkan Istri melakukan perzinahan Anak dilahirkan setelah lewat 300 hari keputusan hakim sejak perpisahan meja dan tempat tidur.
20
Anak Sah KUHPerdata Pasal 250 : Tiap anak yg dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan. Memperoleh si suami sebagai bapaknya. Pasal 251 : Keabsahan seorang anak yg dilahirkan sebelum hari ke180 dalam perkawinan suami istri dapat diingkari oleh si suami. Pasal 252 : Suami boleh mengingkari keabsahan si anak, apabila ia dapat membuktikan bahwa ia sejak hari sebelum lahirnya anak itu berada dalam ketidak maupun yg nyata untuk mengadakan hubungan dengan istrinya. Pasal 253: Istri menyembunyikan kelahiran anaknya, suami dapat membuktikan dan dapat menyangkal keabsahan anak.
21
kembali dari bepergian (c) Kehadiran disembunyikan 2 bulan
(a) 1 bulan ia berada ditempat DILAKUKAN OLEH SUAMI SENDIRI (b) 2 bulan sesudah ia kembali dari bepergian (c) Kehadiran disembunyikan 2 bulan DILAKUKAN OLEH bulan setelah suami AHLI WARIS SUAMI meninggal PROSES PENYANGKALAN ANAK
22
(1) Akte perkawinan → ibunya Pembuktian anak sah (2) Akte kelahiran → dari ibu mana ia dilahirkan (1) Memakai nama keluarga ayah Dalam hal tidak ada akte pembuktian (2) Masyarakat sekitar mengakui dapat dilakukan dari keadaan nyata (3) Ayah memperlakukan dengan baik keluarga lainnya
23
1. Diakui → akte pengakuan anak
menimbulkan hubungan hukum dg suami/istri yg mengakui Anak Luar Kawin 2. Tidak diakui → tidak ada hubungan hukum 1. Akte pengesahan anak Anak yg disahkan 2. Perkawinan kedua orang tuanya Kekuasaan meliputi 2 hal: orang tua Diri anak: kebutuhan fisik anak 2. Harta anak: pengurusan
24
1. KUHPerdata → kolektif Dipegang ayah Sifat Kekuasaan Orang Tua
2. UU No.1/1974 → Tunggal Ada pada masing-masing pihak ayah ibu 1. Melalaikan kewajiban sebagai orang tua Pencabutan Kekuasaan 2. Berkelakuan buruk Orang Tua 3. Dihukum karena suatu kejahatan
25
MASALAH KEBAPAKAN DAN KETURUNAN
Anak Sah → pasal 42 UU No.1/1974 Anak sah adalah anak yg dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yg sah Kata “atau” menunjukkan untuk sahnya seseorang anak dapat diterimanya adalah: 1. Lahir dalam perkawinan yang sah 2. Akibat dari perkawinan yang sah ad.1 “Lahir dalam perkawinan yg sah berarti dalam suatu tenggang waktu antara mulai suatu perkawinan” “Ada suatu kemungkinan si anak dibenihkan bukan oleh suami ibu” ad.2 Sebagai akibat dari perkawinan yg sah. Anak sah → anak yg dilahirkan sepanjang perkawinan
26
Masalahnya : Bagaimana jika dalam suatu “kasus” A (istri) menikah dengan B (suami). A mengandung, sebelum anak lahir B meninggal. Konsekuensi perkawinan putus karena kematian, anak lahir di luar perkawinan (lihat Pasal 42 UU No.1/1974) Akibat perkawinan disini berarti “dibenihkan sepanjang perkawinan” Bandingkan dengan KUHPerdata Pasal 250 KUHPerdata “Tiap-tiap anak yg dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan memperoleh suami ibu sebagai bapaknya” Lebih lanjut perhatikan: Pasal 251 KUHPerdata Pasal 252 KUHPerdata Pasal 254 KUHPerdata
27
Hubungan Anak terhadap ibunya Darah Pasal 280 KUHPerdata
Anak terhadap orang tua Anak yg sah mempunyai hubungan darah yg sah baik dengan ayah maupun ibunya Hubungan Anak terhadap ibunya Darah Pasal 280 KUHPerdata KUHPerdata: anak luar kawin baru mempunyai hubungan darah dengan ibunya kalau si ibu mengakuinya secara sah UU No.1/1974: setiap anak secara otomatis mempunyai hubungan darah dengan ibunya Anak terhadap ayahnya KUHPerdata: seorang anak luar kawin baru mempunyai hubungan darah dengan ayahnya kalau si ayah mengakui secara sah
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.