Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KODE ETIK POLA ATURAN/ TATA CARA , TANDA, PEDOMAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN ATAU PEKERJAAN . KODE ETIK PROFESI MERUPAKAN TATA CARA ATAU ATURAN YANG MENJADI.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KODE ETIK POLA ATURAN/ TATA CARA , TANDA, PEDOMAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN ATAU PEKERJAAN . KODE ETIK PROFESI MERUPAKAN TATA CARA ATAU ATURAN YANG MENJADI."— Transcript presentasi:

1 KODE ETIK DAN ETIKA DALAM JURNALISME KODE ETIK DAN ETIKA DALAM JURNALISME

2 KODE ETIK POLA ATURAN/ TATA CARA , TANDA, PEDOMAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN ATAU PEKERJAAN . KODE ETIK PROFESI MERUPAKAN TATA CARA ATAU ATURAN YANG MENJADI STANDAR KEGIATAN DALAM SUATU PROFESI KODE ETIK PROFESI MENGGAMBARKAN NILAI-NILAI PROFESIONALISME SUATU PROFESI YANG DIGAMBARKAN DALAM STANDAR PERILAKU ANGGOTANYA

3 ETIKA PELIPUTAN NORMA/ATURAN, TATACARA, SIKAP DAN PERILAKU DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN PELIPUTAN

4 FUNGSI KODE ETIK MENURUT BIGGS DAN BLOCHER
MELINDUNGI SUATU PROFESI DARI CAMPUR TANGAN PEMERINTAH/INTERVENSI PEMERINTAH MENCEGAH TERJADINYA PERTENTANGAN INTERNAL DALAM SUATU PROFESI. MELINDUNGI PARA PRAKTISI DARI KESALAHAN PRAKTEK SUATU PROFESI

5 KODE ETIK PEWARTA BERITA
STANDAR NILAI YANG MELIPUTI : Kepribadian dan Integritas Cara memperoleh dan Menyampaikan Informasi Pelanggaran dan Hak Jawab Sumber Berita Kekuatan Kode Etik

6 KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS PEWARTA BERITA INDONESIA
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada UUD 1945, dan bekerja kearah keselamatan, kecerdasaan serta kesejahteraan masyarakat Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat bangsa-bangsa di dunia Menjunjung tinggi azas kejujuran dan tanggung jawab, bijaksana serta menjunjung tinggi martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara serta terpercaya dalam mengemban tugas profesinya.

7 4. Independen (tidak bergantung pada dan tidak dipengaruhi oleh pihak lain) 5.Memegang teguh prinsip Netral (Tidak memihak pada kepentingan salah satu pihak) dan selalu berorientasi untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

8 Tidak menyebarkan informasi, pendidikan dan hiburan apapun bentuknya, yang merugikan dan mengacaukan Bangsa dan negara Indonesia. Tidak menyebarkan berita, informasi dan hiburan yang menyinggung susila, kepercayaan, agama, keyakinan seseorang, dan sesuatu golongan yang dilindungi oleh Undang Undang. Didasarkan pada kepentingan nasional

9 CARA MEMPEROLEH INFORMASI DAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT
Menempuh cara dan usaha yang jujur untuk memperoleh informasi / berita. Meneliti kebenaran informasi / berita atau keterangan sebelum menyebarkan/menyiarkannya dengan melakukan pengecekan silang. Membedakan antara kejadian (fakta) dengan pendapat (opini) serta tidak mendramatisir suatu peristiwa atau opini dalam membuat, menyusun dan menyiarkan berita, informasi dan hiburan. Tidak mencampur adukkan antara fakta dan opini. Menghindarkan diri dari subyektifitas atau interpretasi serta tidak memutarbalikan atau memanipulasi fakta dan opini.

10 Dalam memberitakan atau menyiarkan jalannya proses pengadilan yang berkenaan dengan seseorang yang tersangkut dalam suatu perkara tetapi belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan atau belum jatuh vonis harus dilakukan dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah. Dalam membuat dan menyiarkan suatu informasi, berita dan hiburan harus menitikberatkan pada rasa tanggung jawab sosial, kejujuran, sportifitas dan toleransi sesuai tatanan dan norma-norma sosial yang berlaku. Menghindari siaran yang bersifat provokatif, amoral, cabul dan sensasional serta hal-hal yang dapat menyesatkan rakyat.

11 PELANGGARAN DAN HAK JAWAB
Tidak menyebar/menyiarkan setiap informasi yang berisi tuduhan tidak berdasar, pencemaran nama baik, hasutan, fitnah, pemutar balikkan fakta atau memanipulasi fakta, penerimaan sesuatu untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan sesuatu berita atau informasi serta informasi yang menbahayakan keselamatan negara karena merupakan pelanggaran dan dapat dituntut sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak menerima sesuatu berupa uang, barang atau janji untuk tujuan penyiaran suatu berita atau informasi yang menurut sifatnya dapat menguntungkan atau merugikan orang / golongan ataupun pihak tertentu dari suatu nara sumber adalah pelanggaran berat dan dapat dituntut sesuai aturan hukum yang berlaku

12 Dilarang meminta /menerima sesuatu dalam bentuk uang atau barang dari nara sumber.
4. Setiap informasi baik berita pendidikan dan hiburan yang tidak benar dan atau membahayakan negara, merugikan kepentingan umum, golongan / perorangan harus diralat atas kesadaran atau keinsyafan angkasawan sendiri, sedangkan pihak yang dirugikan diberikan hak jawab atas pemberitaan yang dimaksud

13 SUMBER BERITA Harus mencantumkan identitas sumber berita atau informasi dengan jujur. Harus menghargai dan melindungi keberadaan dan identitas narasumber serta tidak menyiarkan keterangan yang sifatnya off the record dan juga informasi yang bersifat embargo sampai batas waktu embargo berakhir

14 9 ELEMEN JURNALISME Kewajiban pertama jurnalisme adalah kebenaran
Loyalitas pertama jurnalisme adalah kepada masyarakat Intisari jurnalisme adalah disiplin verifikasi Praktisi jurnalisme harus menjaga independensi thd sumber berita Jurnalisme harus menjadi pemantau kekuasaan

15 Jurnalisme harus menyediakan forum kritik maupun dukungan masyarakat
Jurnalisme harus berupaya keras untuk membuat hal yang penting menarik dan relevan Jurnalisme harus menyiarkan berita komprehensif dan proporsional Praktisi jurnalisme harus diperbolehkan mengikuti nurani mereka

16 Prinsip-Prinsip Redaksional
Dalam upaya menjaga kredibilitas, maka diupayakan setiap pemuatan/penyiaran program berita merupakan hasil liputan sendiri. Setiap pemuatan/penyiaran program berita, informasi dan masalah aktual, bilamana mengutip dan atau memanfaatkan informasi dari media massa lain wajib menyebutkan sumbernya. Setiap narasumber atau pendengar yang dilibatkan dalam suatu berita wajib disebutkan secara jelas identitasnya kecuali untuk kepentingan keamanan yang bersangkutan

17 Independen Media Massa harus berpihak kepada kebenaran dan keadilan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Media Massa tidak boleh dipengaruhi, ditekan, dipesan, dibeli oleh pihak manapun seperti pemerintah, politisi, pengunjuk rasa, pengusaha, kecuali untuk kepentingan publik dan tidak bertentangan dengan kebijakan redaksional RRI.

18 Netral Media Massa harus dijaga netralitasnya. Dalam hal informasi yang menyangkut isu-isu kontroversial serta cenderung memunculkan pro dan kontra, maka siaran terhadap fakta, peristiwa, data dan opini harus diberikan porsi yang sama kepada para pihak Media Massa harus menjaga obyektifitas berdasar data dan fakta serta tidak mencampur adukkan fakta dengan opini pribadi Media Massa tidak menyembunyikan fakta yang ada ataupun memberi penekanan yang menyesatkan apalagi memanipulasi berita untuk tujuan tertentu Penanggung jawab pemuatan/penyiaran pada masing-masing tingkatan dilarang untuk memunculkan secara berlebihan menyangkut fakta, peristiwa, data dan opini dengan janji dan atau imbalan tertentu

19 Berita Peristiwa, fakta, pernyataan, gagasan atau opini yang mempunyai nilai berita, penting dan menarik bagi sebagian besar khalayak. Proses jurnalistik media massa adalah kegiatan merencanakan, meliput, memproses dan menyiarkan berita/informas. Tujuan berita/Informasi – memenuhi rasa ingin tahu masyarakat,mencerahkan,mencerdaskan, dan Solutif.

20 Kredibilitas Berita Akurat, Jelas, Berimbang Topik: Politik, ekonomi,
hukum, sosbud, hankam, human interest

21 Kelayakan Berita News Value / Timelines/Aktualitas Proximity
Prominence Conflict/Controversy Human Interest Government action Criminal Oddity (keanehan)

22 KATEGORI BERITA/INFORMASI JURNALISTIK
Berita ( Informasi terbaru mengenai peristiwa, fakta, gagasan dan pernyataan yg pemuatan/penyiarannya sesegera mungkin utk memenuhi rasa ingin tahu masyarakat). Masalah Aktual ( pengembangan/pendalaman sebuah berita (news) yang sifat pemuatan/penyiarannya tidak harus sesegera mungkin (not time concerned), yang bertujuan membantu memberikan interpretasi lebih mendalam terhadap suatu fakta, peristiwa, ide/opini yang menjadi berita Informasi adalah pemuatan/penyiaran mengenai data dan atau fakta yang bertujuan memenuhi kebutuhan praktis masyarakat dalam kehidupan sehari-hari

23 JURNALISME JURNALISME DAMAI
JURNALISME KEWARGANEGARAAN (CITIZEN JOURNALISM) JURNALISME LINGKUNGAN JURNALISME SOLUTIF ( IQ,EQ,SQ ) – PROBLEM SOLVING

24 Seseorang tidak dapat melakukan yang benar disatu sisi kehidupan, sementara ia sibuk melakukan kesalahan disisi hidup yang lain. Hidup adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan. (Mahatma Gandhi)


Download ppt "KODE ETIK POLA ATURAN/ TATA CARA , TANDA, PEDOMAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN ATAU PEKERJAAN . KODE ETIK PROFESI MERUPAKAN TATA CARA ATAU ATURAN YANG MENJADI."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google