Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSukarno Irawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
0
PEMBAGIAN DELIK OLEH RISWAN MUNTHE Medan, 18 Maret 2016
1
Pembagian Delik Delik itu dapat dibedakan atas bebagai pembagian tertentu, seperti berikut ini: Delik kejahatan dan delik pelanggaran. Delik materiil dan delik formiil Delik komisi dan delik omisi Delik yang berdiri sendiri dan delik yang diteruskan. Delik selesai dan delik berlanjut. Delik tunggal dan delik berangkai. Delik bersahaja dan delik berkualifikasi. 2
2
Delik sengaja dan delik kelalaian atau culpa.
Delik politik dan delik komun atau umum. Delik propria dan delik komun atau umum. Delik-delik dapat dibagi juga atas kepentingan hukum yang dilindungi, seperti delik terhadap keamanan negara, delik terhadap orang, delik kesusilaan, delik terhadap harta benda dan lain-lain. Untuk indonesia, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 284, dikenal pula delik umum dan delik khusus, seperti delik ekonomi , korupsi , terorisme dan lain-lain. 6
3
Delik terhadap Negara adalah kepentingan hukum dari negara sebagai keseluruhan. Yang menjadi kepentingan hukum negara, yaitu berkelanjutan, ketententraman, dan keamanan negara. Delik terhadap negara dalam buku II KUHPid yaitu: Kejahatan terhadap Keamanan Negara. mencakup Pasal 104 sampai 129, mana pasal 105 telah ditiadakan berdasarkan UU No. 1 Tahun 1946 dan Pasal 10 telah ditiadakan berdasarkan Staatsblad 1930 No. 31, di lain pihak ada penambahan Pasal 107a sampai 107f oleh UU No. 27 Thn 1999 yang berkenaan dengan ajaran Komunisme/Marxisme/Lenimisme. 8
4
Kejahatan terhadap maertabat Presiden dan Wakil Presiden.
Beberapa pasal lainnya dalam bab ini telah ditiadakan oleh UU No. 1 Thn Kemudian putusan MK No /PUU-IV/2006, Pasal 134, 136 bis, dan 137, mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden , dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5
Kejahatan terhadap Negara Sahabat dan Kepala Negara Sahabat.
Beberapa perluasan terhadap kepentingan hukum negara sahabat, antara lain: Adanya ancaman pidana terhadap barangsiapa menodai bendera kebangsaan negara sahabat (Pasal 142a). Adanya ancaman pidana atas penghinaan dengan sengaja wakil negara asing di Indonesia (Pasal 143).
6
Kejahatan terhadap melakukan kewajiban dan hak kenegaraan.
Yang dimasukkan di sini terutama kejahatan-kejahatan yang bersifat menghalangi badan atau orang lain untuk melakukan kewajiban dan/atau hak kenegaraan mereka. Pasal-Pasalnya yaitu Pasal 146,147,148,149,150 dan 152. Pasal 151 berbeda dengan pasal2 tersebut karena pelaku sendiri yang melakukan kewajiban dan hak kenegaraan secara tidak sah.
7
Delik terhadap masyarakat
adalah kepentingan hukum dari masyarakat itu sendiri. Yang menjadi hukum masyarakat yaitu ketenteraman dan keamanan masyarakat. (lihat Pasal 503 KUHPid).
8
Delik terhadap perseorangan
adalah kepentingan hukum dari seseorang, tetapi gangguan terhadap kepentingan hukum ini telah melibatkan kepentingan umum. Delik terhadap perseorangan mencakup: a. Delik terhadap Nyawa. b. Delik terhadap tubuh. c. Delik terhadap kehormatan d. Delik terhadap kesusilaan. d. Delik terhadap Kemerdekaan. e. Delik terhadap Harta Kekayaan. 9
9
Sekian & Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.