Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Penyusunan Kontrak E. Rial N. 2014.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Penyusunan Kontrak E. Rial N. 2014."— Transcript presentasi:

1 Penyusunan Kontrak E. Rial N. 2014

2 DAFTAR ISI PENDAHULUAN 1 DASAR HUKUM 2 TATA URUTAN 12
LEGALISASI DAN WAARMEKING 11 DASAR HUKUM 2 TATA URUTAN 12 DASAR BERLAKUNYA KUHPerdata 3 STRUKTUR ANATOMI KONTRAK 13 ISTILAH DAN PENGERTIAN 4 AWAL KONTRAK 14 SISTEM DAN SIFAT KUHPerdata 5 KOMPARISI 15 SUBJEK DAN OBJEK KONTRAK 6 PREMISSE/RECITALS 16 SYARAT-SYARAT PERJANJIAN 7 DEFINISI 17 ASAS-ASAS PERJANJIAN 8 ISI KONTRAK 18 AKIBAT PERJANJIAN 9 CARA PENULISAN PASAL 19 AKTA-AKTA PERJANJIAN 10 PENUTUP DAN TANDA TANGAN 20

3 PENDAHULUAN Hukum kontrak kita masih menggunakan peraturan pemerintah kolonial belanda yg terdapat dlm bab III KUHPerdata. Kontrak-kontrak yg telah diatur dalam BW (KUHPerdata) : Kontrak jual beli; Kontrak tukar menukar; Kontrak sewa menyewa; Kontrak pinjam meminjam Sementara itu telah berkembang kontrak-kontrak lain yg belum diatur dalam KUHPerdata : Kontrak Beli Sewa Kontrak Sewa Guna Usaha (Leasing) Kontrak Franchising Kontrak Kerjasama Patungan (Joint Venture) Kontrak Keagenan Kontrak Distribusi Barang Production Sharing Contract

4 DASAR HUKUM

5 Dasar Hukum Kontrak Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata – Burgerlijk Wetboek)

6 Dasar Berlakunya KUHPerdata di Indonesia
Konkordansi Beginsel (asas konkordansi) : Pasal 131 IS ayat 2 sub. A, bahwa terhadap orang Eropa yang berada di Indonesia diberlakukan hukum perdata awalnya, yaitu hukum perdata yang berlaku di Belanda; Pasca Kemerdekaan, KUHPerdata tetap berlaku berdasarkan Pasal II aturan Peralihan;

7 ISTILAH DAN PENGERTIAN PERIKATAN
Perikatan merupakan terjemahan Verbintenis ; Verbintenis mengandung banyak pengertian, diantaranya : Perikatan : masing-masing pihak saling terikat oleh suatu kewajiban/prestasi ( Subekti; Sudikno ); Perutangan : suatu pengertian yang terkandung dalam verbintenis ; adanya hubungan utang piutang antara pihak-pihak ( Sri Soedewi, Vol Maar, Kusumadi ); Perjanjian (overeenkomst ) …( Wirjono Prodjodikoro)

8 ISTILAH DAN PENGERTIAN PERIKATAN
Perikatan : Hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara 2 orang / lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi Hubungan hukum : hubungan 2 orang / lebih yang dapat dituntut pelaksanaannya oleh hukum; Prestasi : sesuatu hal menurut isi perjanjian, suatu hal yang wajib dipenuhi oleh pihak yang satu dan merupakan hak bagi pihak yang lain

9 KONTRAK = PERJANJIAN Bab II Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia menyamakan kontrak dengan perjanjian atau persetujuan. Hal tersebut secara jelas terlihat dalam judul Bab II Buku III KUHPerdata, yakni “Perikatan yang Lahir dari Kontrak atau Persetujuan.”

10 Pengertian Perjanjian Menurut KUHPerdata
Pasal 1313 KUHPerdata : “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih” Definisi di atas menurut beberapa pakar : sangat luas Tidak lengkap karena definisi tersebut cenderung ke arah kontrak sepihak, tidak mencakup kontrak timbal balik Terlalu luas karena mencakup pula perbuatan dalam perbuatan melawan hukum

11 Sistem dan Sifat Hukum Perikatan
Sistem hukum perikatan (Buku III KUHPerdata) adalah bersistem terbuka (openbaar system) ; Artinya KUHPerdata memungkinkan setiap orang mengadakan perjanjian apapun juga baik yang diatur Undang-Undang (KUHPerdata/KUHD), peraturan khusus maupun perjanjian jenis baru yang belum ada ketentuannya .

12 SIFAT BUKU III (PERIKATAN) KUHPERDATA
hukum perikatan/perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada subyek hukum untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan.

13 Bebas mengadakan kontrak dengan siapapun
Sesuai bab III KUHPerdata, hukum kontrak kita menganut sistem terbuka (open system) : Bebas mengadakan kontrak dengan siapapun Bebas menentukan syarat-syaratnya Bebas pelaksanaannya Bebas bentuknya (Nukman Muhammad)

14 SIFAT HUKUM PERIKATAN Sifat hukum perikatan terdiri : Sebagai hukum pelengkap, apabila para pihak membuat ketentuan-ketentuan sendiri, para pihak dapat mengesampingkan ketentuan dalam UU apabila mereka membuat ketentuan sendiri (contoh Pasal 1460 KUHPerdata)

15 SIFAT HUKUM PERIKATAN Sifat hukum perikatan terdiri (lanjutan): Bersifat konsensuil, dengan adanya kata sepakat maka mengikatlah perjanjian itu dengan tanpa adanya formalitas. Obligatoir, perjanjian hanya menimbulkan kewajiban saja. Obligatoir (kewajiban), belum menimbulkan milik dan hak milik baru pindah/beralih setelah adanya levering.

16

17 SUBJEK DAN OBJEK HUKUM SUBJEK HUKUM Pendukung hak dan kewajiban;
Beberapa pengertian : Sesuatu yg menurut hukum berhak/berwenang utk melakukan perbuatan hukum atau siapa yg mpyi hak dan cakap utk bertindak dalam hukum Sesuatu pendukung hak yg mnrt hukum berwenang/berkuasa bertindak mjd pendukung hak; Segala sesuatu yg menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban

18 Subjek hukum ada 2 : Manusia pribadi (Natuurlijke Persoon/Natural Person) ~ Pasal 1329 KUHPerdata ; Stp org mempunyai kedudukan yg sama selaku pendukung hak dan kewajiban; Prinsip : org sbg subjek hukum dimulai sejak lahir sampai meninggal dunia;

19 Subjek hukum ada 2 (lanjutan) :
Badan hukum (rechts persoon/ legal entitle) ~ Pasal 1654 KUHPerdata; Suatu perkumpulan/lembaga yg dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu; Syarat badan hukum : Memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan anggota; Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya

20 Badan hukum terbagi 2 : Badan hukum privat Badan hukum yg didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yg menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum tsb; Badan swasta yg didirikan orang utk tujuan tertentu, seperti mencari keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan dll; Contoh: Perseroan Terbatas, Yayasan dll.

21 Badan hukum terbagi 2 : Badan hukum publik Badan hukum yg didirikan berdasarkan hukum publik atau menyangkut kepentingan publik atau orang banyak/negara umumnya; Contoh : Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia dll.

22 Objek Hukum (Pasal 499 KUHPerdata)
Segala sesuatu yg berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yg menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yg dpt menjadi hak milik; Objek hukum biasanya berujud benda/zaak (lihat buku II KUHPerdata~ Pasal 503 – 505 KUHPerdata);

23 Objek Kontrak Objek suatu kontrak = Prestasi
Istilah lain prestasi : utang, di mana utang bermakna kewajiban yg harus dipenuhi debitor; Prestasi adalah kewajiban yg harus dipenuhi debitor; Bentuk-bentuk prestasi (Pasal 1234 KUHPerdata) : Memberikan sesuatu; Melaksanakan sesuatu; Tidak berbuat atau melaksanakan sesuatu;

24 OBJEK KONTRAK Beberapa syarat Objek kontrak¹ :
Objeknya harus tertentu atau dapat ditentukan; Diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan; (¹lihat Pasal 1320 KUHPerdata sub 3 jo. Pasal 1335; Pasal 1337 KUHPerdata )

25 Syarat Perjanjian

26 Syarat Sahnya Kontrak Adanya kesepakatan;
( Ridwan Khairandy ) Syarat Sahnya Kontrak Pasal 1320 BW Adanya kesepakatan; Adanya Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian Adanya objek tertentu; dan Adanya kausa hukum yang halal Persyaratan Objek Subjek Batal Demi Hukum Dapat dibatalkan

27 1. Adanya Kata Sepakat Kontrak/perjanjian menjadi sah, maka para pihak harus sepakat terhadap segala hal yang terdapat dalam perjanjian/kontrak; Prinsip kata sepakat : “pertemuan” atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam perjanjian/kontrak; Seseorang dikatakan memberikan persetujuannya atau kesepakatannya jika ia memang menghendaki apa yang disepakati;

28 2. Kecakapan untuk membuat perjanjian
Pasal 1329 KUHPerdata : Setiap orang cakap utk membuat perjanjian, kecuali apabila menurut UU dinyatakan tidak cakap; Pasal 1330 KUHPerdata : tidak menentukan siapa yg cakap membuat perjanjian, namun hanya mengatur orang yg tidak cakap membuat perjanjian, yaitu : Orang yg belum dewasa (minderjarigen); Mereka yg ditaruh di bawah pengampuan (die onder curatele gesteld zijn); Perempuan yg telah kawin dlm hal-hal yg ditentukan UU dan pd umumnya semua org kpd siapa UU telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.

29 Kecakapan untuk membuat perjanjian (lanjutan)
KUHPerdata tidak menentukan tolok ukur atau batasan seseorang dinyatakan dewasa; Batasan umur ditentukan dalam Buku I KUHPerdata tentang Orang; Pasal 330 KUHPerdata menyatakan : “belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu kawin.” Apabila perkawinannya bubar sedangkan belum genap 21 tahun mereka tetap dianggap belum dewasa”.

30 UU No.1 Tahun 1974 ttg Perkawinan ( Pasal 47 jo. Pasal 50);
Intinya kedua Pasal tsb, secara tidak langsung menetapkan batas umur kedewasaan ketika menetapkan anak yg belum mencapai 18 tahun atau belum melangsungkan perkawinan ada dibawah pengawasan orang tua, dan mereka yang dibawah kekuasaan wali. Bandingkan dg ketentuan KUHPerdata ! (lihat asas hukum) Lihat juga UU No. 30 Tahun 2004 jo. UU No. 2 Tahun 2014 ttg Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2004 ttg Jabatan Notaris (Pasal 39 ayat (1))

31 Pasal 39 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2014 ttg Perubahan UU No
Pasal 39 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2014 ttg Perubahan UU No. 30 Tahun 2004 ttg Jabatan Notaris Para penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut: paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan cakap melakukan perbuatan hukum. Dengan demikian, kecakapan untuk melakukan perjanjian yg dibuat tidak hanya dikaitkan dengan batasan umur kedewasaan, tetapi juga dikaitkan dengan tolok ukur lain, misalnya tidak berada dibawah pengampuan. Tidak hanya dewasa, tetapi cakap melakukan perbuatan hukum.

32 3. Suatu Hal Tertentu Suatu perjanjian harus memiliki objek tertentu;suatu perjanjian harus mengenai suatu hal tertentu; Suatu hal tertentu adalah kewajiban debitor dan hak kreditor, artinya hal tertentu itu adalah apa yang diperjanjikan, yakni hak dan kewajiban kedua pihak; Pasal 1333 ayat (1) KUHPerdata: suatu perjanjian harus mempunyai pokok suat benda yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya;

33 Suatu Hal Tertentu ….. (lanjutan)
Objek perikatan adalah prestasi; Perjanjian/kontrak sebagai bagian perikatan juga memiliki objek yg sama yaitu prestasi; Prestasi harus tertentu atau setidak-tidaknya harus dapat ditentukan;

34 4. Kausa Hukum yang Halal Perjanjian/kontrak mensyaratkan bahwa selain harus ada kausanya, tetapi juga kausa itu harus halal; Kausa (dalam ilmu hukum) bermakna perlu adanya dasar yg melandasi hubungan hukum dibidang kekayaan; Perjanjian/kontrak hanya akan memiliki akibat hukum jika memenuhi 2 syarat : Tujuan perjanjian/kontrak mempunyai dasar yang pantas atau patut; Perjanjian/kontrak harus mengandung sifat yang sah

35 Kausa Hukum yang Halal … (lanjutan)
Halal : kausa hukum yg ada tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau ketertiban umum atau kesusilaan; Pasal 1335 jo. Pasal 1337 KUHPerdata: Suatu kausa dinyatakan terlarang jika bertentangan dengan UU, kesusilaan, dan ketertiban umum; Suatu kausa dinyatakan bertentangan dg UU, jika kausa didalam perjanjian/kontrak ybs isinya bertentangan dg UU yg berlaku Jika objek perjanjian/kontrak itu illegal atau bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum

36 Akibat Hukum Kontrak yg Tidak memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata
Syarat adanya kesepakatan dan kecakapan dalam membuat kontrak disebut syarat subjektif; Hal ini terkait dengan subjek yg mengadakan kontrak Jika syarat subjektif tidak dipenuhi, maka kontrak dapat dibatalkan (vernietigbaarheid, voidable); Selama kontrak belum diajukan pembatalan ke pengadilan yg berwenang, maka kontrak masih tetap sah

37 Akibat Hukum Kontrak yg Tidak memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata
Syarat adanya objek tertentu dan kausa hukum halal dalam membuat kontrak disebut syarat objektif; Hal ini terkait dengan objek kontrak; Jika syarat objektif tidak dipenuhi, maka kontrak batal demi hukum (null and void ); Kontrak sejak pertama kali dibuat telah tidak sah, sehingga hukum menganggap bahwa kontrak tersebut tidak pernah ada sebelumnya;

38 Bagaimana dengan ? Apakah materai sebagai syarat sah perjanjian ?

39 Dasar hukum pengenaan pajak atas dokumen :
MATERAI Ada tidaknya sebuah materai dalam sebuah perjanjian, bukan suatu syarat yg menjadi parameter suatu perjanjian menjadi sah atau tidak sah; Adapun penetapan benda materai oleh pemerintah (Menteri Keuangan) sebagai cara pelunasan terhadap pengenaan pajak atas dokumen; Dasar hukum pengenaan pajak atas dokumen : UU No 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai PP No 7 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dalam PP No 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yg dikenakan Bea Materai

40 Asas Hukum

41 Contoh asas hukum : Nullum crimen nulla poena sine lege
Lex superiori derogat lege inferiori Lex posteriori derogat lege priori Lex specialis derogat lege generali Res judicata pro veritate habeteur Die normatieven kraft des faktischen

42 Nullum crimen nulla poena sine lege Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Lex superiori derogat lege inferiori Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah Lex posteriori derogat lege priori Peraturan yang terbaru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya. Lex specialis derogat lege generali Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum. Res judicata pro veritate habeteur Putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya. Die normatieven kraft des faktischen Perbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan normatif

43 Pengertian Asas Hukum Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo :
suatu pemikiran dasar yang bersifat umum yang melatarbelakangi pembentukan hukum positif. Asas hukum secara umum tidak tertuang di dalam peraturan yang konkret tetapi hanya merupakan suatu hal yang menjiwai atau melatarbelakangi pembentukannya. Sifat dari asas tesebut yaitu abstrak dan umum.

44 ASAS – ASAS HUKUM PERJANJIAN
Berdasarkan teori, di dalam hukum kontrak ada 5 asas menurut ilmu hukum perdata. Ke-5 asas itu antara lain adalah: asas kebebasan berkontrak (freedom of contract),; asas konsensualisme (concsensualism); asas kepastian hukum (pacta sunt servanda); asas itikad baik (good faith) dan asas kepribadian (personality)

45 Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract)
Asas kebebasan berkontrak ( Pasal 1338 ayat (1) KUHPer ) : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk: membuat atau tidak membuat perjanjian; mengadakan perjanjian dengan siapa pun; menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, persyaratannya, serta menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan.

46 Asas Konsensualisme (concensualism )
Asas konsensualisme disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata Salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas yang menyatakan perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.

47 Asas Kepastian Hukum ( pacta sunt servanda )
Asas kepastian hukum ( pacta sunt servanda ) merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang, sehingga mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Asas pacta sunt servanda dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata

48 Asas Itikad Baik (good faith)
Asas itikad baik ( Pasal 1338 ayat (3) KUHPer : “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Para pihak harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak.

49 Asas Kepribadian (Personality)
asas yg menentukan seseorang yg akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Pasal 1315 KUHPerdata menegaskan: “Pada umumnya seseorang tdk dpt mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.” Pasal 1340 KUHPerdata berbunyi: “Perjanjian hanya berlaku antara pihak yg membuatnya.” Utk mengadakan suatu perjanjian, orang tsb hrs utk kepentingan dirinya sendiri dan perjanjian yg dibuat oleh para pihak berlaku bagi mereka yg membuatnya.

50 Azas Equality Keadilan yang tidak diatur dalam hukum.
Sering terjadi penyalahgunaan keadaan krn adanya ketidakseimbangan antar para pihak dalam melakukan negoisasi

51 Azas Equity (kepatutan)
Menghindari penyalahgunaan keunggulan kejiwaan, apabila salah satu pihak berada di posisi ketergantungan relatif. Pihak yg dirugikan dibujuk untuk melakukan perbuatan hukum yg sama sekali tidak dikehendakinya.

52 Akibat Perjanjian (Pasal 1338-1341)
Pasal 1338 KUHPerdata Semua perjanjian yg dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yg membuatnya; Unsur-unsurnya : Semua perjanjian yg dibuat secara sah; Berlaku sebagai undang-undang; Bagi mereka yg membuatnya;

53 Akibat Perjanjian Pasal 1338 KUHPerdata
Perjanjian-perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yg oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu; Perjanjian tidak boleh dibatalkan secara sepihak tanpa persetujuan pihak lain, karena perjanjian dibuat oleh 2 pihak; Pembatalan dapat dimungkinkan jika ada alasan yg cukup oleh undang-undang;

54 Akibat Perjanjian Pasal 1338 KUHPerdata
Perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik; Landasan asas itikad baik, perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik

55 Akibat perjanjian (lanjutan)
Pasal 1339 KUHPerdata Perjanjian-perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yg dg tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yg menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan dan undang-undang Yang mengikat para pihak dalam perjanjian: Isi perjanjian; Kepatutan; Kebiasaan, dan Undang-undang

56 Akibat perjanjian (lanjutan)
Pasal 1340 KUHPerdata Perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yg membuatnya Perjanjian-perjanjian itu tidak membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga; tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya, selain hal yg diatur dalam Pasal 1317 KUHPerdataa; Perjanjian hanya mengikat pihak-pihak yg membuatnya, sehingga tidak bolehnya seseorang melakukan perjanjian yg membebani pihak ketiga, sedangkan pihak ketiga dapat saja dilakukan jika sesuai dengan apa yg diatur dalam Pasal 1317 KUHPerdata

57 AKTA PERJANJIAN

58 AKTA PERJANJIAN akta adalah surat yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar dari suatu hak atau perikatan yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian. (sudikno mertokusumo) pembuktian itu sendiri adalah pembuktian dengan tulisan yang dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan dibawah tangan

59 tidak semua surat dapat disebut sebagai akta, hanya surat-surat yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang dapat disebut sebagai akta. Syarat tersebut adalah sebagai berikut: Surat-surat tersebut harus ditandatangani Surat tsb harus memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan Surat itu diperuntukkan sebagai alat bukti.

60 Bentuk-Bentuk Akta Akta Otentik Akta di Bawah Tangan

61 1. Akta Otentik Akta merupakan suatu pernyataan tertulis yang ditandatangani, dibuat seseorang atau oleh pihak-pihak dengan maksud dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum dan kepentingan pihak-pihak dalam kontrak. Pasal1868 KUHPerdata menjelaskan bahwa : “Akta Otentik adalah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu, di tempat di mana akta dibuatnya.”

62 fungsi akta otentik adalah sebagai alat bukti yang sempurna, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1870 KUHPerdata, yang menyatakan : “Suatu akta otentik memberikan diantara para pihak beserta para ahli warisnya atau orang orang yang mendapat hak ini dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya.”

63 akta otentik merupakan alat bukti yang sempurma bagi para pihak yang membuatnya.
Akta otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yaitu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Jadi apabila terjadi sengketa antara para pihak, maka yang tersebut dalam akta otentik tersebut merupakan alat bukti yang tidak perlu di buktikan lagi dengan alat bukti lain (alat bukti tambahan).

64 Akta otentik mempunyai 3 (tiga) kekuatan pembuktian:
Kekuatan pembuktian luar/kekuatan pembuktian lahir (uiwedige bewijs kracht) yaitu syarat syarat formal yang diperlukan agar suatu akta notaris dapat berlaku sebagai akta otentik Kekuatan pembuktian formal (formale bewijs krachat) yaitu kepastian dalam akta betul-betul dilakukan oleh notaris atau diterangkan oleh pihak-pihak yang menghadap. Kekuatan pembuktian materiil (materiele bewijs kracht) ialah kepastian bahwa yang tersebut dalam akta itu merupaka pembuktian yang sah terhadap pihak-pihak yang membuat akta atau mereka yang mendapat hak berlaku untuk umum, kecuali ada pembuktian sebaliknya.

65 Akta otentik berdasarkan pihak yang membuatnya dibagi menjadi 2 yaitu:
Akta Para Pihak ( Partij Akta ) Akta para pihak yaitu akta yg dibuat sendiri oleh para pihak dihadapan pejabat pembuat akta atau para pihak meminta pejabat untuk membuat akta yg mereka inginkan. Akta Pejabat ( Ambtelijke Akta ) Akta pejabat adalah akta yg merupakan keterangan tertulis dari pejabat yang membuat akta tentang apa yg dia lihat, ia dengar dan dilakukan oleh orang lain.

66 2. Akta di Bawah Tangan surat yang sengaja dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang dimaksudkan sebagai alat bukti atau dalam pengertian yang lain adalah akta yang dibuat tidak oleh atau tanpa perantaraan orang pejabat umum, melainkan dibuat dan ditandatangani sendiri oleh para pihak yang berkepentingan mengadakan perjanjian.

67 Akta di bawah tangan dibuat oleh satu atau beberapa orang (siapa saja boleh dalam kedudukan sebagai subyek hukum), bentuknya bebas dan dibuat di mana saja. Akta di bawah tangan baru merupakan alat bukti yang sempurna apabila diakui oleh kedua pihak atau dikuatkan oleh alat bukti lainnya. Oleh sebab itu akta di bawah tangan merupakan alat bukti permulaan alat bukti tertulis.

68 Masalah Legalisasi dan Waarmeeking
Tindakan mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian surat dibawah tangan yg dibuat sendiri oleh perseorangan atau para pihak di atas kertas yg bermaterai cukup yg ditandatangani dihadapan Notaris dan didaftarkan dlm buku khusus yg disediakan Notaris dokumen/surat yg dibuat dibawah tangan tsb ditanda-tangani dihadapan notaris, setelah dokumen/surat tsb dibacakan atau dijelaskan oleh Notaris ybs, dan tanggal dokumen atau surat yang bersangkutan adalah sama dengan tanggal legalisasi dari notaris.

69 Jika suatu akta di bawah tangan dilegalisasi maka pejabat yang melegalisasi menjamin:
Kepastian tanggal akta; Kepastian bahwa akta tersebut benar-benar dokumen sama dengan asli dan dibuat para pihak; Kepastian bahwa akta tersbut ditanda tangani para pihak;

70 Waarmerking (Register)
akta di bawah tangan yg diwaarmerking, pejabat hanya mendaftar akta tsb dalam buku register atau pejabat menjamin bhw pd saat didaftar akta tersebut benar-benar ada. Artinya, dokumen/surat yang bersangkutan didaftar dalam buku khusus yang dibuat oleh notaris. Biasanya hal ini ditempuh apabila dokumen/surat tersebut sudah ditanda tangani terlebih dahulu oleh para pihak sebelum disampaikan kepada notaris yang bersangkutan.

71 LEGALISASI DAN WAARMERKING
Pejabat yang berwenang Menjamin : Kepastian Tanggal Akta Kepastian Akta tersebut benar-benar dibuat para pihak Kepastian bahwa Akta tersebut di tandatangani oleh para pihak Pejabat yang berwenang hanya menjamin bahwa pada saat didaftar akta tersebut benar-benar ada. (Nukman Muhammad)

72 TATA URUTAN KEKUATAN PEMBUKTIAN SUATU KONTRAK
KONTRAK OTENTIK KONTRAK DIBAWAH TANGAN, TANDA TANGAN PARA PIHAK, TANDA TANGAN SAKSI, DILEGALISASI PEJABAT KONTRAK DIBAWAH TANGAN, TANDA TANGAN PARA PIHAK, TANDA TANGAN SAKSI, WAARMERKEN PEJABAT KONTRAK DI BAWAH TANGAN, TANDA TANGAN PARA PIHAK, TANDA TANGAN SAKSI. KONTRAK DIBAWAH TANGAN, TANDA TANGAN PARA PIHAK. KONTRAK YG DIBUAT SECARA LISAN (Nukman Muhammad)


Download ppt "Penyusunan Kontrak E. Rial N. 2014."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google