Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengantar Kuliah Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengantar Kuliah Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal"— Transcript presentasi:

1 Pengantar Kuliah Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal
Ika Rahmawati Sutejo, dr, M. Biotech Faculty of Medicine Jember University 2015

2 TUGAS DOKTER Pelayanan medis klinis pada masyarakat
Bantuan terhadap penegakan hukum dan keadilan

3 Definisi Kedokteran Forensik
Forum  Pasar (sbg tempat peradilan pada zaman Romawi kuno) Forensis  perdebatan (Yunani) Penggunaan pengetahuan dan keterampilan di bidang kedokteran untuk kepentingan hukum dan peradilan (Amri Amir, 2007) Ilmu kedokteran kehakiman=Forensic Medicine=legal medicine=medical jurisprudence=ilmu kedokteran forensik & medikolegal.

4 Ilmu-Ilmu Forensik Basic science Behavioral science Medical science
Teknik, komputer, kimia, farmasi, biologi Behavioral science Psikologi, psikososial Medical science Kedokteran, kedokteran gigi

5 FORENSIK Kedokteran Biologi Farmasi Kimia Psikologi Fisika
kriminalistik Kedokteran forensik Toksikologi forensik Odontologi forensik Psikiatri forensik Entomologi foreensik Balistik forensik Fotografi forensik Forensik molekuler

6 Pusat Laboratorium Forensik Polri Kedokteran Forensik CS
Pelayanan Forensik Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Polri Kedokteran Forensik CS RS, Fakultas kedokteran Negeri, Ladokpol

7 Sejarah 2980-2900 SM : imhotep (dokter & penitera pharaoh)
1700 SM : Hammurabi (legal code utk praktek kedokteran) 44 SM : Anthitius, Julius Caesar, Forum M : Kematian yang mencurigakan- record of washing away of wrong (Cina) 1302 M : autopsi medikolegal di Bologna 1663 : Bartholini, bayi pernah bernapas atau tidak setelah dilahirkan 1823 M : sidik jari 1958 M : Patologi forensik sebagai spesialis

8 Di Indonesia Sejak jaman kolonial, terutama Jakarta & Surabaya.
100 SPF di 15 kota, 11 provinsi: Medan, Padang, Palembang, Jakarta, Bandung, Cirebon, Semarang, Jogja, Solo, Malang, Surabaya, Denpasar, Makasar, Samarinda, Manado, Banjarmasin. Puslabfor: Jakarta, 4 cabang di Medan, Semarang, Surabaya, Makasar.

9 Fungsi ilmu Forensik Membantu penegak hukum menentukan apakah suatu peristiwa yg diselidiki merupakan peristiwa pidana atau bukan Membantu mengetahui bagaimana proses tindak pidana tsb (kapan, dimana, dg apa, bagaimana, apa akibatnya) Membantu mengetahui identitas korban Membantu mengetahui identitas pelaku

10 BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN

11 Menurut KUHAP siapa saja yang dapat minta
bantuan kepada dokter: Tersangka / Terdakwa (KUHAP 58, 65) Penyidik Jaksa Hakim (KUHAP 179, 180, 238, 253)

12 Bantuan ahli / dokter yang dapat diberikan pada penyidik:
(KUHAP Pasal 1 butir 28, 7 (1h), 133, 134, 135) Memberikan keterangan, pendapat, serta nasehat sejak penyidikan pertama sampai sidang pengadilan Melaksanakan pekerjaan teknis: Melakukan pemeriksaan TKP Melakukan pemeriksaan pada korban yang hidup Melakukan pemeriksaan pada korban yang meninggal Melakukan penggalian mayat Melakukan pemeriksaan umur seorang terdakwa / korban Melakukan pemeriksaan jiwa seorang terdakwa Melakukan pemeriksaan barang bukti lain: darah, sperma, rambut, dsb Hasil laporan dokter bila diberikan secara tertulis disebut Visum et Repertum

13 Pemeriksaan di TKP Menentukan korban msh hidup/meninggal
Menentukan perkiraan saat kematian Menduga cara kematian: - Mati wajar - Mati tidak wajar (pembunuhan, bunuh diri, kecelakaan) Mengumpulkan barang bukti

14 Pemeriksaan di TKP

15 Pemeriksaan Korban Hidup
Pemeriksaan korban kecelakaan lalu lintas Pemeriksaan korban keracunan Pemeriksaan korban penganiayaan Pemeriksaan korban kejahatan kesusilaan Penentuan umur

16 Pemeriksaan Tersangka
Dilakukan atas permintaan: Tersangka sendiri atau penasehat hukum Pihak polisi

17 Pemeriksaan korban mati
Untuk menentukan sebab kematian korban: Pemeriksaan tubuh bagian luar Pemeriksaan tubuh bagian dalam Pemeriksaan tambahan Autopsi

18 Penggalian Jenazah Dilakukan dalam hal:
Pembunuhan yang korbannya dikubur di tempat tersembunyi. Kecurigaan tentang kematian korban yang telah dimakankan di tempat yang resmi. Permintaan pengadilan untuk melengkapi berkas perkara dg VeR jenazah.

19 Penggalian Jenazah

20 Pemeriksaan barang bukti yang berasal atau diduga dari tubuh manusia
Membuktikan suatu noda merah itu darah manusia atau bukan Membuktikan adanya spermatozoa pada sehelai kain Menentukan adanya bahan racun dalam bahan muntahan Memeriksa suatu kerangka

21 Bantuan Dokter kepada Jaksa
Dalam perkara pidana umum jaksa tidak berwenang minta Visum et Repertum Jaksa berwenang minta Visum et Repertum Psychiatricum Atas perintah hakim, jaksa dapat memanggil dokter di sidang pengadilan

22 Bantuan Dokter kepada Hakim
Yang mempunyai hak untuk meminta bantuan dokter: Hakim pengadilan negeri Hakim pengadilan tinggi Hakim mahkamah agung

23

24

25 SOAL Permohonan bantuan di bidang hukum kepada dokter dalam bentuk permohonan visum et repertum, dapat ditujukan pada….. Dokter spesialis Forensik berstatus PNS Dokter spesialis lain berstatus PNS Dokter umum berstatus PNS A dan C benar Semua benar

26 SOAL Yang berhak memanggil langsung seorang dokter untuk menjadi saksi ahli dalam sidang perkara pidana yaitu…. Hakim Pengacara Jaksa Polisi Panitera

27 SOAL Alat bukti yang sah menurut KUHAP pasal 184 adalah…
Keterangan saksi Keterangan ahli Surat Petunjuk Keterangan terdakwa

28 SELESAI


Download ppt "Pengantar Kuliah Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google