Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDewi Hermanto Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Dasar- dasar: O b l i g a s i S y a r i ’ a h
2
PENGERTIAN OBLIGASI Obligasi berdasarkan definisinya adalah suatu surat berharga jangka panjang yang bersifat hutang yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi dengan kewajiban membayar bunga/kupon pada periode tertentu dan melunasi pokok pada saat jatuh tempo kepada pemegang obligasi.
3
PENGERTIAN OBLIGASI Berdasarkan definisi tersebut maka dapat dikatakan bahwa obligasi adalah suatu produk yang tidak sesuai ajaran Islam. Menurut ajaran Islam maka suatu hutang piutang termasuk kegiatan tabarru (kebajikan), sehingga diharamkan untuk mendapatkan sesuatu dari kegiatan tersebut.
4
PENGERTIAN OBLIGASI Misalnya seseorang meminjam uang Rp ,00 maka yang memberikan pinjaman tidak boleh meminta kelebihan dana dari pinjaman tersebut.
5
PENGERTIAN OBLIGASI Pengertian ini sangat bertentangan dengan pengertian obligasi yang kita kenal sekarang. Hal ini dikarenakan obligasi biasanya digunakan untuk kegiatan usaha/ bisnis. Dalam ajaran Islam kegiatan usaha/bisnis diketegorikan kegiatan tijarah. Secara logika apabila seseorang meminjan dana untuk kegiatan bisnis maka pihak yang meminjamkan berhak atas sebagian keuntungan atas usaha tersebut.
6
Pengertian Obligasi Syari'ah
adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari'ah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari'ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari'ah berupa bagi hasil / margin / fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. (Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002) Obligasi Syari'ah dapat memberikan Bagi Hasil berdasarkan akad Mudharabah/Muqaradhah/ Qiradh atau Musyarakah. Obligasi Syari'ah dapat memberikan Margin/Fee berdasarkan akad Murabahah atau Salam atau Istishna atau Ijarah
7
Mengapa Obligasi Syari'ah ?
Dari sisi pasar modal: Kebutuhan alternatif instrumen investasi berdasarkan syari’ah seiring berkembangnya institusi-institusi keuangan syari’ah Bentuk pendanaan yang inovatif dan kompetitif Pengembangan instrumen-instrumen syari'ah di Pasar Modal baik pasar primer maupun sekunder Pengembangan Pasar Modal Syari’ah secara lebih luas
8
Mengapa Obligasi Syari'ah ? [lanjutan]
Dari sisi Emiten: Mengembangkan akses pendanaan untuk masuk ke dalam institusi keuangan non konvensional Memperoleh sumber pendanaan yang kompetitif Memperoleh struktur pendanaan yang inovatif dan menguntungkan Memberikan alternatif investasi kepada masyarakat pasar modal
9
Persyaratan Emiten Untuk menerbitkan Obligasi Syari'ah, Emiten disyaratkan memiliki kriteria berikut: Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001 Peringkat Investment Grade: memiliki fundamental usaha yang kuat memiliki fundamental keuangan yang kuat memiliki image yang baik bagi publik Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen Jakarta Islamic Index (JII)
10
Memahami Investor Investor syariah mengharapkan:
Dipenuhinya prinsip dan kaidah syariah secara konsisten : Penggunaan Dana dan sumber Pendapatan Bagi Hasil yang sesuai Syariah Pengawasan Aspek Syariah oleh Tim Ahli atau DPS Sesuai dengan profil Risk - Return yang dimiliki Kinerja yang kompetitif dibandingkan alternatif instrumen lainnya Likuiditas untuk dapat bertransaksi obligasi syariah di pasar sekunder Investor yang berpartisipasi dalam penerbitan Obligasi Syariah: Institusi Syariah: Bank Syariah, Reksa Dana Syariah, Asuransi Syariah Institusi Konvensional: Reksa Dana, Dana Pensiun, Asuransi
11
Proses Penerbitan Obligasi Syariah
12
Proses Penerbitan Umum
DOKUMEN PENAWARAN EMITEN INVESTOR DANA Underwriter DANA BAGI HASIL DAN PEMBAYARAN POKOK
13
PROPOSAL / SURAT PEMBERITAHUAN
Proses Fatwa / Opini Syariah PROPOSAL / SURAT PEMBERITAHUAN MUI PRESENTASI BADAN PELAKSANA HARIAN DSN (DEWAN SYARIAH NASIONAL) Underwriter OPINI SYARIAH RAPAT TIM AHLI/DPS
14
Lembaga dan Profesi Penunjang
Underwriter Notaris Akuntan Publik Koordinasi keseluruhan proses penerbitan Prospektus, Administasi dan dokumentasi Penjualan Obligasi Menyusun Perjanjian: * Perjanjian Penjaminan * Perjanjian Perwaliamanatan Menyiapkan laporan keuangan Wali Amanat Lembaga Pemeringkat Wakil investor, terlibat dalam penyusunan perjanjian perwaliamanatan Menilai resiko emiten dan obligasinya Penawaran Obligasi Syariah Bursa Efek Surabaya Konsultan Hukum Pencatatan dan transaksi di pasar sekunder Legal audit dan opini hukum KSEI Dewan Syariah Agen pembayaran bagi hasil dan pokok obligasi Tim Ahli/ Dewan Pengawas Syariah Opini syariah
15
Proses dan Jadwal Waktu
PERSIAPAN REGISTRASI & IZIN BI PROSES BAPEPAM PENAWARAN/ PENCATATAN PROSES PEMERINGKATAN OBLIGASI RISET PEMBAYARAN PRE-MARKETING P.EXPOSE / BOOK BUILDING SINDIKASI M1 M2 M3 M4 M5 M6 M7 M8 M9 M10 M11 M12 1) Persiapan : Perjanjian dan ijin BI; Legal opini; Audit report; Prospektus; Proses Rating ; Signing Agreement dan dokumen pendukung lainnya 2) Proses Bapepam : Penyerahan dokumen-dokumen, pembahasan dan surat efektif 3) Public Expose : Pemberitahuan prospektus ringkas dan presentasi public expose
16
Obligasi Syariah Mudharabah
Mengenal: Obligasi Syariah Mudharabah
17
Pengertian Obligasi Syariah Mudharabah
adalah Obligasi Syari'ah yang menggunakan akad Mudharabah (Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 33/DSN-MUI/IX/2002) Suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari'ah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari'ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari'ah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo
18
Mengapa Obligasi Syari'ah Mudharabah ?
Bentuk pendanaan yang paling sesuai untuk investasi dalam jumlah besar dan jangka yang relatif panjang, memungkinkan investor untuk berpartisipasi tanpa harus terlibat dalam manajemen atau operasional perusahaan Dapat digunakan untuk pendanaan umum (general financing) seperti pendanaan modal kerja Mudharabah memungkinkan percampuran kerja sama antara modal dan jasa (kegiatan usaha) sehingga dimungkinkan tidak memerlukan jaminan (collateral) atas asset yang spesifik. Telah memiliki pedoman khusus melalui pengesahan fatwa No: 33/DSN-MUI/IX/2002
19
Mekanisme Obligasi Syari’ah Mudharabah
Kontrak atau akad Mudharabah dituangkan dalam perjanjian perwaliamanatan Rasio bagi hasil (nisbah) dapat ditetapkan berdasarkan komponen pendapatan (revenue) atau keuntungan (profit; operating profit, EBIT, EBITDA, atau net income). Tetapi Fatwa No: 15/DSN-MUI/IX/2000 memberi pertimbangan bahwa dari segi kemaslahatan pembagian usaha sebaiknya menggunakan prinsip Revenue Sharing Nisbah dapat ditetapkan konstan, meningkat, ataupun menurun, dengan mempertimbangkan proyeksi pendapatan Emiten. Nisbah ini sudah ditetapkan di awal kontrak Pembagian hasil pendapatan atau keuntungan dapat dilakukan secara periodik (tahunan, semesteran, kuartalan, bulanan) Memberikan Indicative return tertentu
20
Pendamping dan Pengawas Proses Penerbitan Obligasi Syari'ah
Skema Emisi Obligasi Syari'ah Mudharabah UNDERWRITER EMITEN/ PERUSAHAAN/ MUDHARIB INVESTOR/ PEMODAL/ SHAHIB AL-MAAL AKAD MUDHARABAH Pendamping dan Pengawas Proses Penerbitan Obligasi Syari'ah Tim Ahli Syari'ah DSN
21
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN /
Skema Emisi Obligasi Syari'ah Mudharabah [lanjutan] PERJANJIAN PERWALIAMANATAN / AKAD MUDHARABAH INVESTOR/ PEMODAL/ SHAHIB AL-MAAL EMITEN/ PERUSAHAAN/ MUDHARIB WALI AMANAT WAKIL
22
Skema Obligasi Syari'ah Mudharabah
INVESTOR/ PEMODAL/ SHAHIB AL-MAAL EMITEN/ PERUSAHAAN/ MUDHARIB KEGIATAN USAHA BAGI HASIL PENDAPATAN MODAL KETRAMPILAN/ OPERASIONAL Nisbah Pengembalian Modal Pokok
23
Obligasi Syariah Mudharabah vs Obligasi Konvensional
Harga Penawaran 100% 100% Jatuh Tempo 5 tahun 5 Tahun Pokok Obligasi saat Jatuh Tempo 100% 100% Pendapatan Bagi Hasil Bunga Return Indikatif Tetap Pembagian Pendapatan Triwulanan Triwulanan Rating AA+ AA+ Jaminan & Sinking Fund Tidak Ada Tidak Ada Covenant Berlaku Berlaku Pasar Sekunder Berlaku Berlaku
24
Obligasi Syariah Ijarah
Mengenal: Obligasi Syariah Ijarah
25
Pengertian Obligasi Syariah Ijarah
adalah Obligasi Syari'ah yang berdasarkan akad Ijarah, dengan memperhatikan sunstansi Fatwa DSN MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah (Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 41/DSN-MUI/III/2003) Suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari'ah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari'ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari'ah berupa fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo
26
Mengapa Obligasi Syari'ah Ijarah ?
Bentuk pendanaan yang paling sesuai untuk emiten yang memiliki dasar transaksi sewa-menyewa Penggunaan dana relatif flexsibel Memberikan return yang tetap, memudahkan juga dalam transaksi di pasar sekunder Telah memiliki pedoman khusus melalui pengesahan fatwa No: 41/DSN-MUI/III/2003
27
Skema Obligasi Syari'ah Ijarah
INVESTOR/ PEMEGANG OBLIGASI (3) SEWA / IJARAH JK WAKTU 5 TAHUN DENGAN PEMBAYARAN KUPON / FEE DAN POKOK (1) WAKALAH (2) BELI DARI DANA OBLIGASI INFRASTRUKTUR / PERALATAN PT CSM / EMITEN ASSET BERUPA PERALATAN YANG DIBELI MENJADI FIDUSIA / JAMINAN OBLIGASI
28
MEDIA TRIO Ltd (Labuan)
Skema Obligasi Syari'ah Ijarah INVESTOR/ PEMEGANG OBLIGASI JUAL MANFAAT IJARAH (OBLIGASI SYARIAH) JUAL MANFAAT IJARAH 2 MELALUI CSM (WAKALAH) PERALATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI PT CSM OBJEK IJARAH BERUPA PERALATAN MENJADI FIDUSIA / JAMINAN OBLIGASI (125%) MENGALIHKAN MANFAAT IJARAH 1 MEDIA TRIO Ltd (Labuan)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.