Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas."— Transcript presentasi:

1 Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Materi Diskusi Kuliah Tanggung Jawab Profesi Arbiter Fakultas Hukum Universitas Indonesia

2 1). Pejabat Negara di bidang peradilan (umum) a). Hakim PN
Hakim dan Arbiter a. Hakim 1). Pejabat Negara di bidang peradilan (umum) a). Hakim PN b). Hakim PT c). Hakim Agung 2). Hakim karir dan hakim ad-hoc 3). Kewenangannya bersifat memaksa b. Arbiter 1). Hakim swasta 2). Mereka yang memenuhi persyaratan dan diangkat / ditunjuk sebagai arbiter 3). Kewenangan muncul karena kehendak yang nyata dan tegas dari para pihak yang bersengketa. 4). Independen 5). Bukan advokat dari pihak yang menunjuk 1

3 2). Memeriksa dan memutus perkara berdasarkan hukum acara yang berlaku
2. Arbiter dan Mediator a. Arbiter 1). Hakim swasta 2). Memeriksa dan memutus perkara berdasarkan hukum acara yang berlaku a). Dibuat sendiri oleh para pihak yang bersengketa b). Hukum acara dari suatu lembaga arbitrase 3). Baru mempunyai kewenangan memeriksa dan memutus perkara jika para pihak dengan tegas setuju / menetapkan dalam perjanjian arbitrase. b. Mediator 1). Bukan Hakim 2). Tidak memeriksa dan memutus perkara 3). Fasilitator bagi para pihak yang bersengketa untuk dapat memutus sendiri sengketa diantara mereka. 4). Para pihak yang bersengketa memutus sengketa sendiri, berdasarkan kesepakatan yang dicapai mereka 2

4 1). Warga Negara Indonesia 2). Cakap melakukan tindakan hukum
3. Persyaratan Arbiter : Calon Arbiter a). Persyaratan Umum : 1). Warga Negara Indonesia 2). Cakap melakukan tindakan hukum 3). Berumur paling rendah 35 tahun dan 4). Memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif bidangnya paling sedikit 15 tahun 5). Tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan yang telah mendapat kekuatan pasti 6). Bukan merupakan pihak-pihak yang dilarang untuk menjadi arbiter oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku 3

5 Calon Arbiter BAPMI (yang berasal ari profesi)
Persyaratan Arbiter : (lanjutan) Calon Arbiter BAPMI (yang berasal ari profesi) b). Persyaratan khusus : 1). Terdaftar sebagai anggota dari perhimpunan/asosiasi/ikatan yang menjadi anggota BAPMI 2). Berpendidikan minimum sarjana atau setara 3). Telah memperoleh izin profesi pasar modal dari Bapepam LK atau terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Bapepam LK 4). Tidak pernah termasuk dalam Daftar Orang Tercela dan/atau daftar orang yang tidak boleh melakukan tindakan tertentu di bidang pasar modal sesuai dengan daftar yang dikeluarkan oleh Bapepam LK dan/atau tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana yang terkait dengan masalah ekonomi dan atau keuangan 4

6 Persyaratan Arbiter BAPMI : (lanjutan) Calon Arbiter BAPMI
5). Melakukan kegiatan dibidang pasar modal sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun terakhir secara berturut-turut 6). Memahami ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal Indonesia dan di bidang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa Indonesia 7). Memahami Peraturan Dan Acara Arbitrase BAPMI 8). Bukan merupakan pejabat di bidang pengawas pasar modal, direksi bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian 9). Bukan merupakan pejabat aktif dari instansi peradilan, kejaksaan atau kepolisian 5

7 • Perjanjian Arbitrase • Sederhana • Detail
Arbitrase – lanjutan Prosedur : (lanjutan) 4. Penunjukan Arbiter : a. Arbitrase Ad-hoc • Perjanjian Arbitrase • Sederhana • Detail • Mengacu kepada tata cara & prosedur Arbitrase Institusi b. Arbitrase Institusi (a.l. : BANI, ICC dan SIAC) • Tata cara & Prosedur Institusi sendiri • Tata cara & Prosedur Institusi lain 6

8 5. Arbiter Institusi : a. Orang perorangan yang terdaftar dalam Daftar Lembaga Arbitrase tertentu. b. Dengan persyaratan tertentu dimungkinkan ditunjuk arbiter dari luar Lembaga Arbitrase. 7

9 Arbiter Adhoc dapat ditunjuk apabila :
a). Disepakati oleh kedua belah pihak yang bersengketa b). Dipertimbangkan memiliki keahlian khusus yang belum dimiliki oleh suatu lembaga arbitrase c). Calon Arbiter Adhoc memenuhi persyaratan yang ditetapkan lembaga arbitrase 8

10 7. Prinsip Dasar Arbitrase
a. Sebagai alternatif penyelesaian sengketa/beda pendapat yang dapat memenuhi tuntutan pelaku bisnis di Indonesia, yaitu penyelesaian secara cepat, efisien, murah, mandiri dan adil. b. Melaksanakan prinsip umum arbitrase: 1). Penyelesaian perkara diluar pengadilan (atas dasar perdamaian) 2). Terjamin kerahasiaan sengketa 3). Terhindar dari kelambatan karena prosedural dan administratif 4). Arbiter yang memiliki wawasan dan pengalaman 9

11 a. Sengketa di bidang komersial di Indonesia
8. Ruang Lingkup Penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang dapat diselesaikan oleh Arbitrase (baik Arbitrase Institusi, atau Arbitrase Ad-Hoc) mencakup: a. Sengketa di bidang komersial di Indonesia b. Dalam yurisdiksi perdata c. Atas dasar kehendak sendiri dan itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian melalui pengadilan d. Tertuang dalam klausula/perjanjian arbitrase 10

12 9. Arbitrase a. Persyaratan :
Arbitrase memeriksa dan memutusan sengketa yang timbul di antara para pihak jika : 1). Para pihak sudah menetapkan dalam Perjanjian Arbitrase (yang dapat baik dibuat sebelum sengketa muncul, ataupun sesudah munculnya sengketa); atau 2). Permohonan tertulis dari salah satu pihak yang bertindak sebagai Pemohon 3). Arbitrase dapat menolak permohonan pemeriksaan arbitrase apabila dasar pemeriksaan dianggap belum cukup 4). Putusan Arbitrase “menolak” tersebut, akan diberitahukan secara tertulis dalam waktu tertentu 11

13 10. Arbitrase International dan Nasional
a. Tidak dikaitkan dengan status lembaga (asing atau Indonesia), kewarganegaraan arbiter (asing atau Indonesia dan/atau hukum yang berlaku (asing atau Indonesia). b. Lebih kepada dimana proses arbitrase dilakukan, diperiksa dan diputuskan (di luar Indonesia atau di Indonesia) 12

14 11. Bentuk Kelembagaan, BAPMI suatu contoh: a. BANI : Yayasan
b. BAPMI 1). Lembaga penyelesaian sengketa komersial di bidang pasar modal di Indonesia a. Didirikan oleh SROs, yakni PT BEJ, PT BES (PT. BEJ dan PT BES kini bergabung menjadi PT BEI), PT KSEI dan PT KPEI berbentuk perkumpulan berbadan hukum (S : 64) b. Pada saat yang sama 17 organisasi, ikatan, himpunan, asosiasi dibidang pasar modal membuat perjanjian dengan SROs. c. Himdasun masuk sebagai anggota BAPMI setelah akta pendirian BAPMI disyahkan oleh Menteri Hukum dan HAM 2). Didasarkan pada perjanjian atau kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketanya melalui Arbitrase BAPMI, mediasi atau pendapat mengikat. 3. a. Dalam hal Arbitrase, pemeriksaan dan penyelesaian sengketa dilakukan oleh Arbiter Tunggal / Majelis Arbitrase b. Dalam hal mediasi, mediator BAPMI akan bertindak sebagai fasilitator untuk memungkinkan para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketa mereka. Mediator tidak mengambil keputusan. c. Pendapat mengikat akan diberikan oleh BAPMI sebagai lembaga. 13

15 Terima Kasih


Download ppt "Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google