Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDjaja Kurniawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM
2
DIFINISI PERUSAHAAN MINISTER VAN JUSTITIE NEDERLAND DI DLM MEMORIE VAN TOELICHTING: KESELURUHAN PERBUATAN YG SECARA TERUS MENERUS/BERTINDAK TDK TERPUTUS PUTUS,DG TERANG TERANGAN DALAM KEDUDUKAN TERTENTU DAN UTK MENCARI LABA BAGI DIRINYA SENDIRI.UTK MENDAPATKAN PENGHASILAN, DG CARA MEMPERNIAGAKAN BARANG BARANG,MENYERAHKAN BARANG BARANG ATAU MENGADAKAN PERJANJIAN PERJANJIAN PERDAGANGAN
3
MOLLENGRAAFF KESELURAH PERBUATAN YG SECARA TERUS MENERUS,BERTINDAK KELUAR,UTK MENDAPATKAN PENGHASILAN, DG CARA MEMPERNIAGAKAN BARANG BARANG,MENYERAHKAN BARANG BARANG ATAU MENGADAKAN PERJANJIAN PERJANJIAN PERDAGANGAN.
4
PERUSAHAAN ADALAH SETIAP BENTUK BADAN USAHA YANG MENJALANKAN SETIAP JENIS USAHA YANG BERSIFAT TETAP DAN TERUS MENERUS DIDIRIKAN, BEKERJA, SERTA BERKEDUDUKAN DALAM WILAYAH NEGARA INDONESIA DENGAN TUJUAN MEMPEROLEH KEUNTUNGAN (UU NO. 3 TAHUN 1982)
5
ADI SULISTIYONO SETIAP AKTIFITAS USAHA YANG DILAKUKAN ORANGPERSEORANGAN, BADAN USAHA, ATAU BADAN HUKUM YANG DILAKUKAN SECARA TETAP DAN TERUS MENERUS DENGAN TUJUAN MENCARI KEUNTUNGAN DENGAN CARA MELAKUKAN BERBAGAI BENTUK AKTIFITAS PERDAGANGAN BARANG, JASA, ATAU HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL.
6
UNSUR-UNSUR PERUSAHAAN
ORANG PERSEORANGAN, BADAN USAHA, BADAN HUKUM TERUS MENERUS/TDK TERPUTUS PUTUS. TERANG TERANGAN. UNTUK MEMPEROLEH KEUNTUNGAN ATAU LABA. DALAM BIDANG BARANG, JASA, ATAU HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. MENGADAKAN BERBAGAI AKTIFITAS PERDAGANGAN.
7
HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTU-PEMBANTUNYA
PEMBANTU DI DALAM PERUSAHAAN MEMPUNYAI HUBUNGAN YANG BERSIFAT SUB ORDINASI, YAITU HUBUNGAN ATAS DAN BAWAH SEHINGGA BERLAKU SUATU PERJANJIAN PERBURUHAN, MISALNYA PEMIMPIN PERUSAHAAN, PEMEGANG PROKURASI, PEMIMPIN FILIAL, PEDAGANG KELILING DAN PEGAWAI PERUSAHAAN
8
PEMBANTU DI LUAR PERUSAHAAN
MEMPUNYAI HUBUNGAN YANG BERSIFAT KOORDINASI, YAITU HUBUNGAN YANG SEJAJAR SEHINGGA BERLAKU SUATU PERJANJIAN PEMBERIAN KUASA DAN PENERIMA KUASA YANG AKAN MENERIMA UPAH, MISALNYA PENGACARA, NOTARIS, AGEN PERUSAHAAN, MAKELAR DAN KOMISIONER.
9
PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
MEMBUAT PEMBUKUAN (SESUAI DENGAN PASAL 6 KUH DAGANG YO UU NO. 8 TAHUN 1997 TENTANG DOKUMEN PERUSAHAAN). MENDAFTARKAN PERUSAHAAN (SESUAI UU NO. 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN).
10
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
JUMLAH PEMILIKNYA PERUSAHAAN PERSEORANGAN ADALAH SUATU PERUSAHAAN YANG DIMILIKI OLEH PERSEORANGAN ATAU SEORANG PENGUSAHA. PERUSAHAAN PERSEKUTUAN ADALAH SUATU PERUSAHAAN YANG DIMILIKI OLEH BEBERAPA ORANG PENGUSAHA YANG BEKERJA SAMA DALAM SATU PERSEKUTUAN.
11
STATUS HUKUMNYA PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM ADALAH SEBUAH SUBYEK HUKUM YANG MEMPUNYAI KEPENTINGAN SENDIRI TERPISAH DARI KEPENTINGAN PRIBADI ANGGOTANYA, MEMPUNYAI HARTA SENDIRI TERPISAH DARI HARTA ANGGOTANYA, PUNYA TUJUAN YANG TERPISAH DARI TUJUAN PRIBADI PARA ANGGOTANYA DAN TANGGUNG JAWAB PEMEGANG SAHAM TERBATAS KEPADA NILAI SAHAM YANG DIAMBILNYA. PERUSAHAAN BUKAN BERBADAN HUKUM ADALAH HARTA PRIBADI PARA SEKUTU JUGA TERPAKAI UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN PERUSAHAAN TERSEBUT, BIASANYA BERBENTUK PERSEORANGAN MAUPUN PERSEKUTUAN.
12
PERUSAHAN SWASTA ADALAH PERUSAHAAN YANG SELURUH MODALNYA DIMILIKI OLEH SWASTA DAN TIDAK ADA CAMPUR TANGAN PEMERINTAH. 1. PERUSAHAAN SWASTA NASIONAL 2. PERUSAHAAN SWASTA ASING 3. PERUSAHAAN PATUNGAN/CAMPURAN PERUSAHAAN NEGARA ADALAH PERUSAHAAN YANG SELURUH ATAU SEBAGIAN MODALNYA DIMILIKI OLEH NEGARA. 1. PERUSAHAN JAWATAN 2. PERUSAHAAN UMUM 3. PERUSAHAAN PERSERO
13
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
PERSEKUTUAN PERDATA FIRMA PERSEKUTUAN KOMANDITER PERSEROAAN TERBATAS KOPERASI YAYASAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
14
PERSEKUTUAN PERDATA “SUATU PERSEKUTUAN YANG DIBENTUK ATAS SUATU PERJANJIAN, DIMANA DUA ORANG ATAU LEBIH MENGIKATKAN DIRI UNTUK MEMASUKKAN SESUATU (INBRENG) KE DALAM PERSEKUTUAN DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBAGI KEUNTUNGAN” (RT. SUTANDYA R. HADIKUSUMA DAN SUMANTORO : 1991 : 13)
15
PEMASUKAN UANG BARANG ATAU BENDA APA SAJA YANG LAYAK BAGI PEMASUKAN, MISALNYA RUMAH/GEDUNG, PERLENGKAPAN KANTOR, MOBIL ANGKUTAN, DLL TENAGA BAIK FISIK MAUPUN PIKIRAN ADANYA PEMBAGIAN KEUNTUNGAN ATAU PEMANFAATAN
16
PERSEKUTUAN FIRMA “SUATU JENIS PERSEKUTUAN PERDATA YANG KHUSUS DIDIRIKAN UNTUK MENJALANKAN PERUSAHAAN DENGAN NAMA BERSAMA”
17
UNSUR-UNSUR FIRMA MENJALANKAN USAHA BERSAMA DENGAN NAMA BERSAMA
TANGGUNG JAWAB SEKUTU SECARA PRIBADI ATAU KESELURUHAN
18
PROSEDUR PENDIRIAN FIRMA
PENDIRIAN/PEMBENTUKAN PENDAFTARAN PENGUMUMAN
19
PERSEKUTUAN KOMANDITER
“SUATU FIRMA YANG MEMPUNYAI SATU ATAU BEBERAPA ORANG SEKUTU KOMANDITER”
20
SEKUTU KOMPLEMENTER, YAITU SEKUTU AKTIF DALAM MENGURUS PERSEKUTUAN.
SEKUTU KOMANDITER, YAITU SEKUTU YANG PASIF, TIDAK IKUT DALAM MENGURUS PERSEKUTUAN.
21
PERSEROOAN TERBATAS “BADAN HUKUM YANG MERUPAKAN PERSEKUTUAN MODAL, DIDIRIKAN BERDASARKAN PERJANJIAN, MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DENGAN MODAL DASAR YANG SELURUHNYA TERBAGI DALAM SAHAM DAN MEMENUHI PERSYARATAN YANG DITETAPKAN DALAM UNDANG-UNDANG INI (UU NO. 40 TAHUN 2007)
22
UNSUR PERSEROAN BADAN HUKUM DIDIRIKAN BERDASARKAN PERJANJIAN
MELAKUKAN KEGIATAN USAHA MODAL DASAR MEMENUHI PERSYARATAN UNDANG-UNDANG
23
KOPERASI “BADAN USAHA YANG BERANGGOTAKAN ORANG-ORANG ATAU BADAN HUKUM KOPERASI YANG MELANDASKAN KEGIATANNYA BERDASARKAN PRINSIP KOPERASI SEKALIGUS SEBAGAI GERAKAN EKONOMI RAKYAT YANG DIDASARKAN ATAS KEKELUARGAAN” (UU NO. 25 TAHUN 1992)
24
PERAN KOPERASI MEMBANGUN DAN MENGEMBANGKANB POTENSI DAN KEMAMPUAN EKONOMI ANGGOTA PADA KHUSUSNYA DAN MASYARAKAT PADA UMUMNYA UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN EKONOMI DAN SOSIAL. BERPERAN SECARA AKTIF DALAM UPAYA MEMPERTINGGI KUALITAS KEHIDUPAN MANUSIA DAN MASYARAKAT MEMPERKOKOH PEREKONOMIAN RAKYAT SEBAGAI DASAR KEKUATAN DAN KETAHANAN PEREKONOMIAN NASIONAL DENGAN KOPERASI SEBAGAI SOKOGURUNYA BERUSAHA UNTUK MEWUJUDKAN DAN MENGEMBANGKAN PEREKONOMIAN NASIONAL YANG MERUPAKAN USAHA BERSAMA BERDASARKAN ATAS AZAS KEKELUARGAAN DAN DEMOKRASI EKONOMI
25
PRINSIP KOPERASI KEANGGOTAAN BERSIFAT TERBUKA DAN SUKARELA
PENGELOLAAN DILAKUKAN DENGAN DEMOKRATIS PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA DILAKUKAN SECARA ADIL SEBANDING DENGAN BESARNYA JASA USAHA MASING-MASING ANGGOTA PEMBERIAN BALAS JASA YANG TERBATAS TERHADAP MODAL KEMANDIRIAN
26
BADAN USAHA MILIK NEGARA
BADAN USAHA YANG SELURUH ATAU SEBAGIAN MODALNYA DIMILIKI OLEH NEGARA MELALUI PENYERTAAN SECARA LANGSUNG YANG BERASAL DARI KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN (UU NO. 19 TAHUN 2003)
27
MODAL BUMN APBN, TERMASUK PROYEK-PROYEK APBN YANG DIKELOLAH OLEH BUMN DAN ATAU PIUTANG NEGARA PADA BUMN YANG DIJADIKAN SEBAGAI PENYERTAAN MODAL NEGARA. KAPITALISASI CADANGAN, YAITU PENAMBAHAN MODAL YANG DISETOR BERASAL DARI CADANGAN. SUMBER LAINNYA, ANTARA LAIN DARI KEUNTUNGAN REEVALUASI ASET.
28
PERUSAHAAN JAWATAN BUMN YANG SELURUH MODALNYA TERMASUK DALAM ANGGARAN BELANJA NEGARA YANG MENJADI HAK DARI DEPARTEMEN YANG BERSANGKUTAN YANG BERTUJUAN UNTUK PENGABDIAN DAN MELAYANI KEPENTINGAN MASYARAKAT YANG DITUJUKAN UNTUK KESEJAHTERAAN UMUM DENGAN TIDAK MENGABAIKAN SYARAT EFISIENSI, EFEKTIVITAS, DAN EKONOMIS SERTA PELAYANAN YANG MEMUASKAN.
29
PERUSAHAAN UMUM BUMN YANG SELURUH MODALNYA DIMILIKI OLEH NEGARA DAN TIDAK TERBAGI ATAS SAHAM, YANG BERTUJUAN UNTUK KEMANFAATAN UMUM BERUPA PENYEDIAAN BARANG DAN/ATAU JASA YANG BERMUTU TINGGI DAN SEKALIGUS MENGEJAR KEUNTUNGAN BERDASARKAN PRINSIP PENGELOLAAN PERUSAHAAN.
30
PERSEROAN TERBATAS BUMN YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS, MODALNYA TERBAGI DALAM SAHAM YANG SELURUH ATAU SEBAGIAN PALING SEDIKIT 51% SAHAMNYA DIMILIKI NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TUJUAN UTAMANYA MENGEJAR KEUNTUNGAN.
31
YAYASAN YAYASAN ADALAH BADAN HUKUM YANG TIDAK MEMPUNYAI ANGGOTA YANG DIKELOLA OLEH PENGURUS DAN DI DIRIKAN UNTUK TUJUAN SOSIAL
32
SAMPAI JUMPA MINGGU DEPAN....
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.