Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIvan Kusnadi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Objek Pajak Objek pajak dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak terutang. Yang menjadi objek pajak PPh adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima baik berasal dari Indonesia atau luar Indonesia,yang dipakai untuk komsusi atau untuk menambanh kekayaan WP.
2
Penghasilan yang termasuk sebagai objek pajak
Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiata dan penghargaa. Laba usaha Sewa dan penghasilan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta.
3
Penghasilan yang tidak termasuk sebagai objek pajak
Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh mentri keuangan,baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransikesehatan,asuransi kecelakaan ,dll
4
Kompensasi kerugian Apabila penghasilan bruto dari WP dalam negri dan bentuk usaha tetap setelah dilakukan pengurangan-pengurangan sesuai dengan pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan seperti diatas didapat kerugian,maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 tahun berturut-turut dimulai sejak tahun pajak berikutnya sesudah tahun didapatkanya kerugian tersebut.
5
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negri,penghasilan netonya dikurangu dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Rincian besarnya PTKP : untuk WP Rp tambahan untuk WP kawin Rp tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan dengan penghasilan suami Rp tambahan untuk keluarga sedarah (paling banyak 3) Rp
6
PPh Pasal 21 Yang bertindak sebagai pemontong Pajak PPh pasal 21 yang disebut sebagai “pemotong Pajak” adalah : Pemberi kerja terdiri dari orang pribadi dan badan. Bendaharawan pemerintah Dana pensiun badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja Perusahaa,badan dan bentuk usaha tetap.
7
Kewajiban Pemotong Pajak
Kewajiban mendaftarkan diri Kewajiban menghitung,memotong dan menyetorkan Kewajiban menghitung kembali PPh pasal 21 yang terutang Kewajian Mengisi,menandatangani dan menyampaikan SPT
8
Subjek Pajak PPh pasal 21 Pegawai Penerima pensiun Penerima honorarium
Penerima upah Orang pribadi lainya yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,jasa dan kegiatan dari pemotong pajak.
9
Cara menghitung PPh pasal 21
Pegawai Tetap Untuk menentukan besarnya penghasilan neto pegawai tetap,penghasilan bruto dikurangi : Biaya jabatan 5 % dari penghasilan bruto Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menkeu atau badan penyelenggara Jaminan Hari Tua yang dipersamakan dengan dana pensiun. Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak , penghasilan netonya dikurangi dengan PTKP
10
Contoh Ridwan santoso pegawai pada perusahaan PT ABC ,menikah tanpa anak ,memperoleh gaji sebulan Rp , PT ABC mengkuti program jamsostek,premi jaminan kecelakaan kerja dan premi jaminan kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT ABC menanggung iuran jaminan hari tua sebesar 3,7% dari gaji sedangkan ridwan membayar iuran hari tua sebesar 2% dari gajisetiap bulan. PT ABC membayar iuran pensiun untuk Ridwan ke dana pensiun yang pendiriannya telah di sahkan oleh Menkeu setiap bulan Rp ,sedangkan ridwan membayar iuaran pensiun sebesar Rp Pada bulan juli 2013 Ridwan hanya menerima pembayaran berupa gaji. HitungPPh pasal 21 bulan Juli 2013 !
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.