Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSri Lesmono Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
BAB 13 Pengelolaan Potensi Hibah sebagai Pendapatan Daerah
Kelompok 7: Aditya Hadi Atmaja M. Ihya M.A Galih Satrio Pambudi Defri Gradika Y Aditya Nugroho
2
Pengertian Hibah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah Hibah adalah penerimaan daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perorangan, dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.
3
Menurut PP Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, pasal 2, pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah harus memenuhi prinsip: Transparan Akuntabel Efisien dan efektif Kehati-hatian Tidak disertai ikatan politik, dan Tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara
4
Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka pendapatan hibah masuk dalam struktur APBD dan termasuk pada kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah bersama dengan beberapa kelompok-kelompok pendapatan yang lain (pasal 40): Hibah berasal dari pemerintah, pemerintah daerah lainnya, badan/lembaga/organisasi swasta alam negeri, kelompok masyarakat/perorangan, dan lembaga luar negeri yang tidak mengikat Dana darurat dari pemerintah dalam rangka penanggulangan korban/kerusakan akibat bencana alam Dana bagi hasil pajak dari provinsi kepada kabupaten/kota Dana penyesuaian dan dana otonomi khusus yang ditetapkan oleh pemerintah Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya.
5
Struktur Pendapatan dalam APBD
Nomor Kelomok Pendapatan I. Pendapatan Asli Daerah 1. Pajak Daerah 2. Retribusi Daerah 3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 4. Lain-lain PAD yang sah II. Dana Perimbangan Dana bagi hasil Dana alokasi umum Dana alokasi khusus III. Lain-lain Pendapatan yang Sah Hibah Dana darurat Dana bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi dan pemerintah daerah lainnya Dana penyesuaian dan dana otonomi khusus 5. Bantuan keuangan dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya
6
Sumber Hibah Nomor Sumber Hibah I. Dalam negeri 1. Pemerintah pusat 2.
Dalam negeri 1. Pemerintah pusat 2. Pemerintah daerah 3. Badan/lembaga/organisasi di dalam negeri 4. Kelompok masyarakat/perorangan II. Luar Negeri Bilateral Multilateral Donor lainnya
7
Bentuk Hibah Nomor Bentuk Hibah I. Uang 1. Rupiah 2. Devisa 3.
Uang 1. Rupiah 2. Devisa 3. Surat berharga II. Barang Barang bergerak Barang tidak bergerak III. Jasa Bantuan teknis Pendidikan Pelatihan 4. Penelitian 5. Jasa lainnya
8
Langkah-langkah Mengoptimalkan Penerimaan Hibah :
a. Koordinasi antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk menyusun desain optimalisasi potensi daerah yang akan dipublikasikan b. Melakukan penginventarisan potensi dan inventarisasi data lembaga pemerintah atau non-governmental organization (NGO) dari dalam atau luar negeri yang berpotensi sebagai pemberi hibah c. Koordinasi dengan pemerintah pusat mengenai mekanisme dan prosedur penerimaan dan penggunaan hibah dan menjajaki kemungkinan hibah dari pemerintah pusat d. Publikasi yang luas mengenai potensi daerah melalui media cetak, media elektronik, internet, film dokumenter, dan kegiatan promosi dalam rangka menjajaki penawaran hibah yang masuk
9
Lanjutan… e. Kerja sama dengan NGO dalam negeri untuk memperbesar publikasi dan meningkatkan kemungkinan masuknya dana hibah dari NGO asing f. Pembuatan aturan atau menyelaraskan aturan yang ada di daerah untuk mendukung masuknya dana hibah g. Penjajakan penawaran hibah yang masuk h. Memproses hibah sehingga bisa dimasukkan sebagai pendapatan dalam APBD
10
Kendala dalam Proses Pengelolaan Pendapatan Hibah oleh Pemda
Membutuhkan waktu yang lama dan berbelit Faktor koordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga yang membutuhkan waktu dan energi yang banyak Prosedur dana hibah sulit dan lama Adanya ketentuan kewajiban pemenuhan dana pendampingan dalam APBD
11
Kesimpulan Pendapatan hibah yang termasuk dalam kelompok lain-lain pendapatan yang sah pada struktur APBD merupakan potensi pendapatan daerah yang dapat digali dan dikelola untuk meningkatkan kemampuan keuangna pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Dalam pengelolaan potensi hibah, diperlukan kejelian dan kreativitas dari pemerintah daerah dalam memanfaatkan potensi yang dimiliki daerah tersebut
12
BAB 14 PINJAMAN DAERAH
13
Pinjaman Daerah Pengertian Pinjaman Daerah PP Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
14
Menurut devas (1989), pinjaman dibenarkan atas dua pertimbangan, yaitu :
Dengan meminjam dana untuk investasi atau menanam modal, Pemerintah daerah dapat mempercepat pembangunan di wilayahnya dibandingkan dengan jika kegiatan pembangunan hanya bergantung pada penerimaan berjalan. Karena manfaat penanaman modal baru bisa dipetik setelah jangka waktu yang panjang, maka sudah seharusnya jika biaya dipikul oleh mereka yang menikmati manfaatnya di masa mendatang.
15
Pembiayaan Keuangan Daerah
Untuk membiayai penyelengaraan pemerintahan daerah dan melaksanaan progran pembangunan daerah diperlukan dana yang disediakan melalui Anggaran Penpatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun demikian, adakalanya pendapatan daerah yang dianggarkan tidak mampu menutupi semua belanja daerah sehingga terjadi defisit anggaran. Untuk itu pemerintah daerah harus mengupayakan sumber-sumber pembiyaan dan strategi yang tepat untuk menutupi defisit anggaran tsb. Surplus dan defisit anggaran merupakan selisih antara pendapatan daerah dengan belanja daerah. Bila jumlah pendapatan daerah lebih besar dari jumlah belanja daerah, akan terjadi surplus anggaran dan bila sebaliknya, akan terjadi dfisit anggaran.
16
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006
Maka digunakan untuk pembayaran pokok utang, penyertaan modal (investasi) daerah, pemberian pinjaman daerah dan pendanaan belanja peningkatan jaminan sosial. Apabila APBD Surplus Maka defisit akan ditutupi melalui sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutuang. Apabila APBD Defisit Sesuai Pasal 12 ayat 3 UU No.17 Tahun 2003, Defisit Anggaran dibatasi maksimal 3% dari produk domestik bruto daerah bersangkutan
17
Pembiayaan daerah digolongkan dalam 2 jenis pembiayaan (Pasal 60 Permendagri No 13 th 2006)
Penerimaan Pembiayaan Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya Pencairan dana cadangan Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan Penerimaan pinjaman daerah Penerimaan kembali pemberian pinjaman Penerimaan piutang daerah Pengeluaran pembiayaan Pembentukan Dana Cadangan Penanaman modal pemerintah daerah Pembayaran pokok utang Pemberian pinjaman daerah
18
Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman daerah dengan prinsip dasar sebagai berikut :
Pinjaman Daerah adalah salah satu alternatif sumber pendanaan yang digunakan untuk menutupi kekurangan kas, defisit anggaran, dan penguluaran pembiayaan. Pinjaman Daerah merupakan inisiatif pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah tidak dapat melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri. Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah yang dananya dari luar negeri (on-lending) Tidak melebihi batas defisit APBD dan batas kumulatif pinjaman daerah yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
19
Taat pada perundang undangan
Pengelolaan pinjaman daerah juga harus memenuhi prinsip sebagai berikut : Taat pada perundang undangan Transparan Akuntabel Efisien & Efektif Kehati-hatian
20
Sumber-sumber Pinjaman Daerah
Pemerintah Pemerintah daerah lain Lembaga Keuangan Bank (LKB) Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Masyarakat Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah diberikan melalui menteri keuangan, termasuk dana investasi pemerintah, penerusan penerusan pinjaman dalam negeri dan penerusan pinjaman luar negeri. Pinjaman daerah yang bersumber dari masyakarat berupa obligasi daerah yang diterbitkan melalui pasar modal.
21
Jenis Sumber, dan Penggunaan Daerah ( PP No. 30 / 2011 )
JANGKA WAKTU SUMBER PENGGUNAAN KEWAJIBAN PELUNASAN Pinjaman Jangka Pendek < 1 Tahun Pemda lain;LKB;LKKB Hanya digunakan untuk menutup kekurangan arus kas. Dalam tahun anggaran yang berjalan Pinjaman Jangka Menegah > 1 Tahun Pemerintah;Pemda lain;LKB;LKBB Pembiyaan pelayanan publik yang tidak menghasilkan penerimaan Dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepada Daerah yang bersangkutan. Pinjaman Jangka Panjang >1 Tahun Pemerintah;Pemda lain;LKB;LKBB; Masyakarakat Pembiyaan kegiatan investasi sarpras dalam rangka penyediaan pelayanan publik : Menghasilkan penerimaan langsung maupun tidak langsung Memberikan manfaat ekonomi dan sosial. Pada tahun-tahun anggaran anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman.
22
Dalam mengajukan pinjaman daerah pemerintah daerah harus memenuhi persyaratan, antara lain :
Sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. Memenuhi rasio kemampua keuangan daerah Persyaratan lain yang ditetapkan oleh calon pemberi pinjaman dan tidak bertentangan dengan undang-undang. Pinjaman jangka menengah dan jangka panjang dilakukan persetujuan DPRD.
23
Obligasi Daerah Peraturan pemerintah Nomor 30 tahun mengatur secara khusus obligasi sebagai salah satu pinjaman jangka panjang yang berasal dari masyarakat dalam satu bagian tersendiri . Ketentuan pelaksanaan obligasi diatur lebih lanjut dalam PERMENKEU No. 147/PMK.07/2006 tentang tatacara penerbitan, pertanggung jawaban, dan publikasi informasi Obligasi Daerah serta peraturan perundangan terkait pasar modal
24
Jika pemeritah daerah melakukan pinjaman langsung ke pihak luar negeri
Sanksi Jika pemeritah daerah melakukan pinjaman langsung ke pihak luar negeri Dikenakan sanksi penundaan dan atau pemotongan DAU dan atau DBH yang menjadi hak daerah tersebut Jika pemerintah daerah tidak memenuhi kewajiban pembayaran kembali pinjaman daerah Dikenakan sanksi pembayaran pembayaran kewajiban dan diperhitungkan dengan DAU dan atau DBH yang menjadi hak daerah tersebut Jika pemerintah daerah tidak menyampaikan laporan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Dikenakan sanksi penundaan penyaluran dana perimbangan
25
ISU SEPUTAR PINJAMAN DAERAH
26
Pinjaman Daerah Merupakan Alternatif Pembiayaan yang Belum Dioptimalkan
Dalam upaya pemenuhan fasilitas publik, pemerintah daerah memiliki kendala kemampuan keuangan daerah yang terbatas. Upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan pembiayaan daerah yatu dengan pinjaman daerah namun pemerintah daerah belum banyak memanfaatkan pinjaman daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan
27
APBD 2007-2011 Dalam miliar rupiah 2007 2008 2009 2010 2011 Pembiayaan
54,880 58,900 66,386 40,467 33,370 Penerimaan 63,614 65,604 74,408 48,091 41,191 SiLPA TA sebelumnya 60,873 61,003 70,744 43,116 37,606 Pencairan dana cadangan 1,140 1,904 660 662 366 Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan 21 93 75 132 34 Penerimaan pinjaman daerah dan obligasi daerah 630 1,022 1,580 1,795 2,394 Penerimaan kembali pemberian pinjaman 950 867 851 2,387 791 Penerimaan piturang daerah 715 498 Pengeluaran 8,734 6,705 9,022 7,624 7,821 Pembentukan dana cadangan 1,687 647 840 513 502 Penyertaan modal daerah 4,519 3,664 4,068 2,883 3,479 Pembayaran pokok utang 1,790 1,490 2,432 3,237 3,180 Pemberian pinjaman daerah 738 323 821 990 353 Pembayaran kegiatan daerah 211 716 128 Pengeluaran perhitungan pihak ketiga 369 145 180
28
Persyaratan dan Mekanisme pinjaman Daerah yang Ketat
Persyaratan dan mekanisme yang ketat dalam pengajuan pinjaman daerah ditunjukan dengan perubahan dalam kurun waktu satu dasawarsa serta adanya sanksi berupa pemotongan DAH/DBH atas tunggakan pinjaman daerah. PP No 107 th 2000 PP no. 54 th 2005 PP No. 30 th 2011
29
Pinjaman Daerah dalam Bentuk Obligasi Daerah Mulai Diminati
Pada tahun 2011, beberapa daerah sudah dmulai melirik obligasi daerah misalnya Pemerintah DKI Jakarta yang mengeluarkan obligasi pada tahun 2012 untuk pembangunan infrastruktur. Daerah lain yang mengkaji penggunaan obligasi antara lain : Makasar, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa imur, Riau, dan Kep. Riau.
30
Penutup Pinjaman daerah merupakan salah satu sumber alternatif pembiayaan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Pengalaman tunggakan atas pinjaman daerah dimasa lalu membuat pemerintah pusat lebih ketat dalam melakukan pengawasan dan pengaturan pinjaman daerah. Bagi daerah yang memiliki kemampuan fiskal daerah yang cukup, hendaknya melakukan kajian terhadap pinjaman daerah, termasuk obligasi daerah, dan tidak perlu ragu karena pendanaan pinjaman daerahakan digunakan pada investasi pembangunan sarana prasarana publik
31
TERIMA KASIH… SEMOGA BERMANFAAT
32
Pertanyaan Yuniar NIM 111 kelompok 5
Upaya pemerintah untuk mengatasi kendala hibah? Bagaimana mekanisme pemotongan dan pengurangan DAU/DBH? Arina 068 kelompok 6 Apa keuntungan dari HIBAH? Apabila terus terjadi defisit bagaimana pembayaran pinjaman daerah? Mega 087 kelompok 6 Mengapa PDAM terus merugi, padahal pinjaman yang lalu terakumulasi pada sektor air minum PDAM? Luluk 106 kelompok 5 Bagaimana kriteria yang dilihat oleh pendonor tentang penerimaan hibah? Gita 070 kelompok 4 Ketika terjadi bencana, bagaimana sikap pemerintah terhadap kebutuhan dana yang mendadak? Rajendra 161 kelompok 4 Bagaimana jika hibah tidak ada? Dan seberapa tergantung daerah tergantung terhadap hibah?
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.