Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Sejarah Perkembangan Etika
Kuliah II MK 702, Etika Profesi Sejarah Perkembangan Etika Oleh: Dr. Horadin Saragih, S.H., M.Hum.
2
Etika diawali pada abad 5 BC/SM, ditandai dengan beberapa mazhab di Yunani;
Socrates ( BC) mengatakan bahwa kebajikan (virtue; arete) adalah pengetahuan, dan keduanya berada seiring jalan. Seseorang yang memahami kebenaran akan mampu mengambil kebajikan dari pengetahuannya tentang hal yang benar, untuk berbuat juga yang benar.
3
2) Plato ( BC) berpendapat bahwa yang baik itu apabila ia dikuasai oleh akal budi, sedangkan yang buruk apabila ia dikuasai oleh keinginan hawa nafsu; 3) Aristoteles (382 – 322 BC), untuk mencapai kebahagiaan bukan dengan mengejar nikmat dan menghindari perasaan sakit atau mengharapkan pemenuhan segala keinginan, melainkan melalui tindakan pengaktualisasian atau perealisasian potensi-potensi yang ada dalam diri manusia
4
Aristoteles berpendapat bahwa etika merupakan salah satu bagian dari filsafat, selain metafisika, logika, retorika, ekonomi, politik, estetika dan sebagainya. Metafisika, filsafat yang membahas segala seuatu yang ada, Logika, filsafat yang membicarakan bagaimana hukum- hukum penyimpulan yang lurus dan benar, Etika, filsafat yang membahas apa ydm dengan baik itu. Estetika, filasafat yang membahas apakah sesuatu yang indah itu.
5
Abu Bakar Muhammad Zakariya Ar-Razi dan Abu Ali Ahmad ibn Muhammad ibn Miskawaih, filsuf muslim yang khusus berbicara dalam bidang akhlak (etika). Menggunakan Al- Quran dan Hadis Muhammad SAW yang bertujuan menanamkan dalam diri manusia kualitas-kualitas moral serta melaksanakannya dalam tindakan.
6
Dalam Tap MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Bangsa, pada sub bab, etika penegakan hukum yang berkeadilan, menguraikan: “... Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan kepastian hukum sejalan dengan upaya pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat...”.
7
Perkembangan Penegakan Etika, dewasa ini:
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selaku peradilan etika terhadap pelanggaran etika oleh KPU dan Pengawas Pemilu/Badan Pengawas Pemilu; Dalam menyelenggarakan penegakan hukum berlangsung “pemeriksaan” seperti di peradilan; 2015, 3
8
Jimly Asshiddiqie: Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI) sebagai Pengadilan Etik, karena pada dasarnya fungsinya sangat erat dengan pelaksanaan kekuasaan kehakiman “peradilan”. MARI dan peradilan dibawahnya, dan MARI mengadili perkara hukum (court of law), maka KY sebagai pengadilan etika (court of ethics); Terhadap hakim yang terancam pelanggaran berat (mis, pemecatan) dilakukan pemeriksaan seperti di peradilan, bersama antara KY dan MA membentuk Majelis Kehormatan Hakim;
9
Perkembangan etika dalam dunia pendidikan hukum:
Gejala akhir-akhir ini memperlihatkan adanya penurunan etika dikalangan aparat penegak hukum; Mendasarkan TAP MPR No. II/MPR/1993, sasaran bidang pembangunan hukum dapat dicapai dengan membutuhkan tenaga aparatur hukum yang beretika dan profesional. Merupakan tugas pendidikan tinggi hukum untuk melahirkan para lulusan sarjana hukum yang memiliki etika sehingga dapat berperan positif mendorong pembangunan nasional.
10
3)Tujuan pendidikan tinggi, dalam Pasal 1 Keputusan Mendikbud No
3)Tujuan pendidikan tinggi, dalam Pasal 1 Keputusan Mendikbud No. 17/0/1993 tentang Kurikulum yang Berlaku Secara Nasional Pendidikan Tinggi Program Sarjana Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum, antara lain adalah: mengenal dan peka akan masalah-masalah keadilan dan masalah-masalah kemasyarakatan; Mampu menggunakan hukum sebagai sarana untuk memecahkan masalah-masalah kemasyarakatan dengan bijaksana dan tetap berdasar pada prinsip-prinsip hukum.
11
Mochtar Kusumaatmadja (1975:18) dalam dunia pendidikan, berpendapat :
Pendidikan profesional tanpa pendidikan mengenai tanggung jawab dan etika profesional tidak lengkap.
12
Ia mencontohkan di bidang hukum
Ia mencontohkan di bidang hukum. Terampil secara teknis di bidang hukum yang mengabaikan segi yang menyangkut tanggung jawab seseorang terhadap orang yang dipercayakan kepadanya dan profesinya pada umumnya, serta nilai-nilai dan ukuran etika yang harus menjadi pedoman dalam menjalankan profesinya hanya akan menghasilkan tukang- tukang yang terampil belaka di bidang hukum dan profesinya
13
J. E. Sahetapy: J.E. Sahetapy, 2009, berpendapat:
Etik profesi sebagai mata kuliah maksudnya agar para calon atau sarjana hukum dapat mendeteksi bom-bom waktu serta dapat mengindarkan diri dari ranjau-ranjau tersembunyi, sehingga hal-hal yang diperkirakan wajar pada dasarnya merupakan suatu konflik kepentingan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.