Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KONSEP-KONSEP DASAR DALAM IKN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KONSEP-KONSEP DASAR DALAM IKN"— Transcript presentasi:

1 KONSEP-KONSEP DASAR DALAM IKN
Diampu oleh Moh. Ikmal, S.Pd.

2 Konsep IKN Perspektif etimologis :
IKN merupakan terjemahan “civic” atau civicus (latin) atau citizen (inggris) yg bermakna : Warga negara Penduduk dari suatu kota Sesama warga negara, penduduk, dan orang setanah air Bawahan atau kaula

3 Perspektif terminologis :
Dimond (1970) : IKN sbg studi yg berhubungan dg tugas-tugas pemerintah dan hak-hak kewajiban WN Eksiklopedi politik dan pembangunan pancasila (1988) : IKN sbg studi yg mengkaji WN dari perspektif HTN yaitu WN dilihat dari siapa yg menjadi WN, hak dan kewajibannya, cara memperoleh dan hilangnya kewarganegaraan.

4 Konsep Warga Negara Peserta aktif dalam kegiatan bernegara
Siap memerintah dan diperintah Who has the right to live in a country because he or she was born there/has been legally accepted as a permanent resident

5 Konsep Kewarganegaraan
Status keanggotaan institusi negara Konstruksi legal Kewarga-negaraan Ide kewarga-negaraan Posisi netral Partisipasi dalam komunitas publik Prinsip warga negara sebagai subjek politik Amelioration (upaya pencegahan) Keseimbangan kepentingan negara dan warga Self-sufficiency (pemenuhan diri) Liberal Hak dasar Hermeneutik Otoriter Dialektis Non Legalistik

6 Konsep Ilmu Kewarganegaraan
ISI DEMOKRASI POLITIK : Teori demokrasi politik Konstitusi negara Sistem politik Pemilihan umum Lembaga decision maker Presiden Lembaga yudikatif dan legislatif Output dan sistem politik Kemakmuran umum dan pertahanan negara Perubahan sosial Cab.ILMU POLITIK “hak dan kewajiban WN” DEMOKRASI POLITIK IKN Demokrasi Ekonomi Demokrasi Sosial Hak, kewajiban, tanggungjawab, dan peranan warga negara baik di bid.spritual, sosial, ekonomi, yuridis, kultural sesuai pembukaan UUD 45 dan UUD 45 YURIDIS FORMAL HUKUM TATA NEGARA Sosio-Politik

7 TUJUAN IKN Melakukan kajian-kajian untuk menghasilan teori-teori, konsep-konsp, dan generalisasi mengenai peranan warga negara (bid. Politik, ekonomi, sosial budaya) agar tercipta warga negara yang baik

8 Ruang lingkup kajian IKN (Soemantri, 1976)
Teori demokrasi politik Konstitusi negara Sistem politik Pemilihan umum Lembaga decision maker Presiden Lembaga yudikatif dan legislatif Output dan sistem politik Kemakmuran umum dan pertahanan negara Perubahan sosial

9 Ruang lingkup kajian IKN (Ahmad Sanusi, 1972)
Cakupan IKN meliputi kedudukan dan peranan warga Negara dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan konstitusi Negara yg bersangkutan

10 Sasaran ilmu kewarganegaraan (IKN)
OBJEK MATERIA (Bahan Yg Dikaji) Demokrasi politik Demokrasi ekonomi Demokrasi social OBJEK FORMA (pusat perhatian) : adalah dimensi peranan warga Negara atau hak dan kewajiban warga Negara sebagai anggota institusi politik negara

11 Pendekatan IKN Pendekatan legalistik (perundang-undangan)
Pendekatan sosio-politik Dialektis

12 Hubungan civics dengan ilmu politik dan pendidikan kewarganegaraan
Politik= Politics=Polis=Negara kota=city state. Ilmu Politik=political science, mengkaji : 1. Type of regimes= masalah yang timbul dalam pemerintahan=sesuai tipe pemerintahan (demokrasi, autokrasi, monarkhi, oligarkhi) 2. Partisipation= bagaimana warga Negara ikut serta dalam kebijaksanaan

13 3. The concept of pluralism = menjembatani keanekaragaman 4
3. The concept of pluralism = menjembatani keanekaragaman 4. Decision making= pengambilan keputusan yang tepat.

14 Hub civics dg PKn Dari sisi subtansi civics: demokrasi politik, yang menyangkut : konteks ide demokrasi, konstitusi negara, input sistem politik, partai politik dan kelompok penekan, pemilihan umum, lembaga- lembaga pengambil keputusan,presiden sebagai kepala negara, lembaga yudikatif, output dari sistem demokrasi politik, kesejahteraan umum dan pertahanan negara, perubahan sosial dan demokrasi politik. Civic education : pendidikan kewarganegaraan= program sekolah, kegiatan mengajar, kepentingan masyarakat dalam struktur kurikulum

15 Civic sebagai ilmu Ciri ilmu= apa? – ontologi, bagaimana? Epistemologi, untuk apa? Aksiologi. Civics= ilmu= karena memiliki objek kajian, sejumlah metode, bersifat objektif dan sistematis, eksperimental, dan dapat memperluas pengetahuan

16 Objektif= bebas prasangka=menjauhi subyektifitas.
Sistematis= menghubungkan secara logis dari berbagai bagian atau unsur yang satu sama lain berkaitan secara fungsional Eksperimental= kesimpulan dari penelitian Memperluas pengetahuan= temuan baru Metode= pendekatan terhadap keseluruhan dunia empiris/ nyata yang dapat dikenal manusia melalui pengalamannya.

17 Sejarah CIVIC di AS dan perkembangannya di Indonesia
Secara historis, mata pelajaran civics untuk pertama kalinya diperkenalkan di USA pada pertengahan tahun 1880-an (Budimansyah, 2008: 2) Abad 19 civics dimasukkan kedalam kurikulum sekolah

18 ketika sebagian besar orang-orang berimigrasi ke Amerika Serikat yang berasal dari benua Eropa seperti Perancis, Inggris, Jerman, Belanda, Italia, Spanyol, Portugis dan lainnya, dimana anak-anak mereka memiliki pengetahuan yang sedikit sekali tentang masalah Amerika. Itulah sebabnya pemerintah Amerika Serikat berusaha untuk mempersatukan bangsa Amerika melalui kegiatan pendidikan di sekolah.

19 Perkembangan civics di indonesia
Sebelum proklamasi kemerdekaan Terbit buku Indische Burerschapkunde, yang di bicarakan dalam buku tersebut, masalah masyarakat pribumi. Pengaruh barat, bidang sosial, ekonomi, hukum, ketatanegaraan dan kebudayaan, masalah pertanian, masalah perburuhan. Kaum menengah dalam industri dan perdagangan, terbentuknya dewan rakyat, masalah pendidikan, kesehatan masyarakat, pajak, tentara dan angkatan laut

20 Rech en Plich (Bambang Daroeso, 1986: 8-9) karangan J. B
Rech en Plich (Bambang Daroeso, 1986: 8-9) karangan J.B. Vortman yang dibicarakan dalam buku tersebut yaitu : Badan pribadi yang mengutarakan masyarakat dimana kita hidup, obyek hukum dimana dib icarakan eigondom eropah dan hak-hak atas  tanah. Masalah kedaulatan raja terhadap kewajiban-kewajiban warga negara dalam perinta Hindia Belanda. Masalah Undang-Undang, sejarah alat pembayaran dan kesejahteraaan

21 Masa sesudah kemerdekaan
Kewarganegaraan (1957), Isi pelajaran kewarganegaraan adalah membahas cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan. Civics (1961) Isi civics banyak membahas tentang sejarah kebangkitan nasional . Uud, pidato-pidato politik kenegaraan yang terutama diarahkan untuk “nation and character building” Bangsa Indonesia seperti pada waktu pelaksanaan civics di America pada tahun-tahun setelah declaration of Independence Amerika

22 Pendidikan Kewargaan  Negara (1968), Diberlakukannya kurikulum 1975, PKn pada prinsipnya merupakan unsur dari PMP. Lahirnya UU no.2 Tahun 1989 tentang SPN (Sistem Pendidikan Nasional). menunjuk pasal 39 ayat 2, yang menentukan bahwa PKn bersama dengan pendidikan Pancasila dan Pendidikan Agama harus di muat dalam kurikulum  semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan maka PKn akan mengalami perkembangan lagi. Menurut ali emran (1976: 4) isi PKn meliputi : Untuk SD : pengetahuan Kewargaan negara, sejarah Indonesia, ilmu Bumi. Untuk SMP : Sejarah kebangsaan, kejadian setelah kemerdekaan, UUD 1945, Pancasila, Ketetapan MPRs. Untuk SMA : Uraian pasal-pasal dari UUD 1945 yang dihubungkan dengan tatanegara, sejarah, ilmu bumi dan ekonomi.

23 Tahun 1970 PKn difusikan ke dalam mata pelajaran IPS
Tahun 1972, dalam seminar di Tawangmangu Surakarta, menetapkan istlah ilmu kewargaan Negara (IKN) sebagai pengganti CIVICS, dan pendidikan Kewargaan Negara (PKn) sebagai istilah civic Education. Dengan demikian, IKN lebih bersifat teoritis dan PKn lebih bersifat praktis antara keduanya merupakan kesatuan tak terpisahkan, karna perkembangan PKn sangat tergantung pada perkembangan IKN. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Menurut Kurikulum 1994 Kurikulum 1994 mengintegraiskan antara pengajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dengan nama mata pelajaran PPKn.

24 Kualifikasi Individu Warga Negara
Sebagai makhluk individu Sebagai makhluk social dan politik Sebagai makhluk tuhan

25 Perkembangan PKn pada masa transisi demokrasi
PKn orde baru lebih lebih ditentukan faktor kepentingan untuk membangun negara (state Building) ketimbang untuk  membangun bangsa (Nation Building). Kemerosotan nilai estetika dan moral para penyelenggara negara yang sudah kehilangan semangat pengabdian, pengorbanan kejujuran dan keikhlasan. Hukum lebih merupakan alat kekuasaan dari pada alat keadiland an kebenaran. Fandalisme, paternalisme dan absolutisme Posisi dan peran ABRI lebih merupakan alat kekuasaan dari pada alat negara untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat.

26 Era reformasi Dalam era reformasi, tantangan PPKn semakin berat. P4 dipermasalahkan substansinya, karena tidak memberikan gambaran yang tepat tentang nilai Pancasila sebagai satu kesatuan. Dengan adanya perubahan UU No. 2 tahun 1989 yang diubah dengan UU No. 2 tahun 2003 tidak dieksplisitkan lagi nama pendidikan Pancasila, sehingga tinggal Pendidikan Kewarganegaraan. Begitu pula kurikulum 2004 memperkenalkan istilah Pengganti PPKn dengan kewarganegaraan / pendidikan kewarganegaraan. Perubahan nama ini juga diikuti dengan perubahan isi PKn yang lebih memperjelas akar keilmuan yakni politik, hukum dan moral.

27 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERTEMUAN 6 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

28 HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Hak : Kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yg semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu, dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yg pada prinsipnya dapat di tuntut secara paksa olehnya Kewajiban : beban untuk memberikan atau membiarkan sesuatu yg semestinya dibiarkan atau diberikan, melulu oleh pihak tertentu, tidak dapat oleh pihak lain manapun (prof. notonagoro)

29 Siapakah warga negara Peserta aktif dalam kegiatan bernegara
Siap memerintah dan diperintah Who has the right to live in a country because he or she was born there/has been legally accepted as a permanent resident

30 Warga Negara menurut UUD
Pasal 26 ayat 1 UUD 1945 : yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.

31 Hak dan kewajiban Warga negara
Bidang politik Bidang sipil Ekonomi Sosial budaya

32 HAK SIPIL DAN POLITIK Hak sipil terkait dengan "physical integrity rights“ (ex. hak hidup dan dilindungi dari penyiksaan) dan hak atas “prosedur hukum yang adil” (ex. hak atas peradilan yang jujur, praduga tidak bersalah, dan hak untuk diwakili secara hukum). Hak politik terkait dengan kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul, dan hak untuk memberikan suara dalam pemilu yang bebas dan rahasia.

33 Lanjutan… 2. Hak sipol dibagi dua: Non derogable rights (yaitu hak-hak yang bersifat absolute dan tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara negara pihak dalam keadaan darurat sekalipun, antara lain hak atas hidup; hak bebas dari penyiksaan; hak bebas dari perbudakan; hak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan agama. dan derogable rights

34 …lanjutan Non DR meliputi; rights to life, rights to be free from torture and inhuman treatment, hak tahanan untuk diperlakukan secara manusiawi, rights to be free from slavery; hak atas pengakuan yang sama di hadapan hukum; hak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan agama; hak untuk bebas dari pemidanaan yang berlaku surut DR (ada ancaman/situasi darurat dan tidak diterapkan secara diskriminatif, alasan: 1. menjaga kemananan atau ketertiban umum; 2. menjaga kesehatan atau moralitas umum; 3. menjaga hak dan kebebasan orang lain), meliputi: (1) hak atas kebebasan berkumpul; (2) hak untuk berserikat; (3) kekebasan untuk berpendapat dan berekspresi; (4) kebebasan berpindah dan memilih domisili; (5) kebebasan bagi warga negara asing.

35 HAK EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA
Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya terkait dengan kesejahteraan material, sosial dan budaya, meliputi: hak untuk bekerja (termasuk hak atas kondisi kerja yang aman dan sehat, upah yang adil, bayaran yang sama untuk pekerjaan yang sama), hak atas pemilikan, hak atas jaminan sosial, hak atas standar hidup yang layak, hak atas pendidikan (pendidikan dasar wajib dan bebas bagi semua), hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya dan penikmatan keuntungan kemajuan ilmu pengetahuan.

36 BAB XA. HAK ASASI MANUSIA DALAM UUD 1945
36 BAB XA. HAK ASASI MANUSIA DALAM UUD 1945 berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain serta tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan UU (Pasal 28J) ** untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupan (Pasal 28A) ** membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B) ** perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28I) ** mengembangkan diri, mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya, memajukan diri secara kolektif (Pasal 28C) ** HAK ASASI MANUSIA hidup sejahtera lahir dan batin, memperoleh pelayanan kesehatan, mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H) ** pengakuan yang sama di hadapan hukum, hak untuk bekerja dan kesempatan yg sama dalam pemerintahan, berhak atas status kewarganegaraan (Pasal 28D) ** kebebasan memeluk agama, meyakini kepercayaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat (Pasal 28E) ** berkomunikasi, memperoleh, mencari, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, (Pasal 28F) ** perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, dan rasa aman serta untuk bebas dari penyiksaan (Pasal 28G) **

37 DAN KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN
PERTEMUAN 8 CARA MEMPEROLEH DAN KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN

38 Pengantar Pasal 26 ayat 1 UUD 1945 :
yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.

39 ASAS KEWARGANEGARAAN Asas  pendoman dasar bagi suatu Negara utk menentukan siapakah yg akan menjadi WN. Asas-asas kewarganegaraan : 1.Ius Soli  Dimana tempat dilahirkan Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat di mana ia dilahirkan. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia akan menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. Asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika 2. Ius Sanguinis  Siapa yg melahirkan/darah keturunan Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi, yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan dimana ia sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut tetap menjadi warga negara B (dianut oleh negara RRC).

40 PROBLEM KEWARGANEGARAAN
APATRIDE : sama sekali tidak mempunyai status kewarganegaraan, yaitu bila seseorang yg berkewarganegaraan dari suatu Negara yg menerapkan system ius soli melahirkan anaknya di suatu Negara yang menerapkan system ius sanguinis, maka anak tersebut tidak lagi dianggap sbg warganegara dari kedua orang tuanganya, dan juga tidak dianggap sebagai warga Negara dari Negara dimana dilahirkan. BIPATRIDE : sekaligus mempunyai dua status kewarganegaraan, yaitu pada seorang warganegara menerapkan asas ius sanguinas melahirkan anaknya dalam suatu Negara yg menerapkan asas ius soli, maka anak tersebut otomatis memiliki dua kewarganegaraan ganda.

41 WARGA NEGARA INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TTG KEWARGANEGARAAN
Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang- undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang Ayah dan Ibu Warga Negara Indonesia. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara indonesia. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.

42 Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya. Anak yang baru lahir yang ditemukan di Wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui. Anak yang lahir di Wilayah Negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan. Anak dari seorang ayah atau. ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan betas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

43 ASAS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Asas Ius Sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. Asas Ius Soli (law of the soil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang Asas Kewarganegaraan Tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas adalah asas yang menentu-kan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang

44 Peran penting status kewarganegaraan seseorang
Warga Negara sebagai salah satu unsur penting terbentuknya Negara Dalam perspektif hokum perdata internasional dan hokum public menyatakan hokum yg berlaku bagi seorang warga Negara mengenai status, hak dan kewenangannya berlaku dan melekat padanya dimanapun ia berada.

45 Lanjutan.. Dalam perspektif hokum public, status kewarganegaraan seseorang memperjelas konsekuensi yg nyata dalam kehidupan public. Bagi WNA tidak boleh ikut campur dalam urusan kehidupan politik dalam negeri, ada pengawasan, pembatasan dan jika perlu di usir dalam usaha bid. Ekonomi, dan sebagainya.

46 Cara memperoleh kewarganegaraan
6 syarat untuk memperoleh status kewarganegaraan seseorang yaitu : Karena kelahiran Karena permohonan Karena pengangkatan (ex : pemberian status kewarganegaraan bg anak org asing yg diangkat oleh orang tua angkatnya) Karena pewarganegaraan

47 Karena perkawinan Karena turut ayah dan ibunya Karena pernyataan.

48 PROSES PEWARGANEGARAAN INDONESIA
PROSES PEWARGANEGARAAN DAPAT MELALUI : Permohonan. Permohonan Pewarganegaraan menurut UU No 12 Tahun 2006 dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut. Sehat jasmani dan rohani. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

49 Pernyataan Menjadi Warga Negara Indonesia
Pernyataan dilakukan oleh Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia di hadapan Pejabat Pernyataan dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-­turut. Diberikan Kewarganegaraan Indonesia Orang asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR. Penetapan Pengadilan Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia Dengan Sendirinya Menjadi Warga Negara Indonesia Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia

50 KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Memperoleh Kewarganegaraan Lain Atas Kemauannya Sendiri. Tidak Menolak Atau Tidak Melepaskan Kewarganegaraan Lain. Dinyatakan Hilang Kewarganegaraannya Oleh Presiden Atas Permohonan-nya Sendiri, Yang Bersangkutan Sudah Berusia 18 (Delapan Betas) Tahun Atau Sudah Kawin, Bertempat Tinggal Di Luar Negeri. Masuk Dalam Dinas Tentara Asing Tanpa Izin Terlebih Dahulu Dari Presiden. Secara Sukarela Masuk Dalam Dinas Negara Asing, Yang Jabatan Dalam Dinas Semacam Itu Di Indonesia Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Hanya Dapat Dijabat Oleh Warga Negara Indonesia

51 Secara Sukarela Mengangkat Sumpah Atau Menyatakan Janji Setia Kepada Negara Asing Atau Bagian Dari Negara Asing Tersebut Tidak Diwajibkan Tetapi Turut Serta Dalam Pemilihan Sesuatu Yang Bersifat Ketatanegaraan Untuk Suatu Negara Asing Mempunyai Paspor Atau Surat Yang Bersifat Paspor Dari Negara Asing Atau Surat Yang Dapat Diartikan Sebagai Tanda Kewarganegaraan Yang Masih Berlaku Dari Negara Lain Atas Namanya

52 Bertempat Tinggal Di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia Selama 5 (Lima) Tahun Terus- menerus Bukan Dalam Rangka Dinas Negara, Tanpa Alasan Yang Sah Dan Dengan Sengaja Tidak Menyatakan Keinginannya Untuk Tetap Menjadi Warga Negara Indoilesia Sebelum Jangka Waktu 5 (Lima) Tahun Itu Berakhir, Dan Setiap 5 (Lima) Tahun Berikutnya Yang Bersangkutan Tidak Mengajukan Pernyataan Ini Dengan Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia Kepada Perwakilan Republik Indonesia Yang Wilayah Kerjanya Meliputi Tempat Tinggal Yang Bersangkutan, Padahal Perwakilan Republik Indonesia Tersebut Telah Memberitahukan Secara Tertulis Kepada Yang Bersangkutan, Sepanjang Yang Bersangkutan Tidak Menjadi / Tanpa Kewarganegaraan

53 CIVIC SEBAGAI LABORATORIUM DEMOKRASI
PERTEMUAN 9 CIVIC SEBAGAI LABORATORIUM DEMOKRASI

54 Civic  merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD (Standar Isi Mata pelajaran PKn).

55 MUATAN KONSEPTUAL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DOMAIN KURIKULER DOMAIN KAJIAN ILMIAH SMART & GOOD CITIZENSHIP DOMAIN SOSIAL-KULTURAL Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

56 SASARAN PEMBELAJARAN PKN
SIKAP DAN TANGGUNG JAWAB DEMOKRATIS WAWASAN KEWARGA- NEGARAAN INDONESIA PERCAYA DIRI SBG BANGSA WARGA NEGARA YANG CERDAS DAN BAIK KOGNITIF AFEKTIF HOLISTIK (Komprehensif- integral ) KOMITMEN BELA NEGARA PARTISIPASI SOSPOL KETERAMPILAN KEWARGANEGARAAN PSIKOMOTOR

57 Perbandingan PKN paradigma lama dg paradigma baru

58

59 Demokrasi Pancasila Pendidikan kewarganegaraan Akademik Kurikuler
Disiplin ilmu pendukung Pendidikan kewarganegaraan Dibedakan atas 3 dimensi program Ilmu politik Pendekatan Akademik Bagian kajian Demokrasi politik Disiplin pendukung utama Interdisipliner Kurikuler 2/14/2018 Melahirkan Multidisipliner Sosial kultural Civics contoh Ilmu hukum Ipoleksosbudhankam Ilmu HTN Mengkaji Hubungan Ilmu pendidikan Negara Warga Negara Warga Negara Civics intelligence Ilmu kenegaraan Kehidupan berbangsa bernegara dg sistem Intelektual psikologi Demokrasi Pancasila copyrights_Ikmal.doc Emosional Membangun dan mengembangkan Spritual IPS Sosial Displin ilmu sosial lain Tujuan Civics responsibilty Berlandaskan Warga negara yang baik Sebagai sistem Civics participation Nilai Konstitusi UUD’45 Turut mewujudkan pemerintahan Lokal Dasar negara (pancasila) Masyarakat madani Prilaku bernegara Tingkat Nasional Global PETA KONSEP PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (Jurnal Civicus, Vol I. No. 5 Juni 2005)

60 Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (Standar Isi Mata pelajaran PKn) Tujuan PKN

61

62 PKN Sebagai Pendidikan Demokrasi
Zamroni (2001) dalam bukunya Pendidikan untuk demokrasi Tantangan Menuju Civil Society, berpendapat bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru kesadaran bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat

63


Download ppt "KONSEP-KONSEP DASAR DALAM IKN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google