Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HAJI DAN UMRAH BADRUDIN
2
DEFINISI HAJI Secara etimologis, haji berarti pergi menuju tempat yang diagungkan. Secara terminologis berarti beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik haji, yaitu perbuatan tertentu yang dilakukan pada waktu dan tempat tertentu dengan cara yang tertentu pula. Definisi ini disepakati oleh seluruh mazhab.
3
HUKUM DAN DALILNYA Haji hukumnya fardu bagi lelaki dan wanita sekali seumur hidup. Dalil dari Alquran : ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا ومن كفر فإن الله غني عن العالمين. Artinya: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." Allah Taala mewajibkan haji bagi kaum muslimin pada tahun ke sembilan Hijrah. Nabi saw. melakukan haji hanya sekali, yaitu haji wada
4
HADITS Rasulullah saw. bersabda, " Islam didirikan di atas lima dasar." Dalam hadis lain, Rasulullah saw. bersabda, " Tidak ada balasan haji mabrur kecuali surga. " Seterusnya Rasulullah saw. bersabda, " Barangsiapa melaksanakan haji tanpa melakukan kejahatan seksual dan tidak melakukan tindakan kefasikan, maka ia kembali seperti saat dilahirkan oleh ibunya. " Juga sabda Rasulullah saw., "Wahai manusia! Sesungguhnya telah difardukan kepadamu haji, oleh sebab itu berhajilah." Kemudian seorang lelaki berdiri dan bertanya, "Wahai Rasulullah! Apakah setiap tahun؟" Rasulullah saw. diam sampai pertanyaan tersebut diulang tiga kali. Kemudian beliau bersabda, "Kalau aku jawab (Ya) maka akan wajib dan kamu sekalian tidak akan mampu melaksanakannya." Umat Islam sepakat bahwa haji adalah rukun Islam yang ke lima, hukumnya adalah fardu. Menurut mayoritas ulama, fardunya tidak bersifat segera, tetapi dapat ditunda dari awal waktu mampu melaksanakannya.
5
FARDHU HAJI Fardu adalah semua pekerjaan yang harus dilakukan, sah haji bergantung kepadanya dan tidak dapat diganti dengan dam. Fardu mencakup rukun dan syarat. Fardu Haji 4, yaitu: 1. Ihram 2. Wukuf di Arafah 3. Tawaf Ifadah 4. Sai antara Safa dan Marwa
6
SYARAT (HANAFI) 1.Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.2.Akal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah. 3.Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.4.Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.5.Sehat jasmani.6.Memiliki bekal dan sarana perjalanan.7.Perjalanan aman.Tambahan bagi wanita: 1. Harus didampingi suami atau mahramnya. 2. Tidak dalam keadaan iddah, baik karena cerai maupun kematian suami.
7
SYARAT (MALIKI) 1.Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir dan hajinya tidak sah.2.Akal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah.3.Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.4.Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.5.KemampuanTambahan bagi wanita: Tidak disyaratkan adanya suami atau mahram tapi boleh melaksanakan haji bila ada teman yang dianggap aman, baik bagi wanita muda atau tua.
8
SYARAT (ASY-SYAFII) 1.Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.2.Merdeka, tidak wajib haji bagi budak. 3.Taklif (sudah mukallaf, yaitu berkewajiban melaksanakan syariat)4.Kemampuan, dengan syarat sebagai berikut:a.Ada perbekalan, makanan dan lain-lain untuk pergi dan pulang.b.Ada kendaraanc.Perbekalan yang dibawa harus kelebihan dari pembayaran hutang dan biaya keluarga yang ditinggalkan di rumah.d.Dengan kendaraan yang sudah jelas bahwa tidak akan mengalami kesulitan.e.Perjalanan aman.Tambahan untuk wanita: Ada pendamping yang aman dengan seorang wanita muslimah yang merdeka dan tepercaya
9
SYARAT (HAMBALI) 1.Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir dan hajinya tidak sah.2.Akal, tidak wajib bagi orang gila, hajinya tidak sah.3.Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan yang baik dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.4.Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.5.KemampuanTambahan bagi wanita: Harus diikuti oleh mahramnya atau orang yang haram menikahinya selamanya
10
WAJIB HAJI Wajib adalah semua pekerjaan yang harus dilakukan, bila ditinggalkan, maka harus membayar dam. Wajib Haji 7, yaitu: 1. Ihram dari mikat 2. Wukuf di Arafah 3. Bermalam di Mazdalifah 4. Bermalam di Mina 5. Mencukur atau memotong rambut, mencukur lebih afdal 6. Melempar jumrah 7. Tawaf wada' Seluruh mazhab sepakat tentang fardu dan wajib di dalam haji
11
SUNNAH HAJI Sunah menurut mazhab Syafi'i adalah semua pekerjaan yang diperintahkan Allah tetapi tidak bersifat jazim (tegas), diberi pahala orang yang melaksanakannya, tidak disiksa orang yang meninggalkannya. Sunah, mandub, mustahab dan tathawwu' adalah kata-kata sinonim yang memiliki satu arti. Sunah Haji: 1. Mandi ketika hendak ihram 2. Membaca talbiah 3. Tawaf qudum buat pelaku haji ifrad atau qiran 4. Bermalam di Mina pada malam Arafah 5. Lari kecil dan membuka bahu kanan ketika tawaf qudum
12
HAJI TAMATU Yaitu melaksanakan umrah pada bulan-bulan haram, kemudian melaksanakan haji di tahun yang sama. Dalam hal ini, seorang muslim yang hendak melaksanakan haji tamattu` hendaknya berniat tamattu` sejak ia melangkahkan kaki meniggalkan negerinya, dengan berniat umrah saja seterusnya berihram dan mengucapkan: لبيك اللهم بعمرة متمتعا بها إلى الحج اللهم إِني أريد العمرة فيسرها لى، وتقبلها مني، نويت العمرة وأحرمت بها لله تعالى Artinya, " Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah dengan umrah dan haji secara tamattu`, Ya Allah! Aku hendak melaksanakan umrah, berilah kemudahan bagiku dan terimalah umrahku, Aku berniat ihram untuk umrah karena Allah Taala. "
13
Sesampainya di Mekah, melaksanakan tawaf tujuh putaran dan Sai antara Safa dan Marwa tujuh putaran juga, lantas tahallul dari ihram dengan mencukur atau menggunting rambut. Selanjutnya tetap dalam kondisi tidak ihram sampai hari Tarawiyah yaitu tanggal 8 Zulhijah. Pada saat itu, dia mulai berihram haji dari tempat tinggalnya dan mengucapkan: لبيك حجا اللهم إِني أريد الحج فيسره لى، وتقبله مني، نويت الحج وأحرمت به لله تعالى Artinya, " Aku penuhi panggilanmu untuk haji, Ya Allah ! Aku hendak melaksanakan haji, berilah kemudahan bagiku dan terimalah hajiku. Aku berniat ihram untuk haji karena Allah Taala. " Kemudian bertalbiah dan dilanjutkan dengan doa: لبيك اللهم لبيك، لبيك لا شريك لك لبيك، إن الحمد والنعمة لك والملك، لا شريك لك Artinya, " Aku penuhi panggilan-Mu Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, sesungguhnya segala puji, segala nikmat dan segala kekuasaan hanyalah untuk-Mu, tiada sekutu bagi-Mu. "
14
اللهم إني أحرم لك شعري وبشري، وجسدي وجميع جوارحي، من الطيب والنساء، شيء حرمته على المحرم وأبتغي بذلك وجهك الكريم، يا رب العالمين Artinya, " Ya Allah! Demi Engkau aku haramkan rambutku, kulitku, tubuhku, dan seluruh anggota badanku dari wewangian dan wanita, sesuatu yang Engkau haramkan bagi orang yang sedang ihram. Aku melakukannya semata-mata hanya karena- Mu, Wahai Tuhan semesta alam. " Selanjutnya melaksanakan semua amalan yang harus dilaksanakan dalam haji ifrad. Untuk yang melaksanakan haji Tamattu` diwajibkan membayar dam karena ia telah bersenang- senang melaksanakan umrah pada bulan-bulan haram. Allah Taala berfirman yang artinya, " Siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (dia wajib menyembelih) kurban yang mudah didapat." Tawaf umrah bagi yang berhaji tamattu` tidak perlu didahului dengan tawaf qudum. Setelah tahallul pertama (setelah melontar jumrah aqabah dan bercukur) langsung melaksanakan tawaf ifadah dan Sai antara Safa dan Marwa. Ini adalah pendapat sebagian besar ulama. Adapun menurut mazhab Hanafi, bagi orang yang berhaji tamattu` dan belum membawa binatang ternak, tidak dikenakan dam tetapi jika telah membawa binatang ternak maka hukumnya seperti haji qiran.
15
HAJI QIRAN Yaitu menyatukan ihram untuk umrah dan haji pada satu kali bepergian. Niat ihram untuk umrah dan haji dalam waktu yang sama dari miqat sambil mengucapkan:لبيك حجا وعمرة Artinya, " Aku penuhi panggilan-Mu haji dan umrah." Orang yang sedang berhaji qiran, sesampainya di Mekah langsung melaksanakan tawaf tujuh putaran, dengan berlari-lari kecil dalam tiga putaran pertama, kemudian Sai antara Safa dan Marwa. Selanjutnya menurut mazhab Hanafi dia memulai ibadah hajinya seperti haji ifrad tetapi menurut sebagaian besar ulama, haji qiran cukup dengan satu tawaf dan satu Sai, jika sudah selesai ia bertahallul dari umrah dan haji sekaligus.
16
HAJI IFRAD Yaitu melakukan ihram hanya untuk haji dengan niat haji sejak dari rumah di kampung asalnya. Memulai ihram untuk haji dilakukan dari miqat dengan mengucapkan: اللهم إني أريد الحج فيسره لى وتقبله مني Artinya, "Ya Allah! Sesungguhnya aku berniat melaksanakan haji, berikanlah kemudahan dan terimalah hajiku, " kemudian membaca talbiah. Sesampainya di kota Mekah, dia langsung pergi menuju Masjidil haram. Di saat melihat Kakbah disunatkan bertakbir dan bertalbiah. Bagi yang bukan penduduk Mekah diwajibkan melaksanakan tawaf qudum tujuh putaran, dengan menyelendangkan kain ihramnya --ke pundak kanan sampai menutupnya dan membiarkan pundak kiri terbuka--, pada tiga putaran pertama tawaf. Menurut sebagian besar ulama, disunatkan lari-lari kecil, sedangkan menurut mazhab Maliki, lari-lari kecil pada tiga putaran pertama ini hukumnya wajib. Khusus untuk penduduk Mekah atau yang mukim di Mekah tidak wajib melaksanakan tawaf qudum
17
Seletah tawaf, dilanjutkan dengan Sai antara Safa dan Marwa sebanyak tujuh kali, setelah itu menetap di Mekah, dalam keadaan ihram hingga tiba saat berangkat ke Mina pada hari Tarwiah (tanggal 8 Zulhijah). Wukuf di Mina sampai waktu salat Subuh hari Arafah (tanggal 9 Zulhijah), kemudian menuju Arafah dan wukuf di sana. Salat Zuhur dan Asar dilaksanakan pada waktu Zuhur (Jamak taqdim). Ketika matahari mulai terbenam, jamaah haji bertolak menuju Muzdalifah dan melaksanakan salat Magrib dan Isya (jamak takhir) serta bermalam di sana. Ketika matahari terbit di pagi hari raya Kurban, mereka bertolak menuju Mina untuk melontar Jumrah Aqabah. Jamaah haji baru berhenti membaca talbiah bersamaan dengan lontaran pertama. Kemudian boleh menyembelih kurban, --opsional-- pada saat ini atau langsung menggunting rambut. Dengan demikian telah halal baginya segala yang dilarang ketika ihram kecuali berhubungan dengan wanita (bersenggama). Setelah itu berangkat menuju Mekah untuk melaksanakan tawaf Ziarah sebanyak tujuh putaran. Bagi yang belum melaksanakan Sai ketika melakukan tawaf qudum, ia berkewajiban melaksanakannya antara Safa dan Marwa setelah tawaf ziarah ini. Setelah itu sudah halal baginya bersenggama dengan wanita. Kemudian kembali ke Mina untuk mabit (bermalam) sampai melontar tiga jumrah baik dua kali lontaran (tanggal 11 dan 12 Zulhijah) maupun tiga kali melontar (ditambah tanggal 13 Zulhijah). Selanjutnya berangkat menuju Mekah untuk melaksanakan tawaf wada`.
18
TAHAP-TAHAP HAJI MARI KITA LIHAT TAHAP-TAHAP HAJI DISINI
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.