Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri"— Transcript presentasi:

1

2 Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri yg menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan, termasuk penerima pensiun

3 Pegawai Tetap adalah Pegawai yang menerima atau memperoleh Penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.

4 Penerima pensiun adalah orang pribadi atau ahli warisnya yg menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.

5 Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yg hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

6 Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

7 Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah seluruh jumlah pengha- silan yang diterima atau diperoleh dalam suatu periode atau pada saat dibayarkan, kepada pegawai tetap, penerima pensiun berkala, pegawai tidak tetap dan bukan pegawai.

8 Besarnya penghasilan neto bagi Pegawai Tetap yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan: biaya jabatan, sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp sebulan atau Rp setahun; iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

9 Penghasilan neto bagi penerima pensiun
Besarnya penghasilan neto bagi penerima pensiun berkala yang dipotong PPh Pasal 21 adalah seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto) setinggi-tingginya Rp sebulan atau Rp setahun

10 Besarnya PTKP (Permenkeu No. 122/PMK.010/2015
Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut: Rp untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; Rp tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; Rp tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

11 Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai berikut:
Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP. No Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak 1 Sampai dengan Rp 5 % 2 Diatas Rp s/d Rp 15% 3 Diatas Rp s/d Rp 25% 4 Diatas Rp 30%

12 Skema penghitungan PPh pasal 21 untuk Karyawan/pegawai tetap :
Gaji pokok per bulan Rp xxx Ditambah : - Premi asuransi, kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja Rp xxx - Tunjangan-tunjangan lainnya/perbulan. Rp xxx (+) Penghasilan bruto perbulan Rp xxx Dikurangi: - B. jabatan/bulan Rp xxxx - Iuran dana pensiun/bln Rp xxxx - Tht atau JHT/bulan Rp xxxx (+) Rp xxx (-) Penghasilan netto perbulan Rp xxx Penghasilan netto pertahun =Penghasilan netto perbulan x 12 bulan Rp xxx - PTKP per tahun Rp xxx (-) Penghasilan kena pajak per tahun Rp xxx PPh 21 per tahun = Tarif pajak x PKP per tahun PPh 21 per bulan = PPh 21 per tahun 12 bulan

13 Bambang Yulianto NPWP 17. 157. 824. 8-034
Bambang Yulianto NPWP pegawai pada PT Yasa Buana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp PT. Yasa Buana mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,5% dan 0,3% dari gaji. PT Yasa Buana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,7% dari gaji sedangkan Bambang Yulianto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,0% dari gaji setiap bulan. Di samping itu PT. Yasa Buana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT. Yasa Buana membayar iuran pensiun untuk Bambang Yulianto ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan sebesar Rp sedangkan Bambang Yulianto membayar iuran pensiun sebesar Rp ,00.

14 Pembahasan Contoh Perhitungan PPh pasal 21 Pegawai tetap dengan gaji bulanan

15 Hitung PN pensiun sebulan dengan cara mengurangi PB pensiun dengan biaya pensiun, kemudian dikalikan dengan banyaknya bulan sejak pegawai tersebut menerima pensiun sampai bulan Desember. PN pensiun tersebut ditambahkan pada PN gaji pada tahun yang bersangkutan sesuai dengan yang tercantum dalam bukti pemo- tongan PPh pasal 21 sebelum pensiun. Total PPh pada b dikurangi PTKP untuk mendapatkan PKP. PKP dikalikan dengan tarif pajak dan hasilnya adalah PPh pasal 21 total. PPh pasal 21 atas uang pensiun dihitung dengan cara mengurangi PPh pasal 21 yang terutang sebelum pegawai tersebut pensiun sesuai yang tercantum pada bukti potongan. PPh pasal 21 atas uang pensiun dibagi dengan banyaknya bulan pada poin a dan diperoleh PPh pasal 21 atas uang pensiun sebulan.

16 Contoh: menghitung PPh pasal 21 penerima pensiun pada pertengahan tahun
Andri NPWP bekerja pada PT MLB dan pada tanggal 1 Juli ia berhenti bekerja karena pensiun. Andri telah menikah dan memiliki 2 orang anak (K/2). Penghasilan Andri berupa gaji setiap bulan sebesar Rp ,00. Ia juga membayar iuran pensiun ke Dana pensiun yg pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan sebesar Rp ,00 per bulan. Pada bulan Juli Andri mulai menerima Pensiun yang dibayarkan secara bulanan sebesar Rp ,00 dari Dana Pensiun.

17 Perhitungan PPh 21 pada saat masih bekerja (Jan-Jun 2013)

18 Perhitungan PPh 21 pada saat pensiun (Jul-Des 2013)

19 Upah harian adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara harian. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan, tarif lapisan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh diterapkan atas: (1) jumlah penghasilan bruto sehari yang melebihi Rp ,00; atau (2) jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya, dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp ,00. PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya. PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun dibagi 360 hari.

20 Contoh Upah Harian Jufon (belum menikah) pada bulan Maret 20xx bekerja pada perusahaan PT Gudel, upah sebesar Rp ,00 per hari. Hitung PPh 21!


Download ppt "Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google