Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

POINTER RANCANGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "POINTER RANCANGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG"— Transcript presentasi:

1 POINTER RANCANGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
PENYELENGGARAAN LINI USAHA SURETY BOND Biro Perasuransian BAPEPAM DAN LK 2/20/2018

2 Latar Belakang Ketentuan Ps. 4 KMK 422:
Perusahaan Asuransi Kerugian yang akan memasarkan produk asuransi baru surety bond dan atau yang sejenis, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi ajun ahli manajemen asuransi kerugian dengan pengalaman di bidang surety bond sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; jenis jaminan yang ditutup terbatas hanya pada penjaminan konstruksi (construction bond) dan custom bond. Perpres 8 tahun 2006 (Perubahan IV Keppres 80/2003) Jaminan dalam proses pengadaan barang dan jasa dapat diterbitkan oleh perusahaan asuransi Percepatan pelaksanaan proyek-proyek konstruksi Penjaminan dalam pengadaan barang dan jasa terkait proyek konstruksi Contoh: dalam pembebasan tanah untuk jalan tol 2/20/2018

3 Lini Usaha Surety Bond Perjanjian tambahan antara surety dan principal untuk menjamin kepentingan obligee (pemilik proyek) Menjamin apabila principal tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada obligee Principal harus bersedia membayar kembali kepada surety sebesar klaim yang sudah dibayarkan (Agreement of Indemnity to Surety) Surety menerima fee for service (ujroh) bukan premi. 2/20/2018

4 Skema Surety Bond Perjanjian Tambahan Perjanjian Pokok 2/20/2018
Principal Obligee Perjanjian Tambahan Perjanjian Pokok 2/20/2018

5 Pokok-pokok Pengaturan
Persyaratan solvabilitas, likuiditas, dan permodalan Persyaratan tenaga ahli Persyaratan retensi dan reasuransi Persyaratan sistem informasi Pelaporan produk Pemasaran pada kantor cabang Pembayaran klaim Aturan Peralihan 2/20/2018

6 Persyaratan solvabilitas, likuiditas, dan permodalan
Tingkat solvabilitas sesuai dengan ketentuan mengenai kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Rasio perimbangan antara jumlah investasi dan cadangan teknis serta kewajiban pembayaran klaim retensi sendiri sesuai dengan ketentuan mengenai kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Rasio likuiditas sekurang-kurangnya sebesar 150% (seratus lima puluh per seratus). Modal sendiri sekurang-kurangnya sebesar Rp ,00 (empat puluh miliar rupiah). 2/20/2018

7 Persyaratan tenaga ahli
Perusahaan memiliki tenaga ahli bergelar AAIK; dan tenaga ahli bergelar AAAIK yang khusus ditugaskan untuk mengelola lini usaha surety bond, yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: Memiliki pengalaman sebagai underwriter pengelolaan asuransi kredit dan surety bond; memiliki pengalaman sebagai analis kredit korporasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; dan Memiliki pengetahuan yang mencukupi untuk melakukan proses underwriting lini usaha surety bond. Tenaga ahli mengikuti program pendidikan dan pelatihan berkelanjutan 2/20/2018

8 Persyaratan retensi dan reasuransi
Nilai jaminan bruto dan nilai jaminan retensi sendiri untuk setiap risiko pada lini usaha asuransi kredit dan surety bond yang dapat diberikan harus disesuaikan dengan modal sendiri. Nilai jaminan bruto setelah dikurangi cash collateral (bila ada), maksimum sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dari modal sendiri. Nilai jaminan retensi sendiri setelah dikurangi cash collateral (bila ada), maksimum sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari modal sendiri Khusus untuk surety bond yang merupakan jaminan pembayaran, berlaku ketentuan: Nilai jaminan bruto setelah dikurangi cash collateral, maksimum sebesar 10% (tiga puluh per seratus) dari modal sendiri. Nilai jaminan retensi sendiri setelah dikurangi cash collateral, maksimum sebesar 5% (sepuluh per seratus) dari modal sendiri. 2/20/2018

9 Persyaratan sistem informasi
Memiliki manual underwriting untuk setiap produk pada lini usaha surety bond yang dipasarkan, yang mencerminkan bahwa pelaksanaan proses seleksi risiko dilakukan secara berhati-hati dan sesuai dengan praktek asuransi yang berlaku umum. Memiliki sistem informasi yang memungkinkan informasi real time setiap polis/sertifikat surety bond yang diterbitkan Informasi real time tersebut dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan (principal, obligee, regulator) 2/20/2018

10 Pelaporan produk spesimen Polis Asuransi, Sertifikat, atau Perjanjian Kerjasama; Spesimen Agreement of Indemnity to Surety pernyataan tenaga ahli yang berisi uraian dan dasar perhitungan tingkat premi dan cadangan teknis, lengkap dengan asumsi-asumsi dan data pendukungnya; proyeksi underwriting untuk 3 (tiga) tahun mendatang; Bukti dukungan reasuransi untuk produk asuransi dimaksud; uraian cara pemasaran dan contoh brosur yang dipergunakan; perjanjian kerja sama dalam hal produk asuransi dimaksud dipasarkan bersama pihak lain; manual underwriting yang disahkan Direksi; manual sistem informasi; contoh interface sistem informasi yang akan digunakan bukti kualifikasi tenaga ahli antara lain: sertifikat keahlian yang dipersyaratkan Rencana pendidikan berkelanjutan bagi petugas yang menangani lini usaha surety bond; pengesahan oleh Dewan Pengawas Syariah bagi Perusahaan Asuransi atau kantor cabang Perusahaan Asuransi yang diselenggarakan dengan prinsip syariah. 2/20/2018

11 Pemasaran pada kantor cabang
Kantor cabang dari Perusahaan Asuransi Umum yang turut memasarkan produk-produk asuransi pada lini usaha surety bond harus memiliki : Tenaga ahli dengan gelar AAAIK petugas yang khusus ditugaskan untuk mengelola lini usaha asuransi kredit dan surety bond. Petugas tersebut harus memiliki pengetahuan yang mencukupi untuk melakukan proses underwriting lini usaha surety bond. Kantor cabang dari Perusahaan Asuransi Umum yang akan memasarkan produk-produk asuransi pada lini usaha surety bond harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Menteri. Laporan mencakup alamat kantor cabang, nama pemimpin cabang, nama petugas yang bertanggung jawab, dan bukti kualifikasi pertugas. 2/20/2018

12 Pembayaran klaim Perusahaan Asuransi Umum dilarang menunda dan atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran jaminan dengan mengaitkan pembayaran dimaksud dengan: pembayaran yang akan dilakukan oleh pihak reasuradur; upaya-upaya yang akan dilakukan oleh Perusahaan Asuransi Umum agar pihak debitur dan atau Principal dapat memenuhi kewajibannya, tanpa adanya persetujuan dari kreditur dan atau Obligee; dan atau pembayaran premi yang belum dipenuhi oleh Principal dan atau debitur Perusahaan Asuransi Umum yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini dilarang memasarkan produk-produk pada lini usaha surety bond. 2/20/2018

13 Aturan Peralihan Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan produk-produk pada lini usaha surety bond wajib melakukan penyesuaian terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini paling lambat 180 hari sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan. 2/20/2018


Download ppt "POINTER RANCANGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google