Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN (Pasal 9 UU PPN) Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.
2
Setor ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro
Credit Method PPN yang dipungut pada saat penyerahan Pajak Keluaran PPN yang dibayar pada saat pembelian (Pajak Masukan) PPN yang kurang / lebih dibayar PPN Setor ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro
3
Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan
(Pasal 9 UU PPN) Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama; Pajak Masukan yang belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak ybs. Sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
4
Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan
(Pasal 9 UU PPN) Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan; Apabila, Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan PPN yang harus dibayar; Apabila, Pajak Keluaran lebih kecil dari Pajak Masukan, maka selisihnya dapat diminta kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
5
Contoh Juni : Pajak Keluaran Rp. 0,00 Pajak Masukan (Rp.2.000.000,00)
Lebih Bayar Rp ,00 (Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya) Juli : Pajak Keluaran Rp ,00 Pajak Masukan (Rp ,00) Kompensasi bulan Juni (Rp ,00) Kurang Bayar Rp ,00 (Disetor)
6
TIDAK DAPAT DIKREDITKAN
PPN MASUKAN DAPAT DIKREDITKAN TIDAK DAPAT DIKREDITKAN Berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN Berhubungan dengan penyerahan yang tidak terutang PPN PPN Masukan tertentu (Pasal 9 (8) UU PPN)
7
Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan
Perolehan BKP atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP; Perolehan BKP atau JKP yang tdk berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (Produksi, distribusi, pemasaran, manajemen); Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan combi, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan; Bukti pungutan berupa Faktur Pajak Sederhana; Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 (5) dan (6) UU PPN; Pajak Masukannya ditagih dengan ketetapan pajak; Pajak Masukannya tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
8
< 3,8 M > 3,8 M Pencatatan Pembukuan PKP ORANG PRIBADI
PPh = Norma Penghitungan penghasilan Neto PPh = Pembukuan PPN = Pedoman Pengkreditan PM PPN = Mekanisme Umum Memberitahukan ke DJP dgn cara membubuhkan catatan pada SPT Masa PPN
9
Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
(Kep.Men.Keu No.553/KMK.04/2000 stdd. No.252/KMK.03/2002) PAJAK KELUARAN = 10% X PEREDARAN USAHA PAJAK MASUKAN Pedagang Eceran = 80% x Pajak Keluaran Pedagang selain Pedagang Eceran = 70% x Pajak Keluaran Penyerahan JKP = 40% x Pajak Keluaran
10
Pedagang Eceran Pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut : menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan dari rumah ke rumah; dan menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut; dan melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang, dan pada umumnya bersifat tunai dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri Barang Kena Pajak yang dibelinya.
11
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PKP YANG MELAKUKAN DUA MACAM PENYERAHAN :
PENYERAHAN YANG TERUTANG PPN; PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PPN.
12
Penyerahan Terutang PPN Penyerahan Tidak Terutang PPN
Pasal 9 ayat (5) UU PPN PPN Masukan Dapat Diketahui dengan pasti Penyerahan Terutang PPN Penyerahan Tidak Terutang PPN Dapat Dikreditkan Tidak Dapat Dikreditkan
13
Contoh Penyerahan terutang pajak = Rp. 35 jt. PK = Rp.3.500.000
PM = Rp Penyerahan tdk terutang pajak = Rp.15 jt. PK = Rp. 0 PM = Rp PM yang dapat dikreditkan adalah Rp
14
Penyerahan Terutang PPN Penyerahan Tidak Terutang PPN
Pasal 9 ayat (6) UU PPN PPN Masukan Tidak Dapat Diketahui dengan pasti Penyerahan Terutang PPN Penyerahan Tidak Terutang PPN Tidak Dapat Dikreditkan Dapat Dikreditkan Ditetapkan dengan Kep.Men.Keu
15
PENGHITUNGAN KEMBALI PAJAK MASUKAN
(Kep.Men.Keu No.575/KMK.04/2000) Seluruh PPN Masukan dikreditkan dalam Masa Pajak diperolehnya PPN Masukan tsb.; Bagian PPN Masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang tidak terutang PPN, diperhitungkan kembali dengan PPN Masukan yang dapat dikreditkan, pada suatu Masa Pajak paling lambat pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku.
16
PENGHITUNGAN KEMBALI PAJAK MASUKAN
X x PM Y T Barang Modal X x PM Y Bukan Barang Modal X adalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai selama satu tahun buku yang bersangkutan; Y adalah jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutan; T adalah masa manfaat Barang Modal, yang ditentukan sebagai berikut : - untuk bangunan adalah 10 tahun; - untuk Barang Modal lainnya adalah 5 tahun.
17
Contoh 1 Pajak Masukan atas perolehan truck yang digunakan baik untuk perkebunan kelapa sawit maupun untuk pabrik minyak kelapa sawit pada bulan Januari 2006 Rp 50 juta (sudah dikreditkan seluruhnya melalui SPT Masa Pajak Januari 2006). Total omzet 2006 (Y) Rp 20 milyar, di antaranya Rp 2 milyar berasal dari penjualan kelapa sawit (X). Masa Manfaat Barang Modal truck adalah 5 tahun (meskipun masa manfaat Barang Modal tersebut 4 tahun, tetapi untuk penghitungan kembali Pajak Masukan ini masa manfaat ditetapkan 5 tahun). Pajak Masukan atas truck yang harus dibayar kembali paling lambat bulan Maret Tahun 2007 : = (Rp 2 milyar : Rp 20 milyar) x (Rp 50 juta : 5) = Rp ,00
18
Contoh 2 Pajak Masukan untuk pembelian solar untuk truk-truck yang digunakan untuk dua tujuan, yaitu untuk sektor perkebunan dan distribusi kelapa sawit serta sektor pabrikasi dan distribusi minyak kelapa sawit = Rp 5 juta. Total omzet (Y) 2005 Rp 20 milyar di antaranya Rp 2 milyar berasal dari penjualan kelapa sawit (X). Pajak Masukan atas pembelian solar tersebut yang harus dibayar kembali paling lambat bulan Maret adalah : = (2 milyar : 20 milyar) x Rp ,00 = Rp ,00.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.