Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
2
DASAR HUKUM PPH PASAL 21 UU no 7thn 1983 yang diubah dengan UU no 10 tahun 1994, peraturan pemerintah RI no 45 tahun 1994, peraturan pemerintah RI no 47 tahun 1994, keputusan direktorat jendral pajak no kep 281/PJ/1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan dan penyetoran serta pelaporan PPH pasal 21 & 26 yang diubah lagi dengan keputusan Direktur Jendral Pajak NoKep 235/PJ/1994 tanggal 17 September 1999 beserta aturan pelaksanaannya
3
PEMOTONG PPH PASAL 21 Pemberi kerja Bendaharawan pemerintah Dana pensiun, PT Astek, PT Jamsostek Perusahaan atau badan yang membayar honorarium sbg imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa dengan status WP dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas
4
Idem dengan 4 tapi wajib pajak luar negeri
Yayasan sebagai pembayar gaji ,upah atau imbalan lain sehubungan dengan kegiatan atau jasa yang dilakukan oleh orang pribadi perusahaan atau badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain kepada peserta pendidikan pelatihan dan pemagangan
5
TIDAK TERMASUK PEMOTONG PAJAK
Badan Perwakilan negara asing Organisasi Internasional
6
KEWAJIBAN PEMOTONG PAJAK
Mendaftarkan diri Menghitung, memotong dan menyetor Menghitung kembali pemotongan pajak yang terhutang Mengisi, menandatangani dan menyetorkan SPT
7
SUBJEK PAJAK PPH PASAL 21 Pegawai baik pegawai tetapmapun pegawai lepas Penerima pensiun Penerima honorarium Penerima upah Orang pribadi lainnya yang menerima peenghasilan sehubungan dengan kegiatan atau jasa dari pemotong pajak
8
TIDAK TERMASUK PEMOTONG PPH PASAL 21
Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat serta orang- orang yang diperbantukan kepada mereka dengan syarat bukan WNI dan tidak menerima penghasilan lain Pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan WNI dan tiak menerima penghasilan lain.
9
OBJEK PAJAK PPH PASAL 21 Penghasilan yang diterima secara teratur
Penghasilan yang diterima secara tidak teratur Upah harian harian, satuan , mingguan, borongan Uang tebusan pensiun, uang THT, pesangon dan ll yang sejenis Honorarium Penerimaan dalam bentuk natura yang diberikan oleh bukan wajib pajak
10
TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK PPH PASAL 21
Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi Pembayaran THT dari PT Taspen dan PT Asabri Uang tebusan pensiun kurang dari Rp ,00 Uang pesangon kurang dari Rp ,00 Penerimaan dalam bentuk natura oleh WP dan pemerintah Iuran pensiun yang dibayar kepada dana pensiun yang dibayar oleh pemberi kerja Kenikmatan pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja Penghasilan yang diberikan kepada PNS gol II D kebawah Penghasilan yang tidak melebihi UMR
11
CARA MENGHITUNG PPH PASAL 21
PEGAWAI TETAP Untuk menentukan penghasilan neto , penghasilan bruto dikurangi dengan : Biaya jabatan 5% x penghasilan bruto max Rp ,00 per tahun atau Rp ,00 per bulan Iuran pensiun dan iuran THT yang dibayar oleh pegawai
12
Untuk menentukan PKP atau Penghasilan Kena Pajak, penghasilan neto dikurangi dengan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan keputusan mentri keunagan no 361/KMK/04/1998 tanggal 27 juli 1998 dirubah dengan kep mentri Keuangan no 564/KMK/03/2004 Mengalikan PKP dengan tarip yang berlaku sesuai dengan pasal 17 UU perpajakan
13
BESARNYA PTKP BERDASARKAN UU PPh NO 162/PMK.Oll/2012
BESARNYA PTKP BERDASARKAN UU PPh NO 36 tahun 2008 Rp ,00 untuk diri wajib pajak Rp ,00 tambahan untuk wajib pajak kawin Rp ,00 untuk istri yang berpenghasilan tidak digabung dengan suami Rp ,00 untuk anggota keluarga sedarah yang menjadi tanggungan max 3 orang.
14
TARIP PAJAK SESUAI DENGAN PASAL 17 UU PPH
WP DALAM NEGERI ORANG PRIBADI 5% x sampai Rp ,00 15% x Rp ,00 sampai Rp ,00 25% x Rp ,00 sampai Rp ,00 30% x diatas Rp ,00 WP BADAN DALAM NEGERI DAN BUT Berlaku tarif pajak tunggal yaitu 28 %
15
SISTIMATIKA PERHITUNGAN PPH PASAL 21
Gaji sebulan a Tunjangan-tunjangan b Iuran yang dibayar pemberi kerja: Asuransi kecelakaan c Asuransi kematian d ____________ Penghasilan bruto a+b+c+d = A Pengurangan-pengurangan: Biaya jabatan 5% x P bruto max Rp /bln e Iuran yang dibayar pegawai: -Iuran pensiun f -Iuran THT g __________________ e+f+g = B _____ A-B = C Penghasilan neto sebulan Penghasilan neto setahun xC = C PTKP D 12C –D = E Penghasilan kena pajak PPH PASAL 21 Tarip x PKP
16
CONTOH SOAL Badru bekerja pada PT EKA CIPTA staatus kawin (K/0) memperoleh gaji per bulan Rp ,00. PT EKA CIPTA mengikuti program jamsostek premi kecelakaan dan kematian dibayar oleh pemberi kerja masing-masing adalalah 0,5% dan 0,3% dari gaji pokok, PT EKA CIPTA membayar iuran jaminan hari tua per bulan 3,7% dari gaji pokok sedangkan yang dibayar Badru 2% setiap bulan dari gaji pokok. Disamping itu pula PT EKA CIPTA membayar iuran pensiun untuk badru Rp ,00 per bulan sedangkan yang dibayar badru Rp ,00 per bulan. Hitunglah PPh pasal 21 yang terhutang
17
JAWABAN Gaji sebulan Rp ,00 Iuran yang ditanggung oleh pemberi kerja : - Premi kecelakaan 0,5% Rp ,00 - Premi kematian 0,3% Rp ,00 _____________ Penghasilan Bruto Rp Rp ,00 Pengurangan-pengurangan Biaya jabatan 5% x Rp , Rp ,00 Iuran yang dibayar oleh pegawai - Iuaran pensiun Rp ,00 - Iuran THT 2% Rp ,00 ______________ Rp ,00 _______________ Penghasilan neto sebulan Rp ,00 Penghasilan neto setahun x Rp ,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak WP Rp ,00 Status kawin Rp ,00 Rp ,00 Penghasilan Kena Pajak Rp ,00 PPH pasal 21 yang terhutang Setahun 5% x Rp ,00= ,00 Sebulan Rp ,00 :12 = ,00
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.