Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015"— Transcript presentasi:

1 SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015
SOSIOLOGI HUKUM SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015 Kelompok 3: Dwi Cahyo Mariana Octaviani Nida Nur Azizah Raden Imdah Temara Sherazade Iwang

2 PENGERTIAN HUKUM Hukum adalah bagian dari norma yang berlaku bagi masyarakat kita yaitu norma hukum. Selain norma hukum yang berlaku bagi masyarakat kita terdapat pula berbagai macam norma antara lain : norma kesusilaan, norma agama, serta norma kesopanan. Hukum Menurut beberapa para pakar, dapat disimpulkan bahwa hukum merupakan kaidah atau norma yang harus ditaati yang bersifat memaksa yang memiliki unsur perintah dan larangan. Bagi yang melanggar hukum tentunya akan mendapatkan sanksi. Menurut Pasal 10 KUHP, macam-macam sanksi : Sanksi pokok terdiri dari: 1) Hukuman mati 2) Penjara 3) Kurungan serta denda Sanksi tambahan terdiri dari: 1) Pencabutan hak-hak tertentu 2) Perampasan barang-barang tertentu 3) Pengumuman keputusan hakim

3 Asas dan tujuan Asas hukum terdiri atas dua, yaitu
Asas hukum umum, yaitu asas yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum. Asas hukum khusus, yaitu asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu. ada dua teori tentang tujuan hukum yaitu teori etis dan utilites. Teori Etis mendasarkan pada etika sedangkan, menurut Teori Utilitis hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Asas dan tujuan

4 PENGGOLONGAN HUKUM Hukum berdasarkan sumbernya, misalkan undang-undang, kebiasaan, traktat, dan yurisprudensi. Hukum berdasarkan tempat berlakunya. Seperti hukum lokal, hukum nasional dan hukum internasional Hukum berdasarkan waktu berlakunya. Terbagi atas hukum positif (ius constitutum) dan hukum dicitakan (ius constituendum). Hukum berdasarkan isinya. Terdapat hukum perdata atau privat dan hukum publik. Hukum berdasarkan cara mempertahankannya. Terdiri Hukum material memuat peraturan yang mengatur hubungan dan kepentingan yang berwujud perintah dan larangan, misalnya hukum pidana, hukum dagang. Dan hukum formil yaitu hukum yang mengatur bagaimana mempertahankan berlakunya hukum material, misalnya bagaimana cara mengajukan tuntutan, cara hakim mengambil keputusan . Hukum berdasarkan bentuk dan wujud. Terbagi atas hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum berdasarkan sifat. Terbagai atas hukum yang sifatnya mengatur dan hukum yang sifatnya memaksa.

5 SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Pasal 1 Ayat (3) menjelaskan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Karena itu untuk mewujudkan sebagai negara hukum segala penyelenggaraan kehidupan berbangsa didasarkan pada hukum. Sayangnya Indonesia belum memiliki hukum nasional yang dibuat oleh bangsa itu sendiri. Untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum,di Indonesia masih menggunakan hukum dari warisan kolonial yang disesuaikan dengan keadaan hukum di Indonesia atau sesuai dengan UUD Hukum nasional yang merupakan warisan dari zaman kolonial, antara lain: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

6 TINGKAT LEMBAGA PERADILAN LEMBAGA – LEMBAGA PERADILAN
Pengadilan tingkat pertama, yaitu pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara dan pengadilan militer. Pengadilan tingkat kedua atau banding, yaitu pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama, pengadilan tinggi tata usaha negara dan pengadilan tinggi militer. Pengadilan tingkat kasasi, yaitu Mahkamah Agung LEMBAGA – LEMBAGA PERADILAN Peradilan Umum Badan peradilan yang mengadili rakyat Indonesia pada umumnya atau rakyat sipil. Peradilan umum sering disebut juga peradilan sipil. Peradilan Agama yang memeriksa dan memutuskan sengketa antara orang – orang yang beragama islam. Peradilan Militer Peradilan yang mengadili anggota TNI baik angkatan darat, angkatan laut maupun angkatan udara. Peradilan Tata Usaha Negara Badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemerintah.

7 PERANAN LEMBAGA PERADILAN
Lembaga peradilan berperan untuk menerapkan dan menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Pengadilan sebagai lembaga penegak hukum bertugas untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya agar mendapatkan keadilan. Pengadilan tingkat pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara yang pertama kali diajukan.Pengadilan tingkat kasasi, yaitu Mahkamah Agung bertugas untuk memeriksa dan memutuskan : Permohonan Kasasi Sengketa tentang kewenangan mengadili Permohonan peninjuan kembali putusan pengadilan yang memperoleh keputusan hukum yang pasti. PERANAN LEMBAGA PERADILAN

8 Menurut Prof. Dr. Achmad Ali SH
Menurut Prof. Dr. Achmad Ali SH. MH Kesadaran hukum adalah kesadaran tentang keberadaan dan berlakunya norma hukum tertentu. Kesadaran hukum ada dua macam: Kesadaran hukum yang positif adalah hukum yang untuk maksud baik. Contohnya karena menyadari larangan untuk merampok maka si pelaku tercegah untuk melakukan perampokan. Kesadaran hukum yang negatif adalah hukum yang digunakan untuk maksud buruk. Contohnya karena menyadari haknya untuk dianggap “tidak bersalah” sebelum putusan hakim dan haknya untuk dibela oleh advokat maka si pelaku berani melakukan korupsi. SIKAP KESADARAN HUKUM

9 Pemahaman Hukum Indonesia
Indonesia sebagai Negara Hukum     - Konsekuensi "Pemerintah bertindak harus ada dasar hukumnya".      - Dasar Hukum Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi: Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Ciri Khas Negara Hukum Adanya pengakuan maupun perlindungan Hak-hak Asasi Manusia Adanya peradilan yang bebas Adanya Legalitas Sebagai negara hukum, supermasi hukum harus ditegakkan dan dijalankan dengan sebenar-benarnya Guna menegakkan hukum dan keadilan, maka diperlukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelengggarakan peradilan.

10 Sistem Hukum di Dunia Civil Law (Indonesia) : Segala aturan harus di bukukan(kodifikasi), tidak boleh ada orang dihukum tanpa aturan hukum perjanjian (UU) bagi pembuatnya. Dipakai di negara Eropa (Ex: Prancis, Belanda, Jerman) Common Law (Inggris, Amerika, India, Malaysia) : Hukum berada di tangan hakim, putusan hakim yang sudah mempunyai hukum yang sudah mempunyai hukum yang tetap, menjadi aturan hukum di masyarakat (Yurespudensi). Sistem Hukum Barat Merupakan warisan penjajah Kolonial Belanda yang mempunyai sifat Individualistik. Perjalanan hukum di Indonesia tidak terlepas dan sejarah bangsa Indonesia sendiri yang mengalami penjajahan dari bangsa Belanda.

11 Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana
1. Perbedaan dalam pengertian  hukum perdata adalah rangkaian peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum individu dengan individu yang lain. hukum pidana adalah serangkaian hukuman yang tertulis yang didalamnya terdapat larangan-larangan atau hal tidak boleh dilakukan, dengan adanya sanksi tertentu. 2. Perbedaan dalam isinya hukum perdata mengatur hubungan hukum antar individu satu dengan individu lainnya dengan menitik beratkan pada kepentingan salah satu dari individu tersebut. hukum pidana mengatur hubungan hukum seseorang atau anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib anggota masyarakat tersebut.

12 3. Perbedaan Pelaksanaan
Didalam hukum perdata pelanggaran terhadap norma hukum perdata akan diambil tindak lanjut oleh pengadilan jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Pihak yang melakukan pengaduan disebut sebagai penggugat dalam perkara tersebut. Sedangkan pada umumnya pelanggaran terhadap norma hukum pidana segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. setelah terjadi pelanggaran atau tindak tindak pidana, atribut negara seperti polisi, jaksa dan hakim akan segera bertindak. Dalam hukum pidana juga pihak yang menjadi korban cukup melapor pada polisi dan akan menjadi saksi dalam pengadilan, sedangkan yang menjadi penggugat adalah Jaksa (Penuntut Umum).

13 Contoh kasus hukum perdata dan cara penyelesaiannya :
kasus perceraian. perceraian adalah putusnya hubungan tali antara suami dan istri dengan keputusan pengadilan dikarenakan alasan - alasan tertentu. menurut teori hukum putusnya ikatan perkawinan ini tidak bisa diputuskan karna keputusan bersama melainkan harus melalui proses pengadilan dikarenakan banyak faktor seperti segala indetitas keluarga tersebut sudah tercantum dinegara, apabila proses perceraian tidak melalui prosedur hukum negaranya maka akan menimbulkan kasus baru terhadap kalkulasi data negara mengenai warganya. Gugatan perceraian bisa dikarenakan salah satu diantara suami istri berzina dengan orang lain, meninggalkan tanpa memberi nafkah keluarga dan jika melakukan gugatan cerai dikarenakan salah seorang menjadi korban kdrt maka pelaku dari kdrt akan terkena sanksi 5 tahun penjara. 

14 Tahap Sistematis dalam Peradilan Pidana
Tahap penyidikan oleh kepolisian Pada tahap ini penyidik berusaha menelusuri suatu peristiwa dan mecari bukti-bukti ada atau tidaknya tindak pidana. Tahap penuntutan oleh kejaksaan Pada tahap ini jaksa mengajukan kasus pidana untuk ditinjaklanjuti kedalam proses hukum. Tahap pemeriksaan di pengadilan oleh hakim Pada tahap ini merupakan proses yang paling lama apakah seseorang bersalah atau tidak, melakukan tindak pidana atau tidak. Didalam proses ini hakim akan menilai berdasarkan bukti-bukti, saksi yang ada, dan pengacara dari pihak penuntut maupun tersangka. Pada kasus yang rumit, hakim akan menghadirkan sejumlah ahli-ahli terkait kasus pidana yang terjadi jika kebenaran sulit ditentukan atau jika memang harus. Tahap pelaksanaan keputusan oleh kejaksaan dan lembaga masyarakat Pada tahap ini pengadilan akan mempertimbangkan sanksi apa yang sesuai untuk tersangka kasus pidana.

15 NEGARA HUKUM Ciri Khas Negara Hukum
Sebelum masuk pada konsep system hukum di Indonesia, perlu kalian ketahui bahwa negara hukum sudah terbentuk dari masa sebelum masehi.  Ujung akar terjauh mengenai konsep negara hukum ini adalah pada masa Yunani Kuno. Adanya pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia Adanya peradilan yang bebas Adanya Legalitas Pemerintahan berdasarkan peraturan – peraturan

16 Sistem Hukum Di Dunia 1. Civil Law ( negara – negara Eropa)
Harus dibukukan (tidak ada orang yang dihukum apabila tidak ada peraturan dihukumnya.) Tidak memandang siapapun yang melanggar hukum jika sudah melanggar tetap akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. 2. Common Law (Inggris, Amerika, Australia, Malaysia dll Tidak banyak aturan tetapi jika ada yang dirugikan dilaporkan ke pengadilan namun keputusan ada pada hakim. Dalam peradilan pengacara dapat membuat suatu analogi atau pemikiran yang dapat menringankan klien dimata juri / hakim. 3. Islamic Law ( negara-negara islam) 4. Socialist Law 5. Sub – Saharan Afrika Law 6. Far East Law


Download ppt "SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google