Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Day 4.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Day 4."— Transcript presentasi:

1 Day 4

2 Day 1 Overview, What’s Insurance ? Day 2 Kind of Insurance Day 3 Risk Day 4 Premi Day 5 Polis n Klaim Day 6 How to Make Insurance Information System ? Day 7 Overview of Finance Information System Day 8 Quiz, Game, n Discussion Day 9 Task : Presention 1 Day 10 Task : Presentation 2

3 What’s Polis ? Bukti tertulis perjanjian asuransi
Syarat pembuatan polis : Dibuat dengan itikad baik dari kedua belah pihak Dituliskan dan disebutkan dengan tegas dan jekas mengenai hal yang diperjanjikan, hak masing-masing, sangsi pelanggaran, dan sebagainya Redaksinya harus dengan mudah dapat dimengerti, dan tidak memberi peluang untuk disalahtafsirkan Segala hal yang tidak termuat dalam polis, dianggap tidak ada dan tidak bisa dituntut. Penanggung menandatangani polis dan menyerahkan kepada tertanggung dalam jangka waktu tertentu. Walaupun demikian, polis tetap mengikat kedua belah pihak, baik tertanggung maupun penanggung.

4 What’s Polis ? KUHD Pasal 255 mengatur tentang isi kontrak asuransi yang umumnya berisi 4 hal, yaitu : D -> Declaration I -> Insurable C -> Condition E -> Exclution

5 Isi Polis

6 Penuyerahan Polis ? Polis selesai dibuat Melalui Makelar/Agen Langsung
Paling lama 8 hari (Pasal 260 KUHD) Diserahkan dalam tempo 24 jam (Pasal 256 KUHD)

7 Fungsi Umum Polis Bagi Tertanggung Bagi Penanggung
Bukti tertulis atas jaminan penanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin dideritanya Bukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada tertanggung sesuai dengan yang disebutkan dalam polis Bukti pembayaran premi (kwitansi) Bukti (tanda terima) premi dari tertanggung Bukti otentik untuk menuntut penanggung bila lalai atau tidak memenuhi jaminan yang ada di sebutkan di dalam polis Bukti otentik untuk menolak tuntutan ganti rugi (klaim) bila yang menyebabkan kerugian tidak tercantum dalam polis

8 Jenis Polis Polis DItaksir Polis Tidak Ditaksir
Polis yang jumlah harga pertanggungannya ditaksir (tidak harga sebenarnya) Polis yang jumlah harga pertanggungannya diperlukan sebagai dasar perhitungan premi (harga sebenarnya) Batas maksimal ganti rugi adalah sesua taksiran, bukan harga sebenarnya Batas maksimal ganti rugi adalah sesuai dengan harga sebenarnya

9 Contoh Polis Ditaksir

10 Contoh Polis Tidak Ditaksir

11 Jenis Polis Berdasar Jangka Berlakunya
Polis Waktu Polis Perjalanan Polis yang terikat dengan jangka waktu (6 bulan, 12 bulan, dan seterusnya) Polis perjalanan menjamin insurable interest selama dalam perjalanan dari tempat keberangkatan hingga tempat tujuan. Premi dibayar dimuka ketika polis dikeluarkan oleh penanggung Ex: Polis Asuransi Jiwa, Polis Asuransi Kendaraan, dll Ex: Polis Asuransi Perjalanan, Polis Asuransi Pengiriman Barang, dll

12 Pembatasan Tanggung Jawab Penanggung
Cacat sendiri pada benda pertanggungan (cacat sebelum diasuransikan). Oleh sebab itu, pihak penanggung perlu mengadakan survei. Kesalahan tertanggung sendiri. Misal, kebakaran yang disengaja. Eksonerasi karena pemberatan resiko

13 Perjanjian Asuransi Berakhir

14 Perjanjian Asuransi Batal

15 Perjanjian Asuransi Batal

16 What’s Klaim ? Tuntutan dari pihak tertanggung kepada penanggung sehubungan dengan adanya musibah/accident yang diderita tertanggung, sesuai dengan kontrak perjanjian (polis) TIDAK SEMUA ACCIDENT YANG DIKLAIM AKAN DIBERI GANTI RUGI Untuk itu, perhatikan apakah accident itu termasuk : Resiko yang dijamin/ tidak Barang yang dijamin/tidak Kondisi-kondisi lainnya yang tertera dalam polis asuransi

17 Tahapan Klaim Notification Investigation Submission
Pihak Asuransi melakukan survei di lokasi Permintaan beberapa dokumen sebagai bukti nilai kerugian Penunjukkan jasa penilai kerugian Notification Memperhatikan batas waktu pelaporan Melaporkan secara tertulis atau verbal diikuti dengan laporan tertulis Investigation Tertanggung mengirimkan dokumen pendukung klaim yg diminta Penanggung melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen, dan memberi jaminan/ganti rugi Submission

18 Sistem Cahsless/Penjaminan
Cara Pembayaran Klaim Sistem Cahsless/Penjaminan Sistem Reimbursement Sistem Santunan Tertanggung melakukan notifikasi sebelum accident berlangsung. Ex: Pada asuransi kesehatan, tertanggung melakukan notifikasi sebelum tertanggung masuk rumah sakit. Maka pihak penanggung akan memberi ‘penjaminan’ atas semua kerugian sesuai yang tertera dalam polis Tertanggung melakukan notifikasi setelah accident berlangsung Ex: Pada asuransi kesehatan, tertanggung telah menjalani penanganan medis. Selanjutnya, pihak tertanggung melakukan notifikasi ke pihak penanggung, dan pihak penanggung akan memberi ‘ganti rugi’ atas semua kerugian sesua yang tertera dalam polis Tertanggung melakukan notifikasi sebelum accident berlangsung. Ex: Pada asuransi kesehatan, tertanggung melakukan notifikasi sebelum tertanggung masuk rumah sakit. Maka pihak penanggung akan memberi ‘santunan’ yang besarnya sesuai dengan yang tertera dalam polis

19 Pengembalian Premi Pada dasarnya, TIDAK ADA PENGEMBALIAN PREMI dalam asuransi. Hal ini dikarenakan, asuransi adalah produk PROTEKSI bukan INVESTASI. Produk Proteksi memberikan Anda rasa aman atas segala kerugian yang mungkin diderita di masa datang. Jadi, rasa aman itulah yang Anda beli dengan membayarkan premi Namun demikian… Beberapa perusahaan asuransi memberikan fasilitas pengembalian premi dengan syarat-syarat tertentu seperti : No Claim Bonus, yaitu pengembalian premi apabila dalam jangka waktu tertentu tertanggung tidak pernah melakukan klaim. Besar pengembalian premi juga bervariasi tergantung kebijakan perusahaan asuransi.

20 Next Course ?


Download ppt "Day 4."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google