Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Topik VIII: DEFINISI KONSEP

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Topik VIII: DEFINISI KONSEP"— Transcript presentasi:

1 Topik VIII: DEFINISI KONSEP
1. Pengertian. Secara leksikal, “definisi” berarti “pembatasan”. Artinya, menentukan batas-batas pengertian yang terkandung dalam istilah tertentu, sehingga jelas apa yang dimaksudkan, dan dengan demikian dapat dibedakan dengan pengertian-pengertian lain. Lebih jelas: “Definisi” adalah perumusan yang singkat, padat, jelas dan tepat tentang makna (isi dan luas pengertian) yang terkandung dalam istilah tertentu, sehingga istilah tersebut dapat dibedakan dengan tegas dari istilah-istilah lainnya.

2 2. Jenis-jenis Definisi (1) Definisi nominal: hanya memberi keterangan dari segi “nama” perihal istilah yang didefinisikan (definisi yang bertolak dari kata yang memuat konsep tertentu). a. Definisi etimologis: usaha memahami suatu kata/istilah dengan meneliti asal-usulnya kata atau istilah itu beserta artinya dasarnya. b. Definisi via sinonim: dengan menggunakan padanan dari istilah kata tersebut. c. Definisi leksikal: mencari arti kata/istilah itu seperti ditemukan dalam kamus.

3 (2) Definisi realis: Berusaha memberi keterangan tentang hakekat suatu istilah, sehingga jelas apa sebenarnya pengertian yang terkandung dalam istilah yang didefinisikan itu. a. Definisi esensial: merupakan definisi “in sensu stricto” (dalam arti yang sebenarnya). Dia memberikan keterangan tentang sifat khas dari hal yang didefinisikan. b. Definisi deskriptif : memberikan keterangan tentang sifat-sifat yang dimiliki oleh hal yang didefinisikan sedemikian rupa, sehingga kumpulan sifat-sifat itu mencukupi untuk membedakan hal yang didefinisikan itu dengan hal-hal lainnya.

4 e. Definisi genetis: c. Definisi kausal: d. Definisi final:
memberikan keterangan dengan menunjukkan sebab/ alasan (causa) terjadinya hal yang didefinisikan. d. Definisi final: memberikan keterangan dengan menunjukkan maksud tujuan dari hal yang didefinisikan. e. Definisi genetis: memberikan keterangan dengan menunjukkan genesis (proses terjadinya) sesuatu. Ump.: Air adalah sesuatu yang terjadi karena gabungan dari H2 dan O.

5 3. Kaidah Penyusunan Definisi.
(1) Definisi harus dapat dibolak-balik dengan hal yang didefinisikan. Artinya, luas keduanya haruslah sama. Misalnya: “manusia”, yang didefinisikan sebagai “hewan yang berakal budi”. Ini dapat dibalik tanpa menambah arti. Bandingkan dengan “topi”, yang didefinisikan, umpamanya, sebagai “alat untuk menutup kepala”. (2) Hal yang didefinisikan tidak boleh masuk dalam definisi. Kalau itu terjadi, kita jatuh dalam bahaya “circulus in definisiendo”. Artinya, sesudah berputar-putar beberapa lamanya, kita dibawa kembali ke titik pangkal oleh definisi itu. Kita tidak maju sedikit pun. Misalnya: Logika adalah pengetahuan yang menerangkan tentang hukum-hukum logika.

6 (4) Definisi tidak boleh dinyatakan dalam bahasa yang kabur.
(3) Definisi tidak boleh dirumuskan secara negatif sejauh dapat dirumuskan secara positif. Definisi dimaksudkan untuk mengungkap apa makna yang terkandung dalamhal yang didefinisikan, dan bukan untuk mengungkapkan apa makna yang tidak terkandung dalam hal yang didefinisikan. Kalau terpaksa, boleh dirumuskan secara negatif. Umpamanya: “sejajar”, kita definisikan sebagai “dua garis yang tidak akan bertemu” (4) Definisi tidak boleh dinyatakan dalam bahasa yang kabur. itu terjadi maka definisi tidak mencapai tujuan. Terjadi apa yang disebut “ignotum per ignotius”, yakni orang mendefinisikan sesuatu yang tidak diketahui dengan pertolongan sesuatu yang lebih tidak diketahui lagi.


Download ppt "Topik VIII: DEFINISI KONSEP"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google