Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
SEKS , MINUMAN KERAS DAN NARKOBA
2
PENDAHULUAN Perkembangan zaman yang semakin maju sangat pesat berbanding lurus dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi Adanya kemajuan akan teknologi dan komunikasi , ini tidak selamanya membawa dampak positif bagi negara indonesia jika tidak di terapkan norma-norma dalam pemakaiannya
3
(lanjutan) Adanya isu yang semakin menguat dari tahun ke tahun adalah isu akan kenakalan remaja ( Seks , Minuman Keras dan Narkoba) menjadi hal yang serius yang perlu di tinjak lanjuti secara serius pula Karena jika kita tidak menindak lanjuti hal ini maka tidak perlu waktu lama indonesia akan hancur .
4
Apa itu Seks , Minuman Keras dan Narkoba?
Seks adalah perbedaan badani atau biologis pada laki-laki dan perempuan atau biasa di sebut jenis kelamin. Permasalahan dalam konteks ini adalah adanya kenakalan remaja yang semakin meningkat . Bahkan menurut survei yang terakhir di lakukan , 63% remaja di indonesia pernah berhubungan badan sebelum menikah .
5
KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG SEKS
Norma hukum yang mengatur tentang pelanggaran seks bebas adalah : UU Nomer 44 tahun 2008 tentang pornografi KUHP pasal 284
6
APA YANG DIMAKSUD MINUMAN KERAS ?
Yang dimaksud minuman keras atau minuman beralkohol disini adalah minuman yang mengandung etanol yang dihasilkan dari penyulingan (berkonsentrasi lewat distilasi) etanol di produksi dengan cara fermentasi biji-bijian , buah-buahan atau sayuran.
7
PERKEMBANGAN MIRAS DI INDONESIA
Miras di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak zaman kerajaan dahulu, tetapi pada zaman tersebut orang-orang membuat miras dengan memanfaatkan tanaman yang menghasilkan alkohol alami. Misalnya tumbuhan Singkong.
8
(LANJUTAN) Pada zaman Belanda
Diawal penjajahan Belanda di Indonesia miras dilegalkan oleh pemerintah Belanda. Karena mungkin pada saat itu orang-orang Belanda sudah biasanya mengkonsumsi minuman beralkohol dengan tujuan untuk menghangatkan tubuh. Sampai pada akhirnya di tahun 1918,pemerintah membentuk Komisi Pemberantas Alkohol (Alchoholbes-trijdings-commissie) untuk mengatasi penyalahgunaan alkohol di lingkungan masyarakat Hindia Belanda. Upaya pemberantasan ini berlangsung selama 5 tahun ( ) dan melibatkan semua elemen masyarakat.
9
(LANJUTAN) Setelah indonesia merdeka konsumsi miras di larang (ilegal) karena itu dinilai pemerintah merugikan negara dan masyarakat pada umumnya .
10
KEBIJAKAN PEMERINTAH MENGENAI MIRAS
berikut peraturan yang dibuat pemerintah Indonesia sejak mencapai kemerdekaan: UU No. 29 tahun 1947 tentang Cukai Minuman Keras. Kepres No.3/ 1997 tentang peredaran dan perdagangan minuman beralkohol. Perpres No.74 tahun 2013.
11
APA ITU NARKOBA? Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain narkoba Kementrian Kesehatan Republik Indonesia juga menyebutnya Napza yang merupakan singkatan narkotika , psikotropika dan zat adiktif
12
PERKEMBANGAN NARKOBA DI INDONESIA
Pada Zaman penjajahan Belanda Penggunaan obat-obatan terlarang di Indonesia sebenarnya sudah diketahui sejak jaman sebelum perang dunia ke-2 pecah yaitu sejaka jaman penjajahan Belanda di Indonesia. Pecandu yang memakai obat-obatan itu sebagian besar dari kaum orang-orang Cina yang ada di Indonesia. Jenis narkoba yang sering di konsumsi yaitu jenis opium
13
Pada Zaman Penjajahan Jepang
Setelah era penjajahan Belanda di Indonesia, era penjajahan Jepang pun dimuncul. Pada era penjajahan Jepang di Indonesia, peraturan pelegalan Narkoba oleh Belanda di hilangkan.
14
Pada Zaman Setelah Kemerdekaan Pada era setelah Indonesia Merdeka, pemerintah membuat Undang-Undang tentang produksi, penggunaan, dan distribusi dari obat-obat berbahaya itu. Pada tahun 1970’an, masalah tentang narkoba ini menjadi masalah yang besar dan sifatnya sudah menjadi masalah Nasional. Karena hampir di seluruh negeri di dunia peningkatan jumlah penyalahgunaan narkoba meningkat tajam dan yang lebih parah sebagian besarnya korbannya adalah anak-anak muda. Menyadari akan hal ini Presiden mengeluarkan instruksi No.6 Tahun 1971 dengan membentuk badan koordinasi yang dikenal dengan nama BAKOLAK INPRES 6/71 yaitu sebuah badan yang mengkoordinasikan (antar departemen) semua kegiatan penanggulangan terhadap berbagai bentuk yang dapat mengancam keamanan negara.
15
(LANJUTAN) Bahkan terlepas dari perkembangan , menurut survei ditahun pengguna narkoba sudah mencapai 3,8 juta – 4,1 juta penduduk dari kalangan usia.
16
KEBIJAKAN PEMERINTAH MENGENAI NARKOBA
UU No. 9 tahun 1976 tentang Narkotika Revisi UU sebelumnya disusun kembali UU Anti Narkotika nomor 22/1997 dan UU Psikotropika nomor 5/1997. UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.