Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVeronika Darmali Telah diubah "6 tahun yang lalu
5
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2
Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan dan hukum pemerintahan (rights of legal equality). 4 Hak asasi politik (political rights) 5 Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights) 6 Hak asasi untuk mendapat perlakuan dan perlindungan hukum (procedural rights) Warga Negara
8
Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat,
pembunuhan masal (genosida); Kejahatan terhadap kemanusiaan Kejahatan Perang Kejahatan Agresi perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, pemukulan; penganiayaan; pencemaran nama baik; menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya; menghilangkan nyawa orang lain.
9
GENOSIDA Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis atau agama. Membunuh anggota kelompok Mengakibatkan penderitaan fisik musnahnya sebagaian secara keseluruhan Pemindahan secara paksa dari satu kelompok ke kelompok yang lain
10
Kejahatan terhadap kemanusiaan
Perbuatan yang dilakukan secara sistematis dan meluas yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil - Pembunuhan - Pemusnahan - Perbudakan - Perampasan kemerdekaan - Penghilangan secara paksa
11
MENGHORMATI MELINDUNGI MEMENUHI MEMAJUKAN Warga Negara
12
Latar Belakang Lahirnya Undang-Undang HAM Nasional
Pemerintah Republik Indonesia telah menjamin pelaksanaan hak asasi manusia bagi rakyatnya. Perlindungan atas hak tersebut diatur dalam berbagai peraturan berikut. Hak Asasi Manusia Berdasarkan Pancasila Hak Asasi Manusia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Hak Asasi Manusia Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999
13
Hak Asasi Manusia Berdasarkan Pancasila
Hak asasi manusia menurut sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”. menjamin kemerdekaan bagi setiap orang untuk memilih agama serta menjalankan agamanya masing-masing. Hak asasi manusia menurut sila “Kemanusiaan yang adil dan beradab.” sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan (human values), dalam arti pengakuan terhadap martabat manusia (dignity of man), hak asasi manusia (human rights), dan kebebasan manusia (human freedom). Hak asasi manusia menurut sila “Persatuan Indonesia.” Kesadaran kebangsaan Indonesia lahir dari keinginan untuk bersatu dari suatu bangsa agar setiap orang menikmati hak-hak asasinya tanpa pembatasan dan belenggu dari berbagai pihak.
14
Hak Asasi Manusia Berdasarkan Pancasila
Hak asasi manusia menurut sila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” a) hak mengeluarkan pendapat; b) hak berkumpul dan mengadakan rapat; c) hak ikut serta dalam pemerintahan; d) hak menduduki jabatan. Hak asasi menurut sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” setiap warga negara memiliki sesuatu kebebasan hak milik dan jaminan sosial, serta berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
15
HAM dalam UUD 1945 Hak Asasi Manusia Berdasarkan Pembukaan UUD 1945 Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Artinya, pengakuan hak asasi untuk menikmati keamanan/perlindungan dan ketentuan/perlindungan hukum. Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya, pengakuan hak asasi sosial ekonomi dan kebudayaan. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Artinya, pengakuan hak-hak asasi setiap manusia atau setiap bangsa atas kemerdekaan, kedamaian/ketenangan hidup dan keadilan sosial. Hal yang khusus bagi negara dan bangsa Indonesia ialah kemerdekaan bangsa Indonesia itu terwujud di dalam suatu negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Hak Asasi Manusia Berdasarkan Batang Tubuh UUD 1945 Hak asasi manusia berdasarkan Batang Tubuh UUD 1945 dapat dilihat dari Pasal 27 sampai dengan Pasal 33. Selain itu, terdapat beberapa tambahan dari Pasal 28, sesuai dengan hasil amandemen kedua UUD 1945, yaitu Bab X A Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 J.
16
Hak Asasi Manusia Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999
Hak Hidup Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan Hak Mengembangkan Diri Hak Memperoleh Keadilan Hak atas Kebebasan Pribadi Hak atas Rasa Aman Hak atas Kesejahteraan Hak Turut Serta dalam Pemerintahan Hak Wanita Hak Anak
17
Peradilan Internasional HAM
Komunitas internasional dihadapkan pada masalah orang-orang yang berada dalam situasi khusus yang tidak menguntungkan yang memerlukan perlindungan hukum internasional bagi pemenuhan hak asasi dan kebebasan fundamental mereka, seperti orang-orang yang tidak berkewarganegaraan dan orang-orang yang terpaksa meninggalkan atau berada di luar negara asalnya karena persekusi atau ancaman persekusi karena alasan ras, agama, kebangsaan, kelompok sosial, atau pandangan politiknya dan yang tidak lagi memperoleh perlindungan negara asalnya. Oleh sebab itu, PBB mensponsori dibuatnya instrumen-instrumen internasional dan peradilan internasional HAM yang menghasilkan konvensi sebagai berikut: konvensi mengenai status pengungsi, 1951; konvensi mengenai status orang tanpa kewarganegaraan, 1954; dan konvensi tentang pengurangan ketiadaan kewarganegaraan, 1961.
18
Peradilan Internasional HAM
Lingkup kewenangan Peradilan HAM Internasional meliputi kejahatan pelanggaran HAM yang paling berat serta kejahatan paling serius lainnya yang menyangkut kepentingan komunitas internasional lainnya, yaitu: kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
19
Sumber Hukum Internasiaonal HAM
Perjanjian Internasional Kebiasaan Internasional Prinsip umum hukum Keputusan hakim pengadilan internasionmal Pendapat ahli hukum internasional
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.