Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DR.Eva Achjani Zulfa,SH,MH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DR.Eva Achjani Zulfa,SH,MH"— Transcript presentasi:

1 DR.Eva Achjani Zulfa,SH,MH
HUKUM dan HAM 2011 HAK UNTUK HIDUP DR.Eva Achjani Zulfa,SH,MH EVA ACHJANI ZULFA-2011 COPYRIGHTS : EVA AZ-2006

2 HAM sebagai Nilai Universal
Kasus-kasus Nilai Lokal Relativitas Nilai, Budaya, Kepentingan Mempengaruhi Pandangan Masyarakat Terhadap HAM dan Bekerjanya Nilai HAM kasus-perkasus EVA ACHJANI ZULFA-2011

3 HAK Suatu tuntutan yang dapat diajukan seseorang kepada orang/pihak lain, sejauh dalam melaksanakan hak tersebut ia tidak menghalangi ataupun merugikan orang/pihak lain yang juga memiliki hak yang sama (Pasal 29 DUHAM PBB) EVA ACHJANI ZULFA-2011

4 INSTRUMEN INTERNASIONAL
Hak Untuk Hidup ‘setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keamanan pribadi’ (Pasal 3 DUHAM) Setiap manusia memiliki melekat hak untuk hidup. Hak ini harus dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun insan manusia yang secara gegabah boleh dirampas hak kehidupannya (Pasal 6 ayat (1) ICCPR) Tiap-tiap anak mempunyai hak yang melekat atas kehidupannya (Pasal 6 CRC) EVA ACHJANI ZULFA-2011

5 Instrumen HAM Pasal 4 , Pasal 6 ICCPR Protokol ke-2 ICCPR Pasal 6 CRC
Resolusi nomor 47/133 tentang Konvensi perlindungan Orang dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa Konvensi Menentang Penyiksaan 1998 Statuta Mahkamah Pidana Internasional EVA ACHJANI ZULFA-2011

6 Cont……. Pasal 15 (2) Konvensi HAM Eropa (kecuali dalam hal akibat tindakan peperangan yang sah). Pasal Pasal 4, 27 (2) Konvensi HAM Amerika Pasal 2, Protokol 6 Pasal 2-1 Konvensi HAM Eropa tentang Perlindungan HAM dan Kebebasan Dasar EVA ACHJANI ZULFA-2011

7 Instrumen HAM Pasal 1 Deklarasi Amerika mengenai hak-hak dan Kewajiban Manusia Pasal 4 Piagam Afrika EVA ACHJANI ZULFA-2011

8 Khusus tentang Genosida
Pasal 1-3 Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida; Pasal 1 Konvensi tentang tidak dapat diterapkannya pembatasan undang-undang pada kejahatan Perang dan Kejahatan Melawan Kemanusiaan: -legalisasi perang oleh negara - pembiaran oleh negara EVA ACHJANI ZULFA-2011

9 Perlindungan Hak Hidup Dalam Kejahatan Perang
Resolusi PBB Perjanjian antartik 1967 Perjanjian tentang Prinsip-prinsip yang mengikat Negara-negara dalam rangka ekplorasi dan penggunaan ruang angkasa, termasuk bulan dan benda-benda angkasa lainnya. EVA ACHJANI ZULFA-2011

10 Konvensi HAM Lainnya terkait
1967 Perjanjian Pencegahan Senjata Nuklir di Amerika Latin dan Kepulauan Karibia 1968 Penjanjian Pencegahan Penggunaan Senjata Nuklir 1971 Perjanjian tentang ukuran kerusakan dalam upaya mereduksi dampak dari perang nuklir antara Amerika Serikat dengan Uni Sovyet. EVA ACHJANI ZULFA-2011

11 Konvensi HAM Lainnya terkait
1971 Perjanjian tentang Pencegahan Pemindahan senjata nuklir atau senjata lainnya yang mengancam kerusakan missal melalui laut. 1972 Konvensi tentang Pencegahan Perkembangan Produksi dan Penyimpanan senjata biologis dan beracun dan ancaman kerusakannya. EVA ACHJANI ZULFA-2011

12 Konvensi HAM Lainnya terkait
1980 Konvensi tentang Pencegahan atau pembatasan penggunaan senjata konvensional yang berpotensi menyebabkan kerusakan yang besar atau akibat yang tidak dapat dikesampingkan. 1984 Deklarasi tentang Hak-Hak Asasi Manusia atas Perdamaian EVA ACHJANI ZULFA-2011

13 Konvensi HAM Lainnya terkait
1985 Perjanjian Daerah Bebas Nuklir Pasifik Selatan (Perjanjian Rarotonga) 1993 Konvensi Pelarangan Senjata Kimia 1995 Perjanjian Daerah Bebas Nuklir Asia Tenggara (Perjanjian Bangkok) EVA ACHJANI ZULFA-2011

14 Konvensi HAM Lainnya terkait
1996 Perjanjian Daerah Bebas Nuklir Afrika (Perjanjian Pelindaba) 2002 Perjanjian Daerah Bebas Nuklir Asia Tengah EVA ACHJANI ZULFA-2011

15 Konvensi HAM Lainnya terkait
1949 Konvensi Jevewa Pertama (Penanganan Anggota Angkatan Bersenjata Korban Perang di Darat) 1949 Konvensi Jenewa Kedua (Penanganan Anggota Angkatan Bersenjata Korban Perang di Laut) 1949 Konvensi Jenewa Ketiga (Penanganan Tahanan Perang) 1949 Konvensi Jenewa Ke empat (Perlindungan Penduduk Sipil dalam suasana Perang). EVA ACHJANI ZULFA-2011

16 Konvensi HAM Lainnya terkait
1954 Konvensi tentang Perlindungan Benda Budaya saat Perang 1973 Prinsip-prinsip Hubungan Internasional terkait dengan detensi, penahanan, ekstradisi dan pemidanaan terhadap pelaku kejahatan perang atau kejahatan kemanusiaan 1974 Deklarasi tentang perlindungan Perempuan dan anak dalam situasi darurat dan “armed combat”. EVA ACHJANI ZULFA-2011

17 Konvensi HAM Lainnya terkait
1977 Adisional Protokol untuk Konvensi Jenewa 12 agustus 1949 dan perlindungan korban dalam konflik bersenjata “non- internasional”. 1977 Adisional Protokol untuk Konvensi Jenewa 12 agustus 1949 dan perlindungan korban dalam konflik bersenjata internasional. EVA ACHJANI ZULFA-2011

18 PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
UUD Amandemen II Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.  Pasal 28 B ayat (2) : Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 53 ayat (1) UU 39/1999 Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidup. EVA ACHJANI ZULFA-2011

19 Hak Asasi Manusia bersifat Saling bergantung dan terkait
Hak hidup Hak atas Rasa Aman Hak atas Kebebasan Pribadi Hak anak Hak perempuan EVA ACHJANI ZULFA-2011

20 Genosida Genosida atau genosid adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut. Kata ini pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia, Raphael Lemkin, pada tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan di Amerika Serikat. Kata ini diambil dari bahasa Yunani γένοςgenos ('ras', 'bangsa' atau 'rakyat') dan bahasa Latin caedere ('pembunuhan'). EVA ACHJANI ZULFA-2011

21 Genosida Genosida merupakan satu dari empat pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court. Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, EVA ACHJANI ZULFA-2011

22 Genosida genosida ialah Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain. EVA ACHJANI ZULFA-2011

23 Crime Against Humanity
Kejahatan terhadap umat manusia adalah istilah di dalam hukum internasional yang mengacu pada tindakan pembunuhan massal dengan penyiksaan terhadap tubuh dari orang-orang, sebagai suatu kejahatan penyerangan terhadap yang lain. Para sarjana Hubungan internasional telah secara luas menggambarkan "kejahatan terhadap umat manusia" sebagai tindakan yang sangat keji, pada suatu skala yang sangat besar, yang dilaksanakan untuk mengurangi ras manusia secara keseluruhan. Biasanya kejahatan terhadap kemanusian dilakukan atas dasar kepentingan politis, seperti yang terjadi di Jerman oleh pemerintahan Hitler serta yang terjadi di Rwanda dan Yugoslavia EVA ACHJANI ZULFA-2011

24 Crime Against Humanity
Terminologi ini dapat ditemui dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Menurut UU tersebut dan juga sebagaimana diatur dalam pasal 7 Statuta Roma, definisi kejahatan terhadap kemanusiaan ialah Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terdapat penduduk sipil. EVA ACHJANI ZULFA-2011

25 Crime Against Humanity
Kejahatan terhadap kemanusiaan ialah salah satu dari empat Pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court. Pada tahun 2002 dibentuklah suatu pengadilan kriminal internasional yang dalam bahasa Inggris disebut International Criminal Court (ICC) dan Statuta Roma memberikan kewenangan kepada ICC untuk mengadili kejahatan genosida, kejahatan terhadap perikemanusiaan dan kejahatan perang. EVA ACHJANI ZULFA-2011

26 Crime Against Humanity
Kejahatan-kejahatan terhadap perikemanusiaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 Statuta Roma tersebut adalah serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terdapat penduduk sipil dengan tujuan : (a) Pembunuhan; (b) Pemusnahan (c) Perbudakan; EVA ACHJANI ZULFA-2011

27 Crime Against Humanity
(d) Pengusiran atau pemindahan penduduk (e) Perampasan kemerdekaan / perampasan kebebasan fisik lain (f) Menganiaya; (g) Memperkosa, perbudakan seksual, memaksa seorang menjadi pelacur, menghamili secara paksa, melakukan sterilisasi secara paksa, ataupun bentuk kejahatan seksual lainnya ; EVA ACHJANI ZULFA-2011

28 Crime against humanity
(h) Penyiksaan terhadap kelompok berdasarkan alasan politik, ras, kebangsaan, etnis, kebuda yaan, agama, jenis kelamin (gender) sebagaimana diatur dalam artikel 3 ICC ataupun adengan alasan-alasan lainnya yang secara umum diketahui sebagai suatu alasan yang dilarang oleh hukum internasional EVA ACHJANI ZULFA-2011

29 Pasal 3 ICCPR (i) Penghilangan seseorang secara paksa;
(j) Kejahatan apartheid; (k) Perbuatan lainnya yang tak berperikemanusiaan yang dilakukan secara sengaja sehingga mengakibatkan penderitaan, luka parah baik tubuh maupun mental ataupun kesehatan fisiknya. EVA ACHJANI ZULFA-2011


Download ppt "DR.Eva Achjani Zulfa,SH,MH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google