Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dasar Pengenaan dan Perhitungan PBB

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dasar Pengenaan dan Perhitungan PBB"— Transcript presentasi:

1 Dasar Pengenaan dan Perhitungan PBB

2 Nilai Jual Objek Pajak Adalah dasar pengenaan pajak bumi bangunan yang merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti.

3 Perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya. Nilai Perolehan Baru adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh obyek tersebut pada saat penilaian dilakukan yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisiknya. Nilai Jual Pengganti adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi obyek pajak tersebut.

4 Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak
Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditentukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP berdasarkan pertimbangan pendapat pemerintah setempat, yang setinggi-tingginya sebesar Rp ,-

5 Nilai Jual Kena Pajak Adalah nilai jual yang dipergunakan sebagai dasar pajak, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya. Besarnya persentase yang ditetapkan pemerintah serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100%. NJKP pada umumnya dapat dibedakan sebagai berikut : Objek pajak perkebunan, hutan, dan pertambangan besarnya NJKP 40% Objek pajak lainnya dibedakan menjadi : NJOP < Rp , NJKP 20% x NJOP NJOP ≥ Rp , NJKP 40% x NJOP

6 Tarif Pajak Tarif Pajak yang dikenakan atas obyek pajak merupakan tarif tunggal adalah sebesar 0,5%.

7 Cara Perhitungan PBB

8 Contoh Soal Seorang WP mempunyai Obyek Pajak di suatu wilayah berupa Bumi senilai Rp. 7 Jt NJOPTKP didaerah tersebut Rp. 8 Jt. Seorang WP mempunyai Obyek Pajak di suatu wilayah berupa tanah senilai Rp. 10 Jt, dan Rumah Rp. 5 Jt. NJOPTKP Rp. 12 Jt. Udin mempunyai Obyek Pajak di Desa Parung berupa Tanah senilai Rp. 10 Jt dan Rumah senilai Rp. 30 Jt. Selain itu juga mempunyai tanah dan rumah di Desa Sawangan masing-masing senilai Rp. 15 Jt dan Rp. 20Jt. NJOPTKP Rp. 8 Jt.

9 Ariani mempunyai dua obyek pajak di Depok. Obyek 1 berupa tanah Rp
Ariani mempunyai dua obyek pajak di Depok. Obyek 1 berupa tanah Rp. 5 Jt dan bangunan Rp. 4 Jt. Objek 2 berupa tanah dan bangunan masing-masing senilai Rp. 4jt. NJOPTKP Rp. 10 Jt. Kadafi memiliki tanah 1000M senilai Rp /M, diatas tanah tersebut berdiri bangunan seluas 800M senilai Rp /M. NJOPTKP Rp. 10Jt. DR. Ardi memiliki perumahan dan toko yang letaknya terpisah, sebagai berikut : Rumah, LT. 600 M senilai Rp /M Bangunan 350M senilai Rp /M Pagar 100 M senilai Rp /M Taman 150M senilai Rp /M Toko, LT. 450M senilai Rp /M Bangunan 200M senilai Rp /M


Download ppt "Dasar Pengenaan dan Perhitungan PBB"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google