Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

WAKAF.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "WAKAF."— Transcript presentasi:

1 WAKAF

2 Tiga Sumber Pengetahuan
Ajaran Islam yang bersumber dari al- Qur’an, as-Hadits serta Ijtihad. Peraturan perUUan, oleh Pem. Belanda maupun Pem. Indonesia. 3. Wakaf yang tumbuh dalam masyarakat.

3 1. Ajaran Islam Dalam al-Qur’an dan as-Sunnah tidak menyebut perkataan wakaf. Dipakai istilah habs sinonim dari wakaf. Perincian dapat diketahui dari kitab-kitab fikih. Misal kitab al-Umm (induk) karya imam Syafi’i, al-Muhazzab karya Abu Ishaq Ibrahim dan at-Tahrir karangan Abu Yahya Zakaria.

4 2. Perat. PerUUan. Masa Pemerintah Hindia Belanda:
* Sejak tahun 1905 (Bijblad 1905:6196) telah ada perat. perwakafan, berupa edaran perintah kpd bupati untuk membuat daftar rumah-rumah ibadah umat Islam di daerah masing-masing. * Tahun 1931 (B. 1931:125/3) edaran baru selain daftar rumah-rumah ibadah juga aturan bahwa mewakafkan harta kekayaannya harus mendapat izin bupati.

5 surat edaran tentang pendaftaran harta wakaf.
* Tahun 1934 (B. 1934:13390) dikeluarkan surat edaran baru, jika terdapat sengketa dalam masy. Islam, bupati dapat mendamaikan sepanjang diminta oleh pihak yang bersangkutan. * Tahun 1935 (B ) surat edaran tentang pendaftaran harta wakaf.

6 Masa Pemerintahan Jepang:
Tidak ada perat. perUUan yang dikeluarkan mengenai wakaf. Masa sesudah kemerdekaan RI: 1953: beberapa ketentuan dan petunjuk ttg wakaf yang dikeluarkan oleh Depag. 1956: petunjuk mengenai wakaf yang bukan milik kemesjidan serta prosedur perwakafan tanah.

7 Pasal 49 UUPA (LN 1960:104): Tentang hak-hak tanah untuk keperluan suci dan sosial, ayat (3) menyatakan perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan peraturan pemerintah. Tanggal 17 Mei 1977 Pemerintah RI mengeluarkan PP No.28 Tahun l977 Tentang perwakafan tanah milik. Tahun 2004 Pemerintah RI mensahkan Undang-Undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

8 3. Wakaf yang Tumbuh dan Berkembang dalam Masyarakat
Huma Serang pada masyarakat suku Badui di Cibeo Banten. Tanah Preman pada masyarakat Lombok. Menurut ter Haar: Wakaf adalah suatu perbuatan hukum yang khusus sifatnya, karena ia mempunyai dua sisi, yaitu perbuatan hukum yang mengenai tanah atau benda, dari sisi lain ia adalah badan hukum sebagai akibat dari perbuatan hukum itu.

9 Wakaf telah menjadi tradisi umat Islam dimana saja.
Lembaga ini telah menjadi penunjang utama perkembangan masyarakat. Rumah ibadah, lembaga pendidikan dan lembaga-lembaga Islam lainnya dibangun di atas tanah wakaf.

10 Pengertian Wakaf Perkataan Waqf: berasal dari kata kerja waqafa, yaqifu, waqfan. Bentuk jamaknya adalah awqaf yang berarti menghentikan, berdiam di tempat atau menahan sesuatu. Pengertian menahan (sesuatu) dihubungkan dengan harta kekayaan. Wakaf adalah menahan sesuatu benda untuk diambil manfaatnya sesuai dengan ajaran Islam.

11 Sinonim waqf adalah habs
Sinonim waqf adalah habs. Keduanya kata benda yang berasal dari kata kerja waqafa dan habasa. Wakaf dalam pengertian ilmu tajwid mengandung makna menghentikan bacaan, sebentar atau berhenti (berganti ayat). Dikaitkan dengan ibadah haji, wukuf yakni berdiam di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.

12 Wakaf dalam al-Qur’an Q.S.22:77: Allah memerintahkan agar manusia berbuat kebaikan supaya hidup manusia bahagia. Q.S.2:267: Allah memerintahkan manusia untuk menyedekahkan hartanya. Q.S.3:92: Allah menyatakan bahwa manusia tidak akan memperoleh kebaikan, kecuali ia menyedekahkan sebagian dari hartanya.

13 Wakaf dalam al-Hadits Hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah:”………kecuali tiga amalan, yakni (1) shadaqah jariah, (2) ilmu yang bermanfaat, dan (3) do’a anak yang shaleh. Hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang berasal dari Umar bin Khattab. Umar mempunyai tanah pertanian yang subur di Khaibar, Madinah. Nabi berkata: “Tahanlah pokoknya dan sedekahkanlah hasilnya”.

14 Hadits yang menyebutkan Usman bin Affan memiliki sumur di kota Madinah
Hadits yang menyebutkan Usman bin Affan memiliki sumur di kota Madinah. Ia mewakafkan sumur tersebut, tetapi beliau juga ikut memanfaatkannya. Hadits tentang pembangunan mesjid secara bersama. Bani Najjar membangun dinding mesjid.

15 Menurut Para Mujtahid Wakaf menurut PP No. 28 Tahun 1977: “Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam”.

16 Wakaf menurut UU No.41 Tahun 2004: “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah”.

17 Selesai


Download ppt "WAKAF."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google