Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLiana Makmur Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
(Sesuai PP 24 Tahun 2004 dan PP 37 Tahun 2006) Oleh. Paul SinlaEloE
2
REFERENSI : PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
3
Kedudukan Keuangan DPRD
Historis Pengaturan Kedudukan Keuangan DPRD Register MA tgl 25 Mei 2001 No. 04.6/HUM/Tahun 2001 Putusan MA Tgl 9 September 2002 - Membatalkan PP 110 / 200 Mencabut PP 110 / 2000 (limit 90 hari) Gugatan Hak Uji Materiil Tgl 14 Mei 2001 PP No 110 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan DPRD Tgl 30 Nopember 2000 Radiogram Mendagri No 161/537/SJ Tgl 12 Maret 2003 Surat Mendagri No 161/3211/SJ Tgl 29 Desember 2003 perihal Pedoman tentang Kedudukan Keu. DPRD Surat Mendagri No. SE 163.1/711/OTDA Tgl 24 Mei 2004 Ttg Tunjangan Purna Bakti PP No 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler & Keu Pimp & Angt DPRD Tgl 28 Agustus 2004
4
Sebagai Lembaga Pemerintahan Daerah Bukan sebagai Perangkat Daerah
DPRD PEMERINTAH DAERAH Sebagai Lembaga Pemerintahan Daerah Bukan sebagai Perangkat Daerah Kedudukan yang sama Sejajar Tidak saling membawahi Setara Sesuai tugas & fungsi masing-masing Memelihara & membangun hubungan yang harmonis Saling mendukung Bukan sebagai lawan atau pesaing Mitra Kerja Checks and Balances Kualitas Produktivitas Kinerja
5
PRINSIP PENGATURAN KEUANGAN DPRD
Prinsip Kesetaraan Sesama Pimpinan dan Angt DPRD Prop/Kab/Kota memperoleh Penghasilan tetap yang sama Uang Representasi Ketua DPRD disetarakan dengan Gaji Pokok Kepala Daerah Prinsip Berjenjang Penghasilan berjenjang, DPR.RI, DPRD Prop dan DPRD Kab/Kota Penghasilan berjenjang Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Prinsip Proporsional Penyediaan belanja Penunjang Kegiatan, sesuai kompleksitas, permasalahan dan Kemampuan Keuangan Mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran & rasional
6
PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD
SEKRETARIS DPRD Menyusun Belanja DPRD yang di formulasikan kedalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Belanja DPRD terdiri dari : - Belanja Penghasilan Pimp & Angt DPRD - Tunjangan Kesejahteraan Pimp & Angt DPRD - Belanja Penunjang Kegiatan DPRD - Uang jasa Pengabdian Belanja Penghasilan Pimp & Angt DPRD dianggarkan pada Pos DPRD, sedangkan Tunjangan Kesejahteraan dan Belanja Penunjangan Kegiatan dan Uang Jasa Pengabdian dianggarkan pada Pos Sekretariat DPRD Pengelolaan Belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD
7
PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD
Lanjutan..... Anggaran Belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD Penyusunan, Pelaksanaan Tata Usaha dan Pertanggungjawaban Belanja DPRD disamakan dengan Belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya Penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban Belanja DPRD untuk tujuan lain di luar ketentuan PP 24/2004, dinyatakan Melanggar Hukum
8
PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Uang Representasi Tunjangan Keluarga (Istri/Suami dan anak) Tunjangan Beras Uang Paket Tunjangan Jabatan Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD: Tunjangan Komisi Tunjangan Panitia Musyawarah Tunjangan Panitria Anggaran Tunjangan Badan Kehormatan Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya Tunjangan Khusus (PPh Pasal 21)
9
disamakan dgn Gaji PokokGub disamakan dgn Gaji Pokok Bup/WK
Uang Representasi Uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD JABATAN PROPINSI KABUPATEN/KOTA Ketua disamakan dgn Gaji PokokGub disamakan dgn Gaji Pokok Bup/WK Wakil Ketua 80% dari UR Ketua Anggota 75 % dari UR Ketua 75% dari UR Ketua Selain uang representasi diberikan Tunjangan Keluarga*) dan Tunjangan Beras sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pejabat Negara. (Pasal 16) *) Tunjangan Keluarga maks 14% dari UR masing-masing PPh Pasal 21 yang terhutang, ditanggung oleh Pemerintah atas beban Keuangan Daerah (APBD), sesuai Surat Dirjen Pajak No S-13/PJ.43/2005 Tgl 27/01/2005
10
Uang Paket Uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk menghadiri dan mengikuti rapat-rapat JABATAN PROPINSI KABUPATEN/KOTA Ketua 10% dari UR Wakil Ketua Anggota
11
Tunjangan Jabatan Uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD JABATAN PROPINSI KABUPATEN/KOTA Ketua 145% dari UR Wakil Ketua Anggota
12
Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD
Tunjangan Kelengkapan Dewan adalah Tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris atau Anggota Komisi , Panitia, Badan Kehormatan dan Alat Kelengkapan DPRD lainnya KEDUDUKAN PROPINSI KABUPATEN/KOTA Ketua 7,5% dari Tunjab Ketua DPRD Wakil Ketua 5% dari Tunjab Ketua DPRD Sekretaris 4% dari Tunjab Ketua DPRD Anggota 3% dari Tunjab Ketua DPRD *) Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD diberikan sesuai dengan masa kerja Alat Kelengkapan DPRD yang berkenaan.
13
TUNJANGAN BADAN KEHORMATAN
Jabatan Unsur DPRD Unsur Luar DPRD (Paling Tinggi) Ketua 7,5 % dari Tunjab Ketua DPRD 50 % dari Wakil Ketua 5 % dari 45 % dari Anggota 3 % dari 40% dari BK dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD (Pasal 50 Ayat (4) PP No 25 Tahun 2004). Berdasarkan UU No 32/2004 Pasal 47 Ayat (2) BK dipilih dari dan oleh Anggota DPRD.
14
TUNJANGAN KHUSUS PAJAK PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD DIKENAKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (PP 24/2004 PASAL 15) PP 45/1994 TENTANG PPH BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA ABRI DAN PARA PENSIUNAN ATAS PENGHASILAN YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA ATAU KEUANGAN DAERAH
15
Lanjutan ……………………. KPTS DIRJEN PAJAK NO KEP-545/PJ/2000 DAN SURAT DIRJEN PAJAK NO S-13/PJ.43/2005, TANGGAL , MENEGASKAN BAHWA ATAS PENGHASILAN TETAP YANG DIBERIKAN KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SECARA BULANAN YANG BERSUMBER DARI KEUANGAN DAERAH, PPH PASAL 21 YANG TERHUTANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS BEBAN KEUANGAN DAERAH SE MENDAGRI NO.903/2429/55 TANGGAL 21 SEPTEMBER 2005, PPH PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD DIBEBANKAN PADA APBD DAN DIANGGARKAN PADA OBYEK BELANJA TUNJANGAN KHUSUS
16
Tunjangan Kesejahteraan
Jenis Ketua Wk Ketua Anggota Kesehatan dan Pengobatan Rumah Jabatan beserta perlengkapannya Kendaraan Dinas Rumah Dinas beserta perlengkapannya Pakaian Dinas Uang Duka Wafat/Tewas Biaya Pengangkutan Jenazah
17
Pemeliharaan Kesehatan dan Pengobatan diberikan dalam bentuk Pembayaran Premi Asuransi Kesehatan termasuk untuk Suami/Istri beserta maks 2 org anak Bagi Pemda yang belum memiliki rumah jabatan/dinas diberikan tunjangan perumahan (Uang Sewa Rumah) sesuai standar yg berlaku setempat Pakaian Dinas Terdiri dari PSH 2x 1 tahun, PSR 1x setahun, PSL 1x 5 tahun,. Uang Duka Wafat sebesar 2x UR, Uang Duka Tewas 6x UR diberikan kepada Ahli waris Biaya Pengangkutan Jenazah mulai dari tempat duka atau tempat tugas sampai ke pemakaman.
18
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN
Belanja ini disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja DPRD, yang besarnya disesuaikan dengan kebutuhan untuk mencapai target kinerja yang : Disusun oleh Sekretaris Dewan selaku Pengguna Anggaran Ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Mempertimbangkan asas Kepatutan, Kewajaran & Rasional
19
UANG JASA PENGABDIAN < 1 Th diberikan 1 bln UR
DIBERIKAN BERDASARKAN MASA BHAKTI < 1 Th diberikan 1 bln UR s/d 1 Th diberikan 1 bulan UR 2 Th diberikan 2 bulan UR 3 Th diberikan 3 bulan UR 4 Th diberikan 4 bulan UR 5 Th diberikan paling banyak 6 bulan UR
20
PENGHASILAN KETUA DPRD
BULANAN TETAP No Penghasilan DPRD Prop ( Rp) DPRD Kab/Kota (Rp) 1. Uang Reprsentasi (sama dengan GP. KDH) 2. Tunjangan Keluarga Tunjangan istri/suami (10% X UR) Tunjangan anak (2% X UR X 2) 84.000 3. Tunjangan Beras (4 X 10 X Rp 3.090/kg) 4. Uang Paket (10% X UR) 5. Tunj. Jabatan (145% X UR) Jumlah
21
PENGHASILAN WAKIL KETUA DPRD
BULANAN TETAP No Penghasilan DPRD Prop ( Rp) DPRD Kab/Kota (Rp) 1. Uang Persentasi (80% X UR Ketua ) 2. Tunjangan Keluarga Tunjangan istri/suami (10% X UR) Tunjangan anak (2% X UR X 2) 96.000 67.000 3. Tunjangan Beras (4 X 10 X Rp 3.090/kg) 4. Uang Paket (10% X UR) 5. Tunj. Jabatan (145% X UR) Jumlah
22
PENGHASILAN ANGGOTA DPRD
BULANAN TETAP No Penghasilan DPRD Prop ( Rp) DPRD Kab/Kota (Rp) 1. Uang Persentasi ( 75% X UR Ketua ) 2. Tunjangan Keluarga Tunjangan istri/suami (10% X UR) Tunjangan anak (2% X UR X 2) 90.000 63.000 3. Tunjangan Beras (4 X 10 X Rp 3.090/kg) 4. Uang Paket (10% X UR) 5. Tunj. Jabatan (145% X UR) Jumlah
23
PENGHASILAN BULANAN TETAP
BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD YANG DUDUK DALAM : PANMUS ATAU KOMISI ATAU PANITIA ANGGARAN ATAU BADAN KEHORMATAN No Penghasilan DPRD Prop ( Rp) DPRD Kab/Kota (Rp) 1. Ketua (7,5% X Tunjab Ketua DPRD) 2. Wakil Ketua (5% X Tunjab Ketua DPRD) 3. Sekretaris (4% X Tunjab Ketua DPRD) 4. Anggota (3% X Tunjab Ketua DPRD) 91.350 Catatan: Tunjab Ketua DPRD Prop Rp /bulan Tunjab Ketua DPRD Kab/Kota Rp /bulan Dikenakan PPh, sesuai ketentuan yang berlaku
24
SUPLEMEN PERATURAN PEMERINTAH 37 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
25
Diberikan Tunjangan Perumahan dalam bentuk uang
Pimpinan DPRD disediakan Rumah Jabatan Anggota DPRD disediakan Rumah Dinas ATAU Diberikan Tunjangan Perumahan dalam bentuk uang Dibayarkan setiap bulan Mulai tanggal pengucapan sumpah/janji Dianggarkan dalam Pos DPRD Ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah Perhatikan azas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku
26
JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
Diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya (isteri/suami dan 2 orang anak) Dalam bentuk Premi Akses pada Lembaga Asuransi yang ditetapkan Pemda Besarnya Premi termasuk biaya general check-up 1 x setahun Dianggarkan pada Pos SETWAN Besarnya Premi paling tinggi sama dengan Premi Asuransi KDH ybs
27
PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT
PSH – 2 pasang dalam 1 tahun PSR – 1 pasang dalam 1 tahun PSL – 1 pasang dalam 5 tahun PDH lengan panjang, 1 pasang dalam 1 tahun Penetapan standar satuan harga dan kualitas bahan Pakaian Dinas mempertimbangkan prinsip penghematan kepatutan dan kewajaran
28
TUNJANGAN ALAT KELENGKAPAN DPRD
Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam PANMUS, atau Komisi atau PANGGAR, atau BK atau alat kelengkapan lainnya diberikan Tunjangan Alat Kelengkapan Dewan Besar Tunjangan Ketua : 7,5% x Tun.Jab. Ketua Wakil Ketua : 5,0% x Tun.Jab. Ketua Sekretaris : 4,0% x Tun.Jab. Ketua Anggota : 3,0% x Tun.Jab. Ketua
29
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN
Disediakan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi juga wewenang DPRD Disusun berdasarkan Rencana Kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD Rencana Kerja DPRD dapat berupa kegiatan : Rapat-rapat Kunjungan kerja Penyiapan rancangan peraturan daerah, pengkajian dan penelaah peraturan daerah Peningkatan sumber daya manusia dan profesionalisme Koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintah dan kemasyarakatan
30
THE END
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.