Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSukarno Jayadi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Prof. Dr. H. Deddy Ismatullah, SH, M.Hum
KULIAH SEJARAH HUKUM Oleh : Prof. Dr. H. Deddy Ismatullah, SH, M.Hum
2
PENTINGNYA PENDIDIKAN SEJARAH HUKUM
Hukum tidak hanya berubah dalam ruang dan letak, melainkan pula waktu/zaman. Pemahaman sejarah hukum memberi ruang perbandingan bagi para ahli hukum. tatanan hukum modern mengenal sumber-sumber hukum: a. Perundang-undangan (norma-norma yang dibuat oleh penguasa) b. Yurisprudensi, seluruh himpunan putusan badan-badan peradilan c. Doktrin atau ajaran hukum, yakni tulisan-tulisan atau pendapat pakar hukum d. kebiasaan hukum, kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang kemudian memperoleh pengakuan dari penguasa
3
Sejarah hukum dipandang penting karena perjalanan yang ditempuh hukum bukan hanya jalur dan ruang logika/akal, melainkan juga rel pengalaman dan pemahaman hukum dari waktu ke waktu; Sejarah hukum dipandang penting terutama bagi yuris pemula untuk mengenal budaya dan pranata umum; Tak kalah penting sejarah hukum mencoba memperkenalkan perlindungan Hak asasi Manusia (HAM) terhadap perbuatan semena-mena yang sepenuhnya dikaji sebagai salah satu gejala historis.
4
MAKNA KONKRIT PENULISAN SEJARAH HUKUM
Menemukan dan menyaring sumber-sumber hukum; Menyusun sumber-sumber tersebut menurut tolok ukur tertentu (termasuk bersifat hipotesis); Menguraikan sumber-sumber tersebut, yakni menelusuri, menguji, dan membuktikannya; Menafsirkan sumber-sumber tersebut dengan maksud melakukan rekontruksi jalan perkembangan fakta-fakta; Mendalami, memahami, dan melakukan verifikasi terhadap keterkaitan satu dengan yang lain dari sumber-sumber tersebut; Penilaian fakta-fakta dan keterkaitan-keterkaitan yang telah ditetapkan.
5
PEMBENTUKAN DAN EVOLUSI TATANAN-TATANAN HUKUM
TERBENTUKNYA HUKUM Jika hukum adalah produk kenyataan kemasyarakatan, bagaimana hal itu terbentuk ? pertanyaan ILUSTRASI: BANGSA PRIMITIF (zaman kuno) Namun mengenal norma perilaku Belum mengenal tulisan Berkaitan dengan perimbangan kemasyarakatan Belum mengenal aturan Belum ada lembaga hukum apapun berkembang menjadi norma hukum
6
PEMBAGIAN ATURAN-ATURAN
KEADILAN KESEIMBANGAN KEPASTIAN HUKUM PENEGAKAN HUKUM OLEH BADAN YANG INDEPENDEN
7
S E K I A N T e r i m a K a s i h
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.