Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
ADOPSI atau PENGANGKATAN ANAK
Surini Ahlan Sjarif
2
Pengertian Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan orang tua ke lingkungan keluarga angkatnya berdasarkna putusan pengadilan
3
Tujuan Pengangkatan anak
Adalah untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan dan ketentuan peraturan perundang- undangan Calon orang tua angkat harus seagama dengan calon anak angkat, dalam hal asal-usul anak tidak diketahui maka agama anak harus disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat. Orang tua angkat wajib memberitahu kepada anaknya mengenai asal-usul anak dan orang tau biologisnya.
4
Jenis Pengangkatan Anak
Pengangkatan anak antar WNI, dalam hal ini meliputi pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat. Yaitu pengangkatan anak yang dilakukan dalam 1 komunitas yang nyata-nyata masih melakukan adat dan kebiasaan dalam kehidupan bermasyarakat. dalam hal ini pengangkatan anak ini dapat dimohonkan penetapan pengadilan dapat pula dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara langsung atau melalui lembaga pengasuhan anak, yaitu dengan penetapan pengadilan
5
2. Pengangkatan anak antar WNI dan WNA, meliputi pengangkatan anak WNI oleh WNA. Atau pengangkatan anak oleh WNA oleh WNI. Dalam hal ini harus dilakukan melalui putusan pengadilan Pengangkatan anaka WNI oleh WNA hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir
6
Syarat Pengangkatan Anak
Dilihat dari sudut anak : Belum berusia 18 tahun Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan Berada dalam pengasuhan keluarga atau lembaga pengasuhan Memerlukan perlindungan khusus.
7
Syarat Lanjutan… Dilihat dari sudut orang tua angkat :
Sehat jasmani dan rohani Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun Beragama sama dengan agama calon anak angkat Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan Berstatus menikah paling singkat 5 tahun Tidak merupakan pasangan sejenis Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial Memperoleh persetujuan anak dan ijin tertulis orang tua atau wali anak
8
Tata Cara Pengangkatan Anak
Pengangkatan anak secara adat kebiasaan dilakukan sesuai dengan tata cara yang berlaku di dalam masyarakat yang bersangkutan Permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.