Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGERTIAN HUKUM BISNIS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGERTIAN HUKUM BISNIS"— Transcript presentasi:

1 PENGERTIAN HUKUM BISNIS
Bisnis diartikan : Usaha dagang atau Urusan atau sebagai perusahaan komersial, profesi atau perdagangan yang didirikan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Hukum Bisnis adalah : Keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek bisnis. Hukum yang mengatur tentang aktivitas ekonomi berupa perdagangan, pelayanan jasa dan keuangan yang dilaksanakan secara terus menerus bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

2 II. SUMBER HUKUM Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Terdiri atas 4 buku : Buku I : Tentang Orang (18 bab; 498 pasal) Buku II : Tentang Kebendaan (21 bab; 733 pasal) Buku III : Tentang Perikatan (18 bab; 631 pasal) Buku IV : Tentang Pembuktian dan Daluarsa (7 bab; 128 pasal) b. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Terdiri atas 2 buku : Buku I : Tentang Dagang Umumnya (10 bab; 308 pasal) Buku II : Tentang Hak & Kewajiban Yang Terbit Dari Pelayaran (13 bab; 445 pasal)

3 III. SUBJEK & OBJEK HUKUM
Subjek Hukum “Sesuatu yang bertindak sebagai pendukung hak dan kewajiban”. Terdiri dari: 1. Manusia atau orang pribadi (naturlijke persoon) 2. Badan hukum (rechts persoon)

4 BADAN HUKUM DITINJAU DARI SEGI SIFAT
Badan Hukum Publik “Badan hukum yang memiliki ruang lingkup wewenang, tugas dan tanggung jawab untuk kepentingan masyarakat luas dan kepentingan negara, serta didirikan dengan tata cara tertentu oleh negara”. (Contoh : BI, Perum Pegadaian, dll). Badan Hukum Privat “Badan hukum yang memiliki lingkup wewenang dan tata cara pendirian yang khusus atau dapat dikatakan bertujuan untuk kepentingan orang-orang tertentu”. (Contoh : PT, Koperasi, Yayasan)

5 B. Objek Hukum “Segala sesuatu yang dapat diberi hak oleh subjek hukum”. Terdiri dari: 1. Hak 2. Benda atau barang

6 IV. SISTEMATIKA HUKUM Hukum Privat - Hukum Perdata - Hukum Dagang - Hukum Adat Hukum Publik - Hukum Pidana - Hukum Tata Negara - Hukum Administrasi Negara - Hukum Pajak

7 V. PERISTIWA HUKUM & PERBUATAN HUKUM
“Peristiwa yang ada dalam masyarakat yang akibatnya diatur oleh hukum. B. Perbuatan Hukum “Segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak-hak dan kewajiban”.


Download ppt "PENGERTIAN HUKUM BISNIS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google