Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Konsep Dasar Ilmu Hukum

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Konsep Dasar Ilmu Hukum"— Transcript presentasi:

1 Konsep Dasar Ilmu Hukum

2 Subjek hukum Objek hukum : hak dan kewajiban Peristiwa hukum Perbuatan hukum hubungan hukum Akibat hukum

3 Subyek Hukum *Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. *memiliki kewenangan untuk bertindak menurut tata cara yang ditentukan atau dibenarkan hukum.

4 Subjek hukum dalam ilmu hukum :
Persoon Recht persoon

5 persoon  suatu pendukung hak yaitu manusia atau badan yang menurut hukum berwenang menjadi pendukung hak.  sebagai pendukung hak dan kewajiban.

6 Naturlijke persoon Syaratnya: 1. Seluruh manusia *Perkecualian KUHPer pasal 2  bagi yang masih ada dalam kandungan karena ada kepentingan menghendaki, maka dapat disebut sebagai subyek hukum. 2. Cakap hukum

7 Kriteria cakap hukum Usianya sudah dewasa
Pengampuan: tidak bisa dikatakan cakap hukum karena tidak bisa mengatur kemampuan

8 Kriteria dewasa Pasal 330 KUHPer : perbuatan hukum di bidang harta benda UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 45 KUHP UU N0. 3 Tahun 1999 tentang pemilu PP No. 44 Tahun 1993 tentang kendaraan dan pengemudi

9 Recht persoon Suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Badan hukum privat dan badan hukum publik

10 Teori pakar hukum yg dijadikan sbg landasan yuridis oleh badan hukum:
Fictie Theorie dari F.C. Von Savigny Teori kekayaan tujuan dari Brinz Teori milik bersama dari planiol dan Molengraaf Organ theorie dari Otto Van Gierke

11 Ciri-cirinya: Teori fictie : badan hukum dianggap sama dengan manusia sebagai subjek hukum, dan hukum juga memberi hak dan kewajiban Teori kekayaan bertujuan : Memiliki tujuan tertentu, harus terpisah dari harta kekayaan para pengurus atau anggotanya. Teori pemilikan bersama : semua harta kekayaan badan hukum menjadi milik bersama para pengurus atau anggota. Teori organ : mempunyai organisasi atau alat untuk mengelola dan melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan (para pengurus dan aset), memiliki sifat kesinambungan yang tetap melekat walaupun anggotanya silih berganti.

12 Konsekuensi pemisahan antara kekayaan badan hukum dengan harta pribadi :
Penagih pribadi terhadap anggota badan hukum tidak berhak menuntut harta badan hukum Para pengurus/anggota tidak boleh secara pribadi menagih piutang badan hukum terhadap pihak ketiga Tidak dibenarkan kompensasi (ganti rugi) utang pribadi dengan utang badan hukum Hubungan hukum berupa perjanjian antara pengurus atau anggota dengan badan hukum, disamakan hubungan hukum dengan pihak ketiga Jika badan hukum pailit, hanya para kreditur saja yang dapat menuntut harta kekayaan badan hukum

13 Objek Hukum “segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum”. Benda menurut hukum “segala barang dan hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis”. Benda yang dapat dibagi terrkait dengan kemanfaatannya.

14 Jenis benda : Pasal 503 KUH Perdata : Benda berwujud dan benda tidak berwujud Pasal 504 KUH Perdata: benda bergerak dan benda tidak bergerak

15 Benda bergerak (sifat - dapat dipindahkan - berdasarkan penetapan atau ketentuan UU : hak pakai atas tanah dan rumah, hak bunga yang dijanjikan) Benda tidak bergerak (sifat - menurut tujuan – penetapan UU)

16 Peristiwa hukum Semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum Peristiwa atau kejadian biasa dalam kehidupan sehari-hari yang membawa akibat yang diatur oleh hukum Apeldoorn: peristiwa hukum yang berdasarkan hukum – menimbulkan atau menghapuskan hak . Peristiwa perkawinan, menimbulkan akibat-akibat hukum (diatur oleh hukum) – timbulnya hak dan kewajiban A dan B mengadakan perjanjian jual beli  merupakan peristiwa hukum yang diatur dalam KUHP pasal 1457

17 Peristiwa hukum: Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum : pembuat surat wasiat Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum : kelahiran, kematian

18 Sifat peristiwa hukum * bersegi satu - sepihak akibat hukum suatu kejadian dikehendaki oleh seseorang yang melakukan tindakan hukum – KUHP pasal 875 (membuat wasiat) * bersegi dua atau lebih – timbal balik akibat hukum dikehendaki oleh dua orang atau lebih – KUHP pasal 1313 (perjanjian)

19 Perbuatan hukum Perbuatan subyek hukum yang akibat hukumnya dikehendaki pelaku. Segala perbuatan manusia yang sengaja dilakukan untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Tindakan subyek hukum dalam mengadakan perjanjian sewa menyewa rumah.

20 Hubungan hukum Suatu hubungan diantara para subyek hukum yang diatur oleh hukum. Setiap hubungan hukum terdapat hak dan kewajiban Menurut logemann: dalam hubungan hukum terdapat pihak yang berhak meminta prestasi dan pihak yang wajib melakukan prestasi.

21 Syarat hubungan hukum:
ada dasar hukumnya, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan Timbul peristiwa hukum

22 Macam-macam hubungan hukum:
hub. Hukum sederajat : suami isteri hub. Hukum tidak sederajat : penguasa dengan rakyat Hubb. Timbal balik : jual beli Hub. yang timpang, bukan sepihak – satu pihak hanya mempunyai hak saja, sedangkna pihak lain hanya mempunyai kewajiban saja : pinjam meminjam

23 Akibat hukum Segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyek hukum.  akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa hukum. Akibat hukum menyebabkan hak dan kewajiban bagi para subyek hukum

24 Penjatuhan hukuman terhadap seorang pencuri adalah akibat hukum dari adanya seseorang yang mengambil barang orang lain karena tanpa hak atau secara melawan hukum.


Download ppt "Konsep Dasar Ilmu Hukum"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google