Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PAJAK PENGHASILAN (PPh)
PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H. NIP
2
UU No. 28/2007 : Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
TAX OUTLINE UU No. 28/2007 : Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan Hitung / Potong Wajib Pajak Setor Pengawasan (KPP) Penetapan Keberatan Lapor Penagihan Banding Penelitian Pemeriksaan
3
PENGELUARAN & PAJAK Barang PPh Ps. 22/PPN Orang Pribadi PPh Ps. 21
Jasa PPh Ps. 23/ PPh Ps. 4(2)/ PPN Badan Selain Tanah/Bangunan PPh Ps. 23/PPN Sewa Tanah/Bangunan PPh Final / PPN Sumbangan/Bantuan Tidak dipotong pajak
4
PPh Pasal 21
5
DASAR HUKUM UU Nomor 28 Tahun 2007 UU Nomor 36 Tahun 2008
Peraturan Menteri Keuangan : 250/PMK.03/2008 Peraturan Dirjen Pajak : PER-31/PJ/2009 Peraturan Dirjen Pajak : PER-32/PJ/2009
6
PPh PASAL 21/26 WP DALAM NEGERI WP LUAR NEGERI PPh PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN - PEKERJAAN ATAU JABATAN - JASA DAN KEGIATAN , YANG DILAKUKAN WP ORANG PRIBADI PENGHASILAN BERUPA : - GAJI - TUNJANGAN, DAN - UPAH PEMBAYARAN LAIN - HONORARIUM DENGAN NAMA DAN BENTUK APAPUN WP DALAM NEGERI WP LUAR NEGERI PPh PASAL 21 PPh PASAL 26
7
PENERIMA PENGHASILAN YANG
DIPOTONG PPh PASAL 21/26 GAJI/TUNJANGAN TERKAIT DG GAJI PNS SELAIN GAJI/TUNJANGAN TERKAIT DG GAJI PENERIMA PENGHASILAN PEGAWAI HONORER PENERIMA : UPAH HARIAN, UPAH MINGGUAN UPAH BORONGAN UPAH SATUAN NON PNS PENERIMA HONORARIUM, IMBALAN LAINNYA
8
PENGHITUNGAN PPh PASAL 21
PENGHASILAN BRUTO GAJI, TUNJANGAN TERKAIT DGN GAJI DIKURANGI: 1. BIAYA JABATAN : 5% dari Penghasilan Bruto Maksimal Rp ,-/Tahun atau Rp ,-/Bln 2. IURAN YG TERKAIT DGN GAJI YG DIBAYAR OLEH PEGAWAI KEPADA : - DANA PENSIUN (pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan) - BADAN PENYELENGGARA TABUNGAN HARI TUA (THT) ATAU JAMINAN HARI TUA (JHT) YANG DIPERSAMAKAN DENGAN DANA PENSIUN (pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan) PENGHASILAN NETO PTKP DIKURANGI TARIF Ps. 17 UU PPh PENGHASILAN KENA PAJAK DIKALIKAN Jika WP Tidak Punya NPWP Dipotong PPh Dgn Tarif 20% Lebih Tinggi
9
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
BERLAKU MULAI JANUARI 2009 SETAHUN SEBULAN DIRI PEGAWAI TAMBAHAN UNTUK PEGAWAI YANG KAWIN TAMBAHAN UNTUK SETIAP ANGGOTA KELUARGA SEDARAH DAN SEMENDA DLM GARIS KETURUNAN LURUS SERTA ANAK ANGKAT YG DITANGGUNG SEPENUHNYA, MAKS 3 ORANG Rp Rp Rp Rp
10
PTKP BARU Mulai STATUS SETAHUN (Rp) SEBULAN TK / 0 ,- ,- K / 0 ,- ,- K / 1 ,- ,- K / 2 ,- ,- K / 3 ,- ,-
11
PTKP UTK KARYAWATI STATUS KAWIN STATUS TDK KAWIN HANYA UTK DIRI
SUAMI TDK MENERIMA/ MEMPEROLEH PENGHASILAN STATUS TDK KAWIN HANYA UTK DIRI SENDIRI, YAITU RP ,00 SETAHUN - UTK DIRI SENDIRI - STATUS KAWIN - TANGGUNGAN MAKS 3 ORG - UTK DIRI SENDIRI - TANGGUNGAN MAKS 3 ORG SYARAT : MENUNJUKKAN KETERANGAN TERTULIS DARI PEMERINTAH DAERAH SETEMPAT SERENDAH-RENDAHNYA KECAMATAN
12
TARIF PAJAK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Pasal 17 ayat (1) a UU No.36/2008 ( UU PPh) KETENTUAN BARU (Mulai tahun pajak 2009): NO Lapisan Penghasilan Tarif 1. s.d. Rp ,- 5% 2. di atas Rp ,- s.d. Rp ,- 15% 3. di atas Rp ,- s.d. Rp ,- 25% 4. di atas Rp ,- 30%
13
UPAH Jika WP Tidak Punya NPWP Dipotong PPh Dgn Tarif 20% Lebih Tinggi
PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UPAH HARIAN, MINGGUAN, SATUAN, BORONGAN, DAN UANG SAKU HARIAN > Rp ,- dlm sebulan PPh/hari = (Upah perhari – PTKP harian) x 5 % UPAH > Rp ,- per hari PPh/hari = (Upah perhari – ) x 5 % < Rp ,- dlm sebulan < Rp ,- per hari Tidak dipotong PPh Pasal 21 Jika WP Tidak Punya NPWP Dipotong PPh Dgn Tarif 20% Lebih Tinggi
14
Jika WP Tidak Punya NPWP Dipotong PPh Dgn Tarif 20% Lebih Tinggi
PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 HONORARIUM, UANG SAKU, HADIAH DAN PENGHARGAAN DGN NAMA APAPUN, KOMISI, BEASISWA DAN PEMBAYARAN LAIN DGN NAMA APAPUN WAJIB PAJAK DALAM NEGERI SEBAGAI IMBALAN ATAS JASA DAN KEGIATAN : Seniman, Olahragawan Penasehat, pengajar, pelatih, penceramah dan moderator Pengarang, peneliti, dan penterjemah Pemberi jasa dlm bidang teknik, komputer, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial Agen iklan Pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada kpd suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat Peserta perlombaan Petugas Dinas Luar Asuransi Peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan bukan pegawai/calon pegawai Distributor perusahaan MLM atau Direct Selling, atau kegiatan sejenis DITERAPKAN TARIF PSL 17 UU PPh X PENGHASILAN BRUTO Jika WP Tidak Punya NPWP Dipotong PPh Dgn Tarif 20% Lebih Tinggi
15
TENAGA AHLI YG MELAKUKAN PEKERJAAN BEBAS
PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 TENAGA AHLI YG MELAKUKAN PEKERJAAN BEBAS Terdiri Dari : - Pengacara - Konsultan - Akuntan - Notaris - Arsitek - Penilai - Dokter - Aktuaris Perkiraan Pengh. Neto 50% dari Jumlah Bruto Tarif Pasal 17 dari Perkiraan Penghasilan Neto Jika WP Tidak Punya NPWP Dipotong PPh Dgn Tarif 20% Lebih Tinggi
16
HADIAH DAN PENGHARGAAN PERLOMBAAN BERSIFAT FINAL
PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 HADIAH DAN PENGHARGAAN PERLOMBAAN DGN NAMA/BENTUK APAPUN KEPADA PESERTA PERLOMBAAN TARIF 5% DARI PENGHASILAN BRUTO BERSIFAT FINAL
17
TATA CARA PELAPORAN PPh PASAL 21 KPPN DITANGGUNG PEMERINTAH TDK
DGN SPT MASA PPh PASAL 21 KE KPP/KAPENPA MELAPORKAN PENGHITUNGAN PPh PSL 21 DLM DAFTAR GAJI PLG LAMBAT TGL 20 BULAN TAKWIM BERIKUTNYA KPPN JIKA JATUH PD HARI LIBUR PD HARI KERJA BERIKUTNYA
18
PPh Pasal 22
19
PPh Pasal 22 PEMUNGUT PPh Ps. 22 BENDAHARAWAN PEMERINTAH BADAN-BADAN
PEMUNGUT & TARIF PAJAK PEMUNGUT PPh Ps. 22 BENDAHARAWAN PEMERINTAH BADAN-BADAN TERTENTU - BENDAHARAWAN PEMERINTAH - INSTANSI PEMERINTAH - LEMBAGA PEMERINTAH/ NEGARA - BUMN/BUMD, TERMASUK : BI, BPPN, BULOG, PT. TELKOM PT.PLN, PT GARUDA IND., PT. INDOSAT, PERTAMINA, PT. KRAKATAU STEEL BANK-BANK BUMN - BADAN SWASTA
20
PPh Pasal 22 PEMBELIAN BARANG
OBJEK PEMBELIAN BARANG PENGECUALIAN : PEMBAYARAN ATAS PEMBELIAN BRG YG JUMLAHNYA PALING BANYAK Rp ,- (TIDAK DIPECAH-PECAH) 2. PEMBAYARAN UTK PEMBELIAN BBM, LISTRIK, GAS, AIR MINUM/PDAM, BENDA POS 3. PEMBAYARAN /PENCAIRAN DANA JPS 4. PEMBAYARAN UTK PEMBELIAN GABAH/BERAS OLEH BULOG
21
PPh Pasal 22 TARIF PAJAK TARIF & SAAT PEMUNGUTAN SAAT PEMBAYARAN
1,5 % X HARGA PEMBELIAN (diluar PPN) SAAT PEMBAYARAN JIKA REKANAN TIDAK PUNYA NPWP MAKA TARIFNYA 100% LEBIH TINGGI
22
Surat Setoran Pajak PPh Pasal 22 PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN
DIPUNGUT PADA SETIAP PELAKSANAAN PEMBAYARAN DISETOR PADA HARI YANG SAMA KE BANK PERSEPSI/PT. POS INDONESIA Surat Setoran Pajak DIISI OLEH DAN ATAS NAMA REKANAN DITANDATANGANI OLEH PEMUNGUT
23
JIKA JATUH PADA HARI LIBUR DILAPORKAN PADA HARI KERJA BERIKUTNYA
PPh Pasal 22 PELAPORAN SPT MASA PPh PASAL 22 Ke KPP Pratama / KP2KP SELAMBAT-LAMBATNYA 14 HARI SETELAH BULAN TAKWIM BERAKHIR JIKA JATUH PADA HARI LIBUR DILAPORKAN PADA HARI KERJA BERIKUTNYA
27
PPh Pasal 23
28
PERUBAHAN TARIF PPH PASAL 23
KEP-170/PJ/2002 Berlaku 1 Mei 2002 PER-178/PJ/2006 Berlaku 1 Januari 2007 PER-70/PJ/2007 Berlaku 9 April 2007 UU NO. 36 / 2008 244/PMK.03/2008 Berlaku 1 Januari 2009
29
JIKA REKANAN TIDAK PUNYA NPWP MAKA TARIFNYA 100% LEBIH TINGGI
PPh Pasal 23 OBJEK DAN TARIF PAJAK HADIAH DAN PENGHARGAAN, DEVIDEN, BUNGA DAN ROYALTI SEWA (Selain tanah/bangunan) DAN JASA LAINNYA TARIF 15 % TARIF 2 % PENGHASILAN BRUTO JIKA REKANAN TIDAK PUNYA NPWP MAKA TARIFNYA 100% LEBIH TINGGI
30
PPh Pasal 23 JENIS JASA LAINNYA No Objek 1 Jasa Penilai (appraisal) 2
Jasa Aktuaris 3 Jasa Akuntansi,pembukuan dan atestasi laporan keuangan 4 Jasa Perancang (design) 5 Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan migas,kecuali yg dilakukan BUT 6 Jasa penunjang di bidang penambangan Migas 7 Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
31
PPh Pasal 23 JENIS JASA LAINNYA No Objek 8
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandara udara 9 Jasa penebangan hutan 10 Jasa pengelolaan limbah 11 Jasa penyediaan tenaga kerja (outsourcing service) 12 Jasa perantara atau keagenan 13 Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yg di lakukan Bursa Efek, KSEI dan KPEI 14 Jasa kostodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yg dilakukan KSEI 15 Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara
32
Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas
PPh Pasal 23 JENIS JASA LAINNYA No Objek 16 Jasa mixing film 17 Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan 18 Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV Kabel, selain yg dilakukan oleh Wajib Pajak yg ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikat sbg pengusaha konstruksi 19 Jasa perawatan/perbaikan /pemeliharaan mesin, peralatan, listrik telepon, air, gas, AC, dan/atau TV Kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yg dilakukan Wajib Pajak yg ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai sertifikat sbg pengusaha konstruksi 20 Jasa maklon 21 Jasa penyelidikan dan keamanan Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas
33
PPh Pasal 23 JENIS JASA LAINNYA No Objek 22
Jasa penyelenggara kegiatan 23 Jasa pengepakan 24 Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi 25 Jasa pembasmi hama 26 Jasa kebersihan atau cleaning service 27 Jasa katering atau tata boga
34
DILAKUKAN PADA SAAT MEMBAYARKAN PENGHASILAN OLEH PEMOTONG
PPh Pasal 23 TATACARA PEMOTONGAN DILAKUKAN PADA SAAT MEMBAYARKAN PENGHASILAN OLEH PEMOTONG BUKTI PEMOTONGAN BUKTI POTONG UNTUK REKANAN LAMPIRAN SPT MASA PPh PSL 23 ARSIP PEMOTONG
35
PPh Pasal 23 TATACARA PENYETORAN JUMLAHKAN PPh PSL 23 BERDASARKAN
BUKTI PEMOTONGAN SELAMA SATU BULAN TAKWIM DISETOR KE BANK PERSEPSI ATAU KANTOR POS DAN GIRO DGN MENGGUNAKAN SSP PALING LAMBAT TGL 10 BULAN TAKWIM BERIKUTNYA SETELAH BULAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK APABILA TGL 10 JATUH PD HARI LIBUR, MAKA PENYETORAN DILAKUKAN PADA HARI KERJA BERIKUTNYA
36
MENGISI DGN LENGKAP DAN BENAR SPT MASA PPh PSL 23/26 RANGKAP 2
PPh Pasal 23 TATACARA PELAPORAN MENGISI DGN LENGKAP DAN BENAR SPT MASA PPh PSL 23/26 RANGKAP 2 LAMPIRAN * LEMBAR KE-3 SSP BUKTI SETORAN PPh PSL 23/26 * DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PSL 23/26 * LEMBAR KE-2 BUKTI PEMOTONGAN SELAMBAT-LAMBATNYA 20 HARI SETELAH BULAN TAKWIM BERAKHIR KE KPP PRATAMA/ KP2KP PD HARI KERJA BERIKUTNYA JIKA JATUH PD HARI LIBUR
42
PPh Final PPh Pasal 4 (2)
43
Pengertian PPh Tidak Final :
Pengertian PPh Final : Pendapatan yang menjadi Objek Pemotongan PPh tidak perlu dihitung kembali pada akhir tahun pajak dalam menghitung PPh Badan dan PPh yang dipotong tidak dapat dijadikan Kredit Pajak dalam menghitung PPh Badan Pengertian PPh Tidak Final : Pendapatan yang menjadi Objek Pemotongan PPh dihitung kembali pada akhir tahun pajak dalam menghitung PPh Badan dan PPh yang dipotong dapat dijadikan Kredit Pajak dalam menghitung PPh Badan
44
10 % % 25 % PPh Pasal 4 (2) /FINAL Nilai diatas Rp. 60 jt
OBJEK DAN TARIF PAJAK JASA PELAKSANAAN : 2 %, 3 %, 4 % JASA KONSTRUKSI JASA PERENCANAAN/ : 2 % JASA PENGAWASAN SEWA TANAH/ BANGUNAN 10 % PENGALIHAN HAK ATAS TANAH/BANGUNAN % Nilai diatas Rp. 60 jt HADIAH UNDIAN 25 %
45
BUKAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN PELAYANAN YANG DISEDIAKAN
PPh Pasal 4 (2) /FINAL BUKAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN PELAYANAN YANG DISEDIAKAN HOTEL DAN RESTORAN (PAJAK DAERAH) FASILITAS PENGINAPAN ATAU FASILITAS TINGGAL JANGKA PENDEK; PELAYANAN PENUNJANG SBG KELENGKAPAN FASILITAS PENGINAPAN ATAU TINGGAL JANGKA PENDEK YG SIFATNYA MEMBERIKAN KEMUDAHAN DAN KENYAMANAN JASA PERSEWAAN RUANG UNTUK KEGIATAN ACARA ATAU PERTEMUAN HOTEL
46
DITETAPKAN OLEH DIRJEN PAJAK (KEP-50/PJ/1996)
PPh Pasal 4 (2) /FINAL PELUNASAN PAJAK PENYEWA ORANG PRIBADI ORANG PRIBADI YANG DITETAPKAN OLEH DIRJEN PAJAK (KEP-50/PJ/1996) * BADAN PEMERINTAH * SUBJEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI * PENYELENGGARA KEGIATAN * BENTUK USAHA TETAP * KERJA SAMA OPERASI * PERWAKILAN PERUSAHAAN LUAR NEGERI BUKAN SUBJEK PAJAK PEMBAYARAN SENDIRI PEMOTONGAN OLEH YANG MENYEWAKAN OLEH PENYEWA 48 56 51 55 51 51
51
KPP Pratama Jambi
52
SEKIAN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.