Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PAJAK ATAS PERNJANJIAN SPK
PT. Fyfe Fibrwrap Indonesia
2
1. Setiap SPK dikenakan pajak atas : 1. PPN : 10% 2. PPh : 4%
1. Setiap SPK dikenakan pajak atas : 1. PPN : 10% 2. PPh : 4% **dari nilai kontrak. {Hal tersebut harus ditekankan dalam perjanjian}
3
Contoh : KONTRAK Rp 500.000.000 PPN (10%) Rp 50.000.000 TAGIHAN
KONTRAK Rp PPN (10%) Rp + TAGIHAN Rp PPH (4%) Rp - NETTO Rp
4
2. SPK dengan pihak customer tidak mau dipungut PPN (Customer Pribadi) Rumus = Nilai : 1,1 {Secara FFI tetap harus dibayarkan PPN}
5
CONTOH : KONTRAK DG PRIBADI Rp 500.000.000 DPP Rp 454.545.455 PPN (10)
KONTRAK DG PRIBADI Rp DPP Rp PPN (10) Rp + TAGIHAN PPH (4%) dibayar sendiri Rp - NETTO Rp
6
3. Tagihan ke Subkon (Pihak Ke-3): 1
3. Tagihan ke Subkon (Pihak Ke-3): 1. PPN : 10% (Tergantung Supplier) : PPN dipungut atau tidak kewajiban pihak ketiga. 2. PPh : 2%/3%/4% (FFI yang memotong) : Pemungutan PPh FFI wajib memotong atas subkon, tarif tergantung status pihak ketiga.
7
Tarif berdasarkan : 1. Badan : SIUJK 2
Tarif berdasarkan : Badan : SIUJK 2. Pribadi : Surat Keahlian Khusus Pelaksanaan Konstruksi : Kualifikasi Kecil : 2% Kualifikasi Besar & Menengah : 3% Tanpa Kualifikasi : 4% Pengawas Konstruksi : Kualifikasi Kecil, Besar & Menengah : 4% Tanpa Kualifikasi : 6%
8
1. PPh ditanggung Pihak Ke 3
Contoh subkon ke Badan 1. PPh ditanggung Pihak Ke 3 DPP Rp PPN Rp + Tagihan dari pihak ke3 Rp PPh 4% dipotong FFI (asumsi) Rp - Subkon dibayarkan ke Pihak Ke3 Rp
9
Contoh subkon ke Pribadi 2. PPh ditanggung Pihak FFI
Contoh subkon ke Pribadi 2. PPh ditanggung Pihak FFI : Pihak Ke 3 menginginkan nilai yang dia dapat Rp sudah bersih (Biasanya Pribadi). DPP = ( *100/96) Rp PPH 4% asumsi Rp - Netto yang dibayarkan ke Pihak Ke3 Rp ** FFI harus membayarkan Rp ,-
10
.... TERIMA KASIH ….
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.