Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Hukum Waris Adat igedeabw
2
Soepomo: Hukum waris adalah ketentuan hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang lain yang tidak berwujud benda dari suatu angkatan manusia (generatie) kepada keturunannya igedeabw
3
Iman Sudijat: Hukum waris adalah ketentuan hukum adat yang meliputi aturan-aturan dan keputusan-keputusan hukum yang bertalian dengan proses penerusan/pengoperan dan peralihan/ perpindahan harta kekayaan materiil dan non materiil dari generasi ke generasi. igedeabw
4
Ter Haar Bzn: Hukum waris adalah aturan-aturan hukum yang mengenai cara bagaimana dari abad ke abad penerusan dan peralihan dari harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi ke generasi. igedeabw
5
Hukum waris mengacu kepada pihak: pewaris, akhli waris dan warisan
Proses pewarisan tidak selalu diikuti adanya kematian terlebih dahulu Dari penerusan satu generasi ke generasi berikutnya, maka pada dasarnya hukum waris mengacu kepada konsep jiwa kekeluargaan, bukan material semata. kegiatan pewarisan selalu merujuk kepada pihak/angkatan yang lebih muda. Simpulan pengertian: igedeabw
6
Pewaris Ahli waris Harta warisan ahli waris
bukan ahli waris tetapi kewarisan Harta warisan 3 Unsur penting igedeabw
7
Perbedaan Essensial: Waris adat Waris perdata
dapat dibagi, tidak dapat dibagi-bagikan tidak mengenal bagian mutlak tidak ada hak menuntut sewaktu-waktu adanya pembagian warisan tidak ada hak/kemungkinan Waris perdata psl 1066 harus terbagi-bagikan ada legitime portie ada hak menuntut sewaktu-waktu untuk pembagian kemungkinan menerima sepenuhnya, menerima dengan syarat, menolak Perbedaan Essensial: igedeabw
8
KUHPerdata Sikap menerima secara keseluruhan; Ahli waris menerima selutuh hutang-piutang dari pewaris. Sikap menerima dengan syarat; Ahli waris menerima warisan secara terperinci dan hutang-hutang pewaris akan dibayar hanya sesuai berdasarkan barang-barang warisan yang diterima. Sikap menolak; Ahli waris tidak mau menerima warisan karena ia tidak tahu menahu mengenai pengurusan warisan itu. igedeabw
9
Kollektif Mayorat Individual Sistem hukum waris igedeabw
10
Sistem Hukum Waris Kollektif:
Karakteristik: penerimaan harta warisan secara utuh, dan tidak terbagi/terpecah secara perseorangan.Peruntukan dan pemanfaatan secara kollektif. (di Minangkabau: Hak Ganggam Bauntuiq) Kelemahan: cenderung bersifat tertutup untuk orang luar Kebaikan: harta waris tidak terbagi-bagi (utuh) igedeabw
11
tergantung dari eksistensi moral saudara tua/mayorat
Karakteristik: penerimaan harta warisan secara utuh dan tidak terbagi secara perseorangan hanya kepada anak tertentu saja. Diiringi dengan kewajiban kekerabatan terhadap anak/saudara lain.Sistem ini dibedakan atas Mayorat laki-laki dan Mayorat perempuan Kelemahan: tergantung dari eksistensi moral saudara tua/mayorat Kelebihan: ada jaminan harta tidak terbagi-bagi (utuh) dan mengutamakan azas manfaat Sistem Hukum Waris Mayorat igedeabw
12
Sistem Hukum Waris Individual
Karakteristik: penerimaan harta warisan secara perseorangan. Masing-masing ahli waris memiliki hak dan kewajiban yang mandiri sesuai dengan bagiannya masing-masing. Kelemahan: harta waris terpecah-pecah Kelebihan:ada tanggungjawab mandiri masing-masing ahli waris Sistem Hukum Waris Individual igedeabw
13
Catatan: Hazairin (1952 :9) “Sifat individual ataupun kolektif maupun mayorat dalam hukum kewarisan tidak perlu langsung menunjuk kepada bentuk masyarakat di mana hukum kewarisan itu berlaku, sebab sistem kewarisan yang individual bukan saja dapat ditemui dalam masyarakat yang bilateral, tetapi juga dapat dijumpai dalam masyarakat yang patrilineal seperti di Tanah Batak, malahan di tanah Batak itu di sana sini mungkin pula dijumpai sistem mayorat dan sistem kolektif yang terbatas; demikian juga sistem mayorat…. Itu, selain dalam masyarakat patrilineal yang beralih-alih di tanah Semendo dijumpai pula pada masyarakat bilateral orang Dayak di Kalimantan Barat, sedangkan sistem kolektif itu dalam batas-batas tertentu malahan dapat pula dijumpai dalam masyarakat yang bilateral seperti di Minahasa, Sulawesi Utara. igedeabw
14
harta milik pewaris yang dibagi-bagikan kepada ahli waris.
Harta warisan harta milik pewaris yang dibagi-bagikan kepada ahli waris. dapat berupa harta benda yang berwujud dan yang tidak berwujud. Berwujud benda misalnya sebidang tanah, bangunan, pakaian adat, peralatan rumah tangga, alat dapur, dll. Tidak berwujud benda di antaranya gelar adat, hutang-hutang, amanat atau perjanjian, ilmu ghaib, dll. igedeabw
15
Warisan: Harta warisan
Harta asal (sebelum dan selama ikatan perkawinan) Harta peninggalan Harta pusaka (pusaka tinggi dan pusaka rendah) Harta perkawinan penantian bawaan pencaharian pemberian Warisan: igedeabw
16
Harta Pusaka; igedeabw
Harta pusaka tinggi; harta pusaka dari zaman leluhur, yang dikarenakan keadaannya, kedudukannya, sifatnya tidak patut, tidak pantas, tidak dapat dibagi-bagi. Harta pusaka rendah; harta peninggalan dari beberapa generasi di atas ayah, misalnya kakek atau nenek yang karena kedudukannya, keadaannya, dan sifatnya tidak mutlak yang tidak dapat dibagi-bagi, baik penguasaannya atau pemakaiannya atau juga pemilikannya. igedeabw
17
Adat tidak berdiri: akibat penghulunya tidak ada, sedangkan adat harus ditegakkan maka rumah gadang dapat digadaikan (disando) Rumah gadang ketirisan: Rumah gadang sudah hampir rubuh, bocor sehingga perlu perbaikan, sedangkan modal tidak ada. Gadis gedang tak berlaki: Tidak ada biaya untuk penjemput bakal suami yang mau melakukan semanda dan perkawinannya. Mayat terbujur tengah rumah: Ada yang wafat, tetapi tidak ada biaya untuk pemakaman, lebih-lebih lagi yang tertimpa adalah seorang penghulu. igedeabw Di Minangkabau “rumah gadang” tidak boleh dijual apalagi digadaikan, kecuali:
18
Harta Perkawinan; semua harta kekayaan yang dikuasasi atau dimiliki oleh suami isteri disebabkan adanya ikatan perkawinan. Harta perkawinan terdiri dari: harta penantian; semua harta yang dikuasasi dan dimiliki oleh suami atau isteri ketika perkawinan terjadi, berupa harta penantian suami, harta penantian isteri harta bawaan; semua harta yang dibawa masuk oleh suami atau isteri ke dalam perkawinan (kebalikan dari harta penantian) harta pencaharian; semua harta yang didapat dari hasil usaha perseorangan atau usaha bersama selama proses perkawinan. harta pemberian: semua harta yang didapat dari suami atau isteri secara bersama-sama atau perorangan dari pemberian orang lain, seperti misalnya hadiah perkawinan, hibah, dan sebagainya. igedeabw
19
Harta perkawinan dapat bertambah dalam hal:
menerima mas kawin uang atau barang dari suami dan jika mas kawin itu hutang merupakan tagihan isteri pada suami menerima pemberian barang dari suami atau uang kemudian uang itu dibelikan sesuatu barang menerima bagian harta warisan dari harta peninggalan orang tua menerima pemberian atau hadiah dari kerabat orang lain atau hibah wasiat hasil usaha sendiri baik berupa penghasilan sendiri karena kerja maupun karena kerjasama dengan suami atau orang lain hasil pertukaran barang dengan suami atau orang lain dan sebagainya. igedeabw
20
Ahli waris Anak kandung Anak tiri dan anak angkat
Balu, janda, atau duda Waris lain Ahli waris igedeabw
21
Anak Kandung Anak sah Anak tidak sah lahir sebelum perkawinan
lahir setelah lama bercerai lahir karena zina lahir tidak diketahui siapa bapaknya Anak laki-laki Anak perempuan Anak Kandung igedeabw
22
Penyebab mengangkat anak:
Tidak mempunyai keturunan Tidak ada penerus keturunan Menurut ketentuan adat setempat Hubungan baik dan ikatan persaudaraan Rasa kekeluargaan dan kemanusiaan Kebutuhan akan tenaga kerja Penyebab mengangkat anak: igedeabw
23
Mewajibkan ahli waris untuk membagi-bagi harta secara layak
Mencegah timbulnya perselisihan Pernyataan kehendak/penegasan tentang status dan asal-usul barang Hibah, hibah wasiat: igedeabw
24
Lintiran, dapat berupa:
Weling/wekasan:penunjukan berupa pesan Cungan: jenis barang dan pewarisnya ditentukan Perangan: penunjukan jenis barang Garisan: penunjukan disertai penentuan batas, khususnya tanah garapan Gantungan: karena kondisi ahli waris masih di bawah umur Parimirma: penunjukan atas dasar welas asih igedeabw
25
Hilangnya hak mewaris:
Membunuh dan merencanakan penghilangan nyawa pewaris/anggota keluarganya Melakukan penganiayaan atau merugikan kehidupan pewaris Merusak nama baik pewaris/kerabatnya dengan tindakan tercela Murtad dari agama dan kepercayaannya igedeabw
26
Soal: Bagaimana komentar anda tentang pembentukan hukum waris adat dalam konsep unifikasi hukum? igedeabw
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.