Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MAWARIS.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MAWARIS."— Transcript presentasi:

1 MAWARIS

2 PENGERTIAN MAWARIS Kata mawaris berasal dari kata waris ( bahasa arab ) yang berarti mempusakai harta orang yang sudah meninggal, atau membagi-bagikan harta peninggalan orang yang sudah meninggal kepada ahli warisnya.

3 Sebab Saling Mewarisi Sebab Nasab (kekerabatan yang berhubungan darah)
Sebab hubungan wala (budag tebusan). Sebab hubungan agama

4 Orang yang berhak menerima waris
Ahli Waris pihak laki-laki Anak laki-laki kandung Cucu laki-laki dari anak laki-laki kebawah Bapak kandung Kakek dari ayah kandung keatas Saudara laki-laki sekandung Saudara laki-laki se bapak Saudara lak-laki se ibu Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung Keponakan laki-laki dari saudara se bapak Paman yang sekandung dengan ayah Paman yang se bapak denagn ayah Anak laki-laki paman yang se bapak dengan ayah Anak laki-laki paman yang sekandung dengan ayah Suami

5 Apabila ahli tersebut diatas ada semuanya, maka yang berhak menerima waris, hanya tiga orang saja, yaitu Anak laki-laki kandung Bapak Suami

6 Ahli Waris Pihak Wanita
Anak perempuan kandung Cucu perempuan dari Ibu kandung Ibu dari bapak kandung (nenek) Ibu dari ibu kandung (nenek) Saudara perempuan sekandung Saudara perempuan se ayah Saudara perempuan se ibu Isteri

7 Apabila seluruh ahli waris tersebut di atas masih hidup, maka yang berhak mendapat waris adalah:
Isteri Anak perempuan kandung Cucu perempuan dari anak laki-laki Ibu Saudara perempuan sekandung

8 Sebab-sebab tidak mendapat waris
> Murtad > Berlainan agama > Pembunuh, orang yang membunuh ahli warisnya sendiri

9 Ketentuan pembagian waris
Zawil Furud Zawil Furud adalah ahli waris yang perolehan harta seperdua, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga ,seperenam

10 2. Asabah Asabah adalah ahli waris yang bagian penerimanya tidak ditentukan, tetapi menerima dan menghabiskan sisanya. Apabila yang meninggal itu tidak mempunyai ahli waris yang mendapat bagian tertentu ( zawil furud ), maka harta peninggalan itu semuanya diserahkan kepada asabah.

11 Asabah dibagi menjadi Tiga macam yaitu :
A. Asabah binafsih B. Asabah Bilgair C. Asabah Ma’algaira

12 Hijab dan Mahjub Hijab ( penghalang ), yaitu ahli waris yang lebih dekat dapat menghalangi ahli waris yang lebih jauh sehingga ahli waris yang lebih jauh tidak dapat menerima, atau bisa menerima, tetapi bagiannya menjadi berkurang.

13 Hijab dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
Hijab hirma,yaitu ahli waris yang lebih dekat dapat menghalangi ahli waris yang lebih jauh sama sekali tidak menerima bagian Hijab nuqsan ( mengurangi ), yaitu ahli waris lebih dekat dapat menghalangi ahli waris yang lebih jauh sehingga ahli waris yang lebih jauh bagiannya berkurang

14 Batalnya Hak Menerima Waris
Tidak beragama islam. Murtad dari agama islam Membunuh

15 Ketentuan Tentang Harta Sebelum Pembagian Warisan
1. Zakat, apabila telah sampai saatnya untuk mengeluarkan zakat harta, maka harta peninggalan dikeluarkan untuk zakat mal terlebih dahulu atau zakat fitrah 2. Hutang, apabila si jenazah meninggalkan hutang, maka hutang itu harus dibayar lebih dulu 3. Biaya perawatan, yaitu pembelanjaan yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan dan pengurusan jenazah seperti membeli kain kafan dan biaya penguburan hingga si jenazah selesai dimakamkan 4. Membayar wasiat, apabila sebelum meninggal ia berwasiat, maka harus dibayarkan lebih dulu, asalkan tidak melebihi⅓ harta peninggalan 5. Memenuhi nazar jenazah ketika masih hidup dan belum sempat dilaksanakan. Misalnya, nazar untuk mewakafkan sebidang tanahnya, dan nazar untuk ibadah haji.

16 Hikmah Mawaris 1. membawa keteraturan dan ketertiban dalam hal harta benda, juga untuk memelihara harta benda dari satu generasi ke generasi lain. 2. menegakan nilai-nilai perikemanusiaan, kebersamaan, dan demokratis di antara manusia, khususnya dalam soal yang menyangkut harta benda. 3. seorang muslim telah ikut memelihara dan melaksakan ketentuan-ketentuan dari Allah swt. Yang terdapat dalam Al Qur’an. Menghindarkan perpecahan antar keluarga yang disebabkan oleh pembagian harta warisan yang tidak adil. 5. Memelihara harta peninggalan dengan baik sehingga harta itu menjadi amal jariah bagi si jenazah. 6. Memperhatikan anak yatim karena dengan harta yang di tinggalkan oleh orang tuanya kehidupan anak - anak yang di tinggalkan itu akan lebih terjamin. 7. Dengan pembagian yang merata sesuai dengan syariat, maka masing-masing anggota keluarga akan merasakan suatu kepuasan sehingga dapat hidup dengan tentram. 8. Dengan mengetahui ilmu mawaris, maka setiap anggota keluarga akan memahami hak-hak dirinya dan hak-hak orang lain, sehingga tidak akan terjadi perebutan terhadap harta warisan tersebut.


Download ppt "MAWARIS."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google