Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MAWARIS/FARAID . Pengertian Mawaris : Harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli warisnya Faraid : Bagian-bagian yang telah ditetapkan oleh syarak.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MAWARIS/FARAID . Pengertian Mawaris : Harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli warisnya Faraid : Bagian-bagian yang telah ditetapkan oleh syarak."— Transcript presentasi:

1 MAWARIS/FARAID . Pengertian Mawaris : Harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli warisnya Faraid : Bagian-bagian yang telah ditetapkan oleh syarak

2 Pengertian Ilmu Mawaris
adalah Ilmu untuk mengetahui orang yang berhak menerima pusaka, orang yang tidak menerima pusaka, kadar yang diterima oleh tiap- tiap ahli waris dan cara pembagiannya Warisan adalah harta yang ditinggal mati oleh seseorang yang meninggal dunia yang menjadi hak bagi ahli warisnya

3 TUJUAN ILMU WARIS Agar dapat melaksanakan pembagian harta waris kpd ahli wrs yg berhak menerima sesuai dg ketentaun syariat Agar diket scr jls siap yg berhak menerima wrsan, brp bag msg-msg dan siapa yg tdk berhak. Menentukan pembgn harta wrsan scr adil dan benar shg tdk terjd perselisihan disbbkan harta pusaka

4 YANG HARUS DISELESAIKAN SEBELUM BAGI WARISAN
Biaya pengurusan jenazah Membayar hutang Melaksanakan wasiat, bila meninggalkan pesan Membayar zakat hartanya, bila zakatnya belum di bayarkan.

5 Sebab-sebab mendapat warisan
Karena hub nasab ( keturunan ) Sebab perkawinan Hubungan agama Wala’ yaitu orang yg memerdekakan budak. Jika budak yg dimerdekakan meninggal dan tidak mempunyai wrs maka hartannya diwarisi yang memerdekakannya

6 AHLI WARIS 1. Ahli Waris dari pihak laki-laki.
a. Anak laki-laki i. Ank lk dr sdr lk sbp b. Cc lk2 dr anak lk2 j. Pmn skdg bp c. Bapak k. Pmn sbp dg bp d.Kakek dr pihak Bp l. Ank lk pmn skdg bp e. Sdr lk2 skdg m. Ank lk2pmn sbpbp f. Sdr lk2 sbp n. Suami g.Sdr lk2 seibu o. Lk2 yg memrdkkan h. anak lk2 dr sdr lk2 skdg

7 BILA 15 AHLI WARIS ADA, MAKA YANG MENDAPAT WARISAN ADALAH :
Anak lai-laki Bapak Suami

8 AHLI WARIS DARI PIHAK PEREMPUAN :
Anak Pr 7. Sdr pr sebp Cc pr dr ank lk 8. Sdr pr seibu Ibu 9. Istri Nenk dr ibu 10. Pr yg dimerdkkan Nenk dr ayh Sdr pr skdg

9 BILA ADA SEMUANYA MAKA Anak Perempuan Istri Ibu Cucu pr dari anak lk2
Saudara pr sekandung

10 Bila semua ahli waris ada maka yang mendapat warisan adalah :
Suami atau istri Ibu Bapak Anak laki-laki Anak perempuan

11 AHLI WARIS ASHOBAH Ashobah binafsih Ashobah bil gahir
Ashobah mal ghair

12 Ashobah binafsih Yaitu menjadi ashobah dengan sendirinya, karena mereka langsung menjadi ashobah tanpa disebabkan oleh orang lain.

13 Ashobah binafsih Anak laki-laki 2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Bapak 4. Kakek dari pihak bapak 5. Saudara laki-laki sekandung 6. Saudara laki-laki sebapak 7. Anak dari saudara laki-laki sekandung 8. Anak dari saudara laki-laki sebapak 9. Paman yang sekandung dari bapak 10. Paman yang sebapak dengan bapak 11.Anak laki-laki paman yang sekandung dari bapak 12. Anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak

14 Ashobah bil ghair Ashobah karena orang lain, yaitu setiap perempuan akan menjadi ashobah karena laki-laki. Kemudian perempuan itu mewarisi bersama laki-laki dengan ketentuan bagian laki-laki 2 X bagian perempuan

15 Ashobah bil gahir Anak perempuan dengan sebab anak laki2
Cucu perempuan dari anak laki2 sebab ada cucu laki2 dari anak lk2 Saudara pr kdg sebab ada sdr laki2 kandung Sdr pr sebapak sebab sdr laki2 sebapak

16 Ashobah bil gahir Anak perempuan seorang atau lebih menjadi asobah bersama anak laki-laki Cucu perempuan Saudara perempuan sekandung, bila dng sdr laki2 Saudara pr sebapak, bila bersma sdr lk sebpk

17 Ashobah mal ghair : menjadi ashobah bersama orang lain
Saudara pr sekandung; bila ahli warisnya sdr pr sekandung dan anak pr seorg atau lbh, atau sdr pr sekandung dan cucu pr. Saudara pr sebapak; apabila ahli warisnya sdr pr sebpk dan anak pr seorg atau lebih

18 HIJAB Adalah dinding yng menghalangi untuk mendapat warisan bagi sebagian ahli waris karena masih ada ahli waris yang lebih dekat hubungannya dg yag meninggal; Hijab Nuqshon ; hanya mengurangi bagian suami dpt ½ bagian krn ada anak dpt ¼ bagian Hijab hirman; menghalangi untuk dpt warisan a. kakek tdk dpt warisan krn ada bapk b.cucu lk2 tdk dpt wrs karena ada anak lk2 c. Nenek tdk dpt wrs krn ada ibu d. Sdr kdg tdk dpt krn ada anak lk dan bapak e. Sdr lk2 sebp tdk dpt krn ada anak lk2, bp, sdr lk2 kdg

19 BAGIAN-BAGIAN TERTENTU AHLI WARIS
1). Bagian ½ ( seperdua ), adalah: a) Anak perempuan apabila ia sendirian tidak bersama-bersama saudaranya b) Saudara seibu sebapak jika sendirian c) Anak perempuan dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan yang lain d) Suami jika tidak mempunyai anak atau tidak ada anak dari anak laki-laki ( cucu ), baik laki-laki maupun perempuan

20 2. Bagian ¼ (seperempat ), yaitu sebagai berikut :
a) Suami jika istrinya yang meninggal itu mempunyai anak, baik laki-laki maupun perempuan atau meninggalkan anak dari anak laki-laki, baik laki-laki maupun perempuan. b) Istri, baik seorang atau lebih jika suami tidak meninggalkan anak dan tidak ada pula anak dari anak laki-laki ( cucu ), baik laki-laki maupun perempuan. Jika istri lebih dari satu, cara pembagiannya seperempat dibagi sejumlah istri.

21 4) Bagian 2/3 (dua pertiga ), yaitu sebagai berikut :
a) Dua anak perempuan atau lebih, dengan syarat apabila tidak ada anak laki-laki. Jika ada ank laki-laki, anak perempuan menjadi ahli waris asabah b) Dua anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki ( cucu ) jika tidak ada anak perempuan. c) saudara perempauan seibu sebapak atau saudara sebapak saja d) Sdr perempuan sebapk, 2 org atau lbh jika tdk ada sdr perempuan kandung

22 3) Bagian 1/8 ( seperdelapan ),
Istri, jika suami meninggalkan anak, baik laki-laki atau perempuan atau anak dari anak laki-laki (cucu ) baik laki-laki atau perempuan

23 5) Bagian 1/3, bagi ; Ibu, jika yg meninggal tidak mempunyai anak/cucu ( dr anak lk2), tdk meninggalkan 2 org sdr ( lk2 atau pr), baik sdr kandung atau sebpk. Dua orang sdr atau lbh, dr sdr yang seibu, baik lk2 maupun pr.

24 6. Bagian 1/6, bagi : Ibu, bila yang meninggal mpy anak, cucu dr anak lk2, sdr baik laki2 atau pr. Bapak atau kakek jika yang meninggal itu meninggalkan anak atau cucu dr anak lk2. Nenek jk ibu dari si mayit tidak ada Cucu perempuan dari anak lk2, baik satu atau lebih, jika bersama satu anak pr. Bila anak pr mayit > 1, cucu pr tdk mendapat. Seorang sdr seibu, baik lk maupun pr. Seorg sdr pr sebp atau lebih

25 Al Gharawain Adalah dua masalah yang aneh dlm pembagian warisan karena ahli warisnya hanya suami atau istri serta bapak dan ibu. Ibu : 1/3 Bp : ashobah Suami : ½

26 ‘AUL Apabila jumlah bagian dzawil furud melebihi jumlah pokok masalah, maka bagian dari masing2 ahli waris tetap, hanya pokok masalahnya berubah, yakni menurut jumlah masing2 ahli waris

27 HIKMAH MAWARIS Memperkuat keyakinan bahwa Allah Maha Adil
Ahli waris yang punya hub darah secara langsung pasti mendapat warisan Suami dapat bagian dari istri dan sebaliknya Anak laki2 dpt bagian warisan 2x lipat dari pr karena tggjwbnya Patuh hk waris patuh pada Allah

28 Contoh soal 1. Seorang meninggal dunia,ahli warisnya terdiri dari seorang anak laki2, seorang anak pr dan seorang istri. Meninggalkan harta warisan 100 juta siap dibagi, berapa bagian masing-masing ahli waris? 2. Seorang suami meninggal dunia, meninggalkan ahli waris seorang istri, 3 anak pr dan 2 anak lk2. Harta peninggalan Rp ,- mempunyai utang Rp ,- beaya pemakaman Rp ,- berapa bagian masing2 ahli waris?


Download ppt "MAWARIS/FARAID . Pengertian Mawaris : Harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli warisnya Faraid : Bagian-bagian yang telah ditetapkan oleh syarak."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google