Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

أصحاب العصابة الحلقة : الرابعة.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "أصحاب العصابة الحلقة : الرابعة."— Transcript presentasi:

1 أصحاب العصابة الحلقة : الرابعة

2 Pengertian 'Ashobah العصابة
Kata at-ta'shib adalah bentuk mashdar dari kata 'ashshoba – yu'ashshibu – ta'shiiban. Orangnya atau bentuk faa'il atau subyeknya adalah 'ashib dan jamak atau bentuk pluralnya adalah: 'ashobah atau 'ashobat. Namun demikian, kata 'ashobah – selanjutnya disebut dengan 'ashobah – biasanya digunakan juga dalam bentuk tunggal dan jamak, baik laki-laki maupun perempuan. Dalam istilah ulama fiqih, 'ashobah berarti ahli waris yang tidak mempunyai bagian tertentu, baik besar maupun kecil, yang telah disepakati para ulama (supert : ash-habul furudh) atau yang belum disepakati oleh mereka (seperti : dzawil arhaam). 'As-shobah jamak dari kata tunggal 'ashib yaitu ; kerabat si mayit yang mewarisi harta warisannya dengan bagian yang tidak ditentukan.

3 ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فهو لأولي رجل ذكر
Jika ahli waris tersebut sendiri saja maka dia akan mengambil semua harta warisa, adapun jika bersama dengan ahli waris yang bagiannya ditentukan maka dia mengambil sisa dari pembagian harta warisan setelahnya, sedangkan jika para ahli waris yang bagiannya ditentukan telah mengambil bagian dari harta warisan sehingga tidak ada yang tersisia maka gugurlah bagiannya. Seperti sabda Rasulullah SAW ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فهو لأولي رجل ذكر Artinya: “Berikanlah warisan kepada ahli waris yang berhak menerimanya dan jika tersisa, maka diberkan kepada ahli waris laki-laki yang lebih berhak menerimanaya. (HR. Bukahri dan Muslim)

4 PEMBAGIAN ASHOBAH PEMBAGIAN ASHOBAH 'Ashobah terbagi dua bagian;
1). Sababiyah (سببية). الولاء النكاح 2). Nasabiyyah (نسبية). بالنفس/ بنفسه بالغير / بغيره مع الغير / مع غيره

5 Yang dimaksud oleh 'ashobah sababiyah adalah ; 'ashobah dari orang yang memerdekakan budak, baik laki-laki maupun perempuan, tetapi menjadi 'ashobah bin-nafsi. Namun perbincangan 'ashobah sababiyyah ini tidak perlu lagi terlalu panjang lebar, karena tidak ada lagi perbudakan saat ini.

6 Yang dimaksud dengan 'ashobah nasabiyyah adalah ; mereka yang menjadi kerabat si mayit dari laki-laki yang tidak diselingi, antaranya dan antara si mayit, oleh seorang perempuan, seperti; anak, bapak, saudara kandung atau saudara se-bapak dan paman kandung atau paman se-bapak. Termasuk di dalamnya anak perempuan apabila ia menjadi 'ashobah dengan saudaranya (anak laki-laki) atau saudara perempuan kandung atau se-bapak yang menjadi 'ashobah karena bersama anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki, atau karena ada bersama keduanya.

7 'Ashobah nasabiyah ini terbagi menjadi 3 (tiga) bagian seperti berikut;
. Ashobah bin-nafsi (Menjadi 'ashabah dengan dirinya sendiri) . Ashobah bil-ghoiri (Menjadi 'ashabah dengan adanya orang lain yang sederajat) . Ashobah ma'al-ghoiri (Menjadi 'ashabah karena bersama dengan bintun dan buntu ibnin)

8 Ashobah bin-nafsi (عصابة بالنفس)
Ketentuan karena menjadi 'ashobah bin-nafsi adalah : setiap laki-laki yang sangat dekat hubungan kekerabatannya dengan si mayit, yang tidak diselingi oleh seorang perempuan. Mereka adalah laki-laki yang telah disepakati pada ulama dapat mewarisi, kecuali “suami (Zawjun) dan saudara se-ibu (Ikhwan li-ummin)”. Jumlah mereka pada ashahab bin-nafsi = 12 orang, yaitu ;

9 ابن ابن ابن اب جد اخ شقيق اخ لأب ابن اخ شقيق ابن اخ لأب عم شقيق عم لأب
ابن عم شقيق ابن عم لأب anak laki-laki cucu laki-laki dari anak laki-laki dan generasi di bawahnya (wain safal) bapak kakaek sertra generasi di atasnya (wain 'alaw) saudara laki-laki kandung saudara laki-laki se-ayah anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung (wain safal) anak laki-laki dari saudara laki-laki se- ayah (wain safal) paman kandung paman se-ayah anak laki-laki paman sekandung (generasi di bawahnya) anak laki-laki paman se-ayah (generasi di bawahnya)

10 'Ashabah bil-ghairi (عصابه بالغير)
Maksud dari 'ashabah bil-ghairi adalah setiap perempuan yang mempunyai bagian tertentu, yang ada bersama laki-laki sederajat dengannya. Dalam keadaan seperti ini, dia (perempuan) menjadi 'ashabah dengan adanya laki-laki yang sederajat dengannya. Dan mereka yang termasuk 'ashabah bil- ghairi ada empat (4) kelompok ;

11 بنت (ب) ابن بنت ابن (ب) ابن ابن اخت شقيقه (ب) اخ شقيق
Anak perempuan (brsm dgn) Anak laki- laki Cucu perempuan dari anak laki-laki (brsm dgn) Cucu laki- laki dari anak laki-laki Saudari perempuan kandung (brsm dgn) Saudara laki-laki kandung Saudari perempuan se- ayah (brsm dgn) Saudara laki-laki se- ayah بنت (ب) ابن بنت ابن (ب) ابن ابن اخت شقيقه (ب) اخ شقيق اخت لأب (ب) اخ لأب

12 satu anak perempuan atau lebih, yang ada bersama anak laki-laki yang sederajat dengannya. Apabila ia bersama cucu laki-laki dari anak laki-laki, ia menjadi orang mendapat bagian tetap. Satu cucu perempuan dari anak laki-laki atau lebih, yang ada bersama cucu laki-laki dari anak laki-laki, yang sederajat dengannya dari pihak bapak. Demikian halnya jika ada bersama cucu laki-laki dari anak laki-laki, yang lebih rendah derajatnya, ia dapat menjadi 'ashabah bil-ghairi dengan cucu laki-laki tersebut. Satu orang saudari perempuan kandung atau lebih yang ada bersama dengan saudara laki-laki kandung. Jika ia bersama saudara sebapak, ia tidak bisa menjadi 'ashabah. Namun, ia hanya mendapatkan separuh (½), sebagai bagian tetap, dan jika lebih dari satu orang mendapatkan (2/3) apabila lebih dari satu. Sementara itu saudara laki-laki se-ayah mendapatkan 'ashabah bin-nafsi. Satu orang saudari perempuan se-ayah atau lebih yang ada bersama saudara laki-laki se-ayah. Apabila mereka ada bersama saudara kandung si mayit, mereka tidak mendapat kan apa-apa, karena terhalang oleh saudara kandung itu.

13 Ashabah ma'al ghairi (عصابه مع الغير)
Seorang saudari perempuan kandung atau lebih, yang ada bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki, atau ada bersama mereka berdua. Seorang saudari perempuan se-ayah atau lebih, yang ada bersama anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki, atau ada mereka berdua.

14 Wassalamu’alaikum wr. Wb………..


Download ppt "أصحاب العصابة الحلقة : الرابعة."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google