Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KESALAHAN Pengertian 1. Telah melakukan 2. Dapat dipersalahkan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KESALAHAN Pengertian 1. Telah melakukan 2. Dapat dipersalahkan"— Transcript presentasi:

1 KESALAHAN Pengertian 1. Telah melakukan 2. Dapat dipersalahkan
3. Arti luas : Dolus & culpa 4. Arti sempit : culpa

2 Dolus/ opzet/ sengaja (1)
Apakah sengaja itu ? Sengaja = willens (dikehendaki) en wetens (diketahui) (MvT- 1886) Teori2 “sengaja” : (a) teori kehendak (wils theorie) “ opzet ada apabila perbuatan & akibat suatu delik dikehendaki si pelaku” (b) teori bayangan (voorstellings-theorie) “opzet ada apabila si pelaku pada waktu mulai melakukan perbuatan, ada bayangan yg terang bahwa akibat yg bersangkutanakan tercapai, maka dari itu ia menyesuaikan perbuatannya dengan akibat itu”

3 Dolus/ opzet/ sengaja (2) istilah2 dalam rumusan tindak pidana
Dengan sengaja : Ps 338 KUHP Mengetahui bahwa : Ps 220 KUHP tahu tentang : Ps 164 KUHP dengan maksud : Ps 362, 378, 263 KUHP niat : Ps 53 KUHP dengan rencana lebih dahulu : Ps 340, 355 KUHP - dengan rencana : (a) saat pemikiran dg tenang ; (b) berpikir dg tenang; ( c ) direnungkan lebih dahulu. - ada tenggang waktu antara timbulnya niat dengan pelaksanaan delik

4 Dolus/ opzet/ sengaja (3) Macam2 opzet
Sengaja sebagai maksud/ tujuan (opzet als oogmerk) Sengaja sebagai kesadaran (keinsyafan) kepastian (opzet bij zekerheidsbewustzijn) Sengaja sebagai kesadaran (keinsyafan) kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewutzijn)

5 Dolus/opzet/sengaja (4) macam 2 opzet
Sengaja sebagai maksud/ tujuan : - apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya; - tidak dilakukan perbuatan itu jika pembuat tahu akibat perbuatannya tidak terjadi (Vos) Sengaja sebagai keinsyafan kepastian : - pembuat yakin bahwa akibat yg dimaksudkannya tidak akan tercapai tanpa terjadinya akibat yg tidak dimaksud Sengaja sebagai keinsyafan kemungkinan: - pembuat sadar bahwa mungkin akibat yg tidak dikehendaki akan terjadi untuk mencapai akibat yg dimaksudnya 2 macam sengaja sbg keinsyafan kemungkinan ( Hazewinkel-Suringa) : (a) sengaja dg kemungkinan sekali terjadi (b) sengaja dg kemungkinan terjadi / sengaja bersyarat/ dolus eventualis

6 Dolus/ opzet/ sengaja (5) Dolus eventualis
Teori “inkauf nehmen” : untuk mencapai apa yang dimaksud , resiko akan timbulnya akibat atau keadaan disamping maksudnya itu pun diterima Prof. Moeljatno : “teori apa boleh buat” : kalau resiko yg diketahui kemungkinan akan adanya itu sungguh-sungguh timbul (disamping hal yg dimaksud), apa boleh buat, dia juga berani pikul resiko

7 KESALAHAN Beberapa masalah !
Apa beda dolus eventualis dg culpa yg disadari ? Apa yg dimaksud dg : (a) pro parte dolus proparte culpa (b) dolus directus; dolus indirectus (c ) dolus determinatus; dolus indeterminatus (d) dolus premeditatus; dolus repentinus (e) dolus malus Di Indonesia sebagaimana di Belanda dianut pendapat bahwa sengaja itu tidak berwarna. Apa maksudnya ?

8 Culpa (1) Istilah2 Culpa (dalam arti luas) : berarti kesalahan pada umumnya Culpa (dalam arti sempit) : bentuk kesalahan yg berupa kealpaan Istilah2 : - culpa - schuld - nalatigheid - sembrono - teledor istilah 2 yg digunakan dalam rumusan : - kelalaian - kealpaan - kesalahan - seharusnya diketahuinya - sepatutnya diketahuinya

9 Culpa (2) pengertian, jenis, syarat
KUHP : tidak ada definisi MvT : kealpaan di satu pihak berlawanan benar2 dg kesengajaan dan di fihak lain dengan hal yg kebetulan Macam2 Culpa : (a) culpa levis ; culpa lata (b) culpa yg disadari (bewuste) : culpa yg tidak disadari (on bewuste) Syarat adanya kealpaan : (a) Hazewinkel-Suringa : 1) kekurangan menduga-duga; 2) kekurangan berhati-hati (b) van Hamel : 1) tidak menduga-duga sebagaimana diharuskan hukum; 2) tidak berhati-hati sebagaimana diharuskan hukum ( c) Simons : pada umumnya “schuld” (kealpaan) mempunyai 2 unsur : 1) tidak berhati-hati; 2) dapat diduganya akibat.


Download ppt "KESALAHAN Pengertian 1. Telah melakukan 2. Dapat dipersalahkan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google