Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Internasional

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Internasional"— Transcript presentasi:

1 Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Internasional
Fakultas Hukum Universitas Indonesia Program Sarjana Paralel Depok, 16 Desember 2011

2 Kelas Hari Ini, 15 Desember 2011
Definisi Hukum Internasional Ruang Lingkup Hukum Internasional Sumber-sumber Hukum Internasional Subyek-subyek Hukum Internasional Hukum Publik Internasional dan Hukum Perdata Internasional

3 Definisi Hukum Internasional
Istilah “Hukum Internasional” biasa dipahami sebagai Hukum Publik Internasional. Berangkat dari situ, pengertiannya adalah: Keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara: Negara dengan negara; Negara dengan subyek hukum lain bukan negara; Sesama subyek hukum bukan negara. Hukum Internasional v. Hukum Transnasional Phillip C. Jessup

4 Ruang Lingkup Hukum Internasional
Setelah melihat definisinya, kita bs melihat bahwa Hukum Internasional adalah hukum yang berkaitan dengan suatu peristiwa lintas negara yang meliputi: Peristiwa Tantra Internasional (Hukum Tantra) Peristiwa Perdata Internasional (Hukum Perdata Internasional)

5 Sumber-Sumber Hukum Internasional
Dasar hukum: Pasal 38 Statuta International Court of Justice. Indonesia merupakan negara penandatangan Statuta ini. Sumber-sumber Hukum Internasional: Perjanjian-perjanjian Internasional; Kebiasaan Internasional; Prinsip Hukum Umum; Keputusan Pengadilan dan ajaran para Sarjana yang terkemuka.

6 Sumber-Sumber Hukum Internasional
Perjanjian Internasional Yang diadakan oleh subyek-subyek hukum internasional. Perjanjian internasional umumnya yang dilakukan secara global. Tidak semuanya mewajibkan ratifikasi. Bandingkan Perjanjian WTO dengan China ASEAN Free Trade Area Agreement. Pernyataan-pernyataan kepala negara atau pejabat yang berwenang juga dapat menjadi sumber. Contohnya komunike G-20, UNFCCC WTO diratifikasi Undang-undang No.7 tahun 1994 Pelanggaran prinsip-prinsip WTO akan membawa sanksi Kasus Mobil Nasional Kebiasaan Internasional Agar suatu kebiasaan dapat menjadi sumber hukum, harus memenuhi: Kebiasaan bersifat umum Kebiasaan harus diterima sebagai hukum Kebiasaan banyak yang kemudian menjadi perjanjian internasional dan juga sebaliknya Kebiasaan protokoler menyambut tamu negara Perlakuan tawanan perang kemudian menjadi Konvensi Jenewa tahun 1949 Batas landas kontinen, proklamasi Presiden Truman pada 1945, kemudian UNCLOS 1982, kemudian diratifikasi oleh UU 17/1985.

7 Sumber-Sumber Hukum Internasional
Prinsip Hukum Umum Asas yang diakui bangsa-bangsa yang merdeka. Kebanyakan asas hukum negara Barat yang dilandasi asas hukum Romawi Pacta Sunt Servanda Itikad Baik Asas non-intervensi kedaulatan negara lain Keputusan Pengadilan dan Ajaran Para Sarjana Merupakan sumber tambahan, biasanya mempertegas kaidah yang ada di sumber-sumber yang lain. Putusan tidak mengikat kecuali ke para pihak. Pendapat para sarjana biasanya diminta apabila tidak adanya kejelasan dalam sumber-sumber hukum yang lain.

8 Subyek-Subyek Hukum Internasional
Negara; Tahta Suci (Vatikan); Palang Merah Internasional; Organisasi Internasional; Orang perorangan; Pemberontak yang diakui (Belligerent).

9 Subyek-Subyek Hukum Internasional
Negara Merupakan subyek yang klasik, paling umum dan paling dikenal. Terdapat pengaturan tersendiri untuk negara dengan bentuk federasi, Dominion dan negara Protektorat Dominion: British Commonwealth Kamboja, Laos, Vietnam protektorat Prancis pada Hong Kong ke Inggris sampai 2000 Tahta Suci (Vatikan) Dari perjanjian antara Italia dengan Vatikan tahun 1929. Negara dalam negara, Paus dahulu punya kewenangan duniawi yang besar. Palang Merah Internasional Lahir dari kebiasaan jaman perang, diperkuat statusnya melalui Konvensi Jenewa tahun 1949. Lingkupnya terbatas. Organisasi Internasional Organisasi yang mempunyai hak dan kewajiban dan diakui seperti PBB dan WTO. PBB ditegaskan melalui pendapat ICJ tahun 1958.

10 Subyek-Subyek Hukum Internasional
Orang-perorangan Individu dapat diletakkan pertanggungjawaban dalam perkara hukum internasional. Contohnya dalam perang dunia kedua, apakah negara tersebut secara menyeluruh atau dapatkah juga orang perorangan secara pribadi. Kasus-kasus pelanggaran HAM berat seperti Slobodan Milosevic di Yugoslavia. Pemberontak yang diakui (Belligerent) Gerakan pemberontakan yang kemudian diakui, biasanya oleh pihak lawannya, mendapatkan hak dan kewajiban di dunia internasional Seperti hak mengajukan gugatan ke mahkamah-mahkamah internasional Contohnya adalah PLO di Palestina dan upaya-upaya GAM di Aceh mendapatkan status Belligerent.

11 Hukum Perdata Internasional
Dasar hukumnya adalah Algemene Bepalingen van Wetgeving pasal 16, 17 dan 18. Asas Personalitas Hukum dimana tempat itu berada (statuta realita / lex situs) Hukum dimana hubungan hukum itu terjadi (statuta mixta / lex loci celebreationis) Adalah hukum perdata nasional dengan unsur asing dalam hubungan hukumnya WNI menikah dengan WN Singapura. HPI mengatur hubungan perdata antar subyek hukum, dimana terdapat suatu unsur asing Hukum Perdata Pribadi Harta Kekayaan Benda Perikatan Waris Keluarga

12 Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Internasional
Fakultas Hukum Universitas Indonesia Program Sarjana Paralel Depok, 16 Desember 2011


Download ppt "Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Internasional"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google