Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UNIVERSITAS ESA UNGGUL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UNIVERSITAS ESA UNGGUL"— Transcript presentasi:

1 UNIVERSITAS ESA UNGGUL
HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DAN HUKUM DAGANG INTERNASIONAL (SUATU PENGANTAR) Devica Rully, SH., MH., LL.M FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL 2017 MATERI XIII

2 HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

3 Latar Belakang Munculnya HPI
Indonesia adalah bekas daerah jajahan Belanda, dikenal dengan nama Nederlands Indie (Hindia Belanda) Politik Hukum Penjaja:Pembagian kawula Hindia Belanda ke dalam golongan-golongan rakyat; dan asas konkordansi & keberlakuan sistem-sistem hukum bagi golongan-golongan rakyat yang berbeda. Hidupnya Hukum Adat di sepanjang Nusantara, sebagaimana dinyatakan oleh van Vollenhoven terdapat 19 daerah hukum adat. Kemerdekaan Indonesia Cita-cita pembentukan Sistem Hukum Nasional

4 Definisi Hukum Perdata Internasional
Menurut Sudargo Gautama: HPI adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stesel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan- hubungan dan peristiwa-peristiwa antar warga negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik pertalian dengan stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih negara, yang berbeda dalam lingkungan kuasa, tempat, pribadi dan soa-lsoal.

5 Definisi Hukum Perdata Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja: HPI adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan hukum perdata yang melintasi batas negara. Dengan perkataan lain hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata(nasional) yang berlainan. Menurut Bayu Seto: HPI adalah seperangkat kaidah-kaidah,asas-asas dan atau aturan hukum nasional yang dibuat untuk mengatur peristiwa atau hubungan hukum yang mengandung unsur- unsur transnasional atau unsur-unsur ekstrateritorial. Definisi Hukum Perdata Internasional

6 Definisi Hukum Perdata Internasional (Ahli-Ahli Hukum Asing)
Van Brakel---- HPI adalah hukum nasional yang ditulis (diadakan) untuk hubungan-hubungan hukum internasional. Graveson menyebutnya Conflict of Laws (Hukum Perselisihan), yaitu : Bidang hukum yang berkenaan dengan perkara-perkara yang di dalamnya mengandung fakta relevan yang berhubungan dengan suatu sistem hukum lain, baik karena aspek teritorialitas atau personalitas, dan karena itu, dapat menimbulkan masalah pemberlakuan hukum sendiri atau hukum lain (biasanya hukum asing) untuk memutuskan perkara, atau menimbulkan masalah pelaksanaan yurisdiksi pengadilan sendiri atau pengadilan asing.

7 Ragam Peristilahan Belanda Conflictenrecht Collisierecht
Intergentiel Recht Interrechtsordenrecht Inggris Conflict of Laws Private International Law International Private law Marginal Law Interlegal Law Perancis Conflits des Lois Conflits des statuts Jerman Grenzrecht Indonesia Hukum Perselisihan Hukum Collisie Hukum Perdata Internasional Hukum Antar Tata Hukum

8 RUANG LINGKUP HPI Apakah HPI merupakan sistem hukum Nasional atau Internasional?

9 RUANG LINGKUP HPI Gouwgioksiong dan Schnitzer:
Sumber hukum utama dari HPI adalah hukum nasional masing-masing negara, sehingga yang bersifat internasional adalah hubunganhubungan atau peristiwa yang menjadi obyek dari perselisihan tersebut E.Hambro: The rules (of private international law) may be common to several states, and may even be established by international conventions or customs, and in the latter case may possess the character of true international law governing the relations between states. But apart from this, it has to be considered that these rules form part of municipal (domestic) law” J.H.C.Morris The use of term “Private International Law” as the alternative title is potentially misleading, for the conflict of laws is not an international system of law. Public international law is a single system seeking primarily to regulate relations between sovereign states…. But rules of the conflict of laws differ from country to country

10 HPI DAN CONFLICT OF LAWS
Conflict of laws merupakan hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara yang mengandung benturan (“conflict” or “collision”) antara dua atau lebih aturan atau sistem hukum yang berbeda Conflict of laws tidak selalu digunakan untuk menyelesiakan persoalan yang sifatnya ‘transnational’ Di AS, conflict of laws digunakan untuk menyelesaikan konflik hukum antar negara bagian( ingat, AS adalah negara Federal)). Conflictof law juga digunakan dalam ranah publik, contohnya dalam hukum administrasi negara, hukum pajak maupun hukum pidana.

11 CONFLICT OF LAW DI INDONESIA
Conflict of laws bisa disamakan dengan HUKUM PERSELISIHAN atau“HUKUM ANTAR TATA HUKUM” (HATAH). HATAH merupakan konsekuensi dari pluralisme hukum di Indonesia dan pembedaan golongan penduduk [Baca P.131 and 163 IS]. HATAH bisa dibedakan menjadi: HATAH Intern& HATAH Ekstern

12 Hukum Antar Tata Hukum HATAH Intern:
Gautama: “Keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel-hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa antara warga(-warga) negara dalam satu negara, memperlihatkan titik- titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hukum yang berbeda dalam lingkungan-kuasa-waktu, tempat pribadi dan soal-soal.” HATAH Ekstern (HPI): Gautama: “Keseluruhan peraturan dan keputusan-hukum yang menunjukkan stelsel-hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa antara warga(-warga) negara pada satu waktu tertentu memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih negara, yang berbeda dalam lingkungan-lingkungan-kuasa- tempat, (pribadi-) dan soal-soal.” Hukum Antar Tata Hukum

13 HATAH: Penguraian definisi (1)
Terdapat 2 atau lebih stelsel hukum yang bertemu. Pertemuan stesel-stelsel hukum tersebut ditandai oleh adanya titik-titik pertalian. HATAH menentukan stelsel hukum yang berlaku. HATAH Intern tidak memiliki unsur asing, HATAH Ekstern memiliki unsur asing.

14 HATAH: Penguraian definisi (2)
Stelsel-stelsel hukum yang bertemu memiliki kedudukan yang sama satu terhadap lainnya. Keberlakuan stelsel hukum A, bukan karena stelsel(-stelsel) hukum lainnya bersifat inferior, tetapi karena stelsel hukum A-lah stelsel hukum yang tepat untuk diberlakukan. HATAH Ekstern adalah hukum perdata nasional! HATAH: Penguraian definisi (2)

15 Hukum Antar Tata Hukum: Skematika
HATAH Ekstern/HPI Intern Hukum Antar Golongan (HAG) Hukum Antar Tempat (HAT) Hukum Antar Waktu (HAW) Hukum Antar Tata Hukum: Skematika

16 Gautama: Hukum Antar Waktu adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan dan peristiwa- peristiwa antara warga (-warga) negara dalam satu negara dan satu tempat, memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hukum yang berbeda dalam lingkungan-lingkungan kuasa-waktu dan soal- soal (naar tijdelijke en zakelijke werking verschillende rechtsstelsels of normen). Hukum Antar Waktu

17 Skema HAW W W TT P P S S W: tijdsgebied (lingkungan-kuasa-waktu)
T : ruimtegebied (lingkungan-kuasa-tempat) P : personengebied (lingkungan-kuasa-pribadi) S : zakengebied (lingkungan-kuasa-soal-soal) Skema HAW

18 Gautama: keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel- hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan- hubungan dan peristiwa-peristiwa antara warga (-warga) negara dalam satu negara dan satu waktu tertentu, memperlihatkan titik- titik-pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hukum yang berbeda dalam lingkungan-lingkungan kuasa-tempat dan soal- soal (naar plaatselijke en zakelijke werking verschillende rechtsstelsels of normen). Hukum Antar Tempat

19 Skema HAT WW T T P P S S W: tijdsgebied (lingkungan-kuasa-waktu)
T : ruimtegebied (lingkungan-kuasa-tempat) P : personengebied (lingkungan-kuasa-pribadi) S : zakengebied (lingkungan-kuasa-soal-soal) Skema HAT

20 Gautama: Hukum Antar Golongan adalah keseluruhan peraturan- dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel-hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa antara warga (-warga) negara dalam satu negara, satu tempat dan satu waktu tertentu, memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hukum yang berbeda dalam lingkungan-lingkungan kuasa-pribadi dan- soal- soal (naar personele en zakelijke werking verschillende rechtsstelsels en rechtnormen). Hukum Antar Golongan

21 Skema HAG W W T T P P S S W: tijdsgebied (lingkungan-kuasa-waktu)
T : ruimtegebied (lingkungan-kuasa-tempat) P : personengebied (lingkungan-kuasa-pribadi) S : zakengebied (lingkungan-kuasa-soal-soal) Skema HAG

22 Skema HPI W W T T P P S S Negara X Negara Y
W: tijdsgebied (lingkungan-kuasa-waktu) T : ruimtegebied (lingkungan-kuasa-tempat) P : personengebied (lingkungan-kuasa-pribadi) S : zakengebied (lingkungan-kuasa-soal-soal) Skema HPI

23 HUKUM DAGANG INTERNASIONAL

24 Definisi HDI SCHMITTOFF:
Schmitthoff mendefinisikan hukum perdagangan internasional sebagai “….The body of rules governing commercial relationship of a private law nature involving different nations”. Tampak unsur-unsur sebagai berikut : Hukum perdagangan internasonal adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan-hubungan komersial yang sifatnya perdata. Aturan-aturan hukum tersebut mengatur transaksi- transaksi yang berbeda negara. Wilayah hukum perdagangan internasional tidak termasuk atau terlepas dari aturan-aturan hukum internasional publik yang mengatur hubungan-hubungan internasional.

25 Hercules Boysen: Hukum perdagangan internasional dipandang sebagai suatu cabang khusus dari hukum. Hukum perdagangan internasional merupakan aturan- aturan hukum internasional yang berlaku terhadap perdagangan barang, jasa dan perlindungan Hak atas kekayaan intelektual. Hukum perdagangan internasional terdiri dari aturan- aturan hukum nasional yang memiliki atau pengaruh langsung terhadap perdagangan internasional secara umum.

26 PENDEKATAN HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Luasnya bidang cakupan hukum perdagangan internasional membuat cakupan yang dikaji seringkali tumpang tindih. Adanya keterkaitan hukum perdagangan internasional dengan hukum lainnya yang terkait dengan perdagangan internasional.

27 2. Pendekatan Hukum Perdagangan Internasional
Letak atau garis batas hukum perdagangan dengan bidang hukum lain, adalah dengan melihat pada subjek hukum yang tunduk pada bidang hukum tersebut.

28 Hukum Perdagangan Internasional Bersifat Interdisipliner
Karakteristik lain dari hukum perdagangan internasional adalah pendekatannya yang interdisipliner, yaitu keterkaitannya dengan disiplin-disiplin ilmu yang lain.

29 B. PRINSIP-PRINSIP HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Terdapat 4 prinsip dasar : 1. kebebasan para pihak dalam berkontrak 2. prinsip dasar Pacta Sunt Servanda. 3. prinsip dasar penyelesaian sengketa melalui Arbitrase. 4. prinsip dasar kebebasan komunikasi.

30 Kebebasan para pihak dalam berkontrak
Merupakan prinsip universal dasar dalam hukum perdagangan internasional. Kebebasan tersebut mencakup bidang hukum yang cukup luas, meliputi kebebasan untuk melakukan jenis-jenis kontrak yang para pihak sepakati, termasuk memilih forum penyelesaian sengketa, dan memilih hukum yang akan berlaku terhadap kontrak. Kebebasan tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, kesopanan, kepentingan umum, meliputi persyaratan yang ditetapkan masing-masing sistem hukum.

31 2. Prinsip Dasar Pacta Sunt Servanda
Prinsip yang mensyaratkan bahwa kesepakatan atau kontrak yang telah ditandatangani harus dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

32 3. Prinsip Dasar Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase
Arbitrase dalam perdagangan Internasional merupakan forum penyelesaian sengketa yang umum digunakan, hal tersebut terbukti dengan semakin seringnya klausul arbitrase dicantumkan dalam kontrak-kontrak dagang.

33 4. Prinsip Dasar Kebebasan Komunikasi (Navigasi)
Komunikasi atau navigasi adalah kebebasan para pihak untuk keperluan dagang dengan siapapun juga melalui berbagai sarana navigasi atau komunikasi baik darat, laut, udara atau melalui sarana elektronik. Kebebasan ini sangat essensial bagi terlaksananya perdagangan internasional. Kebebasan para pihak tidak boleh dibatasi oleh sistem ekonomi, sistem politik, atau sistem hukum.

34 Tujuan Hukum Perdagangan Internasional
Mencapai perdagangan internasional yang stabil dan menghindari kebijakan-kebijakan dan praktek- praktek perdagangan nasional yang merugikan negara lainnya; 2. Untuk meningkatkan perdagangan dunia dengan menciptakan perdagangan yang menarik dan menguntungkan bagi pembangunan ekonomi satu negara; Meningkatkan standar hidup manusia; 4. Meningkatkan lapangan tenaga kerja manusia;

35 Tujuan Hukum Perdagangan Internasional
5. Mengembangkan sistem perdagangan multilateral; 6. Meningkatkan pemanfaatan sumber-sumber kekayaan dunia dan meningkatkan produk dan transaksi jual beli barang.

36 Kelemahan Hukum Perdagangan Internasional
Hukum perdagangan internasional sebagian besar bersifat pragmatis dan permisif. Hal tersebut mengakibatkan aturan-aturan hukum perdagangan internasional kurang objektif dalam memaksakan negara-negara untuk tunduk pada hukum. Negara-negara yang memiliki kekuatan politis dan ekonomi memanfaatkan perdagangan sebagai sarana kebijakan politisnya.

37 Kelemahan Hukum Perdagangan Internasional
b. Aturan hukum perdagangan internasional bersifat mendamaikan dan persuasif (tidak memaksa). - Kelemahan tersebut sekaligus merupakan kekuatan bagi perkembangan hukum perdagangan internasional yang memungkinkan perkembangan hukum di tengah krisis.

38 Subyek Hukum Perdagangan Internasional
Negara; Organisasi Internasional (pemerintah dan Non-Pemerintah); Individu (perusahaan Multinasional dan Bank).

39 SUMBER HDI Sumber hukum internasional yang memiliki keterkaitan dengan perdagangan internasional: perjanjian; hukum kebiasaan internasional; prinsip-prinsip hukum umum; putusan pengadilan dan doktrin para sarjana; hukum nasional.

40 PERMASALAHAN HDI Kekuatan hukum negosiasi
Akseptasi yang tidak sama dengan tawaran Pembatalan suatu tawaran Consideration dalam jual beli Keharusan kontrak tertulis Waktu dianggap tercapainya kata sepakat


Download ppt "UNIVERSITAS ESA UNGGUL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google