Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD"— Transcript presentasi:

1 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD
KEMENTERIAN DALAM NEGERI GAMBARAN UMUM PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2018 PRINSIP & TEKNIS PENYUSUNAN APBD 1

2 DASAR HUKUM PEDOMAN PENYUSUNAN APBD
TAHUN ANGGARAN 2018 PASAL 308 UU 23 TAHUN TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 34 AYAT (2) PP 58 TAHUN TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; PASAL 83 PMDN 13 TAHUN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PMDN 21 TAHUN 2011.

3 PROSES PENYUSUNAN RPJPD, RPJMD, RKPD, KUA, PPAS DAN APBD (UU 17/2003, UU 25/2004 UU 23/2014, PP 8/2008) RPJPD Diacu RPJPN 20 tahun pedoman pedoman 20 tahun pedoman Diperhatikan pedoman RPJMD RPJMN Renstra SKPD 5 tahun Renstra K/L 5 tahun dijabarkan dijabarkan 5 tahun pedoman 1 tahun 1 tahun Diserasikan dg Musrenbang 5 tahun pedoman Renja SKPD RKPD RKP Renja K/L diacu diacu 1 tahun 1 tahun 1 tahun KUA PPAS Disampaikan Pertengahan Juni dan Dibahas bersama DPRD paling lambat akhir Juli NOTA KESEPAKATAN PIMPINAN DPRD DGN KDH RKA-SKPD PEDOMAN PENYUSUNAN RKA-SKPD TAPD disetujui bersama paling lambat akhir Nopember RAPERDA APBD 3

4 SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH
RKP 2018 VISI/MISI PRESIDEN “NAWACITA” TEMA & SASARAN RKP 2018 SASARAN PEMBANGUNAN 2018 PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL 2018

5 Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dan Pemerintah
PENYUSUNAN RANC. KUA & PPAS R. APBD TA 2018 KUA dan PPAS Provinsi Tahun 2018 RKPD PROV TA 2018 RKP TA 2018 KUA dan PPAS Kab/Kota Tahun 2018 RKPD Kab/Kota TA 2018 RKP & RKPD Prov TA 2018

6 SURPLUS/DEFISIT APBD SURPLUS DEFISIT
diutamakan untuk: pembayaran pokok utang; penyertaan modal (investasi) daerah pemberian pinjaman kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah lain; dan/atau pendanaan belanja peningkatan jaminan sosial. Pendanaan belanja peningkatan jaminan sosial tersebut diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang dianggarkan pada SKPD yang secara fungsional terkait dengan tugasnya melaksanakan program dan kegiatan tersebut. menetapkan penerimaan pembiayaan untuk menutup defisit tersebut, yang bersumber dari: sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya; pencairan dana cadangan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan penerimaan pinjaman penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang; dan penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan per UU an Dalam hal pemerintah daerah melakukan pinjaman, maka Pemerintah Daerah wajib mempedomani penetapan batas maksimal jumlah kumulatif pinjaman daerah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

7 TEKNIS PENYUSUNAN APBD
Tepat Waktu Penetapan APBD Paling lambat 1 bulan sebelum TA 2018 KUA/PPAS Penyampaian Raperda APBD kepada DPRD Persetujuan Bersama Paling lambat Paling lambat Akhir Juli 60 hari kerja sebelum persetujuan bersama Akhir Nopember Pasal 105 ayat (3c) PMDN 13/2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMDN 21/2011 dan Pasal 311 ayat (3) UU 23/2014.

8 Dalam hal KDH dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari kerja sejak disampaikan ranperda ttg APBD oleh KDH kpd DPRD, KDH menyusun raperkada ttg APBD unt mendapatkan pengesahan dari MDN bagi APBD Prov dan Gub bagi APBD Kab/Kota sesuai maksud Pasal 312 dan Pasal 313 UU 23/2014. Raperkada dimaksud dapat ditetapkan setelah memperoleh pengesahan MDN bagi Provinsi dan Gub bagi Kab/Kota.

9 Rancangan Perkada tentang APBD
Lanjutan .... Rancangan Perkada tentang APBD Dalam hal rancangan peraturan daerah tentang APBD telah disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat Minggu I bulan Oktober 2016, sedangkan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD dimaksud belum selesai sampai dengan tanggal 30 Nopember 2016, maka KDH menyusun rancangan Perkada tentang APBD untuk mendapatkan pengesahan dari MDN bagi APBD Provinsi dan Gubernur bagi APBD Kab/Kota sesuai Pasal 107 ayat (3) PMDN 13/2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMDN 21/2011. Raperkada dapat ditetapkan setelah memperoleh pengesahan MDN bagi Provinsi dan Gubernur bagi Kabupaten/Kota Raperkada tentang APBD TA 2017 beserta lampirannya disampaikan paling lama 15 hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan KDH terhadap Raperda tentang APBD TA 2017 118

10 Rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD
Lanjutan... Rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD memperhatikan Besaran belanja daerah dan besaran pengeluaran pembiayaan daerah dibatasi maksimum sama dengan besaran belanja daerah dan besaran pengeluaran pembiayaan daerah dalam Perubahan APBD TA 2017 atau APBD TA apabila daerah tidak melakukan Perubahan APBD TA 2017. Belanja daerah diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat, yaitu belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemda dengan jumlah yang cukup untuk keperluan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja yang bersifat wajib, yaitu belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan dan kesehatan dan/atau melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga. Pelampuan dari pengeluaran setinggi-tingginya, dapat dilakukan apabila ada kebijakan pemerintah untuk kenaikan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam undang-undang, kewajiban pembayaran pokok pinjaman dan bunga pinjaman yang telah jatuh tempo serta pengeluaran yang mendesak diluar kendali Pemerintah Daerah sesuai maksud Pasal 109 Permendagri 13/2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

11 Pendapatan Daerah Belanja Daerah Pembiayaan

12 HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN
PENDAPATAN DAERAH PAJAK DAERAH RETRIBUSI DAERAH PAD Penganggaran HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN LAIN-LAIN PAD YANG SAH

13 HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN
Penganggaran Memperhatikan rasionalitas dengan memperhitungkan nilai kekayaan daerah yang dipisahkan dan memperhatikan perolehan manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah. Rasionalitas Bagi perusahaan daerah yang menjalankan fungsi pemupukan laba (profit oriented) adalah mampu menghasilkan keuntungan atau deviden dalam rangka meningkatkan PAD; dan Bagi perusahaan daerah yang menjalankan fungsi kemanfaatan umum (public service oriented) adalah mampu meningkatkan baik kualitas maupun cakupan layanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

14 Lanjutan… Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan yang belum menunjukkan kinerja yang memadai (performance based) Tidak Laba/ Peningkatan Pelayanan harus melakukan al langkah-langkah penyehatan BUMD Efisiensi, Rasionalisasi, Restrukturisasi sampai dengan pilihan untuk melakukan penjualan aset (disposal) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan terlebih dulu melakukan proses due dilligence melalui lembaga appraisal yang certified terkait hak dan kewajiban BUMD. Dan/atau Upaya hukum atas penyertaan modal tersebut, mengingat seluruh/sebagian aset dan kekayaan BUMD dimaksud tetap merupakan kekayaan pemerintah daerah yang tercatat dalam ikhtisar laporan keuangan BUMD dimaksud sebagai salah satu lampiran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

15 PENDAPATAN DAERAH Dana Perimbangan Penganggaran DBH DAU DAK

16 DANA BAGI HASIL (DBH) DBH-Pajak DBH-PPh
DBH-PBB selain PBB Perkotaan dan Perdesaan DBH-PPh Melakukan perubahan APBD ditampung dalam Perda P-APBD Dianggarkan berdasarkan ditetapkan dan/atau terdapat perubahan setelah perda tentang APBD TA 2018 ditetapkan Perpres mengenai Rincian APBN TA 2018/ PMK mengenai Perkiraan Alokasi DBH-Pajak TA 2018 Tidak melakukan perubahan APBD Dicantum-kan dalam LRA Belum ditetapkan Realisasi 3 (tiga) tahun terakhir

17 Lanjutan …. DBH-CHT  meningkatkan kualitas bahan baku;
 pembinaan industri;  pembinaan lingkungan sosial;  sosialisasi ketentuan dibidang cukai; dan/atau  pemberantasan barang kena cukai palsu (cukai illegal) DBH-CHT Dianggarkan berdasarkan ditetapkan dan/atau terdapat perubahan setelah perda tentang APBD TA 2017 ditetapkan menyesuaikan dg melakukan perubahan perkada Penjabaran APBD Perpres mengenai Rincian APBN TA 2018/ PMK mengenai Perkiraan Alokasi DBH-CHT TA 2018 Pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD Melakukan perubahan APBD Tidak melakukan perubahan APBD Belum ditetapkan ditampung dalam Perda P-APBD Dicantum-kan dalam LRA Realisasi 3 (tiga) tahun terakhir

18 Lanjutan …. DBH-SDA Perpres mengenai Rincian APBN TA 2018/
0,5% dari total Pendapatan DBH-Migas wajib dialokasikan u/ menambah anggaran pendidikan DBH-SDA Pendapatan lebih DBH-SDA diluar Dana Reboisasi TA seperti pendapatan kurang salur tahun2 sebelumnya atau selisih pendapatan TA 2017 Kehutanan Pertambang-an Mineral dan Batubara Perikanan Melakukan perubahan APBD Minyak Bumi Gas Bumi Pengusahaan Panas Bumi ditampung dalam Perda P-APBD ditetapkan dan/atau terdapat perubahan setelah perda tentang APBD TA 2018 ditetapkan Dianggarkan berdasarkan Tidak melakukan perubahan APBD Dicantum-kan dalam LRA Perpres mengenai Rincian APBN TA 2018/ PMK mengenai Perkiraan Alokasi SDA TA 2018 Belum ditetapkan Dalam rangka optimalisasi penggunaan DBH-DR tahun2 anggaran sebelumnya yg belum dimanfaatkan & masih ada di RKUD kab/kota s.d akhir TA 2017, Pem Kab/Kota menganggarkan kembali dlm APBD/P-APBD TA 2018 u/ menunjang prog & keg yg terkait dg rehab hutan & lahan dg berpedoman pd per-UU-an. Realisasi 3 tahun terakhir dg mengantisipasi kemungkinan tidak stabilnya harga & hasil produksi (lifting) minyak bumi dan gas bumi TA 2018

19 DANA ALOKASI UMUM (DAU)
Melakukan perubahan APBD ditampung dalam Perda P-APBD Dianggarkan berdasarkan terdapat perubahan dan ditetapkan setelah perda tentang APBD TA 2018 ditetapkan Perpres tentang DAU Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota 2018 Tidak melakukan perubahan APBD Dicantum-kan dalam LRA Belum ditetapkan Alokasi 2017

20 DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
Dianggarkan berdasarkan terdapat perubahan dan ditetapkan setelah perda tentang APBD TA 2018 ditetapkan menyesuaikan dg melakukan perubahan perkada Penjabaran APBD Perpres mengenai Rincian APBN TA 2018/ PMK mengenai Perkiraan Alokasi DAK TA 2018 Pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD Melakukan perubahan APBD Tidak melakukan perubahan APBD Belum ditetapkan ditampung dalam Perda P-APBD Dicantum-kan dalam LRA Realisasi 3 (tiga) tahun terakhir

21 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH
Dana Otonomi Khusus Pendapatan Pemerintah Aceh dari tambahan DBH- Minyak dan Gas Bumi Pendapatan Provinsi Papua dan Papua Barat dari DBH-SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Alam Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Papua Barat Dana Keistimewaan (DIY) Hibah Dana BOS 48

22 Lanjutan .... Dana Desa Pendapatan Bagi Hasil Pajak Daerah
Pendapatan Bantuan Keuangan Pendapatan Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga Dana Darurat Pendapatan dari Bonus Produksi Pengusahaan Panas Bumi 49

23 BOS Pendapatan Hibah Dana BOS yang diterima langsung oleh Satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan kabupaten/kota pada APBD Tahun Anggaran 2018, mekanisme pencatatan dan pengesahan dana BOS dimaksud dianggarkan pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), Akun Pendapatan, Kelompok Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Jenis Hibah, Obyek Hibah Dana BOS, Rincian Obyek Hibah Dana BOS masing-masing Satuan Pendidikan Negeri sesuai kode rekening berkenaan.

24 Perpres atau PMK terbit setelah perda ditetapkan
Lanjutan .... DANA DESA Penganggaraan didasarkan pada alokasi Dana Desa TA 2017 Perpres atau PMK Belum Ditetapkan Pemda harus menyesuaikan alokasi Dana Desa dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2018 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang P-APBD TA 2018 atau dicantumkan dalam LRA bagi pemda yang tidak melakukan P-APBD TA 2018. Perpres atau PMK terbit setelah perda ditetapkan didasarkan Perpres mengenai Rincian APBN TA 2018 atau PMK mengenai Alokasi Dana Desa TA 2018

25 Pendapatan Bagi Hasil Pajak Daerah
Lanjutan .... Pendapatan Bagi Hasil Pajak Daerah Penganggaran pendapatan kab/kota yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah yang diterima dari pemprov didasarkan pada alokasi belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dari pemprov TA 2018. Dalam hal penetapan APBD kab/kota TA 2018 mendahului penetapan APBD prov TA 2018, penganggarannya didasarkan pada alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah TA 2017 dengan memperhatikan realisasi Bagi Hasil Pajak Daerah TA 2016, sedangkan bagian pemerintah kab/kota yang belum direalisasikan oleh pemprov akibat pelampauan target TA 2017, ditampung dalam perda tentang P-APBD TA 2018 atau dicantumkan dalam LRA bagi pemda yang tidak melakukan P- APBD TA 2018.

26 BANTUAN KEUANGAN Lanjutan...
BK Umum & Khusus dianggarkan dalam APBD penerima bantuan, sepanjang sudah dianggarkan dalam APBD pemberi bantuan. Apabila BK diterima setelah Perda tentang APBD TA 2018 ditetapkan, maka Pemda harus menyesuaikan pada Perda tentang Perubahan APBD TA 2018 atau dicantumkan dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2018. Penganggaran BANTUAN KEUANGAN BK khusus diterima setelah setelah Perda tentang APBD TA 2018 ditetapkan, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan alokasi bantuan keuangan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2018 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk ditampung dalam Perda tentang P-APBD TA 2018 atau dicantumkan dalam LRA yang tidak melakukan P-APBD TA 2018.

27 BELANJA DAERAH Belanja Pegawai Belanja Bunga Belanja Subsidi
Belanja Tidak Langsung Belanja Pegawai Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Belanja Bagi Hasil Belanja Bantuan Keuangan Belanja Tidak Terduga

28 Lanjutan …. BELANJA PEGAWAI Penganggaran
Gaji Pokok dan Tunjangan PNSD disesuaikan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan PNSD serta pemberian gaji ketiga belas dan gaji keempat belas Pengangkatan Calon PNSD sesuai formasi Tahun 2018 Kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai memperhitungkan acress yang besarnya maksimum 2,5% dari jumlah belanja pegawai untuk gaji pokok dan tunjangan Penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi KDH/WKDH, Pimpinan dan Anggota DPRD serta PNSD mempedomani UU 40/2004, UU 24/2011 dan Perpres 19/2016. Terkait hal tersebut, pengembangan cakupan di luar yang disediakan oleh BPJS, tidak diperkenankan untuk dianggarkan dalam APBD

29 Lanjutan …. JKK dan JKM bagi PNSD dibebankan pada APBD dengan mempedomani PP 70/2015 JKK dan JKM KDH/WaKDH dan Pimpinan dan Anggota DPRD serta PNSD dibebankan pada APBD disesuaikan dg yg berlaku bagi ASN TP-PNSD harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dengan persetujuan DPRD kriteria ditetapkan dengan Perkada Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempedomani PP 69/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tunjangan profesi guru PNSD dan dana tambahan penghasilan guru PNSD yang bersumber dari APBN

30 Perusahaan /lembaga tertentu yang menyelengga- rakan pelayanan publik
Lanjutan …. Belanja Bunga Bagi daerah yang belum memenuhi kewajiban pembayaran bunga pinjaman, baik jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang supaya dianggarkan pembayarannya dalam APBD TA 2018. Belanja Subsidi Perusahaan /lembaga tertentu yang menyelengga- rakan pelayanan publik menghasilkan produk yang merupakan kebutuhan dasar dan menyangkut hajat hidup orang banyak harga jual dari hasil produksinya terjangkau oleh masyarakat yang daya belinya terbatas. terlebih dahulu dilakukan audit sesuai dengan ketentuan pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara antara lain dalam bentuk penugasan pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Umum (Public Service Obligation).

31 BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL BELANJA BAGI HASIL PAJAK
Lanjutan …. BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL Penganggaran belanja hibah dan bansos yang bersumber dari APBD mempedomani perkada yang telah disesuaikan dengan UU 23/2014 dan PMDN 32/2011, sebagaimana telah diubah dengan PMDN 14/2016, serta peraturan per-UU-an lain di bidang hibah dan bantuan sosial. BELANJA BAGI HASIL PAJAK Penganggaran DBH Pajak Daerah yang bersumber dari pendapatan pemprov kepada pemerintah kab/kota harus mempedomani UU 28/2009. Tata cara penganggaran DBH harus memperhitungkan rencana pendapatan pajak daerah pada TA 2018, sedangkan pelampauan target TA 2017 yang belum direalisasikan kepada pemerintah kab/kota ditampung dalam P-APBD TA 2018 atau dicantumkan dalam LRA bagi pemda yang tidak melakukan P-APBD TA 2018. Penganggaran dana bagi hasil yang bersumber dari retribusi daerah dilarang untuk dianggarkan dalam APBD Tahun 2018 Pemerintah kab/kota menganggarkan belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada pemerintah desa paling sedikit 10% dari pajak daerah dan retribusi daerah kab/kota.

32 BELANJA BANTUAN KEUANGAN
Lanjutan …. BELANJA BANTUAN KEUANGAN Kepada Pemda Lainnya Partai Politik Pemerintah Desa

33 Pemerintah Daerah Lainnya
Lanjutan …. Kesenjangan Fiskal Pemerintah Daerah Lainnya Pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang tidak tersedia alokasi dananya penganggaaran Menerima manfaat Kerjasama Antar Daerah Belanja bantuan keuangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dipenuhi oleh pemerintah daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2018.

34 Bantuan Keuangan Lanjutan …. KHUSUS UMUM Mengatasi Kesenjangan Fiskal
Membantu capaian kinerja program prioritas Pemda penerima sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan penerima bantuan Mengatasi Kesenjangan Fiskal Menggunakan Formula Perkada Pemanfaatan ditetapkan oleh pemberi bantuan

35 Lanjutan …. Partai Politik
Bantuan keuangan kepada partai politik harus dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2018 dan dianggarkan pada jenis belanja bantuan keuangan, obyek belanja bantuan keuangan kepada partai politik dan rincian obyek belanja nama partai politik penerima bantuan keuangan. Besaran penganggaran bantuan keuangan kepada partai politik berpedoman pada PP 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan PMDN 77/2014 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

36 Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU 6/2014
Lanjutan …. Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU 6/2014 Pasal 95 PP 43/2014 Pemerintah Kab/Kota menganggarkan Alokasi dana untuk desa dan desa adat dari APBN dalam jenis belanja bentuan keuangan kepada pemerintah desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan ADD untuk pemerintah desa dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima setelah dikurangi DAK

37 Lanjutan …. Pemerintah Prov/Kab/Kota
Pasal 72 ayat (1) huruf e UU 6/2014 dan Pasal 98 PP 43/2014 Pemerintah Prov/Kab/Kota memberikan Bantuan keuangan lainnya kepada pemerintah desa Dalam rangka optimalisasi dan efektifitas penyaluran dana dari pemerintah rekening kas umum daerah ke rekening kas desa, daerah selaku pemegang saham/modal pengendali dapat menyalurkan melalui BUMD Lembaga Keuangan Perbankan

38 Belanja Barang dan Jasa
BELANJA LANGSUNG Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal Alokasi BL dlm APBD digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yg menjadi kewenangan daerah yg terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib terdiri atas urusan pemerintahan wajib yg berkaitan dg pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib yg tidak berkaitan dg pelayanan dasar. BL dituangkan dlm bentuk program dan kegiatan, yang manfaat capaian kinerjanya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan pemda kepada kepentingan publik. Penyusunan anggaran belanja untuk setiap program dan kegiatan untuk urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar ditetapkan dengan SPM dan berpedoman pada standar teknis dan harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

39 Tidak diperkenankan diuraikan hanya ke dalam jenis belanja pegawai
Penganggaran Honorarium bagi PNSD dan non PNSD memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja kegiatan dimaksud Keberadaan PNSD dan non PNSD dalam kegiatan benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan Memperhatikan pemberian tambahan penghasilan bagi PNSD dan pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah Tidak diperkenankan diuraikan hanya ke dalam jenis belanja pegawai

40 Belanja Barang dan Jasa
Pemberian dianggarkan jasa pada narasumber/tenaga ahli dalam kegiatan dengan jenis Belanja Barang dan Jasa O menambahkan obyek dan rincian obyek belanja baru serta besarannya ditetapkan dengan keputusan KDH Penganggaran untuk Jaminan Kesehatan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, yaitu pegawai tidak tetap, pegawai honorer, O staf khusus dan pegawai lain yang dibayarkan oleh APBD, dianggarkan dalam APBD dengan mempedomani UU 40/2004, UU 24/ dan Perpres 12/2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres 19/2016 Penganggaran uang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat hanya diperkenankan dalam hadiah pada kegiatan yang bersifat perlombaan atas suatu prestasi. rangka pemberian atau penghargaan O Penganggaran belanja barang pakai habis disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang didasarkan atas pelaksanaan tugas dan serta O fungsi SKPD, jumlah pegawai dan volume pekerjaan memperhitungkan estimasi sisa persediaan barang TA 2017.

41 miskin dan orang tidak mampu sesuai dengan UU 40/2004, UU
Lanjutan .... Pengembangan penyelenggaraan hanya diberikan Pengembangan pelayanan kesehatan di luar cakupan jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS kepada KDH/WKDH, Pimpinan dan Anggota DPRD. pelayanan kesehatan tersebut hanya berupa pelayanan Medical check up sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) O tahun, termasuk keluarga (satu istri/suami dan dua anak) dalam rangka pemeliharaan kesehatan dan dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD yang secara fungsional terkait dan dilaksanakan pada Rumah Sakit Umum Daerah setempat/Rumah Sakit Umum Pusat di daerah. Penganggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sesuai dengan UU 40/2004, UU 24/2011, PP 101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Perpres 12/2013 sebagaimana diubah dengan O Perpres 19/2016, yang tidak menjadi cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan melalui BPJS yang bersumber dari APBN, pemerintah daerah dapat menganggarkannya dalam bentuk urusan program dan kegiatan pada SKPD yang menangani kesehatan pemberi pelayanan kesehatan. 81

42 Lanjutan .... Penganggaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor milik Pemda dialokasikan pada masing-masing SKPD O Pengadaan barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan, dianggarkan pada jenis belanja barang dan jasa. Dianggarkan sebesar harga beli/bangun barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan barang/jasa sampai siap diserahkan. O Penganggaran belanja perjadin dalam rangka kunjungan kerja dan studi banding, baik perjadin dalam negeri maupun perjadin luar negeri, dilakukan secara selektif, frekuensi dan jumlah harinya dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjadin dimaksud sehingga relevan dg substansi kebijakan pemerintah daerah. Hasil kunjungan kerja dan studi banding dilaporkan sesuai per UU an. Khusus penganggaran perjadin luar negeri berpedoman pada Inpres 11/2005 dan PMDN 11/2011. O

43 Lanjutan... Penganggaran untuk orientasi dan pendalaman tugas berupa pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar atau sejenisnya yang terkait dengan pengembangan kapasitas sumber daya manusia bagi Pejabat Daerah dan Staf Pemerintah Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta unsur lainnya seperti tenaga ahli diprioritaskan penyelenggaraannya di masing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota bersangkutan. O Dalam hal terdapat kebutuhan untuk melakukan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar atau sejenis lainnya di luar daerah tetap dilakukan secara selektif dengan memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, kompetensi narasumber, kualitas advokasi dan pelayanan penyelenggara serta manfaat yang akan diperoleh guna efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran daerah serta tertib anggaran dan administrasi oleh penyelenggara.

44 Lanjutan... Penganggaran untuk penyelenggaraan kegiatan rapat, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar atau sejenis lainnya diprioritaskan untuk menggunakan fasilitas aset daerah, seperti ruang rapat atau aula yang sudah tersedia milik pemerintah daerah dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektifitas Kerja Aparatur. O Penganggaran pemeliharaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaan pengelolaan barang, pengguna barang berpedoman pada daftar kebutuhan pemeliharaan barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. O

45 pelayanan dasar kepada masyarakat
Belanja Modal Pemerintah daerah harus memprioritaskan alokasi untuk belanja modal pada APBD TA 2018 pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana peningkatan yang terkait langsung dengan pelayanan dasar kepada masyarakat Data Belanja Modal Melakukan upaya peningkatan alokasi belanja modal, mengingat alokasi belanja modal secara nasional pada Tahun Anggaran 2016 Rp223,68 triliun atau 21,11%, dengan triliun uraian atau untuk pemerintah provinsi Rp55,66 16,91% dan untuk pemerintah kabupaten/kota Rp168,03 triliun atau 23,00%

46 PENGADAAN BARANG MILIK DAERAH
Lanjutan .... PENGADAAN BARANG MILIK DAERAH Penganggaran Sesuai dengan kemampuan berdasarkan keuangan dan kebutuhan daerah prinsip efisiensi, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dengan mengutamakan produk-produk dalam negeri

47 . Standar barang, standar kebutuhan dan/atau standar harga
Lanjutan .... PENGADAAN DAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH Penganggaran Perencanaan kebutuhan barang milik daerah memperhatikan . kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada. Selanjutnya, perencanaan kebutuhan barang milik daerah merupakan salah satu dasar bagi SKPD dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan barang milik daerah yang baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan RKA-SKPD Standar barang, standar kebutuhan dan/atau standar harga Penetapan standar kebutuhan oleh Gubernur/Bupati/Walikota berdasarkan pedoman yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) PP 27/2014

48 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Selanjutnya, untuk
Lanjutan .... Khusus penganggaran untuk pembangunan gedung dan bangunan milik daerah mempedomani Perpres 73/2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Selanjutnya, pembangunan untuk gedung efisiensi kantor penggunaan anggaran, pemerintah baru milik daerah tidak diperkenankan sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Desember Nomor 2014 S-841/MK.02/2014 tanggal 16 hal Penundaan/Moratorium Pembangunan Gedung Kantor Kementerian Negara/Lembaga, kecuali penggunaan anggaran tersebut terkait langsung dengan upaya peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan publik. 9 Penganggaran mempedomani beberapa kali 72/2012. pengadaan tanah untuk kepentingan umum Perpres 71 /2012, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres 148/2015, dan PMDN

49 Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan
Lanjutan .... Pembelian/pengadaan aset tetap dan aset lainnya (aset tetap tak berwujud) Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan BELANJA MODAL Memenuhi nilai batas minimal kapitalisasi aset (capitalization threshold) Dianggarkan sebesar harga beli/bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset tersebut siap untuk digunakan Segala biaya yang dikeluarkan setelah perolehan awal aset tetap (biaya rehabilitasi/renovasi) sepanjang memenuhi nilai batas minimal kapitalisasi aset (capitalization threshold), dan manfaat atau yang dapat dapat memperpanjang masa ekonomi memberikan manfaat dimasa yang akan datang

50 Penerimaan Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan
PEMBIAYAAN DAERAH Penerimaan Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan

51 PENERIMAAN PEMBIAYAAN
Penganggaran SiLPA harus cermat dan rasional dg mempertimbangkan perkiraan realisasi TA 2017 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada TA 2018 yg tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan. SiLPA harus diuraikan pada obyek dan rincian obyek sumber SiLPA TA 2018 1 Dalam menetapkan anggaran penerimaan pembiayaan yang bersumber dari pencairan dana cadangan, waktu pencairan dan besarannya sesuai peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan 2 Pemerintah Daerah harus segera melakukan penagihan dana bergulir yang belum dapat diterima akibat tidak dapat tertagih atau yang diragukan tertagih sesuai peraturan perundang-undangan. 3 Pinjaman daerah harus dianggarkan terlebih dahulu dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran berkenaan 4

52 Menteri Dalam Negeri Lanjutan .... Pinjaman Pemda Lain
Permohonan diajukan dg melampirkan Ranperda APBD Lembaga Keuangan Bank Menteri Dalam Negeri Lembaga Keuangan Bukan Bank Permohonan diajukan dg melampirkan Perda APBD Penerusan Pinjaman Luar Negeri Masyarakat (Obligasi)

53 Jangka Pendek Jangka Menengah Jangka Panjang PINJAMAN Penganggaran
Lanjutan …. PINJAMAN Penganggaran Jangka Pendek Jangka Menengah Jangka Panjang

54 Jangka Pendek Jangka Menengah Jangka Panjang Lanjutan ….
digunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas sesuai maksud Pasal 12 ayat (4) PP 30/2011 Jangka Pendek Jangka Menengah digunakan untuk membiayai pelayanan publik yang tidak menghasilkan penerimaan sesuai maksud Pasal 13 ayat (4) PP 30/2011. Jangka Panjang menghasilkan penerimaan langsung berupa pendapatan bagi APBD yang berkaitan dengan pembangunan prasarana dan sarana tersebut; yang bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank sesuai maksud Pasal 14 ayat (4) PP 30/2011 digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka pelayanan publik yang: menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan terhadap belanja APBD yang seharusnya dikeluarkan apabila kegiatan tersebut tidak dilaksanakan; dan/atau memberikan manfaat ekonomi dan sosial.

55 Penasehat Investasi Independen dan profesional
PENGELUARAN PEMBIAYAAN Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, pemerintah daerah dapat menganggarkan investasi jangka panjang non permanen dalam bentuk dana bergulir 1 Penyaluran DAPAT BERKERJASAMA BUMD Lembaga Keuangan Bank (LKB) Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) atau Lembaga Keuangan lainnya. 1. 2. 2 Investasi Daerah Kepala Daerah Analisis Investasi Penasehat Investasi Independen dan profesional

56 Lanjutan .... BUMN Penyertaan Modal Perda Penyertaan Modal BUMD 3
Badan Usaha Lain memenuhi kepemilikan saham menjadi 51% atau lebih Pemda Pemegang Saham Pengendali 5 Memperkuat Stuktur Permodalan BUMD Menambah Modal 6 penyaluran KUR kpd UMKM Persyaratan BI & unt memenuhi CAR BUMD sektor Perbankan

57 Lanjutan .... Pemda 7 Menambah modal skala usahanya belum sesuai dengan fungsi PDAM sebagai penyedia air minum di daerah dipertimbangkan untuk dilakukan penggabungan PDAM PDAM pemanfaatan bagian laba bersih cakupan pelayanan air perpipaan 80% di wilayah perkotaan target Sustainable Development Goal’s (SDG’s) Tahun 2025 60% di wilayah perdesaan

58 Lanjutan .... Pemda dapat membentuk dana cadangan guna mendanai yg tidak dapat dibebankan dalam 1 tahun anggaran dan ditetapkan dengan perda. 8 Penyisihan dan penerimaan daerah kecuali dari DAK Pinjaman daerah dan lain-lain Sumber Dana Kebutuhan pembangunan Sarpras daerah Pemda Dana Cadangan Rekening tersendiri dlm RKUD Penggunaan dana cadangan dalam satu tahun anggaran menjadi penerimaan pembiayaan APBD dalam tahun anggaran yang bersangkutan. belum digunakan sesuai dengan peruntukannya dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah

59 Hal khusus lainnya.. Dalam rangka peningkatan
bidang pendidikan, pemerintah daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari belanja daerah, sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk dana BOS yang bersumber dari APBD. No Komponen Perhitungan Jumlah Dana 1. Belanja Langsung pada Dinas Pendidikan Rp xxx b. Belanja Langsung diluar Dinas Pendidikan yang Menghasilkan Output Menunjang Pendidikan Kegiatan .... pada SKPD .... Dst...... 2. Belanja Tidak Langsung pada Dinas Pendidikan b. Belanja Tidak Langsung pada SKPKD Bantuan Keuangan Kepada Kab/Kota untuk Pendidikan 2) Hibah untuk Pendidikan 3) Bantuan Sosial untuk Pendidikan Jumlah (a+b) 3. Anggaran Fungsi Pendidikan (1+2) 4. Total Belanja Daerah 5. Rasio anggaran pendidikan (Butir 3:Butir 4) x 100% xxx% 127

60 Lanjutan .... Dalam rangka peningkatan bidang kesehatan, Pemda secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10% dari total belanja APBD diluar gaji, bagi daerah yang telah menetapkan lebih dari 10% (sepuluh per seratus) agar tidak menurunkan jumlah alokasinya dan bagi daerah yang belum mempunyai kemampuan agar dilaksanakan secara bertahap. No Komponen Perhitungan Jumlah Dana 1. Belanja Langsung pada Dinas Kesehatan Rp xxx b. Belanja Langsung diluar Dinas Kesehatan yang Menghasilkan Output Menunjang Kesehatan Kegiatan pada SKPD 2) Dst 2. Belanja Tidak Langsung pada SKPKD Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota untuk Kesehatan b. Hibah untuk Kesehatan c. Bantuan Sosial untuk Kesehatan Jumlah (a+b) 3. Anggaran Kesehatan (1+2) 4. Total Belanja Daerah Gaji PNSD (xxx) 5 Rasio anggaran kesehatan (Butir 3:Butir 4) x 100% xx,xx% 128

61 Lanjutan .... Penganggaran belanja yang bersumber dari dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah yang belum menerapkan PPK-BLUD mempedomani Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada FKTP Milik Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2280/SJ tanggal 5 Mei 2014. Dalam hal dana kapitasi tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran sebelumnya, dana kapitasi tersebut harus digunakan tahun anggaran berikutnya dan penggunaannya tetap mempedomani Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2280/SJ tanggal 5 Mei 2014. Penggunaan dana transfer umum yang terdiri dari DAU dan DBH yang bersifat umum, diarahkan penggunaannya untuk belanja infrastruktur daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, baik berupa belanja tidak langsung maupun belanja langsung terkait dengan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik, yang besaran alokasinya berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

62 Memperhatikan pagu DAU dalam kebijakan APBN Tahun Anggaran 2017 bersifat dinamis atau dapat berubah sesuai perubahan Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto dalam Perubahan APBN sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016, maka penganggaran program dan kegiatan yang didanai dari DAU Tahun Anggaran 2018 supaya mengantisipasi kemungkinan tidak tercapainya pendapatan yang bersumber dari DAU dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah dapat melakukan langkah-langkah: Kepala Daerah bersama DPRD menyepakati program dan kegiatan yang dapat ditunda atau dijadwalkan ulang pelaksanaannya; dan/atau mengurangi volume kegiatan, namun tidak mengurangi target capaian sasaran yang telah ditetapkan.

63 TERIMA KASIH


Download ppt "PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google