Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ETIKA PROFESI Materi KPPG 2017.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ETIKA PROFESI Materi KPPG 2017."— Transcript presentasi:

1 ETIKA PROFESI Materi KPPG 2017

2 Profesi Guru Sebagai Panggilan Jiwa
Guru profesional adalah pembelajar sejati dan menjunjung tinggi kode etik dalam bekerja. Penyandang profesi guru adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik, berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”.

3 Esensi Kode Etik dan Etika Profesi
Guru Indonesia harus menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat, terlindungi, bermartabat, dan mulia. Karena itu, ketika bekerja mereka harus menjunjung tinggi etika profesi. sebagai tenaga profesional, guru bekerja dipandu oleh Kode Etik. Kode Etik profesi guru dirumuskan dan disepakati oleh organisasi atau asosiasi profesi guru. Kode Etik dimaksud merupakan standar etika kerja bagi penyandang profesi guru.

4 berperilaku secara profesional, membimbing peserta didik,
RUMUSAN KODE ETIK GURU 1. Hubungan Guru dengan Peserta Didik berperilaku secara profesional, membimbing peserta didik, mengakui karakteristik individual peserta didik, Menghimpun informasi tentang peserta didik, mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan, dll

5 RUMUSAN KODE ETIK GURU 2. Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Siswa
membina hub. kerjasama yg efektif & efisien, memberikan informasi secara jujur & objektif, merahasiakan informasi setiap peserta didik kpd orang lain yg bkn orangtua/walinya, memotivasi orangtua/wali dlm meningkatkan kualitas pendidikan bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi peserta didik, dll

6 RUMUSAN KODE ETIK GURU 3. Hubungan Guru dengan Masyarakat
menjalin komunikasi dan kerjasama yg baik dengan masy mengakomodasikan aspirasi masyarakat peka terhadap perubahan2 yg terjdi dlm masy bekerjasama secara arif dengan masyarakat. melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya. mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat. tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat,dll.

7 RUMUSAN KODE ETIK GURU 4. Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif , menciptakan suasana sekolah yang kondusif, menciptakan suasana kekeluargaan, menghormati rekan sejawat, saling membimbing antarsesama rekan sejawat, dll

8 RUMUSAN KODE ETIK GURU 5. Hubungan Guru dengan Profesi
menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi, berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu yg diajarkan, terus menerus meningkatkan kompetensinya, menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, Tidak boleh merendahkan martabat profesionalnya,, dll

9 RUMUSAN KODE ETIK GURU 6. Hubungan Guru dengan Organisasi Profesi
menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif, memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru, aktif mengembangkan organisasi profesi guru. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya, dll.

10 RUMUSAN KODE ETIK GURU 7. Hubungan Guru dengan Pemerintah
Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan, membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya, berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan, dll tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.

11 PELANGGARAN DAN SANKSI
Setiap pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan/atau tidak melaksanakan KEGI (Kode Etik Guru Indonesia) dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru. Guru yang melanggar KEGI dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku pada organisasi profesi atau menurut aturan negara. Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap KEGI merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI).


Download ppt "ETIKA PROFESI Materi KPPG 2017."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google