Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
MANUSIA DAN HUKUM
2
Ditinjau dari segi filsafat, yang menjadi batasan permasalahan adalah:
“Dasar kekuatan mengikat dari hukum yaitu apakah hukum itu ditaati karena dibentuk oleh pejabat yang berwenang atau masyarakat mengakuinya karena hukum dinilai sebagai suatu hukum yang hidup dalam masyarakat itu sendiri ? “.
3
MANUSIA Adalah mahkluk yang berakal budi dan mampu menguasai mahkluk lain; insan Manusia adalah mahkluk yang paling sempurna dalam hal akal, pikiran, dan nurani. Manusia diciptakan Tuhan dengan alat kelengkapan yang sempurna dalam mencapai tujuan hidupnya. Alat kelengkapannya diantaranya : raga, rasa dan rasio.
4
MANUSIA EKSIS => EKSISTENSI MAMPU MELAMPAUI RUANG DAN WAKTU
KO EKSISTENSI NORMA ASAL DAN SEKALIGUS MENENTUKAN BENTUK DAN ISI HUKUM
5
INDIVIDU DAN KOLEKTIVISME
INTEGRAL DAN INSEPERABLE KEBEBASAN DAN TANGGUNG JAWAB HAK DAN KEWAJIBAN CITA-CITA (NILAI) => KONSTITUSI
6
SUBYEK HUKUM MANUSIA ADALAH ASAL HUKUM DAN SEKALIGUS MENENTUKAN BENTUK DAN ISINYA; MANUSIA SEBAGAI SUBYEK DALAM HUKUM DAN SEKALIGUS SUBYEK HUKUM
7
SUBYEK HUKUM PADA DASARNYA ADALAH MANUSIA PENYANDANG HAK DAN KEWAJIBAN
=> KEMAMPUAN UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM KEBEBASAN MELAKSANAKAN HAK HANYA LOGIS BILAMANA MERUPAKAN KORELAT DARI TANGGUNG JAWAB UNTUK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN;
8
PENDUKUNG HAK DAN KEWAJIBAN
HAK HARUS DIIMBANGI OLEH KEMAMPUAN MENANGGU NG KEWAJIBAN SUBYEK HUKUM : MENSCH PERSON NATUURLIJK RECHT BADAN HUKUM NEGARA => BADAN HUKUM HAK DAN KEWAJIBAN KEKUASAAN PRIBADI HUKUM
9
H U K U M Peraturan yang dibuat oleh penguasa (pemerintah ) atau adat yang berlaku bagi semua orang di suatu masyarakat. Undang-undang atau peraturan untuk mengatur pergaulan hidup manusia Kaidah/ketentuan mengenai peristiwa tertentu Keputusan /pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim
10
Definisi Hukum Menurut Para Ahli :
11
Prof. MR.J.Van Kan Hukum adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan kehidupan yang bersifat memaksa yang melindungi kepentingan orang-orang dalam masyarakat. Dr.Wirjono Prodjodikoro, SH. Hukum adalah rangkaian peraturan mengenai tingkah laku orang sebagai anggota suatu masyarakat dan bertujuan mengadakan tata tertib diantara anggota masyarakat itu. Rudolf Von Jhering Hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah yang memaksa yang berlaku dalam masyarakat.
12
TUJUAN HUKUM
13
Rudolf Von Jhering Sebagai alat untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat. Prof. Dr. L.J.Van Aperdorn Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil. Van Kan Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
14
MENGAPA MANUSIA ITU MENAATI HUKUM ?
15
Teori Kedaulatan Tuhan
Langsung Segala Hukum adalah Hukum Ketuhanan, Tuhan sendiri yang menetapkan Hukum dan Pemerintah Duniawi adalah pesuruh-pesuruh kehendak Tuhan “maksudnya membenarkan hukum yang dibuat oleh raja-raja dan harus ditaati oleh penduduknya” Contoh: masa pemerintahan Raja Fir’aun. Tidak langsung : Raja bukan sebagai Tuhan melainkan hanya sebagai wakil Tuhan di dunia, semua hukum yang dibuatnya wajib ditaati oleh segenap warganya.
16
2. Teori Perjanjian Masyarakat
Orang taat dan tunduk pada hukum karena berjanji untuk menaatinya, hukum sebagai kehendak bersama, suatu hasil perjanjian dari segenap anggota masyarakat. (Hugo De Groot) Pada mulanya manusia hidup dalam suasana bereperang (bellum omnium contra omnes), agar tercipta suasana damai dan tentram lalu diadakan perjanjian antar mereka lalu disusul perjanjian antara semua dengan seseorang tertentu (pactum subjectionis) yang akan diserahi kekuasaan untuk memimpin mereka, kekuasaan yang dimiliki adalah bersifat mutlak lalu timbullah kekuasaan yang bersifat absolut. (Thomas Hobbes).
17
3. Teori Kedaulatan Negara
Ditaatinya hukum karena negara menghendakinya. 4. Teori Kedaulatan Hukum Hukum ditaati karena merupakan perumusan dari kesadaran hukum rakyat, kesadaran hukum berpangkal pada perasaan hukum setiap individu, perasaan yaitu bagaimana seharusnya hukum itu. Krabbe : Hukum itu berasal dari perasaan hukum bagian terbesar dari anggota masyarakat, bukan perasaan hukum setiap individu.
18
Apakah Sebabnya Negara Menghukum Seseorang?
19
Wewenang negara untuk menghukum warganya terutama disebabkan segala perbuatan yang dapat membahayakan dan meruntuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Negara adalah badan yang memiliki Tuhan di dunia yang memiliki kekuasaan penuh untuk menyelenggarakan ketertiban hukum di dunia, para pelanggar ketertiban perlu memperoleh hukuman agar ketertiban hukum terjamin.
20
3. Otoritas negara bersifat monopoli, ada pada kehendak manusia itu sendiri yang menghendaki kedamaian dan ketentraman dalam masyarakat, mereka bersedia untuk memperoleh hukuman jika dipandang tingkah laku mereka akan berakibat terganggunya ketertiban dalam masyarakat, mereka memberikan kuasa pada negara untuk menghukum seseorang yang melanggar ketertiban, tujuan yang bersifat umum yaitu untuk pencegahan agar orang-orang tidak melakukan perbuatan pidana, tujuan khusus yaitu agar mereka yang telah melakukan kejahatan tidak mengulangi perbuatannya.
21
H U K U M D A N P O L I T I K
22
Dari segi ilmu politik, “hukum” tampaknya perlu diartikan sebagai : proses-proses, asas-asas, patokan-patokan dan aturan-aturan yang menentukan pola-pola hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan lembaga, antara yang berkewenangan mengatur dan memerintah dengan yang diatur dan diperintah, dan untuk menanggulangi serta menyelesaikan soal-soal perbedaan kepentingan antara manusia dengan manusia dam lembaga-lembaga dalam suatu pengelompokan masyarakat yang terpadu.
23
Politik hukum dan wawasan politiknya berhubungan erat.
Politik hukum adalah kebijaksanaan politik yang menentukan peraturan hukum apa yang seharusnya berlaku dan mengatur berbagai hal kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
24
DINAMIKA HUKUM
25
Menurut Satjipto Raharjo, langkah yang diambil dari social engineering (hukum dapat berfungsi sebagai alat merekayasa masyarakat) bersifat sistematis, dimulai dari identifikasi problem sampai pemecahannya, yaitu: Mengenal problem yang dihadapi sebaik-baiknya. Termasuk di dalamnya mengenali dengan seksama masyarakat yang hendak menjadi sasaran dari penggarapan tersebut. Memahami nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Hal ini penting kalau social engineering itu hendak diterapkan pada masyarakat dengan sektor-sektor kehidupan majemuk, seperti : tradisional, modern, dan perencanaan. Pada tahap ini ditentukan nilai-nilai dari sektor mana yang dipilih. Membuat hipotesis-hipotesis dan memilih mana yang paling layak untuk bisa dilaksanakan. Mengikuti jalannya penerapan hukum dan mengatur efek-efeknya.
26
HUKUM DAN PERKEMBANGAN MASYARAKAT
Pengaruh Timbal Balik Hukum dan Masyarakat. Suatu krisis masyarakat mempunyai pengaruh yang lebih besar terhadap hukum daripada terhadap aktivitas-aktivitas sosial yang lain. Perubahan dalam dasar-dasar masyarakat mengubah pula dasar-dasar nilai hukum. Dasar-dasar hukum dengan jelas dipengaruhi oleh dasar politik, ekonomi, kehidupan sosial, kesusilaan, sebaliknya hukum mempunyai tugas memberi bentuk kepada kepribadian..
27
CIRI-CIRI HUKUM 1. Stabilitas.
Stabilitas adalah suatu hal yang penting untuk hukum dan suatu pendorong yang vital untuk perkembangan hukum. 2. Formalisme. Ciri kedua adalah formalisme. Karena hukum adalah suatu metode guna mengatur hubungan-hubungan sosial dengan cara khusus maka “bentuk”merupakan hal yang sangat penting dalam sistem hukum dan pendidikan hukum. 3. Keinginan Supaya Terhindar dari Kekacauan. Hal ini memang suatu keinginan manusia yang umum lebih banyak diingini berhubung adanya banyak kekacauan di dunia ini.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.