Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Federasi Serikat Buruh
PENDIDIKAN ADVOKASI MATERI : Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Mediasi, Konsiliasi & Arbitrase Federasi Serikat Buruh
2
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Mediasi
Mediasi Hubungan Industrial Adalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Yang Ditengahi Oleh Seorang Atau Lebih Mediator Yang Netral.
3
Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Mediator
adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hubungan Industrial
4
Penyelesaian Perselisihan Pada Mediasi, Meliputi :
Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, dan Perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam satu perusahaan
5
Waktu Penyelesaian melalui Mediasi
Mediator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat – lambatnya 30 hari kerja , terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan
6
Tata cara Penyelesaian PERSELISIHAN melalui Mediasi
Jika tercapai kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka : Di buat perjanjian bersama yang ditanda tangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator. Perjanjian bersama tersebut didaftarkan di pengadilan hubungan industrial di wilayah hukum pihak – pihak yang mengadakan perjanjian bersama untuk mendapatkan akta pendaftaran.
7
Jika tidak tercapai kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan melalui mediasi, maka :
Mediator mengeluarkan anjuran tertulis. Dalam waktu 10 hari kerja sejak sidang mediasi pertama, anjuran tertulis harus sudah disampaikan kepada para pihak, Para pihak sudah harus memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator, yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis, dalam waktu selambat – lambatnya 10 hari kerja setelah menerima anjuran tertulis. Pihak yang tidak memberikan jawaban terhadap anjuran tertulis dianggap menolak anjuran tertulis. Jika para pihak menyetujui anjuran tertulis, maka dalam waktu 3 hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, mediator harus sudah selesai membantu para pihak membuat perjanjian bersama untuk kemudian didaftarkan di pengadilan hubungan industrial di wilayah hukum pihak – pihak yang mengadakan perjanjian bersama untuk mendapatkan akta pendaftaran Dalam hal anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka salah satu pihak atau para pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke pengadilan hubungan industrial setempat.
8
Konsiliasi Hubungan Industrial , selanjutnya disebut konsiliasi
Adalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Musyawarah Yang Ditengahi Oleh Seorang Atau Lebih Konsiliator Yang Netral
9
Konsiliator Hubungan Industrial, selanjutnya disebut konsiliator
Adalah Seorang Atau Lebih Yang Memenuhi Syarat-syarat Sebagai Konsiliator Ditetapkan Oleh Menteri, Yang Bertugas Melakukan Konsiliasi Dan Wajib Memberikan Anjuran Tertulis Kepada Para Pihak Yang Berselisih
10
Penyelesaian perselisihan Pada Konsiliasi (Konsiliator), meliputi :
Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, dan Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh Dalam Satu Perusahaan
11
Waktu Penyelesaian melalui Konsiliasi
Konsiliator Menyelesaikan Tugasnya Dalam Waktu Selambat – lambatnya 30 hari kerja , Terhitung Sejak Menerima Permintaan Penyelesaian Perselisihan
12
Tata cara Penyelesaian melalui Konsiliasi :
Penyelesaian Perselisihan oleh Konsiliator dilaksanakan setelah para pihak mengajukan permintaan penyelesaian secara tertulis kepada konsiliator yang ditunjuk dan disepakati oleh para pihak. Dalam waktu selambat – lambatnya 7 hari kerja setelah menerima permintaan penyelesaian perselisihan secara tertulis, konsiliator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduk perkaranya dan selambat – lambatnya pada hari kerja kedelapan harus sudah dilakukan sidang konsiliasi pertama.
13
Jika tercapai kesepakatan dalam penyelesaian perselihan hubungan industrial melalui konsiliasi, maka : Di buat perjanjian bersama yang ditanda tangani oleh para pihak dan disaksikan oleh konsiliator. Perjanjian bersama tersebut didaftarkan di pengadilan hubungan industrial di wilayah hukum pihak – pihak yang mengadakan perjanjian bersama untuk mendapatkan akta pendaftaran
14
Jika tidak tercapai kesepakatan dalam penyelesaian perselihan hubungan industrial melalui konsiliasi, maka : Konsiliator Mengeluarkan Anjuran Tertulis Dalam waktu 10 hari kerja sejak sidang konsiliasi pertama, anjuran tertulis harus sudah disampaikan kepada para pihak, Para pihak sudah harus memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator, yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis, dalam waktu selambat – lambatnya 10 hari kerja setelah menerima anjuran tertulis. Pihak yang tidak memberikan jawaban terhadap anjuran tertulis dianggap menolak anjuran tertulis. Jika para pihak menyetujui anjuran tertulis, maka dalam waktu 3 hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, konsiliator harus sudah selesai membantu para pihak membuat perjanjian bersama untuk kemudian didaftarkan di pengadilan hubungan industrial di wilayah hukum pihak – pihak yang mengadakan perjanjian bersama untuk mendapatkan akta pendaftaran Dalam hal anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka salah satu pihak atau para pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke pengadilan hubungan industrial setempat.
15
Penyelesaian perselisihan di Arbitrase (Arbiter)
Arbitrase Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan Hubungan Industrial, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada Arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.
16
Arbiter Hubungan Industrial , selanjutnya disebut arbiter
Adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang berselisih dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri untuk memberikan putusan mengenai perselisihan yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final
17
Penyelesaian Perselisihan Pada Arbitrase (Arbiter) :
Perselisihan Kepentingan Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh Dalam Satu Perusahaan
18
Waktu Penyelesaian Melalui Arbitrase
Arbiter wajib menyelesaikan peselisihan dalam waktu selambat – lambatnya 30 hari kerja , terhitung sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter
19
Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Melalui Arbitrase :
Penyelesaian perselisihan melalui arbiter dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih yang dinyatakan secara tertulis dalam surat perjanjian arbitrase dan dibuat rangkap 3 yang mempunyai kekuatan hukum yang sama. Penyelesaian perselisihan oleh arbiter harus di awali dengan upaya mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih. Apabila perdamaian tersebut tercapai, maka arbiter atau majelis arbiter wajib membuat akta perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak yang berselisih dan arbiter/majelis arbiter Akta perdamaian tersebut selanjutnya didaftarkan di pengadilan hubungan industrial di wilayah arbiter mengadakan perdamaian.
20
Apabila upaya perdamaian yang diupayakan arbiter/majelis arbiter gagal, maka arbiter/majelis arbiter meneruskan persidangan arbitrase. Putusan sidang arbitrase ditetapkan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku, perjanjian,kebiasaan, keadilan dan kepentingan umum. Dalam putusan arbitarse ditetapkan selambat – lambatnya 14 hari kerja harus sudah dilaksanakan. Putusan arbitrase mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang berselisih dan merupakan putusan yang bersifat akhir dan tetap
21
Terhadap putusan arbitrase,salah satu pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada Mahkamah agung dalam waktu selambat – lambatnya 30 hari kerja sejak ditetapkannya putusan arbiter, apabila putusan diduga mengandung unsure – unsure : Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui atau dinyatakan palsu. Setelah putusan diambil, ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan. Putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan perselisihan. Putusan melampaui kekuasan arbiter hubungan industrial. Putusan bertentangan dengan peraturan perundang – undangan
22
Perselisihan Hubungan Industrial Yang Sedang atau Telah Diselesaikan Melalui Arbitrase, Tidak Dapat Diajukan Ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.