Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MALPRAKTIK DALAM KEPERAWATAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MALPRAKTIK DALAM KEPERAWATAN"— Transcript presentasi:

1 MALPRAKTIK DALAM KEPERAWATAN
Julianus Ake

2 Isue Pengetahuan klien tentang keperawatan semakin meningkat dan ekspektasi lebih tinggi Banyaknya tenaga-tenaga perawat non profesional Otonomi perawat dalam praktik semakin bertambah tj menjadi lebih besar Tuntutan hukum menuntut bekerja berdasarkan standar

3 Miskonsepsi Masyarakat
Layanan perawat harus menghasilkan kesembuhan atau kesuksesan Setiap perawat harus selalu siap berkorban melayani pasien Setiap layanan yang mengakibatkan akibat buruk adalah malpraktik

4 Perawat profesional  pelayanan bermutu :
Pengeth.mendalam dan sistematik Keterampilan tehnis dan kiat melalui latihan lama dan teliti Yan/asuhan berpedoman pada filsafat moral  etika profesi

5 Kesadaran hukum masy.semakin meningkat (sadar akan haknya)  kewajiban perawat berhati-hati dan penuh tanggung jawab. Produk hukum  menuntut perawat bekerja secara profesional. Bila berdampak bnegatif  tuntutan/gugatan (UU :8/99,UU : 36/2009, Kepmenkes 1239/2000. PPNI  Majelis Kode Etik Keperawatan (AD Bab VIII)-> dilantik 25 Januari 2002. Wewenang : Menyelidiki dan menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pelangaran etik profesi keperawatan (Ps.27)

6 Malpraktik Bentuk pelangaran terhadap kaidah-kaidah profesi
Malpraktik Bentuk pelangaran terhadap kaidah-kaidah profesi. Malpraktik sangat terkait dg status profesional dan standar pelayanan profesional Malpraktik  kegagalan seorang profesonal melakukan sesuai dg.standar profesi yang berlaku  karena memiliki keterampilan dan pendidikan.

7 Melakukan yang seharusnya tidak boleh
Malpraktik : Melakukan yang seharusnya tidak boleh Tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan atau melalaikan kewajibannya (negligence) Istilah malpraktik adalah kesalahan yang dilakukan oleh profesional dalam menjalankan profesinya. Melanggar suatu ketentuan menurut atau berdasarkan peraturan per-UU.

8 Malpraktik meliputi 1. INTENTIONAL (SENGAJA) PROFESSIONAL MISCONDUCTS 2. NEGLIGENCE (LALAI) 3. LACK OF SKILL DI BAWAH STANDAR KOMPETENSI

9 kelalaian Jenis malpraktik tersering Bukan disengaja
Tidak melakukan yg seharusnya dilakukan, melakukan yg seharusnya tidak dilakukan oleh orang2 yg sekualifikasi pada situasi dan kondisi yg identik.

10 Syarat Kelalaian (4D) Vestal, 1995
1. DUTY (Duty of care) Kewajiban Profesi Kewajiban kontrak dg pasien 2. DERELICTION / BREACH OF DUTY Pelanggaran kewajiban tersebut 3.D DAMAGES Cedera, mati atau kerugian 4. DIRECT CAUSALSHIP Hubungan sebab- akibat, setidaknya Proximate cause

11 Kelalaian : Ketidaksengajaan Kurang teliti Kurang hati-hati Acuh tak acuh Sembrono Tidak peduli terhadap kepentingan orang lain, namun akibatnya bukan menjadi tujuannya

12 Kelalaian bukan merupakan pelanggaran hukum atau kejahatan jika tdk sampai menimbulkan kerugian atau cedera dan orang itu dapat menerimanya Jika kelalaian mengakibatkan kerugian materi, mencelakakan bahkan merengut nyawa  Kelalaian berat (culpa Lata).

13 Thd.tuntutan malpraktik, pelanggaran dapat bersifat :
Sebagai penggugat  mampu menunjukkan bukti pada setiap elemen (4 elemen). Jika semua elemen dapat dibuktikan hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi malpraktik  perawat berada pada tuntutan malpraktik. Thd.tuntutan malpraktik, pelanggaran dapat bersifat : Pelangaran etika profesi  Penanganan organisasi profesi.

14 Pelanggaran Etika Keputusan : Tidak bersalah Sanksi disiplin Sanksi :
Peringatan tertulis Rekomendasi pencabutan SIP dan SIK Ikuti diklat tertentu

15 Sanksi administratif  Keppres 56/1995
MDTK :meneliti/menentukan ada/tidak ada kesalahan/kelalaan dalam menerapkan standart profesi tindakan disiplin. Pelanggaran hukum  perdata atau pidana - Perdata  ganti rugi (UU : 36/2009,Ps 58) - Pidana  UU 36/2009 Bab XX (ketentuan pidana)

16 Tuntutan perdata Unintentional Tort (kesalahan yg tdk disengaja)
Necgligence Meninggalkan benda asing di dlm tubuh pasien stlh pembedahan Gagal mengobervasi pasien sesuai dg order Tdk memberikan informed consent sebelum melakukan prosedur Tdk melakukan upaya pengamanan pasien

17 Cont………. Intentional Tort (kesalahan yg disengaja)
Penyerangan (assault) Mencancam pasien Kekerasan (Battery) Membantu pembedahan yhg tdk bersifat darurat tanpa informend consent Memaksa pasien berjalan pada hal pasien tdk ingin Memaksa pasien menerima suntikan Memukul pasien

18 Cont……… Pemenjaraan Pengikatan pasien tanpa instruksi
Menolak permintaan pasien untuk pulang Pelanggaran privasi Menyampaikan info pribadi pasien pada pihak ketiga (termasuk anggota kel) tanpa persetujuan pasien

19 Cont……….. Membiarkan orang yg tdk berkepentingan membaca rekam medik pasien Membiarkan orang yg tdk berkentingan mengamati prosedur Mengambil gambar pasien tanpa persetujuan pasien. Fitnah Membuat pernyataan palsu ttg pasien kpd pihak ketiga.

20 Bidang Pekerjaan perawat yang berisiko :
1. Assessment errors : mengumpulkan data/info  berdampak pada ketidaktepatan menentukan diagnosa kp. kesalahan dalam bertindak. 2. Planning errors : pendokomentasian rencana, mengkomunikasikan secara efektif, memberikan askep krn kurangnya info dari renpra, memberi instruksi yg dapat dimengerti oleh pasien 3. Intervention errors :Interpretasi dan kolaborasi, askep secara hati-hati, mencatat order

21 Error dlm keperawatan Patient falls Medication errors
Failure to provide safe, appropriate care Insufficient treatments Inadequate documentation of appropriate, pertinent, and correct information Inappropriate assessments Not reporting changes in patient status etc

22 Beberap contoh kesalahan perawat :
1. Usia lanjut  disorientasi.Perawat tidak memasang penghalang tempat tidur. Akibat disorientasipasien jatuh pada malam hari  fraktur tungkai. 2. Pasien pasca bedah  ambulasi. Perawat melakukan mobilisasi sesuai rencana tanpa memonitor tanda-tanda vital. Pasien bangun dan berjalan, mengeluh pusing dan jatuh  trauma kepala. 3. Pasien tidak sadar  tidak dilakukan pengawasan ketat, jatuh dari tempat tidur dan meninggal. 4. Pasien prabedah diberikan transqulizertirah baring ?, dibiarkan ke kamar mandi, jatuh dikamar mandi

23 Respondent Superior Liabilitas terhadap tindan yg dilakukan orang lain
Doktrin : Bila karyawan terbukti lalai, atasan harus menerima tanggung jawab, jika tindakan tsb dalam lingkup kerjanya. Mis : Majikan bertj thd sopirnya yg menabrak seorang pejalan kaki selama ia menjalankan tugas. Pimpinan hartus bertj selama karyawan tsb bertindak dlm lingkup kerjanya.

24 Pencegahan dari tuntutan malpraktik :
Pertahankan standar yan/ asuhan berkualitas tinggi : - Tingkat kemampuan dalam praktik kep. - Ciptakan iklim yg.mendorong pening- katan praktik kep.  a. Self awarenessidentifikasi kekuatan dan kelemahan b. beradaptasi thd.tugas c. Ikuti kebijakan dan prosedur yg.berlaku

25 d. evaluasi kebijakan/prosedurmasihkah relevan e
d. evaluasi kebijakan/prosedurmasihkah relevan e. Pendokumentasian yg berkesinambungan. Pencatatan harus jelas, benar dan mudah dipahami. Vestal (1995), pedoman mencegah terjadinya malpraktik : 1. Kasih sayang layani dg.jujur dan rasa hormat 2. Gunakan pengetahuan kep.menyusun pengkajian dan melaksanakan dg.benar.

26 3. Tanyakan saran/orderterima perintah dg. jelas, k/p tertulis 4
3. Tanyakan saran/orderterima perintah dg.jelas, k/p tertulis 4. Utamakan kepentingan pasien, bila ragu diskusikan bersama 5. Tingkatkan kemampuan secara terus menerus dan bekerja berdasarkan pedoman yg.berlaku 6. Jangan melakukan sesuatu yang tidak dikuasai 7. Laksanakan askep berdasarkan model proses kep. Hindari kekuranghatian memberikan askep

27 8. Catat renpra dan respon pasien. Nyatakan secara jelas dan lengkap
8. Catat renpra dan respon pasien. Nyatakan secara jelas dan lengkap. Catat sesegera mungkin fakta yang diobservasi 9. Lakukan konsultasi. Biasakan bekerja berdasarkan kebijakan/prosedur 10.Pelimpahan tugas secara bijaksana, dan ketahui lingkup tugas masing-masing. Jangan menerima tanggung jawab diluar kemampuan.

28 Masalah yang dihadapi : Objek keperawatan ad/ manusia berisiko.
Katagori tenaga kep. bervariasi.Sebg besar lulusan SPK Perawat bekerja tanpa standar baku. Banyak kasus yang keburu diajukan ke Pengadilan tanpa diketahui oleh organisasi profesi kadang2 bukan pelanggaran hukum Belum semua perawat mengetahui kode etik keperawatan.

29 Sanksi administasi MDTK  Prov ?. Peran PPNI di daerah
Diperlukan saksi ahli  pakar keperawatan terbatas Keterbatasan sumber daya pendukung Sebagian besar kegiatan perawat bersifat non keperawatan  tidak terkait. Algoritma klinik ?

30 Malpraktik bersifat sangat kompleks
KESIMPULAN Malpraktik bersifat sangat kompleks Perawat diperhadapkan pada tuntutan pelayanan profesional. Perawat Indonesia sangat berisiko melakukan malpraktik krn tidak didukung kemampuan yg.memadai Maksimalkan kegiatan PPNI dari pusat—daerah. Lakukan pembinaan. Lembaga pendidikan kep berkualitas

31 TERIMA KASIH


Download ppt "MALPRAKTIK DALAM KEPERAWATAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google