Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Hukum Perikemanusiaan Internasional
2
HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL
Adalah : Ketentuan internasional yang mengatur segala permasalahan kemanusiaan pada waktu pertikaian bersenjata internasional maupun non-internasional. Ketentuan Hukum tersebut mengatur hak-hak dan kewajiban dari pihak yang terlibat dalam pertikaian (dalam penggunaan senjata dan metode perang tertentu, perlindungan kepada korban maupun harta benda yang terkena akibat pertikaian bersenjata)
3
HUKUM PERIKEMANUSIAAN
PERBEDAAN HAM DAN HPI No HUKUM HAM HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL 1 Sebagai bagian dari kajian Hukum Internasional yang paling muda Sebagai bagian kajian Hukum Internasional di bidang hukum perang (tertua) 2 Diterapkan untuk masa damai Diterapkan untuk masa sengketa bersenjata 3 Memberi jaminan perlindungan terhadap manusia.Orang per orang Memberi jaminan perlindungan terhadap manusia. Orang-per orang 4 Individu menjadi subjek hukum yang bersifat aktif Individu lebih dianggap sebagai objek perlindungan hukum 5 Untuk menjamin penghormatan dan kebebasan setiap orang agar terlindung dari penyalahgunaan kekuasaan. Untuk memberikan perlindungan dari ancaman dan bahaya yang timbul karena sengketa bersenjata 6 Mekanisme penegakannya melibatkan melibatkan lembaga peradilan nasional, lembaga promosi di tingkat nasional. Mekanisme penegakannya melibatkan lembaga peradilan nasional,negara peserta Konvensi dan ICRC.
4
TUJUAN HPI Untuk mencegah dan mengurangi korban perang, kematian, penderitaan serta penghancuran lingkungan dan harta benda milik pihak yang tidak berkaitan dengan perang HPI perlu diketahui agar semua pihak yang terlibat dalam pertikaian dan masyarakat umum mengetahui hak-hak serta kewajibannya di masa pertikaian bersenjata.
5
SUMBER HPI 1) Perjanjian (Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan) atau kesepakatan lain antarnegara yang terkait dengan Perjanjian 2) Aturan umum lainnya (di suatu negara) yang terkait dengan Perjanjian, mis. UU Lambang
6
KONVENSI JENEWA 1949 Konvensi I: perbaikan keadaan anggota angkatan perang yang luka dan sakit di medan pertempuran darat Konvensi II: perbaikan keadaan anggota angkatan perang di laut yang luka, sakit dan korban karam Konvensi III: perlakuan terhadap tawanan perang Konvensi IV: perlindungan orang-orang sipil di waktu perang
7
PROTOKOL TAMBAHAN 1977 Protokol Tambahan I: tentang Pertikaian Bersenjata Internasional Protokol Tambahan II: tentang Pertikaian Bersenjata Non-Internasional Protokol Tambahan III: tentang pengesahan Lambang Kristal Merah menjadi salah satu Lambang Gerakan yang diakui (Disahkan th 2005)
8
HAK DAN KEWAJIBAN Kombatan (pihak yang terlibat dalam perang )
Hak: dalam peperangan apabila menangkap, musuh berhak diperlakukan sebagai tawanan perang Kewajiban: harus mematuhi aturan perang dan melindungi penduduk sipil Non-Kombatan (pihak yang tidak terlibat dalam perang ) Hak: mendapat perlindungan terhadap diri, penghormatan atas hak-hak keluarga, keyakinan dan keagamaan serta adat istiadatnya Menjauhkan diri dari segala tindakan yang bisa membawa dirinya kedalam kancah pertikaian bersenjata
9
ATURAN DASAR HPI PENCEGAHAN
Kewajiban untuk membedakan diri antara pasukan tempur dan penduduk sipil Penduduk sipil dan tempat-tempat yang dilindungi harus dijauhkan dari sasaran militer Dalam rencana penyerangan setiap tindakan pencegahan harus dilakukan untuk mengindari atau mengurangi penderitaan/kerugian penduduk sipil
10
KESEIMBANGAN pasal 57-2.(a) (iii) PT I PT I, pasal 57-2.(a)(iii)
Berusaha untuk mengambil keputusan untuk melancarkan suatu serangan dapat diduga akan menimbulkan kerugiaan yang tidak perlu berupa tewasnya orang-orang sipil, terlukanya oran-orang sipil, rusaknya objek-objek sipil, atau gabungan dari semuanya itu, yang merupakan hal-hal berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer yang nyata dan langsung yang semula diharapkan. pasal 57-2.(a) (iii) PT I
11
PEMBEDAAN PT I, pasal 52.2
12
KETENTUAN DASAR PEMBATASAN
PT I, 35 Dalam setiap sengketa bersenjata, hak dari pihak-pihak dalam sengketa untuk memilih cara-cara atau alat-alat peperangan tidak tak terbatas. Dilarang menggunakan senjata-senjata, projektil-projektil dan bahan-bahan dan cara cara peperangan yang bersifat mengakibatkan luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu. Dilarang menggunakan cara-cara atau alat-alat peperangan yang bertujuan, atau dapat diharapkan mengakibatkan kerusakan yang hebat, meluas, dan berjangka waktu lama terhadap keadaan lingkungan alam KD .IV, pasal 22 Hak dari belligeren untuk memilih alat untuk melukai musuh adalah tidak tak terbatas pasal 22 K DH.IV; pasal 35 PT I
13
ATURAN DASAR HPI PEMBATASAN
Dilarang menggunakan persenjataan dan metode perang yg mungkin mengkibatkan kehancuran yg tidak perlu terjadi / penderitaan yg berlebihan Serangan hanya diarahkan kepada sasaran militer Dilarang membuat penduduk sipil menderita kelaparan dan menghancurkan fasilitas penduduk sipil Lingkungan hidup harus dijaga dan dilindungiR
14
PENGHORMATAN PADA OBYEK YANG DILINDUNGI
ATURAN DASAR HPI PENGHORMATAN PADA OBYEK YANG DILINDUNGI Orang-orang yg tidak terlibat langsung dlm peperangan harus diperlakukansecara manusiawi. Tidak ada hukuman yg dijatuhkan tanpa melalui pengadilan yg sah dan menjamin keadilan. ICRC harus diberitahukan dan diijinkan untuk mengunjungi tawanan perang dan tawanan sipil. Hindari pelanggaran dan penyalahgunaan Lambang perlindungan seperti Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah dan Bendera Putih. Tidak seorangpun yg dilindungi dpt digunakan sebagai perisai Objek kebudayaan dan instalasi yg mempunyai tenaga yg membahayakan keselamatan manusia ada dibawah perlindungan khusus. Dilarang melakukan penjarahan.
15
ATURAN DASAR HPI BANTUAN
Yang cidera, sakit dan korban kapal karam baik teman maupun musuh dikumpulkan dan dirawat dengan perlakuan yang sama Tindakan perlindungan dan bantuan untuk para korban harus diijinkan Orang-orang, kendaraan dan instalasi yang memakai lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah tidak boleh diserang, dan demi misinya harus diberi fasilitas Tawanan perang dan tawanan sipil berhak untuk menulis surat kepada keluarganya
16
ICRC – IFRC Perhimpunan Nasional dan HPI
ICRC mempunyai peran utama dalam memperkenalkan, mengembangkan dan mensosialisasikan Hukum Perikemanusiaan Internasional (International Humanitarian Law/IHL). Federasi harus membantu ICRC dalam memperkenalkan dan mengembangkan HPI dan bekerjasama dengannya dalam mensosialisasikan HPI di antara Perhimpunan Nasional (Seville Agreement) Pada suatu negara, sosialiasi HPI adalah kewajiban pemerintah. Namun Perhimpunan Nasional harus membantu pemerintah dalam mensosialisasikan HPI. Mereka juga harus bekerjasama dengan pemerintah masing-masing untuk memastikan bahwa IHL dihormati dan untuk menjaga lambang palang merah dan bulan sabit merah (Seville Agreement)
17
PMI dan HPI Pokok-pokok Kebijakan dan Rencana Strategis PMI tahun > Bidang Komunikasi dan Informasi > Promosi Nilai Kemanusiaan serta Peningkatan Penghormatan terhadap Hukum Humaniter Internasional dan Lambang
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.