Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
RENCANA PEMERINTAH MEMBUKA AKSES REKENING NASABAH BANK, AKANKAH MENJADI BUMERANG???
Pro Kontra Dirjen Pajak dan OJK Kajian Rutin Lingkar Studi Ekonomi Syariah ( LiSEnSi) Selasa 25 Maret 2014
2
Pajak Pengertian Pajak
Pajak Adalah Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagisebesar- besarnya kemakmuran rakyat. (dikutip dari UU no. 28 Tahun tentang KUP) Pengertian Wajib Pajak Wajib Pajak adalah orang Pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan perpajakan. (dikutip dari UU no. 28 Tahun 2007 tentang KUP)
3
Fungsi dan Peranan Pajak Bagi Negara
Fungsi anggaran (budgetair) Fungsi mengatur (regulerend) Fungsi stabilitas Fungsi redistribusi pendapatan
4
Syarat pemungutan pajak
Pemungutan pajak harus adil Pengaturan pajak harus berdasarkan UU Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian Pemungutan pajak harus efesien Sistem pemungutan pajak harus sederhana
5
Asas pemungutan pajak menurut Adam Smith:
Asas Equality Asas Certainty Asas Convinience of Payment Asas Efficiency
6
Persoalan Pajak Di Indonesia, Studi Kasus Pro Kontra DJP dan OJK
7
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
DJP mengusulkan dibukanya batas kerahasiaan Bank untuk meningkatkan Pendapatan pajak terutama Pajak Penghasilan (PPh). Pada tahun 2014, target penerimaan pajak naik menjadi Rp1.142 triliun, dari Rp995,2 triliun pada Dengan melihat potensi yang mana hingga 30 Agustus 2013, penerimaan PPh untuk orang pribadi/pengusaha hanya Rp3,27 triliun, berada di bawah setoran PPh badan sebesar Rp101,18 triliun.
8
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Menurut OJK, Jika akses Kerahasiaan Bank dibuka maka akan menyebabkan kebocoran data, sehingga kemungkinan menyebabkan terjadi moral harzard, kepercayaan masyarakat terhadap bank turun. Selain itu dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan akses data.
9
Undang Undang terkait Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atasUU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pasal 40 Bank Wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan nya kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, pasal 41A, Pasal 42, Pasala 43, Pasal 44, dan Pasal 44A Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula pada pihak terafiliasi Pasal 41 (1) Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bakn Indonesia atas nama Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan butki-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat Pajak.
10
PBI Nomor 2/19/PBI/ 2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank Pasal 2 Bank Wajib merahasiakan segala sessuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan Nasabah Keterangan mengenai Nasabah selain Nasabah Penyimpan bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan oleh Bank Ketentuan sebagaimana dimkasud dalam ayat (1) berlaku pula bagi pihak terafiliasi Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk: Kepentingan perpajakan Penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara dst
11
Pasal 3 Pelaksanaan Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c wajib terlebih dahulu memperoleh perintah atau izin tertulis untuk membuka Rahasia Bank dari pimpinan Bank Indonesia. Pasal 4 Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan bank Indonesia berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada Bank Indonesia agar memberikan keterangna dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan teretentu kepada pejabat Bank Perintah tertulis dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan berdasarkan permintaan tertulis dari Menteri Keuangan. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan: Nama Pejabat bank Nama Nasabah Penyimpan wajib Pajak yang dikehendaki keterangannnya Nama Kantor Bank tempat Nasabh mempunyai simpanan Keterangan yang diminta dan Aasan diperlukannya keterangan.
12
Lalu… Apa Solusi dari kita Ekonom Rabbani ???
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.