Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif."— Transcript presentasi:

1 PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif

2 Perwalian Menurut KUHPerdata
Pengertian : Lembaga perwalian mempunyai arti bahwa untuk anak-anak belum dewasa yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, menurut UU harus diangkat seorang wali yang mempunyai kewenangan untuk bertindak bagi kepentingan orang tersebut. Sifat perwalian : pada hakekatnya perwalian bersifat tunggal, hanya dilaksanakan oleh satu orang saja (pasal 331 KUHPerdata)

3 Macam-Macam Perwalian
Perwalian menurut UU, yaitu dalam hal salah seorang orang tua dari seorang anak meninggal maka demi hukum orang tua yang masih hidup menjadi walinya. Perbedaan antara perwalian yang dipegang oleh seorang ayah dan seorang ibu dapat dilihat dari ketentuan pasal 348 KUHPerdata Perwalian atas anak di luar kawin, yaitu dalam hal salah satu dari orang tua anak tersebut mengakui sebagai anaknya sendiri, menurut UU anak tersebut di bawah perwalian orang tua yang mengakuinya. Lihat ketentuan pasal 353 KUHPerdata ! Perwalian menurut wasiat, orang tua yang melakukan kekuasaan orang tua atas seorang anak berhak untuk mengangkat seorang wali melalui wasiat (pasal 355 KUHPerdata) Wali yang diangkat oleh hakim dalam hal seorang anak belum mempunyai seorang wali, dan tidak mempunyai orang tua lagi maka hakim dapat mengangkat seorang wali bagi anak tersebut (pasal 359 KUHPerdata)

4 Perwalian Menurut UU Perkawinan
Pengertian : menurut UUP perwalian adalah suatu perlindungan hukum yang diberikan pada seorang anak yang belum dewasa yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Lihat ketentuan pasal 50 UUP ! Yang dapat menjadi wali adalah orang yang ditunjuk oleh salah satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua sebelum dia meninggal. Wali dapat diangkat dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur, dan berelakuan baik (pasal 51 UUP) Tugas wali adalah mengurus pribadi si anak dan harta bendanya. Wali bertanggung jawab atas segala perbuatan dalam menjalankan tugasnya sebagai wali, jika ia bersalah dapat dituntut untuk mengganti kerugian (pasal 54 UUP)

5 Pencabutan Kekuasaan Wali
Wali dapat dicabut kekuasaannya atas dasar : Sangat melalaikan tugasnya Berkelakuan buruk (lihat ketentuan pasal 53 dan 49 UUP)


Download ppt "PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google