Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN untuk kenaikan jenjang jabatan
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes Kepala Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan Badan PPSDMK
2
Overview Latar Belakang Tujuan Peserta dan Tim Uji
Overview Latar Belakang Tujuan Peserta dan Tim Uji Materi dan Metode Uji Tempat dan Waktu Mekanisme Uji Pembiayaan dan Sertifkat Uji
3
PermenPAN no.29/2013 (Radiografer)
Latar Belakang PermenPAN no. 28/2013 (T. Elektromedis) UU ASN Nomor 5 tahun 2014 PermenPAN no. 25/2014 (Perawat) Pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah. PermenPAN no.29/2013 (Radiografer) . PermenPAN no. 23/2014 (Perawat Gigi) PermenPAN no.30/2013 (Perekam Medis) untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme yang akan naik jenjang jabatan
4
Jabatan Fungsional Perawat
1 2
5
Jabatan Fungsional Perawat Gigi
1 2
6
Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja
2 1 Permenpan dan reformasi Birokrasi RI Nomor 47 tahun 2013 perubahan atas PermenPAN dan RB nomor 13 tahun 2013 tentang Jabfung Pembimbing Kesja dan Angka Kreditnya Pasal 36 PNS yang pada saatditetapkan PermenPAN dan RB ini telah dan masih melaksanakan tugas di bidang kesehatan kerja berdasarkan keputusanpejabat yang berwenang, dapat disesuaikan (di –inpassing) dalam jabfung Pembimbing Kesja, dengan ketentuan sebagai berikut : Berijazah paling rendah Sarjana (S1)/D IV/ Sarjana Terapan di bidang kesehatan; Pangkat paling rendah Penata Muda, Gol ruang II/a Mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan Prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun teralhir.
7
Jabatan Fungsional Radiografer
1 2
8
Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis
2 1
9
Jabatan Fungsional Perekam Medis
1 2
10
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Untuk memberikan pengakuan terhadap kompetensi jabatan fungsional kesehatan menjadi bahan pertimbangan untuk kenaikan jenjang jabatan.
11
Peserta Uji Kompetensi
Pejabat Fungsional Perawat, Pejabat Fungsional Perawat Gigi, Pejabat Fungsional Radiografer, Pejabat Fungsional Perekam Medis, Pejabat Fungsional Teknisi Elektromedis Pejabat Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja, dan Pejabat Fungsional lain sesuai dengan peraturan perundang – undangan
12
Syarat Peserta Uji Sekurang kurangnya sudah memangku jenjang jabatan fungsional sebelumnya selama 1(satu) tahun; Memiliki Surat Keputusan jabatan fungsional jenjang terakhir; Prestasi kerja paling kurang bernilai baik selama satu tahun terakhir yang dibuktikan dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP); dan Memiliki Surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja untuk mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan.
13
Tim penguji tim penguji pusat; tim penguji instansi Kementerian/Lembaga selain Kemenkes; tim penguji provinsi; tim penguji kabupaten/kota; dan tim penguji unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan.
14
Syarat Tim penguji mempunyai jenis jabatan fungsional yang sama dengan peserta uji; mempunyai jabatan paling rendah setingkat lebih tinggi dari jabatan fungsional yang di uji dengan kategori yang sama; memiliki surat keputusan sebagai tim penguji yang masih berlaku dan ditetapkan oleh Pejabat pimpinan tinggi pratama atau pimpinan instansi pengguna Jabatan Fungsional sebagai tim penguji; memiliki sertifikat sebagai tim penguji; tidak sedang menjalani hukuman disiplin; Tidak sebagai peserta uji.
15
Organisasi Penyelenggara Uji
Puskatmutu Unit Pembina UPT Kementerian Kesehatan Kementerian/Lembaga selain Kemenkes Dinkes Provinsi Dinkes Kab/Kota UPT K/L selain Kemenkes UPT Dinkes Provinsi UPT Dinkes Kab/ Kota
16
Tugas Pusat Peningkatan Mutu SDMK
Menyusun regulasi uji kompetensi Mensosialisasikan penyelenggaraan uji Mengarahkan penyelenggara dalam penyusunan perencanaan Menyusun perencanaan secara nasional Memverifikasi dan merekomendasikan penyelenggaraan uji Melakukan akreditasi penyelenggaraan uji Membuat dan mengembangkan sistem informasi Mengeluarkan nomor sertifikat kepada peserta Melakukan monev
17
Tugas Unit Pembina Melakukan verifikasi data calon peserta uji
Melakukan verifikasi usulan proposal penyelenggaraan uji Membentuk tim penguji pusat Menyusun perencanaan uji kompetensi JF binaannya Bertanggung jawab dalam penyelenggaraan uji Memfasilitasi penyelenggaraan uji Menerbitkan sertifikat uji yang diuji di tingkat pusat Melaksanakan monev Berkoordinasi dengan Pusaktmutu dalam hal pembentukan tim penguji tk. Pusat, Sosialisasi penyelenggaraan, pengelolaan pelaksanaan, monev dll
18
Tugas Dinas Kesehatan Provinsi
Membuat rencana penyelenggaraan Membentuk tim penguji provinsi Membuat surat pengajuan pelaksanaan uji ke unit pembina Memfasilitasi pelaksanaan uji Menerbitkan sertifikat uji Melakukan pencataan dan pelaporan Membuat BAP Melakukan Monev
19
Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Menerbitkan sertifikat uji bagi pejabat fungsional yang diuji di tk. Kab/Kota Melakukan pencataan dan pelaporan Membuat BAP Melakukan Monev Membuat rencana penyelenggaraan Membentuk tim penguji kabupaten/kota Membuat surat pengajuan pelaksanaan uji ke Dinkes Provinsi Memfasilitasi pelaksanaan uji
20
Pembentukan Penetapan panitia pelaksana uji
Bidang Perencanaan Membuat Perencanaan Melakukan identifikasi calon peserta dan tim penguji Perencanaan pengujian & Perencanaan pembinaan Perencanaan anggaran Bidang Sistem Informasi Pemegang akun sebagai penyelenggara uji Melakukan updating data SAPK Memverifikasi data calon peserta uji Mengirimkan proposal penyelenggaraan uji Mengirimkan BAP Menerima nomor sertifikat Bidang Pembinaan & Pengawasan Melakukan monev perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, Melakukan monev tim penguji Pembinaan dan pengawasan kasus Memberikan rekomendasi dan masukan Memberikan masukan terhadap pemberian sanksi Sekretariat Mengumpulkan berkas portofolio Melakukan persiapan alat & bahan uji Menjadwalkan pelaksanaan uji Menginformasikan pelaksanaan uji Pengaturan jadwal, sarana Melakukan dokumentasi Mencetak serifikat uji
21
Materi dan Metode Uji Kompetensi
Materi uji kompetensi mengacu pada butir butir kegiatan jabatan fungsional kesehatan Metode uji, dapat berupa : Portofolio (wajib) Uji Tulis Uji Lisan Uji Praktik
22
Waktu dan Tempat Uji Kompetensi
Pelaksanaan Uji dilakukan secara periodik (memperhatikan periode kenaikan pangkat) Tempat Uji dapat disesuaikan dengan instansi tempat pejabat fungsional bekerja atau instansi pembinanya, dapat berupa : Unit Pembina Dinkes Provinsi Dinkes Kab/Kota UPT Kementerian Kesehatan Klinik/Poliklinik Kementerian/Lembaga selain Kemenkes Uinstitusi dan atau Faskes lain Tempat lain yang ditunjuk atau ditetapkan oleh penyelenggara
23
Mekanisme Uji Kompetensi
Peserta Updating data Jabfung Pendaftaran E - ukom Konsultasi dengan tim penguji Ujian Ujian ulang I Ujian ulang II Lulus Tidak Lulus Lulus Tidak Lulus Lulus Tidak Lulus Sertifikat Peningkatan Kemampuan Penyelenggara Verifikasi calon peserta uji Menetapkan : Peserta Uji Tim Penguji Panitia/sekretariat pelaksana Admin E Ukom Tempat, & waktu uji Mengorganisasikan Pelaksanaan uji Membuat BAP Mendapatkan Nomor sertifikat Dicetak & ditandatangani Penguji Ditetapkan sebagai tim penguji Menentukan metode, materi, penilaian Memberikan konsultasi kepada peserta Menguji & menentukan kelulusan Membuat laporan uji Pemutakhiran Instrumen
24
Sertifikat Uji Kompetensi
Bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja. Dapat dicetak di instansi penyelenggara uji setelah mendapat nomor sertifikat dari Puskatmutu Ditanda tangani oleh pimpinan instansi penyelenggara uji dan ketua tim penguji.
25
Pembiayaan Pembiayaan ini dibebankan pada Anggaran dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat. Setiap instansi pengguna Jabatan fungsional merencanakan dan menganggarkan biaya untuk penyelenggaraan uji.
26
Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan
Thank You Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.