Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hukum perdata Pengantar ilmu hukum."— Transcript presentasi:

1 hukum perdata Pengantar ilmu hukum

2 pengertian R Soebekti hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan Kansil rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dan yang lainnya, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

3 Bw sebagai Sumber hukum
Dasar berlaku: Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD SEMA 3/1963: Bab-bab, pasal-pasal dan bidang-bidang hukum tertentu dari BW tidak berlaku karena telah dicabut . Misal: hukum Tanah. Banyak pasal-pasal yang dalam praktek disimpangi/dikesampingkan oleh keputusan-keputusan hakim yang merupakan Yurisprudensi. Hal demikian terjadi karena beberapa pasal dari BW tersebut saat ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat.

4 Sistematika bw Buku I : Tentang Orang (van personen) Buku II : Tentang Benda (van zaken) Buku III : Tentang Perikatan (van verbintenissen) Buku IV : Tentang Pembuktian dan Daluwarsa (van bewijsen verjaring)

5 Tentang orang A. Subjek hukum: Manusia Badan hukum B. Kecakapan
Orang yang oleh undang-undang tidak dinyatakan tidak cakap. Tidak cakap Belum dewasa Di bawah pengampuan Perempuan dalam ikatan perkawinan (saat ini sudah tidak berlaku) C. Pendewasaan memberikan kedudukan hukum (penuh atau terbatas) sebagai orang dewasa kepada orang-orang yang belum dewasa. Pendewasaan penuh hanya diberikan kepada orang-orang yang telah mencapai umur 18 tahun, yang diberikan dengan Keputusan Pengadilan Negeri.

6 Tentang benda Pasal 499 BW Segala barang dan hak yang dapat dimiliki oleh orang. Benda: Berwujud dan tidak berwujud Bergerak dan tidak bergerak Hak kebendaan : bersifat memberikan kenikmatan (zekelijk genotsrecht) a) bezit: keadaan dimana seseorang menguasai suatu benda , baik sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, seolah-olahnya benda itu miliknya sendiri b) hak milik (hak eigendom): (pasal 570 BW) hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu benda dengan sepenuhnya dan untuk berbuat sebebas-bebasnya terhadap benda itu c) hak memungut hasil: hak untuk menarik hasil (memungut) hasil dari benda orang lain, seolah-olah benda itu miliknya sendiri dengan kewajiban untuk menjaga benda tersebut tetap dalam keadaan seperti semula . d) hak pakai dan mendiami: dalam BW hak pakai dan hak mendiami ini diatur dalam buku II title XI dari pasal 818 s.d 829. bersifat memberikan jaminan : 1) hak gadai (pasal 1150 BW) : hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur 2) jaminan fidusia : hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak dan benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. 3) hypotheek : hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan kepada kreditur bahwa piutangnya akan dilunas debitur (dalam buku II title XXI pasal 1162 s.d 1232, tidak semua berlaku ) 4) Hak Tanggungan: hak jaminan atas tanah dan bangunan

7 Tentang perikatan Perikatan
suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu. Perjanjian Suatu perbuatan dengan mana 1 (satu) orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap 1 (satu) orang lain atau lebih Objek perikatan: prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan Pasal 1234 BW: “tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu” Wanprestasi pada debitur terletak kewajiban untuk memenuhi prestasi. Jika ia tidak melaksanakan kewajibannya tersebut bukan karena keadaan memaksa, maka debitur dianggap melakukan inkar janji (wanprestasi) Bentuk wanprestasi: Tidak memenuhi prestasi sama sekali Terlambat memenuhi prestasi Memenuhi prestasi secara tidak baik

8 perikatan(lanjutan) Syarat sahnya perjanjian: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya 2. Cakap untuk membuat perjanjian 3. Suatu hal tertentu 4. Suatu sebab yang halal AZAS-AZAS PERJANJIAN: 1.Azas konsensualisme: pada dasar-nya perjanjian lahir sejak saat tercapainya sepakat dari mereka yang membuat perjanjian itu tanpa diikuti dengan perbuatan hukum lain. Pada umumnya perjanjian dalam buku ii BW bersifat konsensuil (lihat pasal 1338 ayat 1 jo pasal 1320). 2.Azas pacta sunt servanda: perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak mengikat bagi mereka yang membuatnya seperti undang-undang. Mengikat artinya para pihak yang membuat perjanjian berkewa-jiban untuk mentaati & melaksanakan perjanjian (lihat pasal 1338 ayat 1 BW). 3.Azas kebebasan berkontrak: orang bebas untuk tidak membuat atau membuat perjanjian perjanjian di luar yang disebutkan dalam uu, bebas untuk menentukan siapa pihaknya, isinya maupun bentuk perjanjian yang dibuatnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Asaz kebebasan berkontrak terdapat dalam pasal 1338 ayat 1 BW


Download ppt "Hukum perdata Pengantar ilmu hukum."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google