Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dr. Utary Maharany B., SH.,M.Hum FAKULTAS HUKUM UMA 2016

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dr. Utary Maharany B., SH.,M.Hum FAKULTAS HUKUM UMA 2016"— Transcript presentasi:

1 Dr. Utary Maharany B., SH.,M.Hum FAKULTAS HUKUM UMA 2016
PENGANTAR ILMU HUKUM 2 Dr. Utary Maharany B., SH.,M.Hum FAKULTAS HUKUM UMA 2016

2 DESKRIPSI MATA KULIAH MEMBAHAS TENTANG KONSEP ILMU, ILMU HUKUM DAN HUKUM MEMBAHAS ILMU HUKUM NORMATIF MEMBAHAS ILMU PENGERTIAN HUKUM MEMBAHAS ILMU KENYATAAN HUKUM

3 RUANG LINGKUP MEMPELAJARI DASAR DARI HUKUM
MEMPELAJARI ILMU HUKUM SECARA KESELURUHAN DALAM GARIS BESAR MEMPERKENALKAN KONSEP, GENERALISASI DAN TEORI HUKUM UMUM MEMPERKENALKAN PENGERTIAN DAN ASAS HUKUM (Dikutip dari Dudu Duswara Machmudin, 2010, Pengantar Ilmu Hukum Sebuah Sketsa, Refika Aditama Bandung)

4 BEBERAPA DEFINISI HUKUM DARI PAHAM/ALIRAN YANG DIANUT
1. Van Apeldoorn, hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya sehingga tidak mungkin menyatakanya dalam (satu) rumusan yang memuaskan. 2. I Kisch, oleh karena hukum itu tidak dapat ditangkap oleh panca indera maka sukarlah untuk membuat definisi tentang hukum yang memuaskan. 3. Lemaire, hukum yang banyak seginya dan meliputi segala macam hal itu menyebabkan tak mungkin orang membuat suatu definisi apapun hukum itu sebenarnya. 4. Grotius, hukum adalah aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi yang djatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melalui suatu otoritas pengendalian.

5 5. Aristoteles, hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekadar mengatur dan mengekpresikan bentuk dari kontitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku hakim dan putusannya di pengadilan untk menjatuhkan hukuman terhadap pelangggar. 6. Schapera, hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan. 7. Paul Bohannan, hukum adalah merupakan himpunan kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum. 8. Pospisil, hukum adalah aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melalui suatuotoritas pengendalian.

6 TUJUAN HUKUM A. Tujuan hukum menurut teori 1. Teori etis (etische theorie) Teori ini mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Menurut teori ini, isi hukum semata- mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles filsuf Yunani dalam bukunya Ethica Nicomachea dan Rhetorica yang menyatakan ”hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang berhak menerimanya”.

7 Selanjutnya Aristoteles membagi keadilan dalam 2 jenis, yaitu :
1. Keadilan distributif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya. Artinya, keadilan ini tidak menuntut supaya setiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya atau bukan persamaannya, melainkan kesebandingan berdasarkan prestasi dan jasa seseorang. 2.Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah yang sama banyaknya tanpa mengingat jasa masing-masing. Artinya hukum menuntut adanya suatu persamaan dalam memperoleh prestasi atau sesuatu hal tanpa memperhitungkan jasa masing-masing. Keadilan menurut Aristoteles bukan berarti penyamarataan atau tiap-tiap orang memperoleh bagian yg sama.

8 2. Teori utilitas (utiliteis theorie)
Menurut teori ini, tujuan hukum ialah menjamin adanya kemanfaatan atau kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak- banyaknya. Pencetus teori ini adalah Jeremy Betham. Dalam bukunya yang berjudul “introduction to the morals and legislation” berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah/mamfaat bagi orang. Apa yang dirumuskan oleh Betham tersebut diatas hanyalah memperhatikan hal-hal yang berfaedah dan tidak mempertimbangkan tentang hal-hal yang konkrit. Sulit bagi kita untuk menerima anggapan Betham ini sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, bahwa apa yang berfaedah itu belum tentu memenuhi nilai keadilan atau dengan kata lain apabila yang berfaedah lebih ditonjolkan maka dia akan menggeser  nilai keadilan kesamping, dan jika kepastian oleh karena hukum merupakan tujuan utama dari hukum itu, hal ini akan menggeser nilai kegunaan atau faedah dan nilai keadilan.

9 3. Teori campuran Teori ini dikemukakan oleh Muchtar Kusmaatmadja bahwa tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Di samping itu tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.

10 4.Teori normatif-dogmatif, tujuan hukum adalah semata- mata untuk menciptakan kepastian hukum (John Austin dan van Kan). Arti kepastian hukum disini adalah adanya melegalkan kepastian hak dan kewajiban. Van Kan berpendapat tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu dan terjaminnya kepastiannya. 5. Teori Peace (damai sejahtera) Menurut teori ini dalam keadaan damai sejahtera (peace) terdapat kelimpahan, yang kuat tidak menindas yang lemah, yang berhak benar-benar mendapatkan haknya dan adanya perlindungan bagi rakyat. Hukum harus dapat menciptakan damai dan sejahtera bukan sekedar ketertiban.

11 Menyelesaikan sengketa Melindungi kepentingan masyarakat
FUNGSI HUKUM Kontrol Sosial Mengatur prilaku yang dibenarkan dan yang dilarang Mengatur pembagian kekuasaan Mewujudkan kehidupan yang tertib Rekayasa Sosial Merubah prilaku masyarakat kearah yang diinginkan hukum Alat modernisasi Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri Menyelesaikan sengketa Menyediakan tata cara menyelesaikan sengketa masyarakat Memberikan jaminan dalam penegakan hak-hak masyarakat Melindungi kepentingan masyarakat Kepentingan terhadap rasa adil Hukum adalah kemauan publik Hukum ditegakkan untuk menjaga kepentingan masyarakat banyak

12 BAHAN BACAAN: 1. Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Jakarta, Dr. Soedjono Dirdjosisworo,SH, Pengantar Ilmu Hukum, Rajagrafindo, Jakarta, Dudu Duswara, Pengantar Ilmu Hukum, Sebuah Sketsa, Refika Aditama, Bandung, dll


Download ppt "Dr. Utary Maharany B., SH.,M.Hum FAKULTAS HUKUM UMA 2016"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google